{"nodes": [{"key": "hambaaasahayaa", "attributes": {"label": "hambaaasahayaa", "x": 680.0867002093595, "y": 791.8372762430506, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2075946697616928864", "id": "hambaaasahayaa", "source": "retweet-000002", "content": "Polri baru saja tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka korupsi + TPPU.\n\nTerus kasusnya dilimpahkan ke... K…", "post_id": ""}}, {"key": "dimarsasongko98", "attributes": {"label": "dimarsasongko98", "x": 76.35003915699268, "y": 270.8440509657579, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 8.5498, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 6, "out_degree": 0, "degree": 6}, "_id": "2075946697616928864", "id": "dimarsasongko98", "source": "retweet-000002", "content": "Polri baru saja tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka korupsi + TPPU.\n\nTerus kasusnya dilimpahkan ke... K…", "post_id": ""}}, {"key": "tartapplesauce", "attributes": {"label": "tartapplesauce", "x": 465.8023559013552, "y": 146.60867863080907, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2075898486399045777", "id": "tartapplesauce", "source": "retweet-000002", "content": "Polri baru saja tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka korupsi + TPPU.\n\nTerus kasusnya dilimpahkan ke... K…", "post_id": ""}}, {"key": "DethanVic", "attributes": {"label": "DethanVic", "x": 874.074141595955, "y": 421.6960590466463, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2075919589943513501", "id": "DethanVic", "source": "retweet-000002", "content": "Polri baru saja tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka korupsi + TPPU.\n\nTerus kasusnya dilimpahkan ke... K…", "post_id": ""}}, {"key": "irwan_ramali", "attributes": {"label": "irwan_ramali", "x": 569.7615191385441, "y": 545.8497563709898, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076910897264722187", "id": "irwan_ramali", "source": "retweet-000002", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Lemb…", "post_id": ""}}, {"key": "SINDOnews", "attributes": {"label": "SINDOnews", "x": 632.913347079056, "y": 378.7152746026553, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 4, "out_degree": 0, "degree": 4}, "_id": "2076910897264722187", "id": "SINDOnews", "source": "retweet-000002", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Lemb…", "post_id": ""}}, {"key": "MNCkoranSINDO", "attributes": {"label": "MNCkoranSINDO", "x": 608.9006728463468, "y": 374.7524870240422, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076882770945810527", "id": "MNCkoranSINDO", "source": "retweet-000002", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Lemb…", "post_id": ""}}, {"key": "rq21615484", "attributes": {"label": "rq21615484", "x": 678.9594286752921, "y": 521.7945906796754, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077041720118988961", "id": "rq21615484", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "LambeSahamjja", "x": 310.88049437630264, "y": 801.7928446606744, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 70.8409, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 84, "out_degree": 0, "degree": 84}, "_id": "2077041720118988961", "id": "LambeSahamjja", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "NewHope09098407", "attributes": {"label": "NewHope09098407", "x": 93.93971792294865, "y": 825.5864491770186, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077033515032727916", "id": "NewHope09098407", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "DewiSri64960664", "attributes": {"label": "DewiSri64960664", "x": 293.4667642701505, "y": 399.8434077229696, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077077318649139400", "id": "DewiSri64960664", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "ahmedjazz154156", "attributes": {"label": "ahmedjazz154156", "x": 921.0775007406583, "y": 533.3860014481542, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077039903213551901", "id": "ahmedjazz154156", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "sukagituterus", "attributes": {"label": "sukagituterus", "x": 84.02269710979094, "y": 271.06771084390203, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077051861526581581", "id": "sukagituterus", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "datuksweida", "attributes": {"label": "datuksweida", "x": 998.6593767739436, "y": 896.4705493843037, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077157515083882509", "id": "datuksweida", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "puputjuang", "attributes": {"label": "puputjuang", "x": 436.36383279990565, "y": 383.177692210844, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077069535744823426", "id": "puputjuang", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "txtharihariWNI", "attributes": {"label": "txtharihariWNI", "x": 903.3657829203119, "y": 913.2194732998647, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077164074811703325", "id": "txtharihariWNI", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "olnhlmy", "attributes": {"label": "olnhlmy", "x": 865.4784491577396, "y": 960.9156836962992, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077236701286510690", "id": "olnhlmy", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "anotherlifesins", "attributes": {"label": "anotherlifesins", "x": 325.6493460097496, "y": 97.5966564406795, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077237622804783274", "id": "anotherlifesins", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Seribudapat3", "attributes": {"label": "Seribudapat3", "x": 534.4025344224467, "y": 209.34671828976013, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077238034651607452", "id": "Seribudapat3", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "HendraI02096030", "attributes": {"label": "HendraI02096030", "x": 457.59956985748215, "y": 844.8572304172744, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077190130453135687", "id": "HendraI02096030", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Mkhatamih", "attributes": {"label": "Mkhatamih", "x": 582.2487789741048, "y": 920.6277963159607, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077191706517385369", "id": "Mkhatamih", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "aiiyst", "attributes": {"label": "aiiyst", "x": 250.50297753898874, "y": 915.347455421014, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077236655124300073", "id": "aiiyst", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Gloomblueming", "attributes": {"label": "Gloomblueming", "x": 449.4984898572272, "y": 427.1206880606621, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077238431487545560", "id": "Gloomblueming", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "sooldiary_", "attributes": {"label": "sooldiary_", "x": 385.19630447850204, "y": 940.3862507359341, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077241119679914482", "id": "sooldiary_", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Bumi_Antaraa", "attributes": {"label": "Bumi_Antaraa", "x": 690.1334955703429, "y": 256.1780241410323, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077218976430735501", "id": "Bumi_Antaraa", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "cowi_unch", "attributes": {"label": "cowi_unch", "x": 211.62962848464772, "y": 115.86720965970798, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077225252250403156", "id": "cowi_unch", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Nakbra57", "attributes": {"label": "Nakbra57", "x": 560.8974178151344, "y": 373.81986193222184, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077247037456969897", "id": "Nakbra57", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Ululululululu78", "attributes": {"label": "Ululululululu78", "x": 642.5314236832922, "y": 60.55320929145991, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077250831729201589", "id": "Ululululululu78", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "smartgurlgow", "attributes": {"label": "smartgurlgow", "x": 840.8137907632221, "y": 935.1973639628081, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077254904838758901", "id": "smartgurlgow", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "mymaymar", "attributes": {"label": "mymaymar", "x": 82.53277491937472, "y": 378.65132899677843, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077234298693067071", "id": "mymaymar", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "peoplesaturns", "attributes": {"label": "peoplesaturns", "x": 107.66753913749905, "y": 3.7558575034561947, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077267644244500763", "id": "peoplesaturns", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "YusrilEka411", "attributes": {"label": "YusrilEka411", "x": 881.7425923080812, "y": 355.10600372137367, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077307880672567577", "id": "YusrilEka411", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "inianaSSS", "attributes": {"label": "inianaSSS", "x": 87.21832787126648, "y": 566.5872331978426, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077243624438571517", "id": "inianaSSS", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "regindonesia_", "attributes": {"label": "regindonesia_", "x": 0.002490714567704444, "y": 816.7003509122841, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077259207657869790", "id": "regindonesia_", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "brahmani_264", "attributes": {"label": "brahmani_264", "x": 185.15764484080188, "y": 922.2257162424561, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077268353182470256", "id": "brahmani_264", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "AnggodoJosh", "attributes": {"label": "AnggodoJosh", "x": 285.7332481994558, "y": 752.47499272597, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077270973217402962", "id": "AnggodoJosh", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Papantulis42329", "attributes": {"label": "Papantulis42329", "x": 834.3929712646159, "y": 539.3635396669597, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077270988006588613", "id": "Papantulis42329", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "wariwariodi_", "attributes": {"label": "wariwariodi_", "x": 440.24150097390503, "y": 727.5556685919248, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077288842282057940", "id": "wariwariodi_", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "kalengnastarr", "attributes": {"label": "kalengnastarr", "x": 678.9275078415886, "y": 304.46480331606915, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077204895112044972", "id": "kalengnastarr", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "AuryShima", "attributes": {"label": "AuryShima", "x": 582.635894239863, "y": 802.4479203605538, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077221547736191059", "id": "AuryShima", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "kamimasukk", "attributes": {"label": "kamimasukk", "x": 190.04594399250175, "y": 707.0806170898044, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077245227472199888", "id": "kamimasukk", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "tkoyakiisigoing", "attributes": {"label": "tkoyakiisigoing", "x": 420.81042692105075, "y": 595.2180847061289, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077262998318793101", "id": "tkoyakiisigoing", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "dnwt1998", "attributes": {"label": "dnwt1998", "x": 842.7352798495283, "y": 992.4938756285566, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077264042343952420", "id": "dnwt1998", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "blueunicorn1635", "attributes": {"label": "blueunicorn1635", "x": 663.4732880824085, "y": 97.1838904448038, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077265214035398921", "id": "blueunicorn1635", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "unnafxj", "attributes": {"label": "unnafxj", "x": 427.4002833122965, "y": 355.5797210435566, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077266613691466131", "id": "unnafxj", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "s0rryouT0forder", "attributes": {"label": "s0rryouT0forder", "x": 150.63541405672552, "y": 71.30748546138909, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077273410640765261", "id": "s0rryouT0forder", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "dy_univers", "attributes": {"label": "dy_univers", "x": 959.1244690738312, "y": 232.54926387721787, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077276939174470138", "id": "dy_univers", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "liachanxxk", "attributes": {"label": "liachanxxk", "x": 754.6665628358087, "y": 407.09669461478103, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077315586217144732", "id": "liachanxxk", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "rfrdnsyh_", "attributes": {"label": "rfrdnsyh_", "x": 549.4602359384631, "y": 87.95032281309845, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2077315811094774255", "id": "rfrdnsyh_", "source": "retweet-000002", "content": "keinginan mahasiswa ugm soal kasus febrie si manusia emas :\n- desak kasus febrie adriansyah segera dilimpahkan ke kpk,…", "post_id": ""}}, {"key": "Adell1ne", "attributes": {"label": "Adell1ne", "x": 17.062319392506687, "y": 972.9020084524306, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 5, "degree": 5}, "_id": "2076053835001610300", "id": "Adell1ne", "source": "retweet-000002", "content": "Febrie Adriansyah menjadi tersangka baru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agun…", "post_id": ""}}, {"key": "detikcom", "attributes": {"label": "detikcom", "x": 555.53855251793, "y": 469.7789831083069, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 7.5914, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 7, "out_degree": 0, "degree": 7}, "_id": "2076053835001610300", "id": "detikcom", "source": "retweet-000002", "content": "Febrie Adriansyah menjadi tersangka baru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agun…", "post_id": ""}}, {"key": "1hsan", "attributes": {"label": "1hsan", "x": 641.4290639549847, "y": 827.9382417509646, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076066087817588960", "id": "1hsan", "source": "retweet-000002", "content": "Febrie Adriansyah menjadi tersangka baru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agun…", "post_id": ""}}, {"key": "namharailua", "attributes": {"label": "namharailua", "x": 974.4635241735916, "y": 915.3449963176895, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076069170287104247", "id": "namharailua", "source": "retweet-000002", "content": "Febrie Adriansyah menjadi tersangka baru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agun…", "post_id": ""}}, {"key": "KawanKessos", "attributes": {"label": "KawanKessos", "x": 26.178324240136664, "y": 652.3091559762387, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076830113354948876", "id": "KawanKessos", "source": "retweet-000002", "content": "Halo Indonesia yang lagi heboh baca berita eks Jampidsus Febrie kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Ini aku Bjorka dari Anonymous…", "post_id": ""}}, {"key": "8J0RK4", "attributes": {"label": "8J0RK4", "x": 863.6289861917585, "y": 487.5116948303887, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2076830113354948876", "id": "8J0RK4", "source": "retweet-000002", "content": "Halo Indonesia yang lagi heboh baca berita eks Jampidsus Febrie kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Ini aku Bjorka dari Anonymous…", "post_id": ""}}, {"key": "_pandangsudut", "attributes": {"label": "_pandangsudut", "x": 10.989560430601287, "y": 704.0442508465331, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 4.397, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2076053869126443371", "id": "_pandangsudut", "source": "retweet-000002", "content": "Mantan Jampidsus ditetapkan tersangka oleh Polri. Perkara dilimpahkan ke Kejagung. Lawak sih ini 🤣", "post_id": ""}}, {"key": "NgkongRoses", "attributes": {"label": "NgkongRoses", "x": 608.7191605830277, "y": 831.4769587490475, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076444598856294778", "id": "NgkongRoses", "source": "retweet-000002", "content": "Seharusnya kasus mantan jampidsus dilimpahkan ke KPK bukan ke kejaksaan agung.\nAlasannya: KPK memang dibentuk dengan fun…", "post_id": ""}}, {"key": "regar_op0sisi", "attributes": {"label": "regar_op0sisi", "x": 489.11006859571006, "y": 143.47366101321546, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 3, "degree": 5}, "_id": "2076444598856294778", "id": "regar_op0sisi", "source": "retweet-000002", "content": "Seharusnya kasus mantan jampidsus dilimpahkan ke KPK bukan ke kejaksaan agung.\nAlasannya: KPK memang dibentuk dengan fun…", "post_id": ""}}, {"key": "Farida98305048", "attributes": {"label": "Farida98305048", "x": 955.1368425853029, "y": 553.7273856005936, "size": 15.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 23.2558, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076334025128726790", "id": "Farida98305048", "source": "retweet-000002", "content": "tanggapan KPK soal kasus febrie si manusia emas yang dilimpahkan ke kejagung:\n- KPK percaya ke Polri & Kejagung dulu.\n-…", "post_id": ""}}, {"key": "Sammi86Pilang", "attributes": {"label": "Sammi86Pilang", "x": 436.32822332201414, "y": 975.2041978211644, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2076511088892588438", "id": "Sammi86Pilang", "source": "retweet-000002", "content": "Dengan dilimpahkan nya perkara FA eks Jampidsus ke Kejaksaan , maka skenarionya kemungkinan begini , mana yg benar , ikuti vid…", "post_id": ""}}, {"key": "susno2g", "attributes": {"label": "susno2g", "x": 757.2737200876481, "y": 468.93648703390403, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2076511088892588438", "id": "susno2g", "source": "retweet-000002", "content": "Dengan dilimpahkan nya perkara FA eks Jampidsus ke Kejaksaan , maka skenarionya kemungkinan begini , mana yg benar , ikuti vid…", "post_id": ""}}, {"key": "bangherwin", "attributes": {"label": "bangherwin", "x": 830.6734471811466, "y": 563.2717615748355, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2076324008723886236", "id": "bangherwin", "source": "tweet-000004", "content": "Waspada! \n\nPolri baru saja menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi + TPPU (dengan sitaan 74kg emas + ratusan miliar). \n\nTapi di hari yang sama, kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung agar P21.\nPadahal menurut Prof  ini bukan https://t.co/cGhMGjiM8h", "post_id": ""}}, {"key": "mohmahfudmd", "attributes": {"label": "mohmahfudmd", "x": 696.817088462381, "y": 616.713691111456, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076324008723886236", "id": "mohmahfudmd", "source": "tweet-000004", "content": "Waspada! \n\nPolri baru saja menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi + TPPU (dengan sitaan 74kg emas + ratusan miliar). \n\nTapi di hari yang sama, kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung agar P21.\nPadahal menurut Prof  ini bukan https://t.co/cGhMGjiM8h", "post_id": ""}}, {"key": "transmedsos", "attributes": {"label": "transmedsos", "x": 437.0238920320015, "y": 556.6311143549245, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2076274343735402522", "id": "transmedsos", "source": "tweet-000004", "content": "beralih ke  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi & TPPU oleh Polri atas 3 kasus raksasa (ASABRI, batu bara, & Krakatau Steel). Berkas kini dilimpahkan ke Kejagung, dan KPK siap ambil alih kalau penanganannya macet https://t.co/6QdhK9pSmn", "post_id": ""}}, {"key": "jawapos", "attributes": {"label": "jawapos", "x": 653.3364328550147, "y": 483.75128535632297, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076274343735402522", "id": "jawapos", "source": "tweet-000004", "content": "beralih ke  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi & TPPU oleh Polri atas 3 kasus raksasa (ASABRI, batu bara, & Krakatau Steel). Berkas kini dilimpahkan ke Kejagung, dan KPK siap ambil alih kalau penanganannya macet https://t.co/6QdhK9pSmn", "post_id": ""}}, {"key": "Syarman59", "attributes": {"label": "Syarman59", "x": 470.30719734916016, "y": 523.2173908212623, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2076160395417690124", "id": "Syarman59", "source": "tweet-000004", "content": "Perkara Tersangka mantan Jampidsus dilimpahkan ke Jampidsus.\nMasa jeruk makan jeruk bro?", "post_id": ""}}, {"key": "DPR_RI", "attributes": {"label": "DPR_RI", "x": 224.3104144266438, "y": 780.0297765602542, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076160395417690124", "id": "DPR_RI", "source": "tweet-000004", "content": "Perkara Tersangka mantan Jampidsus dilimpahkan ke Jampidsus.\nMasa jeruk makan jeruk bro?", "post_id": ""}}, {"key": "noopiieeeeee", "attributes": {"label": "noopiieeeeee", "x": 765.9242531421423, "y": 945.8771293530613, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2075949721450111302", "id": "noopiieeeeee", "source": "tweet-000004", "content": "Si Febrie udah jadi tersangka. Tapi sama Polri kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Kan itu anak buahnya/rekan kerja si Febrie. Kenapa gak dilimpahkan ke lembaga eksternal yang independen kayak KPK?", "post_id": ""}}, {"key": "txtdrimedia", "attributes": {"label": "txtdrimedia", "x": 60.07422343998814, "y": 232.56398720491146, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2075949721450111302", "id": "txtdrimedia", "source": "tweet-000004", "content": "Si Febrie udah jadi tersangka. Tapi sama Polri kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Kan itu anak buahnya/rekan kerja si Febrie. Kenapa gak dilimpahkan ke lembaga eksternal yang independen kayak KPK?", "post_id": ""}}, {"key": "cak_agoest", "attributes": {"label": "cak_agoest", "x": 952.1254796125135, "y": 823.066373820825, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2076987327319306242", "id": "cak_agoest", "source": "tweet-000004", "content": "Kalau kasus jampidsus dilimpahkan ke KPK mungkin beda cerita itu om..", "post_id": ""}}, {"key": "DjolaFix", "attributes": {"label": "DjolaFix", "x": 783.9430699202234, "y": 873.4888187729623, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076987327319306242", "id": "DjolaFix", "source": "tweet-000004", "content": "Kalau kasus jampidsus dilimpahkan ke KPK mungkin beda cerita itu om..", "post_id": ""}}, {"key": "AliyuddinMas", "attributes": {"label": "AliyuddinMas", "x": 8.734313681008853, "y": 648.3292148109168, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2078344136336539783", "id": "AliyuddinMas", "source": "tweet-000004", "content": "Muncul isu dan diskusi publik (salah satunya ditanggapi oleh eks Menkopolhukam Mahfud MD) mengenai jalannya penanganan kasus ini. Muncul dugaan bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sempat memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus Febrie Adriansyah ini dilimpahkan", "post_id": ""}}, {"key": "YgMenang_KPU_MK", "attributes": {"label": "YgMenang_KPU_MK", "x": 799.0785720222697, "y": 78.69408165104342, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2078344136336539783", "id": "YgMenang_KPU_MK", "source": "tweet-000004", "content": "Muncul isu dan diskusi publik (salah satunya ditanggapi oleh eks Menkopolhukam Mahfud MD) mengenai jalannya penanganan kasus ini. Muncul dugaan bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sempat memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus Febrie Adriansyah ini dilimpahkan", "post_id": ""}}, {"key": "plafonjebol", "attributes": {"label": "plafonjebol", "x": 35.48676667229434, "y": 409.1589892547354, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2075557329865683310", "id": "plafonjebol", "source": "tweet-000004", "content": "kalo dilimpahkan ke KPK, di pengadilan JPU nya kan juga bawahan jampidsus 😅", "post_id": ""}}, {"key": "abulmuzaffar10", "attributes": {"label": "abulmuzaffar10", "x": 563.8647324109972, "y": 785.0887124257604, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2075557329865683310", "id": "abulmuzaffar10", "source": "tweet-000004", "content": "kalo dilimpahkan ke KPK, di pengadilan JPU nya kan juga bawahan jampidsus 😅", "post_id": ""}}, {"key": "CiptaBuana_", "attributes": {"label": "CiptaBuana_", "x": 838.017580087973, "y": 487.77956381210464, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2075878746691616940", "id": "CiptaBuana_", "source": "tweet-000004", "content": "Hm, agak suss yaa dilimpahkan ke kejaksaan, padahalkan bisa ke KPK? Mana plt Jampidsus-nya adalah rekan sejawat febrie wkwk", "post_id": ""}}, {"key": "ardisatriawan", "attributes": {"label": "ardisatriawan", "x": 484.9228679417693, "y": 230.76408058885102, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2075878746691616940", "id": "ardisatriawan", "source": "tweet-000004", "content": "Hm, agak suss yaa dilimpahkan ke kejaksaan, padahalkan bisa ke KPK? Mana plt Jampidsus-nya adalah rekan sejawat febrie wkwk", "post_id": ""}}, {"key": "prabowo", "attributes": {"label": "prabowo", "x": 602.3606685841975, "y": 850.4514097286587, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 5.2755, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076438528003805533", "id": "prabowo", "source": "tweet-000004", "content": "Seharusnya kasus mantan jampidsus dilimpahkan ke KPK bukan ke kejaksaan agung.\nAlasannya: KPK memang dibentuk dengan fungsi khusus pemberantasan korupsi.\n\nKenapa dilimpahkannya ke kejaksaan agung?\nBukankah itu jeruk makan jeruk?\n\n \n https://t.co/wS5OINZIcg", "post_id": ""}}, {"key": "KejaksaanRI", "attributes": {"label": "KejaksaanRI", "x": 896.2036434519614, "y": 681.6811195087987, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 5.2755, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076438528003805533", "id": "KejaksaanRI", "source": "tweet-000004", "content": "Seharusnya kasus mantan jampidsus dilimpahkan ke KPK bukan ke kejaksaan agung.\nAlasannya: KPK memang dibentuk dengan fungsi khusus pemberantasan korupsi.\n\nKenapa dilimpahkannya ke kejaksaan agung?\nBukankah itu jeruk makan jeruk?\n\n \n https://t.co/wS5OINZIcg", "post_id": ""}}, {"key": "KPK_RI", "attributes": {"label": "KPK_RI", "x": 995.6886973948577, "y": 778.7168229097343, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 5.2755, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076438528003805533", "id": "KPK_RI", "source": "tweet-000004", "content": "Seharusnya kasus mantan jampidsus dilimpahkan ke KPK bukan ke kejaksaan agung.\nAlasannya: KPK memang dibentuk dengan fungsi khusus pemberantasan korupsi.\n\nKenapa dilimpahkannya ke kejaksaan agung?\nBukankah itu jeruk makan jeruk?\n\n \n https://t.co/wS5OINZIcg", "post_id": ""}}, {"key": "ara_sofyan", "attributes": {"label": "ara_sofyan", "x": 773.4258286054293, "y": 55.745108894654784, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2076311600966098987", "id": "ara_sofyan", "source": "tweet-000004", "content": "Kasus Korupsi menjadi transaksi Politik. Korupsi dgn pelaku Jampidsus Kejagung prosesnya begitu cepat, blm diperiksa n ditahan, brkas dilimpahkan ke Kejagung seblm P21 dgn dalih Integritas kejaksaan n Polri. Diduga langgar prosedur hukum.", "post_id": ""}}, {"key": "indepenSumatera", "attributes": {"label": "indepenSumatera", "x": 483.60565100537025, "y": 634.8331757251069, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2076311600966098987", "id": "indepenSumatera", "source": "tweet-000004", "content": "Kasus Korupsi menjadi transaksi Politik. Korupsi dgn pelaku Jampidsus Kejagung prosesnya begitu cepat, blm diperiksa n ditahan, brkas dilimpahkan ke Kejagung seblm P21 dgn dalih Integritas kejaksaan n Polri. Diduga langgar prosedur hukum.", "post_id": ""}}, {"key": "masdiditaji", "attributes": {"label": "masdiditaji", "x": 985.1558602485635, "y": 254.1423950350752, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2077190376495198432", "id": "masdiditaji", "source": "tweet-000004", "content": "\"Jeruk makan jeruk\" — frasa yg pas bgt utk kasus ini. Eks Jampidsus ditangani aparat yg dulunya satu kantor. Alih-alih diperiksa independen, kasusnya cepet dilimpahkan ke Kejagung — yg notabene bekas tempat kerjanya. Konflik kepentingan sistemik. Gimana publik percaya proses", "post_id": ""}}, {"key": "kompascom", "attributes": {"label": "kompascom", "x": 204.83121841124864, "y": 689.2509818026023, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 46.3499, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 1, "degree": 3}, "_id": "2077190376495198432", "id": "kompascom", "source": "tweet-000004", "content": "\"Jeruk makan jeruk\" — frasa yg pas bgt utk kasus ini. Eks Jampidsus ditangani aparat yg dulunya satu kantor. Alih-alih diperiksa independen, kasusnya cepet dilimpahkan ke Kejagung — yg notabene bekas tempat kerjanya. Konflik kepentingan sistemik. Gimana publik percaya proses", "post_id": ""}}, {"key": "tribunnews", "attributes": {"label": "tribunnews", "x": 731.1123655971599, "y": 509.64580155208074, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3943990207934855817_1546454347", "id": "tribunnews", "source": "instagram-000001", "content": "Viral Pengakuan Anak Hotman Paris yang Kecewa karena Ayahnya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah\n\nPutra sulung Hotman, Frank Alexander Hutapea mengaku kecewa saat mengetahui ayahnya menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah \n\nMelalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (18/7/2026), Frank membagikan ulang sebuah narasi yang menyentil sikap Hotman Paris.\n\nIa mengkritik sang ayah yang mengaku tidak mengharapkan bayaran, namun tetap mengambil kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.\n\n\"Halah kebanyakan pencitraan,\" tulis Frank.\n\nFrank juga meluapkan kemarahannya terhadap program bantuan hukum gratis  yang selama ini dibanggakan Hotman.\n\nMenurutnya, motto \"Pengais Keadilan\" yang melekat pada sang ayah sudah melenceng jauh dari esensi kemanusiaan.\n\nIa bahkan mendesak agar program bantuan hukum untuk masyarakat menengah ke bawah itu segera dibubarkan.\n\nSebagai informasi, Hotman Paris resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah dan langsung mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).\n\nFebrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar yakni terkait batu bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.\n\nPerkara ini awalnya ditangani oleh Polri, namun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.\n\nIkuti saluran WhatsApp Tribunnews >>> \nhttps://whatsapp.com/channel/0029Va4PPlq2kNFiEA5L5l18\n\n#tribunnews\n#localtoviral\n#JawaraLokalGoNasional\n#MataLokalMenjangkauIndonesia\n#febrieadriansuah #hotmanparis #kejagung", "post_id": ""}}, {"key": "hotman911official", "attributes": {"label": "hotman911official", "x": 168.63570276943295, "y": 478.71861778742164, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 9.6146, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 4, "out_degree": 0, "degree": 4}, "_id": "3943990207934855817_1546454347", "id": "hotman911official", "source": "instagram-000001", "content": "Viral Pengakuan Anak Hotman Paris yang Kecewa karena Ayahnya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah\n\nPutra sulung Hotman, Frank Alexander Hutapea mengaku kecewa saat mengetahui ayahnya menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah \n\nMelalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (18/7/2026), Frank membagikan ulang sebuah narasi yang menyentil sikap Hotman Paris.\n\nIa mengkritik sang ayah yang mengaku tidak mengharapkan bayaran, namun tetap mengambil kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.\n\n\"Halah kebanyakan pencitraan,\" tulis Frank.\n\nFrank juga meluapkan kemarahannya terhadap program bantuan hukum gratis  yang selama ini dibanggakan Hotman.\n\nMenurutnya, motto \"Pengais Keadilan\" yang melekat pada sang ayah sudah melenceng jauh dari esensi kemanusiaan.\n\nIa bahkan mendesak agar program bantuan hukum untuk masyarakat menengah ke bawah itu segera dibubarkan.\n\nSebagai informasi, Hotman Paris resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah dan langsung mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).\n\nFebrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar yakni terkait batu bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.\n\nPerkara ini awalnya ditangani oleh Polri, namun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.\n\nIkuti saluran WhatsApp Tribunnews >>> \nhttps://whatsapp.com/channel/0029Va4PPlq2kNFiEA5L5l18\n\n#tribunnews\n#localtoviral\n#JawaraLokalGoNasional\n#MataLokalMenjangkauIndonesia\n#febrieadriansuah #hotmanparis #kejagung", "post_id": ""}}, {"key": "hariankompas", "attributes": {"label": "hariankompas", "x": 869.7063878573346, "y": 580.249288114881, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "3938876135606340021_1537212147", "id": "hariankompas", "source": "instagram-000001", "content": "Beberapa jam setelah diumumkan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, batubara PLN, dan Krakatau Steel itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.\n\nPenetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Hadir dalam konferensi pers itu di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengumuman tersebut berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari posisinya.\n\nTotok Suharyanto memaparkan, setelah menggeledah sejumlah lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli terkait tiga kasus korupsi yang sedang ditangani dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Penetapan kedua tersangka pun sudah melalui proses gelar perkara.\n\nSementara kedua tersangka dimaksud adalah FA dan DR. FA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel.\n\nBaca selengkapnya dalam \"Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Perkaranya Langsung Dilimpahkan ke Kejagung\" oleh Kurnia Yunita Rahayu () di Harian Kompas (Kompas.id). Klik tautan di profil \n\n#Kompas61 #Jampidsus #FebrieAdriansyah\n#MerawatMasaDepan", "post_id": ""}}, {"key": "kurniayunitarahayu", "attributes": {"label": "kurniayunitarahayu", "x": 393.479118068075, "y": 313.45671016299445, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3938876135606340021_1537212147", "id": "kurniayunitarahayu", "source": "instagram-000001", "content": "Beberapa jam setelah diumumkan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, batubara PLN, dan Krakatau Steel itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.\n\nPenetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Hadir dalam konferensi pers itu di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengumuman tersebut berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari posisinya.\n\nTotok Suharyanto memaparkan, setelah menggeledah sejumlah lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli terkait tiga kasus korupsi yang sedang ditangani dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Penetapan kedua tersangka pun sudah melalui proses gelar perkara.\n\nSementara kedua tersangka dimaksud adalah FA dan DR. FA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel.\n\nBaca selengkapnya dalam \"Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Perkaranya Langsung Dilimpahkan ke Kejagung\" oleh Kurnia Yunita Rahayu () di Harian Kompas (Kompas.id). Klik tautan di profil \n\n#Kompas61 #Jampidsus #FebrieAdriansyah\n#MerawatMasaDepan", "post_id": ""}}, {"key": "hariankompas.", "attributes": {"label": "hariankompas.", "x": 410.31411151133545, "y": 394.1175335594307, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3938876135606340021_1537212147", "id": "hariankompas.", "source": "instagram-000001", "content": "Beberapa jam setelah diumumkan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, batubara PLN, dan Krakatau Steel itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.\n\nPenetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Hadir dalam konferensi pers itu di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengumuman tersebut berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari posisinya.\n\nTotok Suharyanto memaparkan, setelah menggeledah sejumlah lokasi serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli terkait tiga kasus korupsi yang sedang ditangani dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Penetapan kedua tersangka pun sudah melalui proses gelar perkara.\n\nSementara kedua tersangka dimaksud adalah FA dan DR. FA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan ketika menangani perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel.\n\nBaca selengkapnya dalam \"Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Perkaranya Langsung Dilimpahkan ke Kejagung\" oleh Kurnia Yunita Rahayu () di Harian Kompas (Kompas.id). Klik tautan di profil \n\n#Kompas61 #Jampidsus #FebrieAdriansyah\n#MerawatMasaDepan", "post_id": ""}}, {"key": "rembangupdates", "attributes": {"label": "rembangupdates", "x": 759.8083543130846, "y": 929.7332923752405, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 25.054, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3943758550706025568_11137334381", "id": "rembangupdates", "source": "instagram-000001", "content": "Guru Besar UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai pemberantasan korupsi di Indonesia hanya menjadi sebuah drama. Pernyataan itu disampaikan saat menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui akun media sosial X, Minggu (12/7).\n\nMenurut Zainal, mekanisme penanganan perkara yang kembali bergulir di lingkungan penegak hukum memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan yang telah berulang dalam penegakan hukum. Zainal juga membandingkan perkembangan kasus Febrie Adriansyah yang kini dilimpahkan ke Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.\n\n\"Pemberantasan korupsi kita hanya drama. Bayangkan, dulu di zaman Jokowi kasus di KPK, polisi BG dilimpahkan ke Kejaksaan lalu SP3,\" kata pria yang karib disapa Prof. Ucenk dalam cuitan pada akun media sosial X.\n\nSelain itu, Zainal mengkritik posisi KPK yang dinilainya tidak lagi menjadi aktor utama dalam sejumlah perkara korupsi. \"Sekarang, kasus jaksa FA dilimpahkan ke Kejaksaan. Lalu entah akan apa,\" cetusnya. Ia juga menegaskan, \"KPK hanya jadi cameo. Waktu tidak membuat belajar, kita makin bodoh.\"\n\nDipublikasikan Jawa Pos pada 12 Juli 2026, 09.33 WIB. Stay updated with us. Follow  ✨\n\n#rembangupdate #rembang #korupsi #indonesia", "post_id": ""}}, {"key": "idntimes.video", "attributes": {"label": "idntimes.video", "x": 770.3172636605865, "y": 716.9657407427408, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 18, "degree": 18}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "idntimes.video", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "IDNTimes", "attributes": {"label": "IDNTimes", "x": 103.65524848486952, "y": 902.9894842118637, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "IDNTimes", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "IDNTimes.Korea", "attributes": {"label": "IDNTimes.Korea", "x": 923.4972308204849, "y": 605.6992618844976, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "IDNTimes.Korea", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "IDNTimes.Community", "attributes": {"label": "IDNTimes.Community", "x": 395.30924014605307, "y": 980.0622513358007, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "IDNTimes.Community", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "IDNTimes.Hype", "attributes": {"label": "IDNTimes.Hype", "x": 593.0665022830714, "y": 259.16338098434176, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "IDNTimes.Hype", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "Duniaku_com", "attributes": {"label": "Duniaku_com", "x": 287.51526520177373, "y": 596.5917928756243, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "Duniaku_com", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "Popbela_com", "attributes": {"label": "Popbela_com", "x": 976.8222798258599, "y": 532.8440383099697, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "Popbela_com", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "Popbela.Beauty", "attributes": {"label": "Popbela.Beauty", "x": 276.3274597038254, "y": 137.35293707671292, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "Popbela.Beauty", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "Popmama_com", "attributes": {"label": "Popmama_com", "x": 900.001204880766, "y": 809.3428713131156, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "Popmama_com", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "Yummy.idn", "attributes": {"label": "Yummy.idn", "x": 1.1145556655229871, "y": 536.30023834791, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9356, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3940389895482047015_2089700769", "id": "Yummy.idn", "source": "instagram-000001", "content": "Febrie Adriansyah Belum Ditangkap, Kejagung: Masih Dipantau Penyidik\n\nKejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini, Senin (13/7/2026) belum menangkap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\n\nNamun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan, Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.\n\n“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.\n\nAnang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.\n\n“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.\n\nVideo Editor: Rendy Anwar\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n#IDNTimes #DiversityIsBeautiful #Trending.", "post_id": ""}}, {"key": "leet.media", "attributes": {"label": "leet.media", "x": 784.9933280453711, "y": 196.47678680257198, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3943060744924924812_45416131788", "id": "leet.media", "source": "instagram-000001", "content": "Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) pagi. Saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.47 WIB, Hotman datang bersama rombongannya menggunakan mobil Lexus LM 350h berwarna hitam dan mengenakan jas biru.\n\nFebrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus Asabri. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang memicu blackout, serta kasus Asabri. Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan ketiga sprindik itu menjadi dasar pengambilalihan seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia.\n\nVideo:  \n\n#hotmanparis #jampidsus #febrieadriansyah", "post_id": ""}}, {"key": "tempodotco", "attributes": {"label": "tempodotco", "x": 979.4574069304314, "y": 13.50599442709921, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3943060744924924812_45416131788", "id": "tempodotco", "source": "instagram-000001", "content": "Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) pagi. Saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.47 WIB, Hotman datang bersama rombongannya menggunakan mobil Lexus LM 350h berwarna hitam dan mengenakan jas biru.\n\nFebrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus Asabri. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang memicu blackout, serta kasus Asabri. Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan ketiga sprindik itu menjadi dasar pengambilalihan seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia.\n\nVideo:  \n\n#hotmanparis #jampidsus #febrieadriansyah", "post_id": ""}}, {"key": "info_kubar", "attributes": {"label": "info_kubar", "x": 397.06645059404656, "y": 897.7851182210184, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3939186517113781689_4537613721", "id": "info_kubar", "source": "instagram-000001", "content": "Mantan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka 3 kasus korupsi yakni pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.\n\n“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).\nTiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).\n\nKejaksaan Agung menyatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk komitmen percepatan profesionalisme.\n\n“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).\n\nNgeri wal, 3 kasus diborongnya 🫣\n\nSumber: narasinewsroom\n\n𝗞𝘂𝗹𝗶𝗮𝗵 𝗳𝗹𝗲𝗸𝘀𝗶𝗯𝗲𝗹 𝘆𝗮 𝗱𝗶  𝘁𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁𝗻𝘆𝗮\n•••\n#infokubar #kutaibarat #infokubardotid #MakinBanyakTau #SalutKutaiBarat", "post_id": ""}}, {"key": "ut_salutkutaibarat", "attributes": {"label": "ut_salutkutaibarat", "x": 497.0422776746296, "y": 916.0158948748209, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3939186517113781689_4537613721", "id": "ut_salutkutaibarat", "source": "instagram-000001", "content": "Mantan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka 3 kasus korupsi yakni pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.\n\n“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).\nTiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).\n\nKejaksaan Agung menyatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk komitmen percepatan profesionalisme.\n\n“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).\n\nNgeri wal, 3 kasus diborongnya 🫣\n\nSumber: narasinewsroom\n\n𝗞𝘂𝗹𝗶𝗮𝗵 𝗳𝗹𝗲𝗸𝘀𝗶𝗯𝗲𝗹 𝘆𝗮 𝗱𝗶  𝘁𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁𝗻𝘆𝗮\n•••\n#infokubar #kutaibarat #infokubardotid #MakinBanyakTau #SalutKutaiBarat", "post_id": ""}}, {"key": "faktabdgnews.id", "attributes": {"label": "faktabdgnews.id", "x": 389.15829474790087, "y": 287.5608270941603, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 25.054, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3941119136620786806_65573074990", "id": "faktabdgnews.id", "source": "instagram-000001", "content": "Polri menggandeng FBI hingga Secret Service AS dalam mengusut tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. FBI dan Secret Service mengecek barang bukti dolar yang disita polisi dalam kasus tersebut. pihak FBI dan Secret Service sudah hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pagi untuk melakukan pengecekan. Mereka lalu keluar pergi pada pukul 12.45 WIB.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan polisi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga pihak Singapura untuk mengecek barang bukti. \"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).\n\nHasil Penggeledahan di de'Clan Cipete\n1. Dokumen\n2. Handphone\n3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD\n4. USD 889.965\n5. Rp 259.159.000\n\nPolisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.\n\nHasil Penggeledahan di Money Changer Cipete\n1. 71 item barang bukti\n2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar\n\nHasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul\n1. 74 kg emas batangan\n2. USD 4.767.300\n3. SGD 14.083.800\n4. Rp 100.000.000\n5. Dokumen\n6. Handphone\n7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas\n\nPolisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.\nDalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.\n\nFebrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).\n\nSc  \n🎥idntimes \n#faktabandungn", "post_id": ""}}, {"key": "bengkuluutaraterkini", "attributes": {"label": "bengkuluutaraterkini", "x": 634.9014798548177, "y": 809.7409161060674, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3943688532010486730_45398215289", "id": "bengkuluutaraterkini", "source": "instagram-000001", "content": "#Repost  \n——\n🚨 Don Ritto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung!\n\nTersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026), dengan pengawalan ketat Brimob Polri.\n\nYang menjadi sorotan bukan hanya pelimpahan tersangkanya, tetapi juga barang bukti yang ikut dibawa penyidik. Mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp536 miliar, hingga delapan koper, dua boks kontainer, dan sebuah brankas hasil penyitaan selama proses penyidikan.\n\nKasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan TPPU yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum kini memasuki babak berikutnya di Kejaksaan Agung.\n\nPublik pun menanti bagaimana fakta-fakta di balik aliran dana dan aset bernilai fantastis tersebut akan terungkap di persidangan.\n\n📹 Simak perkembangan terbaru kasusnya.\n\n#DonRitto #Kejagung #KejaksaanAgung #TPPU PencucianUang KasusKorupsi FebrieAdriansyah", "post_id": ""}}, {"key": "kontannews", "attributes": {"label": "kontannews", "x": 157.61291295839553, "y": 381.05883561296486, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3943688532010486730_45398215289", "id": "kontannews", "source": "instagram-000001", "content": "#Repost  \n——\n🚨 Don Ritto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung!\n\nTersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026), dengan pengawalan ketat Brimob Polri.\n\nYang menjadi sorotan bukan hanya pelimpahan tersangkanya, tetapi juga barang bukti yang ikut dibawa penyidik. Mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp536 miliar, hingga delapan koper, dua boks kontainer, dan sebuah brankas hasil penyitaan selama proses penyidikan.\n\nKasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan TPPU yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum kini memasuki babak berikutnya di Kejaksaan Agung.\n\nPublik pun menanti bagaimana fakta-fakta di balik aliran dana dan aset bernilai fantastis tersebut akan terungkap di persidangan.\n\n📹 Simak perkembangan terbaru kasusnya.\n\n#DonRitto #Kejagung #KejaksaanAgung #TPPU PencucianUang KasusKorupsi FebrieAdriansyah", "post_id": ""}}, {"key": "inusa.media", "attributes": {"label": "inusa.media", "x": 76.72746280583809, "y": 6.533408334740032, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3941520489248454398_60374608148", "id": "inusa.media", "source": "instagram-000001", "content": "Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap verifikasi barang bukti. Proses ini ditandai dengan kedatangan perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa valuta asing yang disita dalam perkara tersebut.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses autentikasi dan verifikasi sebelum seluruh penanganan perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain dolar Amerika Serikat (USD), barang bukti yang diuji juga mencakup dolar Singapura (SGD), rupiah, serta 74 keping emas batangan yang saat ini masih menjalani pengujian laboratorium bersama PT Pegadaian, Bank Indonesia, serta pihak terkait dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura.\n\nSebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan Febrie Adriansyah. Kasus tersebut kini akan dilanjutkan penanganannya oleh Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama kedua institusi. Penyidik menegaskan seluruh proses verifikasi barang bukti merupakan bagian dari penyidikan lanjutan guna memastikan keabsahan seluruh aset sitaan sebelum berkas perkara diserahkan secara bertahap kepada jaksa penuntut.\n\nFollow  untuk mendapatkan berita terkini yang disajikan singkat, jelas, dan terpercaya.", "post_id": ""}}, {"key": "inusamedia", "attributes": {"label": "inusamedia", "x": 779.4377385398499, "y": 478.74696475575905, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3941520489248454398_60374608148", "id": "inusamedia", "source": "instagram-000001", "content": "Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap verifikasi barang bukti. Proses ini ditandai dengan kedatangan perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026) untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa valuta asing yang disita dalam perkara tersebut.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses autentikasi dan verifikasi sebelum seluruh penanganan perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain dolar Amerika Serikat (USD), barang bukti yang diuji juga mencakup dolar Singapura (SGD), rupiah, serta 74 keping emas batangan yang saat ini masih menjalani pengujian laboratorium bersama PT Pegadaian, Bank Indonesia, serta pihak terkait dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura.\n\nSebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan Febrie Adriansyah. Kasus tersebut kini akan dilanjutkan penanganannya oleh Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama kedua institusi. Penyidik menegaskan seluruh proses verifikasi barang bukti merupakan bagian dari penyidikan lanjutan guna memastikan keabsahan seluruh aset sitaan sebelum berkas perkara diserahkan secara bertahap kepada jaksa penuntut.\n\nFollow  untuk mendapatkan berita terkini yang disajikan singkat, jelas, dan terpercaya.", "post_id": ""}}, {"key": "samarinda.pride", "attributes": {"label": "samarinda.pride", "x": 554.5797059335385, "y": 577.3374785391327, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3938793341480534037_51216298241", "id": "samarinda.pride", "source": "instagram-000001", "content": "NAH LOH 😳\n\nPolri Menetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menjadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar Sekaligus: Korupsi Batu Bara, Korupsi PT ASABRI dan Korupsi Krakatau Steel. Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejagung. Total Kerugian Negara Dari Tiga Kasus Rp 34,68 Triliun.\n\n\"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,\" kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).\n\nTiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).\n\nPolisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ini menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.\n\n\"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan- dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,\" kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).\n\nBudi mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatra beberapa waktu lalu, mega korupsi ASABRI, serta Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.\n\nPantengin terus Story, Feed IG  untuk dapatkan gadget impian kamu dengan harga paling affordable dan berbagai pilihan payment sesuai budget Mau cari HP Baru atau Second Gak Perlu Mikir, Gak Perlu Pusing, Solusi Nya Ada Di OG STORE SAMARINDA 💯", "post_id": ""}}, {"key": "ogstore.samarinda", "attributes": {"label": "ogstore.samarinda", "x": 991.1205811602018, "y": 961.7267290312116, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3938793341480534037_51216298241", "id": "ogstore.samarinda", "source": "instagram-000001", "content": "NAH LOH 😳\n\nPolri Menetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menjadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar Sekaligus: Korupsi Batu Bara, Korupsi PT ASABRI dan Korupsi Krakatau Steel. Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejagung. Total Kerugian Negara Dari Tiga Kasus Rp 34,68 Triliun.\n\n\"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,\" kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).\n\nTiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).\n\nPolisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ini menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.\n\n\"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan- dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,\" kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).\n\nBudi mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatra beberapa waktu lalu, mega korupsi ASABRI, serta Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.\n\nPantengin terus Story, Feed IG  untuk dapatkan gadget impian kamu dengan harga paling affordable dan berbagai pilihan payment sesuai budget Mau cari HP Baru atau Second Gak Perlu Mikir, Gak Perlu Pusing, Solusi Nya Ada Di OG STORE SAMARINDA 💯", "post_id": ""}}, {"key": "antaranews", "attributes": {"label": "antaranews", "x": 963.1709167133263, "y": 641.9565009968437, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7661239206773034261", "id": "antaranews", "source": "tiktok-000001", "content": "Replying to  Sasmitha Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penanganan tiga perkara selanjutnya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Kreator: Mutia Ariyani #KejaksaanAgung #Korupsi #TPPU #FebrieAdriansyah #Infoterkini", "post_id": ""}}, {"key": "Dewi", "attributes": {"label": "Dewi", "x": 768.7079575366993, "y": 341.65201595225506, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7661239206773034261", "id": "Dewi", "source": "tiktok-000001", "content": "Replying to  Sasmitha Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penanganan tiga perkara selanjutnya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Kreator: Mutia Ariyani #KejaksaanAgung #Korupsi #TPPU #FebrieAdriansyah #Infoterkini", "post_id": ""}}, {"key": "btvidofficial", "attributes": {"label": "btvidofficial", "x": 969.7834227366093, "y": 519.8030906159848, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["facebook-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "518373321558562_1465272885634905", "id": "btvidofficial", "source": "facebook-000001", "content": "Tersangka Korupsi & TPPU Don Ritto Tiba di Kejaksaan Agung #beritasatu: Tersangka dalam tiga kasus korupsi yang turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto tiba di gedung Kejaksaan Agung usai dilimpahkan Polda Metro Jaya pada Jumat siang. Bersama dengan itu, Polri juga menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Sebagai informasi, tiga kasus dugaan korupsi itu terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Kejagung.\n\nDalam kasus ini, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus. Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).\n\nAdapun saat penggeledahan pada Rabu (8/7), polisi menyita sejumlah barang bukti di Kafe de'Clan Cipete. Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar. Sementara itu, hasil penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.\n\n#BreakingNews \n#DonRitto \n#KasusKorupsi \n#TPPU \n#Polri \n#Kejagung \n#PoldaMetroJaya \n#FebrieAdriansyah \n#Beritasatu\n#SaatnyaMajuBersama\n\nPastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.\n\n---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------\nKunjungi juga social media channel kami :\n\nOfficial Website: https://www.beritasatu.com\nWhatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K\nTwitter : https://twitter.com/Beritasatu\nFacebook : https://www.facebook.com/beritasatu/\nInstagram : https://www.instagram.com/beritasatu/\nTiktok : https://www.tiktok.com/\n\n__________________________________________________________________________________", "post_id": ""}}, {"key": "beritasatuofficial", "attributes": {"label": "beritasatuofficial", "x": 605.5885356012961, "y": 933.2737811309705, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["facebook-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "518373321558562_1465272885634905", "id": "beritasatuofficial", "source": "facebook-000001", "content": "Tersangka Korupsi & TPPU Don Ritto Tiba di Kejaksaan Agung #beritasatu: Tersangka dalam tiga kasus korupsi yang turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto tiba di gedung Kejaksaan Agung usai dilimpahkan Polda Metro Jaya pada Jumat siang. Bersama dengan itu, Polri juga menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Sebagai informasi, tiga kasus dugaan korupsi itu terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Kejagung.\n\nDalam kasus ini, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus. Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).\n\nAdapun saat penggeledahan pada Rabu (8/7), polisi menyita sejumlah barang bukti di Kafe de'Clan Cipete. Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar. Sementara itu, hasil penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.\n\n#BreakingNews \n#DonRitto \n#KasusKorupsi \n#TPPU \n#Polri \n#Kejagung \n#PoldaMetroJaya \n#FebrieAdriansyah \n#Beritasatu\n#SaatnyaMajuBersama\n\nPastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.\n\n---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------\nKunjungi juga social media channel kami :\n\nOfficial Website: https://www.beritasatu.com\nWhatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K\nTwitter : https://twitter.com/Beritasatu\nFacebook : https://www.facebook.com/beritasatu/\nInstagram : https://www.instagram.com/beritasatu/\nTiktok : https://www.tiktok.com/\n\n__________________________________________________________________________________", "post_id": ""}}, {"key": "tribunpekanbarufanspage", "attributes": {"label": "tribunpekanbarufanspage", "x": 519.2718405558038, "y": 248.6680566474031, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["facebook-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "147146171995206_1496548402519575", "id": "tribunpekanbarufanspage", "source": "facebook-000001", "content": "Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \n\n\"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,\" kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya , Senin (13/7/2026). \n\n\"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,\" lanjutnya.\n\nKompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan YouTube tersebut. Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.\n\nDengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses menuju persidangan. Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. \n\n\"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,\" ungkap Mahfud.\n\n\"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,\" sambungnya. \n\nMenurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik. \n\nSetelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Sementara itu, dalam kasus Febrie, Mahfud menyebut syarat tersebut belum terpenuhi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri. \n\n\"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kekejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,\" ujarnya. \n\nMahfud menjelaskan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.\n\nKarena itu, ia menilai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie justru berpotensi mengacaukan hukum acara pidana.\n\n\"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,\" katanya.\n\nSumber: kompas.com\n\n#mahfudmd #febrieandriansyah #jampidsus #kuhap", "post_id": ""}}, {"key": "MahfudMD", "attributes": {"label": "MahfudMD", "x": 895.095427689087, "y": 194.29085641668274, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["facebook-000001"], "scores": {"pagerank": 11.2118, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "147146171995206_1496548402519575", "id": "MahfudMD", "source": "facebook-000001", "content": "Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \n\n\"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,\" kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya , Senin (13/7/2026). \n\n\"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,\" lanjutnya.\n\nKompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan YouTube tersebut. Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.\n\nDengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses menuju persidangan. Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. \n\n\"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,\" ungkap Mahfud.\n\n\"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,\" sambungnya. \n\nMenurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik. \n\nSetelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Sementara itu, dalam kasus Febrie, Mahfud menyebut syarat tersebut belum terpenuhi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri. \n\n\"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kekejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,\" ujarnya. \n\nMahfud menjelaskan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.\n\nKarena itu, ia menilai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie justru berpotensi mengacaukan hukum acara pidana.\n\n\"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,\" katanya.\n\nSumber: kompas.com\n\n#mahfudmd #febrieandriansyah #jampidsus #kuhap", "post_id": ""}}, {"key": "@garudatv.official", "attributes": {"label": "@garudatv.official", "x": 188.16630362437326, "y": 390.720267297311, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 4, "degree": 4}, "_id": "1N2Gy1P8r-4", "id": "@garudatv.official", "source": "youtube-000001", "content": "Kejagung Jerat Jenderal Polri Aktif di BGN, Pamen TNI Ikut Terlibat! I LAPORAN 8 MALAM\n\nGarudaTV - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang mengejutkan! Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigjen Pol LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN) sebagai tersangka baru karena diduga mengarahkan proyek pengadaan food tray. Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Pamen TNI berinisial BU yang kasusnya kini dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. Total sudah ada 7 tersangka yang terseret dalam skandal ini! Tonton detail lengkapnya di video ini.\n\n#KorupsiMBG #BadanGiziNasional #Kejagung #SkandalKorupsi #BeritaTerkini #GarudaTV #Laporan8\n\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\nSubscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \nFollow our Official TikTok   / garudatv.official  \nLike our Official Facebook   / garudatv.official  \nFollow our Official Instagram   / garudatv.official", "post_id": ""}}, {"key": "garudatv.official", "attributes": {"label": "garudatv.official", "x": 542.2994747225608, "y": 501.71508948129315, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.5567, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 4, "out_degree": 0, "degree": 4}, "_id": "1N2Gy1P8r-4", "id": "garudatv.official", "source": "youtube-000001", "content": "Kejagung Jerat Jenderal Polri Aktif di BGN, Pamen TNI Ikut Terlibat! I LAPORAN 8 MALAM\n\nGarudaTV - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang mengejutkan! Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigjen Pol LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN) sebagai tersangka baru karena diduga mengarahkan proyek pengadaan food tray. Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Pamen TNI berinisial BU yang kasusnya kini dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. Total sudah ada 7 tersangka yang terseret dalam skandal ini! Tonton detail lengkapnya di video ini.\n\n#KorupsiMBG #BadanGiziNasional #Kejagung #SkandalKorupsi #BeritaTerkini #GarudaTV #Laporan8\n\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\nSubscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \nFollow our Official TikTok   / garudatv.official  \nLike our Official Facebook   / garudatv.official  \nFollow our Official Instagram   / garudatv.official", "post_id": ""}}, {"key": "@tempovideochannel", "attributes": {"label": "@tempovideochannel", "x": 917.5378233733808, "y": 261.43951894814376, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "O7-LpbnTKEA", "id": "@tempovideochannel", "source": "youtube-000001", "content": "Bicara Perkara | Maju-mundur Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah\n\nTEMPO.CO - Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menyoroti potensi konflik kepentingan hukum antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. \n\nApakah kasus konflik kepentingan seperti ini bisa terjadi?\n\nTonton selengkapnya Bicara Perkara episode “Kasus Mantan Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?” Jum’at, 16 Juli 2026 hanya di YouTube Tempodotco.\n\n#BicaraPerkara #KasusFebrie #FebrieAdriansyah #Korupsi #PenegakanHukum #KejaksaanAgung #Polri #PemberantasanKorupsi\n\n\n● Perkaya perspektif Anda dengan Tempo Plus https://www.tempo.co/plus\n● Akses jurnalisme Tempo dengan berlangganan, klik: https://s.id/ungkapfakta\n● Join Membership YouTube \"Pendukung Tempo\" di sini:     /", "post_id": ""}}, {"key": "tempovideochannel", "attributes": {"label": "tempovideochannel", "x": 156.41989928628664, "y": 429.733719612944, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "O7-LpbnTKEA", "id": "tempovideochannel", "source": "youtube-000001", "content": "Bicara Perkara | Maju-mundur Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah\n\nTEMPO.CO - Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menyoroti potensi konflik kepentingan hukum antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. \n\nApakah kasus konflik kepentingan seperti ini bisa terjadi?\n\nTonton selengkapnya Bicara Perkara episode “Kasus Mantan Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?” Jum’at, 16 Juli 2026 hanya di YouTube Tempodotco.\n\n#BicaraPerkara #KasusFebrie #FebrieAdriansyah #Korupsi #PenegakanHukum #KejaksaanAgung #Polri #PemberantasanKorupsi\n\n\n● Perkaya perspektif Anda dengan Tempo Plus https://www.tempo.co/plus\n● Akses jurnalisme Tempo dengan berlangganan, klik: https://s.id/ungkapfakta\n● Join Membership YouTube \"Pendukung Tempo\" di sini:     /", "post_id": ""}}, {"key": "@rmi_reborntv", "attributes": {"label": "@rmi_reborntv", "x": 137.63880740564494, "y": 430.7164047976673, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "BlIU6IG8cWM", "id": "@rmi_reborntv", "source": "youtube-000001", "content": "BAKAL DEMO BESAR2AN ‼️ MAHASISWA TOLAK KASUS FEBRIE DILIMPAHKAN KEJAGUNG\n\n‪‬ \nBAKAL DEMO BESAR2AN ‼️ MAHASISWA TOLAK KASUS FEBRIE ADRIANSYAH EKS JAMPIDSUS DILIMPAHKAN KEJAGUNG\nAksi Demo Mahasiswa BEM PTMA\nDepan Kejagung RI\nJakarta, 13 Juli 2026\n\nREBORN TV", "post_id": ""}}, {"key": "rmi_reborntv", "attributes": {"label": "rmi_reborntv", "x": 485.98236677941065, "y": 674.5887708010127, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "BlIU6IG8cWM", "id": "rmi_reborntv", "source": "youtube-000001", "content": "BAKAL DEMO BESAR2AN ‼️ MAHASISWA TOLAK KASUS FEBRIE DILIMPAHKAN KEJAGUNG\n\n‪‬ \nBAKAL DEMO BESAR2AN ‼️ MAHASISWA TOLAK KASUS FEBRIE ADRIANSYAH EKS JAMPIDSUS DILIMPAHKAN KEJAGUNG\nAksi Demo Mahasiswa BEM PTMA\nDepan Kejagung RI\nJakarta, 13 Juli 2026\n\nREBORN TV", "post_id": ""}}, {"key": "@kompastvriau3045", "attributes": {"label": "@kompastvriau3045", "x": 72.23531917348791, "y": 371.512225805852, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "wrjGGkZMOIo", "id": "@kompastvriau3045", "source": "youtube-000001", "content": "Situasi Kantor Kejagung usai Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung\n\nInstagram :   / kompastvriau  \nFacebook :   / kompastv.riau  \nTwitter :  \nEmail : newskompastv.riau\n\n#kompastv #kompastvriau #pekanbaru #riau", "post_id": ""}}, {"key": "kompasriau_tv", "attributes": {"label": "kompasriau_tv", "x": 261.631629175589, "y": 813.127975677124, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "wrjGGkZMOIo", "id": "kompasriau_tv", "source": "youtube-000001", "content": "Situasi Kantor Kejagung usai Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung\n\nInstagram :   / kompastvriau  \nFacebook :   / kompastv.riau  \nTwitter :  \nEmail : newskompastv.riau\n\n#kompastv #kompastvriau #pekanbaru #riau", "post_id": ""}}, {"key": "@trijayafm", "attributes": {"label": "@trijayafm", "x": 474.5663866072769, "y": 563.919092545111, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "JzewWXyPr78", "id": "@trijayafm", "source": "youtube-000001", "content": "Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan?\n\nKasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan? | Headline iNews.id \n\nKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penanganan tiga perkara besar resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan koordinasi antara Kejagung dan Polri.\n\nDalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidikan mencakup dugaan korupsi penanganan perkara PLN BB, PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Aparat juga menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang serta emas batangan 74 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.\n\nPerkembangan kasus ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan.\n\n\nBagaimana menurut Anda? \nYuk komen / live chat ya \n\nCek juga\nInstagram   / mnctrijayafm   \nTiktok   / mnctrijaya  \nAudio streaming https://www.mnctrijaya.com/ \nSelengkapnya di https://www.inews.id/news\nBoleh bantu subscribe ya  \n\n#news #Prabowo #Jokowi #Iran", "post_id": ""}}, {"key": "trijaya", "attributes": {"label": "trijaya", "x": 745.2554884796527, "y": 933.9987749363266, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "JzewWXyPr78", "id": "trijaya", "source": "youtube-000001", "content": "Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan?\n\nKasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan? | Headline iNews.id \n\nKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penanganan tiga perkara besar resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan koordinasi antara Kejagung dan Polri.\n\nDalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidikan mencakup dugaan korupsi penanganan perkara PLN BB, PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Aparat juga menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang serta emas batangan 74 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.\n\nPerkembangan kasus ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan.\n\n\nBagaimana menurut Anda? \nYuk komen / live chat ya \n\nCek juga\nInstagram   / mnctrijayafm   \nTiktok   / mnctrijaya  \nAudio streaming https://www.mnctrijaya.com/ \nSelengkapnya di https://www.inews.id/news\nBoleh bantu subscribe ya  \n\n#news #Prabowo #Jokowi #Iran", "post_id": ""}}, {"key": "@BuletiniNews", "attributes": {"label": "@BuletiniNews", "x": 993.2788966540528, "y": 920.6084276690063, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "DiXofa_8hR8", "id": "@BuletiniNews", "source": "youtube-000001", "content": "Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan?\n\nKasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan? | Headline iNews.id \n\nKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penanganan tiga perkara besar resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan koordinasi antara Kejagung dan Polri.\n\nDalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidikan mencakup dugaan korupsi penanganan perkara PLN BB, PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Aparat juga menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang serta emas batangan 74 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.\n\nPerkembangan kasus ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan.\nYuk Subscribe    /   \n\nSelengkapnya baca di: https://www.inews.id/\nFollow Our Official Twitter:   / gtvid_news  \nCheck Our Official Website: https://www.inews.id\nLike Our Official Facebook:   / gtvindonesianews  \nFollow Our Official Instagram:\n  / gtvindonesia_news", "post_id": ""}}, {"key": "buletininews", "attributes": {"label": "buletininews", "x": 368.84366038615167, "y": 61.38103154724583, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "DiXofa_8hR8", "id": "buletininews", "source": "youtube-000001", "content": "Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan?\n\nKasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan? | Headline iNews.id \n\nKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penanganan tiga perkara besar resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan koordinasi antara Kejagung dan Polri.\n\nDalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidikan mencakup dugaan korupsi penanganan perkara PLN BB, PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Aparat juga menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang serta emas batangan 74 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.\n\nPerkembangan kasus ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan.\nYuk Subscribe    /   \n\nSelengkapnya baca di: https://www.inews.id/\nFollow Our Official Twitter:   / gtvid_news  \nCheck Our Official Website: https://www.inews.id\nLike Our Official Facebook:   / gtvindonesianews  \nFollow Our Official Instagram:\n  / gtvindonesia_news", "post_id": ""}}, {"key": "@kompastv", "attributes": {"label": "@kompastv", "x": 491.5998055142127, "y": 367.9787586829364, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 13, "degree": 13}, "_id": "xhvYpXTwt-8", "id": "@kompastv", "source": "youtube-000001", "content": "[FULL] Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung Diawasi KPK\n\nJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. \n\nPolisi telah menentapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, meski demikian Febrie belum ditahan berbeda dengan tersangka lainnya Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. \n\nKPK mengatakan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.\n\nPeneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa pelimpahan perkara tahap kedua ke Kejaksaan Agung di tengah jalan tidak memiliki dasar hukum.\n\n\"Tentu ini tidak ada dasar hukumnya sama sekali,\" ujar Zaenur.\n\n#febrieadriansyah #kejagung #korupsi \n\nProduser: Ikbal Maulana\n\nSahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV\n\nJangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.\n\nSubscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. \n\nSahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:\n\nwebsite www.kompas.tv\n\nFacebook:   / kompastv   \n\nInstagram:   / kompastv   \n\nX: https://x.com/KompasTV\n\nThread: https://www.threads.com/ \nTikTok:   / kompastv.indonesia", "post_id": ""}}, {"key": "kompastv", "attributes": {"label": "kompastv", "x": 333.2034977685575, "y": 542.0453251799814, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.0039, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 13, "out_degree": 0, "degree": 13}, "_id": "xhvYpXTwt-8", "id": "kompastv", "source": "youtube-000001", "content": "[FULL] Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung Diawasi KPK\n\nJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. \n\nPolisi telah menentapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, meski demikian Febrie belum ditahan berbeda dengan tersangka lainnya Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. \n\nKPK mengatakan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.\n\nPeneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa pelimpahan perkara tahap kedua ke Kejaksaan Agung di tengah jalan tidak memiliki dasar hukum.\n\n\"Tentu ini tidak ada dasar hukumnya sama sekali,\" ujar Zaenur.\n\n#febrieadriansyah #kejagung #korupsi \n\nProduser: Ikbal Maulana\n\nSahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV\n\nJangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.\n\nSubscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. \n\nSahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:\n\nwebsite www.kompas.tv\n\nFacebook:   / kompastv   \n\nInstagram:   / kompastv   \n\nX: https://x.com/KompasTV\n\nThread: https://www.threads.com/ \nTikTok:   / kompastv.indonesia", "post_id": ""}}, {"key": "@kompastvmedan", "attributes": {"label": "@kompastvmedan", "x": 218.40509269759545, "y": 820.763654368209, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 10, "degree": 10}, "_id": "Ox44tatiNzI", "id": "@kompastvmedan", "source": "youtube-000001", "content": "KPK Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Apa Kewenangannya? Ini Kata Eks Penyidik & Komjak\n\nJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. \n\nPolisi telah menetapkan Febrie, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai tersangka. \n\nMeski demikian, Febrie belum ditahan, berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang telah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.\n\nMeski kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK menegaskan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.\n\nSupervisi oleh KPK juga disampaikan Komisi III DPR saat mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. \n\nKetua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pengusutan juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\n\nSementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mendesak pengusutan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik.\n\nMantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yakni korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra. \n\nDalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai yang ditaksir senilai Rp476 miliar.\n\nSelengkapnya, penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dibahas bersama Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman, dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo.\n\n#jampidsus #korupsi #kpk #febrieadriansyah #kejagung #tppu #polri \n------------------------------------------\nSahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live\n\nSahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nMedia sosial Kompas TV Medan\nTikTok :   / kompastvmedan  \nInstagram :   / kompastvmedan  \nFacebook :   / kompastvmdn  \nTwitter :   / kompastvmedan  \nThreads: https://www.threads.net/\n\nKompas TV\nIndependen | Terpercaya\n#kompastvmedan", "post_id": ""}}, {"key": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "kompastvmedan", "x": 119.83322357006753, "y": 487.896034111369, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.0776, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 10, "out_degree": 0, "degree": 10}, "_id": "Ox44tatiNzI", "id": "kompastvmedan", "source": "youtube-000001", "content": "KPK Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Apa Kewenangannya? Ini Kata Eks Penyidik & Komjak\n\nJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. \n\nPolisi telah menetapkan Febrie, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai tersangka. \n\nMeski demikian, Febrie belum ditahan, berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang telah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.\n\nMeski kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK menegaskan akan melakukan pengawasan atau supervisi dalam penyidikan kasus ini.\n\nSupervisi oleh KPK juga disampaikan Komisi III DPR saat mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. \n\nKetua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pengusutan juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\n\nSementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mendesak pengusutan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik.\n\nMantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yakni korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra. \n\nDalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai yang ditaksir senilai Rp476 miliar.\n\nSelengkapnya, penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dibahas bersama Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman, dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo.\n\n#jampidsus #korupsi #kpk #febrieadriansyah #kejagung #tppu #polri \n------------------------------------------\nSahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live\n\nSahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nMedia sosial Kompas TV Medan\nTikTok :   / kompastvmedan  \nInstagram :   / kompastvmedan  \nFacebook :   / kompastvmdn  \nTwitter :   / kompastvmedan  \nThreads: https://www.threads.net/\n\nKompas TV\nIndependen | Terpercaya\n#kompastvmedan", "post_id": ""}}, {"key": "@tribunbanten", "attributes": {"label": "@tribunbanten", "x": 992.8009301676069, "y": 830.8180510854181, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "TL6Oo3aAjXg", "id": "@tribunbanten", "source": "youtube-000001", "content": "Hotman Paris Soroti Status Hukum Febrie, Tersangka tapi Juga Jadi Saksi\n\nPengacara Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti perkembangan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.\n\nMelalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (16/7/2026), Hotman mengaku bingung dengan status hukum Febrie yang disebut menyandang dua status sekaligus.\n\nDalam unggahannya, Hotman menulis bahwa Febrie berstatus tersangka dalam satu perkara, namun juga menjadi saksi dalam perkara lain.\n\nHotman Paris melalui akun Instagram  menuliskan bahwa belum ada kepastian status, tetapi uang dan emas sudah disita, lalu status berubah dari tersangka menjadi saksi dan kembali menjadi tersangka. Ia juga menyindir bahwa kondisi tersebut membuatnya bingung hingga mempertanyakan manfaat mempelajari KUHAP.\n\nHotman juga menyoroti bagaimana status Febrie Adriansyah berubah-ubah seusai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n\nVideo Production : Sirajuddin Abbas\nUrl Berita :    • Hotman Paris Geram Status Eks Jampidsus Fe...  \n\n#tribunbanten", "post_id": ""}}, {"key": "hotmanparisofficial", "attributes": {"label": "hotmanparisofficial", "x": 359.37158193836103, "y": 12.615477459778091, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "TL6Oo3aAjXg", "id": "hotmanparisofficial", "source": "youtube-000001", "content": "Hotman Paris Soroti Status Hukum Febrie, Tersangka tapi Juga Jadi Saksi\n\nPengacara Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti perkembangan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.\n\nMelalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (16/7/2026), Hotman mengaku bingung dengan status hukum Febrie yang disebut menyandang dua status sekaligus.\n\nDalam unggahannya, Hotman menulis bahwa Febrie berstatus tersangka dalam satu perkara, namun juga menjadi saksi dalam perkara lain.\n\nHotman Paris melalui akun Instagram  menuliskan bahwa belum ada kepastian status, tetapi uang dan emas sudah disita, lalu status berubah dari tersangka menjadi saksi dan kembali menjadi tersangka. Ia juga menyindir bahwa kondisi tersebut membuatnya bingung hingga mempertanyakan manfaat mempelajari KUHAP.\n\nHotman juga menyoroti bagaimana status Febrie Adriansyah berubah-ubah seusai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n\nVideo Production : Sirajuddin Abbas\nUrl Berita :    • Hotman Paris Geram Status Eks Jampidsus Fe...  \n\n#tribunbanten", "post_id": ""}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "attributes": {"label": "@OfficialSINDOnews", "x": 494.72728975128945, "y": 164.5329521661544, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 21, "degree": 21}, "_id": "2c97mbT0-L0", "id": "@OfficialSINDOnews", "source": "youtube-000001", "content": "UNGKAP KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: Mungkinkah KPK Jadi Kunci Terakhir? | SINDO FILES WEEKEND | 18/07\n\nDi tengah keraguan publik terhadap penanganan saat ini yang dianggap rawan kompromi, muncul desakan agar kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK. Apakah ini cara paling efektif untuk membuka tabir gelap kasus tersebut?\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juli 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: dimas\n\nHashtag: #SindoFiles #KPK #FebrieAdriansyah #KasusKorupsi #HukumIndonesia\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini", "post_id": ""}}, {"key": "officialsindonews", "attributes": {"label": "officialsindonews", "x": 776.580458504929, "y": 166.4406532622452, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9102, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 7, "out_degree": 0, "degree": 7}, "_id": "2c97mbT0-L0", "id": "officialsindonews", "source": "youtube-000001", "content": "UNGKAP KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: Mungkinkah KPK Jadi Kunci Terakhir? | SINDO FILES WEEKEND | 18/07\n\nDi tengah keraguan publik terhadap penanganan saat ini yang dianggap rawan kompromi, muncul desakan agar kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK. Apakah ini cara paling efektif untuk membuka tabir gelap kasus tersebut?\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juli 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: dimas\n\nHashtag: #SindoFiles #KPK #FebrieAdriansyah #KasusKorupsi #HukumIndonesia\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini", "post_id": ""}}, {"key": "sindopodcast", "attributes": {"label": "sindopodcast", "x": 986.0103901324695, "y": 716.6894490042584, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9102, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 7, "out_degree": 0, "degree": 7}, "_id": "2c97mbT0-L0", "id": "sindopodcast", "source": "youtube-000001", "content": "UNGKAP KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: Mungkinkah KPK Jadi Kunci Terakhir? | SINDO FILES WEEKEND | 18/07\n\nDi tengah keraguan publik terhadap penanganan saat ini yang dianggap rawan kompromi, muncul desakan agar kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK. Apakah ini cara paling efektif untuk membuka tabir gelap kasus tersebut?\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juli 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: dimas\n\nHashtag: #SindoFiles #KPK #FebrieAdriansyah #KasusKorupsi #HukumIndonesia\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini", "post_id": ""}}, {"key": "sindokalam", "attributes": {"label": "sindokalam", "x": 453.9438192519205, "y": 592.005489802, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.9102, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 7, "out_degree": 0, "degree": 7}, "_id": "2c97mbT0-L0", "id": "sindokalam", "source": "youtube-000001", "content": "UNGKAP KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: Mungkinkah KPK Jadi Kunci Terakhir? | SINDO FILES WEEKEND | 18/07\n\nDi tengah keraguan publik terhadap penanganan saat ini yang dianggap rawan kompromi, muncul desakan agar kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke KPK. Apakah ini cara paling efektif untuk membuka tabir gelap kasus tersebut?\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juli 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: dimas\n\nHashtag: #SindoFiles #KPK #FebrieAdriansyah #KasusKorupsi #HukumIndonesia\n\n#SindoNews #Viral #BeritaTerkini", "post_id": ""}}, {"key": "@tribunjakarta", "attributes": {"label": "@tribunjakarta", "x": 275.7088702723198, "y": 146.0959631125146, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 42, "degree": 42}, "_id": "F9-C5DvsnJs", "id": "@tribunjakarta", "source": "youtube-000001", "content": "HOTMAN PARIS DATANG KE KEJAGUNG! Benarkah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah? Terungkap Faktanya\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mendatangi gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) pagi.\n\nPantauan Tribunnews.com, Hotman tiba di gedung bundar sekira pukul 09.40 WIB dengan didampingi timnya.\n\nSaat tiba Hotman tak masuk melalui pintu masuk utama, melainkan melalui basement yang berada di bawah gedung bundar.\n\nTerkait kedatangan Hotman ini sebelumnya beredar informasi bahwa pengacara kondang itu dikabarkan bakal menjadi kuasa hukum dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.\n\nKetika disinggung mengenai hal tersebut, Hotman pun tak membantah ihwal kabar itu meski juga tak menjawab tegas pertanyaan dari awal media.\n\n\"Hampir, hampir (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah),\" kata Hotman kepada wartawan.\n\nLalu ketika ditanyai mengenai pasal apa saja yang menjerat Febrie atas perkara korupsi yang sedang menjeratnya, Hotman juga masih enggan terbuka.\n\n\"Ya baru mau ketemu, ya nanti,\" katanya.\n\nBelum diketahui secara pasti maksud dari kedatangan Hotman Paris ke gedung bundar ini.\n\nNamun dia mengatakan kedatangannya ini untuk menemui Jampidsus. Akan tetapi belum diketahui jelas siapa Jampidsus yang dia maksud.\n\nSeperti diketahui sebelum terjerat kasus korupsi, Jampidsus dijabat oleh Febrie Adriansyah. \n\nNamun kini Febrie telah mundur dari jabatannya itu dan kemudian posisinya diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.\n\n\"Jampidsus, ntar ya,\" kata Hotman saat disinggung hendak menemui siapa di gedung bundar.\n\nDitetapkan Tersangka dan Kasus Dilimpahkan\n\nUntuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.\n\nPelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.\n\nKakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.\n\n\"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,\" kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).\n\nTotok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.\n\n\n\nArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Datangi Gedung Jampidsus Kejagung, Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?, https://www.tribunnews.com/nasional/7....\nPenulis: Fahmi Ramadhan\nEditor: Dewi Agustina\n\nEditor Video : Ilham Bintang Anugerah\nUploader : Wening Cahya Mahardika\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook: https://www.facebook.com/profile.php?...\nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...\nTikTok: https://www.tiktok.com/\n​Instagram:   / tribunjakarta  \n\n#HotmanParis #febrieadriansyah  #kejagung  #jampidsus  #Polri #KPK #KasusKorupsi #TPPU #BreakingNews #BeritaHariIni #HotmanParisHutapea #STBurhanuddin #BeritaIndonesia #HukumIndonesia #korupsiindonesia", "post_id": ""}}, {"key": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "tribunjakarta", "x": 799.0366995516497, "y": 338.1674432768168, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.8342, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 21, "out_degree": 0, "degree": 21}, "_id": "F9-C5DvsnJs", "id": "tribunjakarta", "source": "youtube-000001", "content": "HOTMAN PARIS DATANG KE KEJAGUNG! Benarkah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah? Terungkap Faktanya\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mendatangi gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) pagi.\n\nPantauan Tribunnews.com, Hotman tiba di gedung bundar sekira pukul 09.40 WIB dengan didampingi timnya.\n\nSaat tiba Hotman tak masuk melalui pintu masuk utama, melainkan melalui basement yang berada di bawah gedung bundar.\n\nTerkait kedatangan Hotman ini sebelumnya beredar informasi bahwa pengacara kondang itu dikabarkan bakal menjadi kuasa hukum dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.\n\nKetika disinggung mengenai hal tersebut, Hotman pun tak membantah ihwal kabar itu meski juga tak menjawab tegas pertanyaan dari awal media.\n\n\"Hampir, hampir (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah),\" kata Hotman kepada wartawan.\n\nLalu ketika ditanyai mengenai pasal apa saja yang menjerat Febrie atas perkara korupsi yang sedang menjeratnya, Hotman juga masih enggan terbuka.\n\n\"Ya baru mau ketemu, ya nanti,\" katanya.\n\nBelum diketahui secara pasti maksud dari kedatangan Hotman Paris ke gedung bundar ini.\n\nNamun dia mengatakan kedatangannya ini untuk menemui Jampidsus. Akan tetapi belum diketahui jelas siapa Jampidsus yang dia maksud.\n\nSeperti diketahui sebelum terjerat kasus korupsi, Jampidsus dijabat oleh Febrie Adriansyah. \n\nNamun kini Febrie telah mundur dari jabatannya itu dan kemudian posisinya diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.\n\n\"Jampidsus, ntar ya,\" kata Hotman saat disinggung hendak menemui siapa di gedung bundar.\n\nDitetapkan Tersangka dan Kasus Dilimpahkan\n\nUntuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.\n\nPelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.\n\nKakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.\n\n\"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,\" kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).\n\nTotok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.\n\n\n\nArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Datangi Gedung Jampidsus Kejagung, Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?, https://www.tribunnews.com/nasional/7....\nPenulis: Fahmi Ramadhan\nEditor: Dewi Agustina\n\nEditor Video : Ilham Bintang Anugerah\nUploader : Wening Cahya Mahardika\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook: https://www.facebook.com/profile.php?...\nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...\nTikTok: https://www.tiktok.com/\n​Instagram:   / tribunjakarta  \n\n#HotmanParis #febrieadriansyah  #kejagung  #jampidsus  #Polri #KPK #KasusKorupsi #TPPU #BreakingNews #BeritaHariIni #HotmanParisHutapea #STBurhanuddin #BeritaIndonesia #HukumIndonesia #korupsiindonesia", "post_id": ""}}, {"key": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "tribun.jakart...", "x": 387.4466226567482, "y": 734.4723968809525, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.8342, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 21, "out_degree": 0, "degree": 21}, "_id": "F9-C5DvsnJs", "id": "tribun.jakart...", "source": "youtube-000001", "content": "HOTMAN PARIS DATANG KE KEJAGUNG! Benarkah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah? Terungkap Faktanya\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mendatangi gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) pagi.\n\nPantauan Tribunnews.com, Hotman tiba di gedung bundar sekira pukul 09.40 WIB dengan didampingi timnya.\n\nSaat tiba Hotman tak masuk melalui pintu masuk utama, melainkan melalui basement yang berada di bawah gedung bundar.\n\nTerkait kedatangan Hotman ini sebelumnya beredar informasi bahwa pengacara kondang itu dikabarkan bakal menjadi kuasa hukum dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.\n\nKetika disinggung mengenai hal tersebut, Hotman pun tak membantah ihwal kabar itu meski juga tak menjawab tegas pertanyaan dari awal media.\n\n\"Hampir, hampir (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah),\" kata Hotman kepada wartawan.\n\nLalu ketika ditanyai mengenai pasal apa saja yang menjerat Febrie atas perkara korupsi yang sedang menjeratnya, Hotman juga masih enggan terbuka.\n\n\"Ya baru mau ketemu, ya nanti,\" katanya.\n\nBelum diketahui secara pasti maksud dari kedatangan Hotman Paris ke gedung bundar ini.\n\nNamun dia mengatakan kedatangannya ini untuk menemui Jampidsus. Akan tetapi belum diketahui jelas siapa Jampidsus yang dia maksud.\n\nSeperti diketahui sebelum terjerat kasus korupsi, Jampidsus dijabat oleh Febrie Adriansyah. \n\nNamun kini Febrie telah mundur dari jabatannya itu dan kemudian posisinya diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.\n\n\"Jampidsus, ntar ya,\" kata Hotman saat disinggung hendak menemui siapa di gedung bundar.\n\nDitetapkan Tersangka dan Kasus Dilimpahkan\n\nUntuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.\n\nPelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.\n\nKakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.\n\n\"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,\" kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).\n\nTotok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.\n\n\n\nArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Datangi Gedung Jampidsus Kejagung, Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?, https://www.tribunnews.com/nasional/7....\nPenulis: Fahmi Ramadhan\nEditor: Dewi Agustina\n\nEditor Video : Ilham Bintang Anugerah\nUploader : Wening Cahya Mahardika\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook: https://www.facebook.com/profile.php?...\nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...\nTikTok: https://www.tiktok.com/\n​Instagram:   / tribunjakarta  \n\n#HotmanParis #febrieadriansyah  #kejagung  #jampidsus  #Polri #KPK #KasusKorupsi #TPPU #BreakingNews #BeritaHariIni #HotmanParisHutapea #STBurhanuddin #BeritaIndonesia #HukumIndonesia #korupsiindonesia", "post_id": ""}}, {"key": "@tribunnews", "attributes": {"label": "@tribunnews", "x": 997.4500683531231, "y": 746.094670723032, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "rZ6pZuH_Vmk", "id": "@tribunnews", "source": "youtube-000001", "content": "Hotman Paris Geram Status Eks Jampidsus Febri Adriansyah di Kejagung Berubah-ubah: Tutup Aja, Pusing\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUN-VIDEO.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti perkembangan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.\n\nMelalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (16/7/2026), Hotman mengaku bingung dengan status hukum Febrie yang disebut menyandang dua status sekaligus.\n\nDalam unggahannya, Hotman menulis bahwa Febrie berstatus tersangka dalam satu perkara, namun juga menjadi saksi dalam perkara lain.\n\n\"Belum ada status, tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka... pusinggggg! Tutup aja Fakultas Hukum, enggak guna belajar KUHAP,\" tulis Hotman Paris di akun Instagram \n\nHotman juga menyoroti bagaimana status Febrie Adriansyah berubah-ubah seusai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.\n\nPernyataan tersebut sontak mengundang perhatian warganet dan memicu beragam komentar di media sosial.\n\nDiketahui, Kejagung menetapkan Febrie masih sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026) siang, kemudian menetapkan status tersangka pada Febrie pada Rabu (15/7) malam.\n\nHal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.\n\nAnang Supriatna menyebut bahwa lewat sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejagung, status Febrie Adriansyah adalah saksi.\n\nAnang menjelaskan, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polri.\n\nBelum genap satu hari dari pernyataan Anang Supriatna, Kejagung kemudian mengeluarkan siaran pers pada Rabu (15/7/2026) malam.\n\nYang mana isinya, Kejagung menegaskan bahwa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus tersangka.\n\nAdapun tiga sprindik yang dimaksud Anang adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI. (Tribun-Video.com)\n\n\nProgram: Tribunnews Update\nHost: Nila Irda\nEditor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan\nUploader: Bintang Nur Rahman", "post_id": ""}}, {"key": "hotmanparisofficial.", "attributes": {"label": "hotmanparisofficial.", "x": 181.6018010485051, "y": 631.6458128438209, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "rZ6pZuH_Vmk", "id": "hotmanparisofficial.", "source": "youtube-000001", "content": "Hotman Paris Geram Status Eks Jampidsus Febri Adriansyah di Kejagung Berubah-ubah: Tutup Aja, Pusing\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUN-VIDEO.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti perkembangan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.\n\nMelalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (16/7/2026), Hotman mengaku bingung dengan status hukum Febrie yang disebut menyandang dua status sekaligus.\n\nDalam unggahannya, Hotman menulis bahwa Febrie berstatus tersangka dalam satu perkara, namun juga menjadi saksi dalam perkara lain.\n\n\"Belum ada status, tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka... pusinggggg! Tutup aja Fakultas Hukum, enggak guna belajar KUHAP,\" tulis Hotman Paris di akun Instagram \n\nHotman juga menyoroti bagaimana status Febrie Adriansyah berubah-ubah seusai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.\n\nPernyataan tersebut sontak mengundang perhatian warganet dan memicu beragam komentar di media sosial.\n\nDiketahui, Kejagung menetapkan Febrie masih sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026) siang, kemudian menetapkan status tersangka pada Febrie pada Rabu (15/7) malam.\n\nHal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.\n\nAnang Supriatna menyebut bahwa lewat sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejagung, status Febrie Adriansyah adalah saksi.\n\nAnang menjelaskan, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polri.\n\nBelum genap satu hari dari pernyataan Anang Supriatna, Kejagung kemudian mengeluarkan siaran pers pada Rabu (15/7/2026) malam.\n\nYang mana isinya, Kejagung menegaskan bahwa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus tersangka.\n\nAdapun tiga sprindik yang dimaksud Anang adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI. (Tribun-Video.com)\n\n\nProgram: Tribunnews Update\nHost: Nila Irda\nEditor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan\nUploader: Bintang Nur Rahman", "post_id": ""}}, {"key": "@OfficialiNews", "attributes": {"label": "@OfficialiNews", "x": 902.0041510076542, "y": 384.87580658080753, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 9, "degree": 9}, "_id": "YpHNT7oOhzQ", "id": "@OfficialiNews", "source": "youtube-000001", "content": "Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan?\n\nKasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan? | Headline iNews.id \n\nBerita Selengkapnya baca di: https://inews.id/news\n\nKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penanganan tiga perkara besar resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan koordinasi antara Kejagung dan Polri.\n\nDalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidikan mencakup dugaan korupsi penanganan perkara PLN BB, PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Aparat juga menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang serta emas batangan 74 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.\n\nPerkembangan kasus ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan.\n\n\nJoin membership channel ini dan nikmati berbagai konten eksklusif:\n   /   \n\n📰 iNews: Channel Berita Terlengkap, Tercepat, dan Terpercaya di Indonesia\nDapatkan berita terbaru dari seluruh Indonesia dan dunia, mulai dari politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, hiburan, hingga peristiwa penting lainnya. Dengan liputan langsung dari lokasi kejadian dan jurnalis profesional, iNews selalu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang.\n\n📊 iNews menjadi sumber berita pilihan jutaan masyarakat yang ingin selalu update setiap saat. Jadilah bagian dari komunitas berita terbesar di Indonesia dan nikmati tayangan eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain.\n\n📌 Jangan lupa\n✅ Klik SUBSCRIBE untuk bergabung dengan jutaan penonton setia kami\n✅ Aktifkan Lonceng Notifikasi agar tidak ketinggalan berita penting\n✅ Bagikan video ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi yang benar\n\nFollow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...\nFollow our Official TikTok   / officialinews  \nFollow our Official Twitter   / officialinews_  \nLike our Official Facebook   / officialinews  \nFollow our Official Instagram   / officialinews  \n\n#iNews #BeritaTerkini #BreakingNews #BeritaHariIni #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaDunia #TerlengkapTercepatTerpercaya", "post_id": ""}}, {"key": "officialinews", "attributes": {"label": "officialinews", "x": 403.12963321463724, "y": 747.649093970617, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.1131, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 9, "out_degree": 0, "degree": 9}, "_id": "YpHNT7oOhzQ", "id": "officialinews", "source": "youtube-000001", "content": "Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan?\n\nKasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih Kejagung, Akankah segera Ditahan? | Headline iNews.id \n\nBerita Selengkapnya baca di: https://inews.id/news\n\nKasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penanganan tiga perkara besar resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme, sinergi, dan koordinasi antara Kejagung dan Polri.\n\nDalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Penyidikan mencakup dugaan korupsi penanganan perkara PLN BB, PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Aparat juga menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang serta emas batangan 74 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.\n\nPerkembangan kasus ini mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan.\n\n\nJoin membership channel ini dan nikmati berbagai konten eksklusif:\n   /   \n\n📰 iNews: Channel Berita Terlengkap, Tercepat, dan Terpercaya di Indonesia\nDapatkan berita terbaru dari seluruh Indonesia dan dunia, mulai dari politik, ekonomi, hukum, kriminal, olahraga, hiburan, hingga peristiwa penting lainnya. Dengan liputan langsung dari lokasi kejadian dan jurnalis profesional, iNews selalu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang.\n\n📊 iNews menjadi sumber berita pilihan jutaan masyarakat yang ingin selalu update setiap saat. Jadilah bagian dari komunitas berita terbesar di Indonesia dan nikmati tayangan eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain.\n\n📌 Jangan lupa\n✅ Klik SUBSCRIBE untuk bergabung dengan jutaan penonton setia kami\n✅ Aktifkan Lonceng Notifikasi agar tidak ketinggalan berita penting\n✅ Bagikan video ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi yang benar\n\nFollow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...\nFollow our Official TikTok   / officialinews  \nFollow our Official Twitter   / officialinews_  \nLike our Official Facebook   / officialinews  \nFollow our Official Instagram   / officialinews  \n\n#iNews #BeritaTerkini #BreakingNews #BeritaHariIni #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaDunia #TerlengkapTercepatTerpercaya", "post_id": ""}}, {"key": "@TribunMedanTV", "attributes": {"label": "@TribunMedanTV", "x": 286.36518904031107, "y": 7.427747212580882, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "GvwSRRjgfKg", "id": "@TribunMedanTV", "source": "youtube-000001", "content": "KRITIK BERKAS KASUS Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Jaksa, Maki : Yang Berhak Itu KPK\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUN-MEDAN.COM - Koordinator Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman komentari soal pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan terkait kasus yang jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.\n\nHal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).\n\nBoyamin mengatakan bahwa yang berhak mengambil alih kasus tersebut adalah KPK.\n\n\"Ini betul-betul prematur, ini dibunuh sebelum lahir bahkan,\" ujar Boyamin.\n\nEditor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan\n\nBergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:\n   /   \n\nBaca selengkapnya di www.tribun-medan.com\n\n#TribunMedan", "post_id": ""}}, {"key": "tribunmedantv", "attributes": {"label": "tribunmedantv", "x": 792.2933413586221, "y": 940.6287412168323, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "GvwSRRjgfKg", "id": "tribunmedantv", "source": "youtube-000001", "content": "KRITIK BERKAS KASUS Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Jaksa, Maki : Yang Berhak Itu KPK\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUN-MEDAN.COM - Koordinator Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman komentari soal pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan terkait kasus yang jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.\n\nHal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).\n\nBoyamin mengatakan bahwa yang berhak mengambil alih kasus tersebut adalah KPK.\n\n\"Ini betul-betul prematur, ini dibunuh sebelum lahir bahkan,\" ujar Boyamin.\n\nEditor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan\n\nBergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:\n   /   \n\nBaca selengkapnya di www.tribun-medan.com\n\n#TribunMedan", "post_id": ""}}, {"key": "@TribunnewsSurya", "attributes": {"label": "@TribunnewsSurya", "x": 487.5306402590556, "y": 151.15547529554075, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 6, "degree": 6}, "_id": "us4aurgABWs", "id": "@TribunnewsSurya", "source": "youtube-000001", "content": "ANEH BANGET\" Susno Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung: Masa yang Meriksa Anak Buah Sendiri?\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n#susnoduadji #kejagung #kejagungri #tipikor #korupsi #rumahdigeledah #penggeledehanrumah #sentul #bogor #kasuskorupsi #jampisdus #febrieadriansyah \n\nSURYA.CO.ID - Kortas Tipidkor Polri melimpahkan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.\n\nMenanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan respons.\n\nIa menilai pelimpahan kasus tersebut merupakan hal yang tidak lazim.\n\nHal itu disampaikan Susno Duadji kepada tim Tribun Video melalui keterangan tertulis pada Senin (13/7/2026).\n\nMenurut Susno, pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia.\n\nIa menegaskan bahwa pelimpahan penyidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum.\n\n\"Perkara FA dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan; aneh. Tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia,\" kata Susno dalam keterangan tertulisnya.\n\nMantan Kabareskrim itu juga menilai wajar apabila muncul kekhawatiran setelah kasus mantan Jampidsus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.\n\nMenurutnya, Febrie Adriansyah berasal dari institusi yang sama sehingga berpotensi menimbulkan persepsi mengenai independensi proses penanganan perkara.\n\nSusno juga menyoroti bahwa nantinya Febrie akan diperiksa oleh penyidik yang merupakan bawahannya saat masih menjabat sebagai Jampidsus.\n\n\"Ya, wajar ada kekhawatiran karena FA berasal dari institusi yang sama. Bukankah yang akan menyidiknya adalah anak buahnya saat dia menjabat sebagai Jampidsus?\" kata Susno dalam keterangan tertulisnya.\n\nDi sisi lain, Polri menyebut pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kejaksaan Agung.\n\nAdapun hal tersebut merupakan bentuk sinergi dalam penanganan perkara.\n\nhttps://video.tribunnews.com/news/951...\n\nEditor Video: Yogi Putra\nUploader: Erwin Joko Prasetyo\n\n\nJangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!\nhttps://whatsapp.com/channel/0029VaUt...\n\nWebsite: \nhttps://surabaya.tribunnews.com/\n\nInstagram: \n  / suryaonline  \n\nFacebook: \n  / suryaonline  \n\nYOUTUBE\n   /   \n\n#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA", "post_id": ""}}, {"key": "tribunnewssurya", "attributes": {"label": "tribunnewssurya", "x": 833.0844805325897, "y": 135.68449796427996, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.2905, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 6, "out_degree": 0, "degree": 6}, "_id": "us4aurgABWs", "id": "tribunnewssurya", "source": "youtube-000001", "content": "ANEH BANGET\" Susno Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung: Masa yang Meriksa Anak Buah Sendiri?\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\n#susnoduadji #kejagung #kejagungri #tipikor #korupsi #rumahdigeledah #penggeledehanrumah #sentul #bogor #kasuskorupsi #jampisdus #febrieadriansyah \n\nSURYA.CO.ID - Kortas Tipidkor Polri melimpahkan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.\n\nMenanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan respons.\n\nIa menilai pelimpahan kasus tersebut merupakan hal yang tidak lazim.\n\nHal itu disampaikan Susno Duadji kepada tim Tribun Video melalui keterangan tertulis pada Senin (13/7/2026).\n\nMenurut Susno, pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia.\n\nIa menegaskan bahwa pelimpahan penyidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum.\n\n\"Perkara FA dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan; aneh. Tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia,\" kata Susno dalam keterangan tertulisnya.\n\nMantan Kabareskrim itu juga menilai wajar apabila muncul kekhawatiran setelah kasus mantan Jampidsus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.\n\nMenurutnya, Febrie Adriansyah berasal dari institusi yang sama sehingga berpotensi menimbulkan persepsi mengenai independensi proses penanganan perkara.\n\nSusno juga menyoroti bahwa nantinya Febrie akan diperiksa oleh penyidik yang merupakan bawahannya saat masih menjabat sebagai Jampidsus.\n\n\"Ya, wajar ada kekhawatiran karena FA berasal dari institusi yang sama. Bukankah yang akan menyidiknya adalah anak buahnya saat dia menjabat sebagai Jampidsus?\" kata Susno dalam keterangan tertulisnya.\n\nDi sisi lain, Polri menyebut pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kejaksaan Agung.\n\nAdapun hal tersebut merupakan bentuk sinergi dalam penanganan perkara.\n\nhttps://video.tribunnews.com/news/951...\n\nEditor Video: Yogi Putra\nUploader: Erwin Joko Prasetyo\n\n\nJangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!\nhttps://whatsapp.com/channel/0029VaUt...\n\nWebsite: \nhttps://surabaya.tribunnews.com/\n\nInstagram: \n  / suryaonline  \n\nFacebook: \n  / suryaonline  \n\nYOUTUBE\n   /   \n\n#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA", "post_id": ""}}, {"key": "@merdekadotcom", "attributes": {"label": "@merdekadotcom", "x": 528.1797275001861, "y": 546.3394429305217, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "h14yhxFoYwI", "id": "@merdekadotcom", "source": "youtube-000001", "content": "[Full] Suara Lantang Dua Jenderal Pensiunan Polri di DPR Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie\n\nMERDEKA.COM -Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) tim pengawas kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febri menjadi tersangka ditetapkan dalam tiga kasus korupsi.  \n\nSatu tersangka dari pihak swasta, yakni Don Ritto. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel hingga kasus korupsi pasokan batu bara.\n\nAnggota Komisi III Golkar, Irjen (Purn) Rikwanto mendorong kasus diusut tuntas, Sabtu (11/7). Dia menduga masih banyak tempat persembunyian dipakai untuk menyimpan harta hasil kejahatan. \n\nKomisi menyepakati Habiburokhman menjadi ketua Panja. Kejagung diminta membentuk tim penyidik independen tak terafiliasi dengan tersangka. Perkara telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejagung\n\n----\n#merdekadotcom\n\nProduced by https://www.merdeka.com\n\n----\nMORE VIDEOS: \nYoutube ►    / merdekadotcom  \nVidio ► https://www.vidio.com/\nWhatsApp Channel ►  https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...\nTwitter ►   / merdekadotcom  \nFacebook ►   / mdkcom  \nTelegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate", "post_id": ""}}, {"key": "merdeka", "attributes": {"label": "merdeka", "x": 909.3764011650985, "y": 1.6612469271169994, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "h14yhxFoYwI", "id": "merdeka", "source": "youtube-000001", "content": "[Full] Suara Lantang Dua Jenderal Pensiunan Polri di DPR Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie\n\nMERDEKA.COM -Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) tim pengawas kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febri menjadi tersangka ditetapkan dalam tiga kasus korupsi.  \n\nSatu tersangka dari pihak swasta, yakni Don Ritto. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel hingga kasus korupsi pasokan batu bara.\n\nAnggota Komisi III Golkar, Irjen (Purn) Rikwanto mendorong kasus diusut tuntas, Sabtu (11/7). Dia menduga masih banyak tempat persembunyian dipakai untuk menyimpan harta hasil kejahatan. \n\nKomisi menyepakati Habiburokhman menjadi ketua Panja. Kejagung diminta membentuk tim penyidik independen tak terafiliasi dengan tersangka. Perkara telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejagung\n\n----\n#merdekadotcom\n\nProduced by https://www.merdeka.com\n\n----\nMORE VIDEOS: \nYoutube ►    / merdekadotcom  \nVidio ► https://www.vidio.com/\nWhatsApp Channel ►  https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...\nTwitter ►   / merdekadotcom  \nFacebook ►   / mdkcom  \nTelegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate", "post_id": ""}}, {"key": "@SripokuTV", "attributes": {"label": "@SripokuTV", "x": 410.2819490546195, "y": 953.6867175491567, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "FkQ7cSGylRA", "id": "@SripokuTV", "source": "youtube-000001", "content": "Viral Foto Pengusaha Tan Kian Ditangkap Terkait Eks Jampidsus Febrie, Polisi Beri Penjelasan Resmi\n\nSebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang yang di antaranya petugas duduk di sebuah meja bundar. Adapun narasi foto yang viral itu mengatakan jika seorang pengusaha yang cukup sukses bernama Tan Kian ditangkap Polri yang mengusut 3 kasus dugaan korupsi yakni batu bara PLTU, PT Asabri hingga Krakatau Steel. \n\nNamun, belakangan perkara yang menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.\n\nDari foto yang beredar, ruangan tempat Tan Kian bersama aparat kepolisian cukup mewah dengan lampu gantung atau chandelier yang berkilau di atas mereka. Namun, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah informasi tersebut sebagai penangkapan.\n\n#tankian #jampidus #febrieadriansyah \n\nUntuk berita terbaru, kunjungi:\nhttps://palembang.tribunnews.com\n\nFollow Sriwijaya Post on social media:\n\n► Facebook\n  / sripoku  \n\n► Instagram\n  / sriwijayapost  \n\n► Threads\nhttps://www.threads.com/\n\n► TikTok\n  / sripoku.com  \n\nPenulis: \nEditor: mg5\n\nProgram:\nHost: \nEditor Video: Aldi\nUploader:", "post_id": ""}}, {"key": "sriwijayapost", "attributes": {"label": "sriwijayapost", "x": 603.0773675617559, "y": 213.97121839476242, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 10.147, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "FkQ7cSGylRA", "id": "sriwijayapost", "source": "youtube-000001", "content": "Viral Foto Pengusaha Tan Kian Ditangkap Terkait Eks Jampidsus Febrie, Polisi Beri Penjelasan Resmi\n\nSebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang yang di antaranya petugas duduk di sebuah meja bundar. Adapun narasi foto yang viral itu mengatakan jika seorang pengusaha yang cukup sukses bernama Tan Kian ditangkap Polri yang mengusut 3 kasus dugaan korupsi yakni batu bara PLTU, PT Asabri hingga Krakatau Steel. \n\nNamun, belakangan perkara yang menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.\n\nDari foto yang beredar, ruangan tempat Tan Kian bersama aparat kepolisian cukup mewah dengan lampu gantung atau chandelier yang berkilau di atas mereka. Namun, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah informasi tersebut sebagai penangkapan.\n\n#tankian #jampidus #febrieadriansyah \n\nUntuk berita terbaru, kunjungi:\nhttps://palembang.tribunnews.com\n\nFollow Sriwijaya Post on social media:\n\n► Facebook\n  / sripoku  \n\n► Instagram\n  / sriwijayapost  \n\n► Threads\nhttps://www.threads.com/\n\n► TikTok\n  / sripoku.com  \n\nPenulis: \nEditor: mg5\n\nProgram:\nHost: \nEditor Video: Aldi\nUploader:", "post_id": ""}}, {"key": "@sriwijayapostvideo", "attributes": {"label": "@sriwijayapostvideo", "x": 962.5542492526234, "y": 156.57075034148582, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "AuoqBytPwlw", "id": "@sriwijayapostvideo", "source": "youtube-000001", "content": "Viral Foto Pengusaha Tan Kian Ditangkap Terkait Eks Jampidsus Febrie, Polisi Beri Penjelasan Resmi\n\nSebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang yang di antaranya petugas duduk di sebuah meja bundar. Adapun narasi foto yang viral itu mengatakan jika seorang pengusaha yang cukup sukses bernama Tan Kian ditangkap Polri yang mengusut 3 kasus dugaan korupsi yakni batu bara PLTU, PT Asabri hingga Krakatau Steel. \n\nNamun, belakangan perkara yang menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.\n\nDari foto yang beredar, ruangan tempat Tan Kian bersama aparat kepolisian cukup mewah dengan lampu gantung atau chandelier yang berkilau di atas mereka. Namun, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah informasi tersebut sebagai penangkapan.\n\n#tankian #jampidus #febrieadriansyah \n\nUntuk berita terbaru, kunjungi:\nhttps://palembang.tribunnews.com\n\nFollow Sriwijaya Post on social media:\n\n► Facebook\n  / sripoku  \n\n► Instagram\n  / sriwijayapost  \n\n► Threads\nhttps://www.threads.com/\n\n► TikTok\n  / sripoku.com  \n\nPenulis: \nEditor: mg5\n\nProgram:\nHost: \nEditor Video: Aldi\nUploader:", "post_id": ""}}, {"key": "@hersubenopoint6843", "attributes": {"label": "@hersubenopoint6843", "x": 243.5636120755732, "y": 164.68283844776866, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 5, "degree": 5}, "_id": "E6N793n_vP8", "id": "@hersubenopoint6843", "source": "youtube-000001", "content": "DEAL POLITIK TINGKAT TINGGI! DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, FEBRIE ADRIANSYAH BAKAL LOLOS JERAT HUKUM\n\nSubscribe juga akun:\n\nRocky Gerung Official\n   /   \n\nOff The Record FNN\n   /   \n\nF&F \n   /   \n\nMSD\n   /   \n\nForum Tanah Air\n   /   \n\n2025\n\n#hersubenopoint\n#hersubenoarief\n#hersubeno\n#fufufafa #gibran #kaesang", "post_id": ""}}, {"key": "rockygerungofficial_2024", "attributes": {"label": "rockygerungofficial_2024", "x": 952.2113194628919, "y": 326.89817678642606, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.397, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "E6N793n_vP8", "id": "rockygerungofficial_2024", "source": "youtube-000001", "content": "DEAL POLITIK TINGKAT TINGGI! DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, FEBRIE ADRIANSYAH BAKAL LOLOS JERAT HUKUM\n\nSubscribe juga akun:\n\nRocky Gerung Official\n   /   \n\nOff The Record FNN\n   /   \n\nF&F \n   /   \n\nMSD\n   /   \n\nForum Tanah Air\n   /   \n\n2025\n\n#hersubenopoint\n#hersubenoarief\n#hersubeno\n#fufufafa #gibran #kaesang", "post_id": ""}}, {"key": "offtherecordfnn", "attributes": {"label": "offtherecordfnn", "x": 111.34922748839293, "y": 174.3388048007243, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.397, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "E6N793n_vP8", "id": "offtherecordfnn", "source": "youtube-000001", "content": "DEAL POLITIK TINGKAT TINGGI! DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, FEBRIE ADRIANSYAH BAKAL LOLOS JERAT HUKUM\n\nSubscribe juga akun:\n\nRocky Gerung Official\n   /   \n\nOff The Record FNN\n   /   \n\nF&F \n   /   \n\nMSD\n   /   \n\nForum Tanah Air\n   /   \n\n2025\n\n#hersubenopoint\n#hersubenoarief\n#hersubeno\n#fufufafa #gibran #kaesang", "post_id": ""}}, {"key": "freedomandfairness", "attributes": {"label": "freedomandfairness", "x": 265.7063300557483, "y": 406.3488466070816, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.397, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "E6N793n_vP8", "id": "freedomandfairness", "source": "youtube-000001", "content": "DEAL POLITIK TINGKAT TINGGI! DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, FEBRIE ADRIANSYAH BAKAL LOLOS JERAT HUKUM\n\nSubscribe juga akun:\n\nRocky Gerung Official\n   /   \n\nOff The Record FNN\n   /   \n\nF&F \n   /   \n\nMSD\n   /   \n\nForum Tanah Air\n   /   \n\n2025\n\n#hersubenopoint\n#hersubenoarief\n#hersubeno\n#fufufafa #gibran #kaesang", "post_id": ""}}, {"key": "msaid_didu", "attributes": {"label": "msaid_didu", "x": 397.24202251421394, "y": 357.02761175894193, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.397, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "E6N793n_vP8", "id": "msaid_didu", "source": "youtube-000001", "content": "DEAL POLITIK TINGKAT TINGGI! DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, FEBRIE ADRIANSYAH BAKAL LOLOS JERAT HUKUM\n\nSubscribe juga akun:\n\nRocky Gerung Official\n   /   \n\nOff The Record FNN\n   /   \n\nF&F \n   /   \n\nMSD\n   /   \n\nForum Tanah Air\n   /   \n\n2025\n\n#hersubenopoint\n#hersubenoarief\n#hersubeno\n#fufufafa #gibran #kaesang", "post_id": ""}}, {"key": "forumtanahair", "attributes": {"label": "forumtanahair", "x": 313.0043764315261, "y": 150.66074541331787, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.397, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "E6N793n_vP8", "id": "forumtanahair", "source": "youtube-000001", "content": "DEAL POLITIK TINGKAT TINGGI! DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, FEBRIE ADRIANSYAH BAKAL LOLOS JERAT HUKUM\n\nSubscribe juga akun:\n\nRocky Gerung Official\n   /   \n\nOff The Record FNN\n   /   \n\nF&F \n   /   \n\nMSD\n   /   \n\nForum Tanah Air\n   /   \n\n2025\n\n#hersubenopoint\n#hersubenoarief\n#hersubeno\n#fufufafa #gibran #kaesang", "post_id": ""}}, {"key": "@tribunnewsbogorvideo", "attributes": {"label": "@tribunnewsbogorvideo", "x": 185.1214805909561, "y": 92.03058661534702, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "qWxuFZ4fTvk", "id": "@tribunnewsbogorvideo", "source": "youtube-000001", "content": "🔴LIVE: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polisi Gandeng FBI hingga Kejagung Bentuk Timsus\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTRIBUN-VIDEO.COM – Polri akan menggandeng sejumlah institusi termasuk FBI untuk melakukan pengecekan barang bukti uang dolar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.\n\nPemeriksaan dilakukan sebelum seluruh barang bukti dan penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan pada Senin (13/7/2026) mengatakan, pemeriksaan barang bukti akan melibatkan Kedubes Amerika Serikat, Kedubes Singapura, dan Bank Indonesia.\n\nMenurut Budi, pemeriksaan ini sebagai bagian dari validasi barang bukti sebelum pelimpahan ke Kejagung.\n\nAdapun hasil pemeriksaan terhadap mata uang asing maupun barang bukti lain akan disampaikan bertahap sesuai perkembangan penyidikan.\n\n(TribunVideo.com)\n\nEditor Video: Lulu AF\nUploader:\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunnewsBogor.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunnewsbogor  \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz...\nTikTok:   / tribunbogor  \n​Instagram:", "post_id": ""}}, {"key": "tribunnewsbogorvideo", "attributes": {"label": "tribunnewsbogorvideo", "x": 573.464571881888, "y": 612.457938193752, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "qWxuFZ4fTvk", "id": "tribunnewsbogorvideo", "source": "youtube-000001", "content": "🔴LIVE: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polisi Gandeng FBI hingga Kejagung Bentuk Timsus\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTRIBUN-VIDEO.COM – Polri akan menggandeng sejumlah institusi termasuk FBI untuk melakukan pengecekan barang bukti uang dolar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.\n\nPemeriksaan dilakukan sebelum seluruh barang bukti dan penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan pada Senin (13/7/2026) mengatakan, pemeriksaan barang bukti akan melibatkan Kedubes Amerika Serikat, Kedubes Singapura, dan Bank Indonesia.\n\nMenurut Budi, pemeriksaan ini sebagai bagian dari validasi barang bukti sebelum pelimpahan ke Kejagung.\n\nAdapun hasil pemeriksaan terhadap mata uang asing maupun barang bukti lain akan disampaikan bertahap sesuai perkembangan penyidikan.\n\n(TribunVideo.com)\n\nEditor Video: Lulu AF\nUploader:\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunnewsBogor.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunnewsbogor  \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz...\nTikTok:   / tribunbogor  \n​Instagram:", "post_id": ""}}, {"key": "tribunbogor", "attributes": {"label": "tribunbogor", "x": 793.579175606977, "y": 760.0624208742768, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "qWxuFZ4fTvk", "id": "tribunbogor", "source": "youtube-000001", "content": "🔴LIVE: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polisi Gandeng FBI hingga Kejagung Bentuk Timsus\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nTRIBUN-VIDEO.COM – Polri akan menggandeng sejumlah institusi termasuk FBI untuk melakukan pengecekan barang bukti uang dolar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.\n\nPemeriksaan dilakukan sebelum seluruh barang bukti dan penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.\n\nKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan pada Senin (13/7/2026) mengatakan, pemeriksaan barang bukti akan melibatkan Kedubes Amerika Serikat, Kedubes Singapura, dan Bank Indonesia.\n\nMenurut Budi, pemeriksaan ini sebagai bagian dari validasi barang bukti sebelum pelimpahan ke Kejagung.\n\nAdapun hasil pemeriksaan terhadap mata uang asing maupun barang bukti lain akan disampaikan bertahap sesuai perkembangan penyidikan.\n\n(TribunVideo.com)\n\nEditor Video: Lulu AF\nUploader:\n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunnewsBogor.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunnewsbogor  \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz...\nTikTok:   / tribunbogor  \n​Instagram:", "post_id": ""}}, {"key": "@KompasTVDewata", "attributes": {"label": "@KompasTVDewata", "x": 794.4338866107648, "y": 289.40079332254044, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 4, "degree": 4}, "_id": "UjUZ3QUG9v8", "id": "@KompasTVDewata", "source": "youtube-000001", "content": "[FULL] Zaenur PUKAT UGM: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Tidak Jelas, KPK Harus Ambil Alih Sekarang!\n\nKOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas dan independensi dalam proses penanganan perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.\n\nKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus dan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.\n\nDi sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diambil alih oleh KPK. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan sehingga memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara.\n\nDalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan kasus ini menghadirkan Pengamat Hukum dan Kepolisian Anton Charliyan serta Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman untuk mengulas independensi penanganan perkara, peran aparat penegak hukum, serta usulan pengambilalihan perkara oleh KPK.\n\n#KejaksaanAgung #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi #PUKATUGM #AntonCharliyan\n\nTerima kasih sudah menonton!\n\nJangan lewatkan berita dan inspirasi terkini dari Pulau Dewata. Dukung kami dengan LIKE, berikan pandangan Anda di KOMENTAR, BAGIKAN kepada kerabat Anda, dan pastikan Anda SUBSCRIBE untuk mendapatkan notifikasi video terbaru.\n\n🔔 Jangan Lupa Nyalakan Lonceng Notifikasi! 🔔\n\nKompasTV Dewata Official Channel.\nInspirasi Bali. Berita Terpercaya.\n\nTonton Kami Langsung di TV:\nSetiap hari pukul 05.30 WITA - 08.00 WITA\n\nJelajahi Konten Kami:\n\n🎥 VIDEO TERBARU:    /   \n\n✅ SUBSCRIBE SEKARANG:    /   \n\nIkuti Kami di Media Sosial:\n\nFacebook:   / kompastvdewata  \n\nInstagram:   / kompastvbalidewata", "post_id": ""}}, {"key": "kompastvdewata", "attributes": {"label": "kompastvdewata", "x": 408.3654376780106, "y": 396.8435518997875, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.5567, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 4, "out_degree": 0, "degree": 4}, "_id": "UjUZ3QUG9v8", "id": "kompastvdewata", "source": "youtube-000001", "content": "[FULL] Zaenur PUKAT UGM: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Tidak Jelas, KPK Harus Ambil Alih Sekarang!\n\nKOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas dan independensi dalam proses penanganan perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.\n\nKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus dan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.\n\nDi sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diambil alih oleh KPK. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan sehingga memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara.\n\nDalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan kasus ini menghadirkan Pengamat Hukum dan Kepolisian Anton Charliyan serta Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman untuk mengulas independensi penanganan perkara, peran aparat penegak hukum, serta usulan pengambilalihan perkara oleh KPK.\n\n#KejaksaanAgung #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi #PUKATUGM #AntonCharliyan\n\nTerima kasih sudah menonton!\n\nJangan lewatkan berita dan inspirasi terkini dari Pulau Dewata. Dukung kami dengan LIKE, berikan pandangan Anda di KOMENTAR, BAGIKAN kepada kerabat Anda, dan pastikan Anda SUBSCRIBE untuk mendapatkan notifikasi video terbaru.\n\n🔔 Jangan Lupa Nyalakan Lonceng Notifikasi! 🔔\n\nKompasTV Dewata Official Channel.\nInspirasi Bali. Berita Terpercaya.\n\nTonton Kami Langsung di TV:\nSetiap hari pukul 05.30 WITA - 08.00 WITA\n\nJelajahi Konten Kami:\n\n🎥 VIDEO TERBARU:    /   \n\n✅ SUBSCRIBE SEKARANG:    /   \n\nIkuti Kami di Media Sosial:\n\nFacebook:   / kompastvdewata  \n\nInstagram:   / kompastvbalidewata", "post_id": ""}}, {"key": "@VideoTribunPontianak", "attributes": {"label": "@VideoTribunPontianak", "x": 210.67122231524348, "y": 109.40033612244338, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 5, "degree": 5}, "_id": "yUvSAyuOfdE", "id": "@VideoTribunPontianak", "source": "youtube-000001", "content": "KPK KOMENTARI DESAKAN MAHFUD MD AMBIL ALIH KASUS EKS JAMPIDSUS FEBRIE\n\nKPK merespons usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.\n\nJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin 13 Juli 2026 menyatakan, saat ini lembaga antirasuah belum mengambil langkah tersebut. \n\nKPK masih memantau perkembangan penyidikan kasus yang telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.\n\n\"Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,\" kata Budi. \n\n#kpk #mahfudmd #febrieadriansyah #kasushukum #korupsi #komisipemberantasankorupsi #hukumindonesia #jampidsus\n\nKumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.\n\nSimak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/\nSimak Video Viral lainnya    / tribunsingkawang1  \n\nProgram: -\nHost: -\nEditor Video: Nurul \nUploader: -\n\n‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nFollow us:\n\nInstagram:   / tribunpontianak  \nFacebook:   / tribunpontianakinteraktif  \nTwitter:   / tribunpontianak  \nTikTok: tiktok.com/\n\nTerima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.", "post_id": ""}}, {"key": "tribunpontianak", "attributes": {"label": "tribunpontianak", "x": 411.20163121883513, "y": 996.7008454895807, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.397, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 5, "out_degree": 0, "degree": 5}, "_id": "yUvSAyuOfdE", "id": "tribunpontianak", "source": "youtube-000001", "content": "KPK KOMENTARI DESAKAN MAHFUD MD AMBIL ALIH KASUS EKS JAMPIDSUS FEBRIE\n\nKPK merespons usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.\n\nJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin 13 Juli 2026 menyatakan, saat ini lembaga antirasuah belum mengambil langkah tersebut. \n\nKPK masih memantau perkembangan penyidikan kasus yang telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.\n\n\"Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,\" kata Budi. \n\n#kpk #mahfudmd #febrieadriansyah #kasushukum #korupsi #komisipemberantasankorupsi #hukumindonesia #jampidsus\n\nKumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.\n\nSimak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/\nSimak Video Viral lainnya    / tribunsingkawang1  \n\nProgram: -\nHost: -\nEditor Video: Nurul \nUploader: -\n\n‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.\n\nFollow us:\n\nInstagram:   / tribunpontianak  \nFacebook:   / tribunpontianakinteraktif  \nTwitter:   / tribunpontianak  \nTikTok: tiktok.com/\n\nTerima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.", "post_id": ""}}, {"key": "@TribunSingkawang1", "attributes": {"label": "@TribunSingkawang1", "x": 955.5107369255019, "y": 585.0290002351102, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "tmAIPv9PfZI", "id": "@TribunSingkawang1", "source": "youtube-000001", "content": "®️🔴 UPDATE❗SAHRONI SENTIL HOTMAN PARIS BAWA NAMA PRESIDEN, ANAKNYA KECEWA AYAH JADI PENGACARA FEBRIE\n\nWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. \n\nDikutip dari Tribunnews, Dalam hal ini terkait polemik penetapan kliennya sebagai tersangka. Sahroni menilai tidak tepat jika nama kepala negara dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hotman Paris menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak meminta izin ke Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri. \nKeputusan Hotman Paris menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak hanya mengejutkan publik. \nDikutip dari Tribunnews, Putra sulung Hotman, Frank Alexander Hutapea bahkan mengaku kecewa dengan hal tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (18/7/2026), Frank membagikan ulang sebuah narasi yang menyentil sikap Hotman Paris. Ia mengkritik sang ayah yang mengaku tidak mengharapkan bayaran, namun tetap mengambil kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie. \"Halah kebanyakan pencitraan,\" tulis Frank. Frank juga meluapkan kemarahannya terhadap program bantuan hukum gratis  yang selama ini dibanggakan Hotman. Sebagai sesama praktisi hukum, ia menilai akun bermotto \"Pengais Keadilan\" tersebut sudah melenceng jauh dari esensi kemanusiaan. Ia bahkan mendesak agar program bantuan hukum untuk masyarakat menengah ke bawah itu segera dibubarkan. Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar yakni terkait batu bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel. Perkara ini awalnya ditangani oleh Polri, namun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung. Hotman Paris bahkan telah mendampingi Febrie diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Setelah pemeriksaan selesai, ia memberikan pernyataan terkait alasan menjadi kuasa hukum hingga kasus yang menjerat kliennya.\n\n#FebrieAdriansyah #Mantan #Jampidsus #Kejagung #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #KorupsiBesar #PenegakanHukum #PemberantasanKorupsi #Penyidikan #PLN #BlackoutSumatera #KorupsiPLN #BatuBara #Penggeledahan #Kejaksaan #KasusKorupsi #PTASABRI #KrakatauSteel #Penyidikan #BeritaHukum #BeritaNasional #BreakingNews #ViralIndonesia #KabarTerkini #IsuNasional #PenegakanHukum #FaktaTerbaru #NewsUpdate #Indonesia\n\n\n#beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia\n\nSimak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/\nSimak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topi...\n\nProgram: -\nHost: -\nEditor Video: Tito Ramadhani\nUploader: -\n\nIkuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd...\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nFollow us:\n\nInstagram:   / tribunsingkawangofficial  \nFacebook:   / tribunsingkawangupdate  \nTwitter:   / tribunpontianak  \nTikTok:   / tribunsingkawang  \n\nTerima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.", "post_id": ""}}, {"key": "@KompasTVSukabumi", "attributes": {"label": "@KompasTVSukabumi", "x": 999.7465006180479, "y": 479.5965787378803, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "vT4JkinhGOQ", "id": "@KompasTVSukabumi", "source": "youtube-000001", "content": "PUKAT UGM: Kejagung Tak Punya Dasar Hukum Sidik Kasus Mantan Jampidsus!\n\nKOMPAS.TV -  Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas dan independensi dalam proses penanganan perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.\n\nKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus dan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.\n\nDi sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diambil alih oleh KPK. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan sehingga memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara.\n\nDalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan kasus ini menghadirkan Pengamat Hukum dan Kepolisian Anton Charliyan serta Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman untuk mengulas independensi penanganan perkara, peran aparat penegak hukum, serta usulan pengambilalihan perkara oleh KPK.\n\nSahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.\n\nSosial Media Kompas TV Sukabumi:\nYouTube :    / kompastvsukabumi  \nInstagram :   / kompastvsukabumi  \nFacebook :   / redaksikompastvsukabumi  \nTwitter : \nTikTok :   / kompastvsukabumi", "post_id": ""}}, {"key": "ktvsukabumi", "attributes": {"label": "ktvsukabumi", "x": 280.9570284931021, "y": 673.271836636166, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 6.9525, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "vT4JkinhGOQ", "id": "ktvsukabumi", "source": "youtube-000001", "content": "PUKAT UGM: Kejagung Tak Punya Dasar Hukum Sidik Kasus Mantan Jampidsus!\n\nKOMPAS.TV -  Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas dan independensi dalam proses penanganan perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.\n\nKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus dan diisi oleh penyidik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Menurutnya, keterlibatan KPK dalam supervisi bertujuan memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.\n\nDi sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diambil alih oleh KPK. Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan lanjutan maupun penahanan sehingga memunculkan keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara.\n\nDalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan kasus ini menghadirkan Pengamat Hukum dan Kepolisian Anton Charliyan serta Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman untuk mengulas independensi penanganan perkara, peran aparat penegak hukum, serta usulan pengambilalihan perkara oleh KPK.\n\nSahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.\n\nSosial Media Kompas TV Sukabumi:\nYouTube :    / kompastvsukabumi  \nInstagram :   / kompastvsukabumi  \nFacebook :   / redaksikompastvsukabumi  \nTwitter : \nTikTok :   / kompastvsukabumi", "post_id": ""}}, {"key": "@MetrotvjatengDiy", "attributes": {"label": "@MetrotvjatengDiy", "x": 201.8080358121901, "y": 31.136930376225113, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "fbd8-8FCi3c", "id": "@MetrotvjatengDiy", "source": "youtube-000001", "content": "KONTROVERSI  - FEBRIE TERSANDUNG 3 KASUS KORUPSI\n\nMETRO TV JATENG & DIY,  Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah penyidikan bergulir dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan hingga pembuktian di pengadilan. Di tengah perkembangan tersebut, penyitaan sejumlah barang bukti serta munculnya wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menambah dinamika dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan nasional ini.\n\nSejauh mana sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan?\n\n\n\n#febrieadriansyah #korupsi #korupsibatubara #polri #kejaksaanagung\n\n-----------------------------------------------------------------------\nFollow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi  terkini!\n\nWebsite: https://www.metrotvnews.com/\nFacebook:   / metrotv  \nInstagram:   / metrotv  \nTwitter:   / metro_tv  \n\nTikTok:   / metro_tv  \nInstagram: \nTwitter: \n\n#jawatengah #yogyakarta #MetrotvJatengDIY", "post_id": ""}}, {"key": "metrotv_jateng_diy", "attributes": {"label": "metrotv_jateng_diy", "x": 835.1322533600182, "y": 408.3617308362306, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "fbd8-8FCi3c", "id": "metrotv_jateng_diy", "source": "youtube-000001", "content": "KONTROVERSI  - FEBRIE TERSANDUNG 3 KASUS KORUPSI\n\nMETRO TV JATENG & DIY,  Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah penyidikan bergulir dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan hingga pembuktian di pengadilan. Di tengah perkembangan tersebut, penyitaan sejumlah barang bukti serta munculnya wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menambah dinamika dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan nasional ini.\n\nSejauh mana sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan?\n\n\n\n#febrieadriansyah #korupsi #korupsibatubara #polri #kejaksaanagung\n\n-----------------------------------------------------------------------\nFollow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi  terkini!\n\nWebsite: https://www.metrotvnews.com/\nFacebook:   / metrotv  \nInstagram:   / metrotv  \nTwitter:   / metro_tv  \n\nTikTok:   / metro_tv  \nInstagram: \nTwitter: \n\n#jawatengah #yogyakarta #MetrotvJatengDIY", "post_id": ""}}, {"key": "metrotvjateng", "attributes": {"label": "metrotvjateng", "x": 364.3609469672772, "y": 133.18838278612398, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 5.3553, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "fbd8-8FCi3c", "id": "metrotvjateng", "source": "youtube-000001", "content": "KONTROVERSI  - FEBRIE TERSANDUNG 3 KASUS KORUPSI\n\nMETRO TV JATENG & DIY,  Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah penyidikan bergulir dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan hingga pembuktian di pengadilan. Di tengah perkembangan tersebut, penyitaan sejumlah barang bukti serta munculnya wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menambah dinamika dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan nasional ini.\n\nSejauh mana sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan?\n\n\n\n#febrieadriansyah #korupsi #korupsibatubara #polri #kejaksaanagung\n\n-----------------------------------------------------------------------\nFollow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi  terkini!\n\nWebsite: https://www.metrotvnews.com/\nFacebook:   / metrotv  \nInstagram:   / metrotv  \nTwitter:   / metro_tv  \n\nTikTok:   / metro_tv  \nInstagram: \nTwitter: \n\n#jawatengah #yogyakarta #MetrotvJatengDIY", "post_id": ""}}, {"key": "@metrotvjatim", "attributes": {"label": "@metrotvjatim", "x": 110.04089648453031, "y": 319.26510102947435, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "Z0Pxw2uNHbs", "id": "@metrotvjatim", "source": "youtube-000001", "content": "KONTROVERSI  - FEBRIE TERSANDUNG 3 KASUS KORUPSI\n\nMETRO TV JATIM,  Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah penyidikan bergulir dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan hingga pembuktian di pengadilan. Di tengah perkembangan tersebut, penyitaan sejumlah barang bukti serta munculnya wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menambah dinamika dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan nasional ini.\n\nSejauh mana sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan?\n\n\n\n#febrieadriansyah #korupsi #korupsibatubara #polri #kejaksaanagung\n-----------------------------------------------------------------------\nFollow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi  terkini!\n\nWebsite: https://www.metrotvnews.com/\nFacebook:   / metrotv  \nInstagram:   / metrotv  \nTwitter:   / metro_tv  \nTikTok:   / metro_tv  \n\nInstagram: \nTwitter: \nYoutube : metrotv jatim\nTikTok : \n\n#jawatimur #metrotvjatim #metrotv", "post_id": ""}}, {"key": "metrotv_jatim", "attributes": {"label": "metrotv_jatim", "x": 726.7992685852599, "y": 516.9587910274574, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "Z0Pxw2uNHbs", "id": "metrotv_jatim", "source": "youtube-000001", "content": "KONTROVERSI  - FEBRIE TERSANDUNG 3 KASUS KORUPSI\n\nMETRO TV JATIM,  Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah penyidikan bergulir dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan hingga pembuktian di pengadilan. Di tengah perkembangan tersebut, penyitaan sejumlah barang bukti serta munculnya wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menambah dinamika dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan nasional ini.\n\nSejauh mana sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan?\n\n\n\n#febrieadriansyah #korupsi #korupsibatubara #polri #kejaksaanagung\n-----------------------------------------------------------------------\nFollow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi  terkini!\n\nWebsite: https://www.metrotvnews.com/\nFacebook:   / metrotv  \nInstagram:   / metrotv  \nTwitter:   / metro_tv  \nTikTok:   / metro_tv  \n\nInstagram: \nTwitter: \nYoutube : metrotv jatim\nTikTok : \n\n#jawatimur #metrotvjatim #metrotv", "post_id": ""}}, {"key": "metro_tv_jatim", "attributes": {"label": "metro_tv_jatim", "x": 600.0780414175662, "y": 27.299043009150424, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Z0Pxw2uNHbs", "id": "metro_tv_jatim", "source": "youtube-000001", "content": "KONTROVERSI  - FEBRIE TERSANDUNG 3 KASUS KORUPSI\n\nMETRO TV JATIM,  Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah penyidikan bergulir dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan hingga pembuktian di pengadilan. Di tengah perkembangan tersebut, penyitaan sejumlah barang bukti serta munculnya wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menambah dinamika dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan nasional ini.\n\nSejauh mana sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum menjadi kunci dalam menghadirkan proses hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan?\n\n\n\n#febrieadriansyah #korupsi #korupsibatubara #polri #kejaksaanagung\n-----------------------------------------------------------------------\nFollow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi  terkini!\n\nWebsite: https://www.metrotvnews.com/\nFacebook:   / metrotv  \nInstagram:   / metrotv  \nTwitter:   / metro_tv  \nTikTok:   / metro_tv  \n\nInstagram: \nTwitter: \nYoutube : metrotv jatim\nTikTok : \n\n#jawatimur #metrotvjatim #metrotv", "post_id": ""}}, {"key": "@IDXChannel", "attributes": {"label": "@IDXChannel", "x": 29.31812036065584, "y": 789.1250664979885, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 7, "degree": 7}, "_id": "HB32c4gFk94", "id": "@IDXChannel", "source": "youtube-000001", "content": "Polisi: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan! | IDXC UPDATE\n\nPolda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.\n\n#idxcupdate #idxc\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": ""}}, {"key": "idxchannel_", "attributes": {"label": "idxchannel_", "x": 692.7315778542758, "y": 367.6641196497161, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.2145, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "HB32c4gFk94", "id": "idxchannel_", "source": "youtube-000001", "content": "Polisi: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan! | IDXC UPDATE\n\nPolda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.\n\n#idxcupdate #idxc\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": ""}}, {"key": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "wicky_adrian", "x": 295.54764196331575, "y": 379.3790573575053, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.2145, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "HB32c4gFk94", "id": "wicky_adrian", "source": "youtube-000001", "content": "Polisi: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan! | IDXC UPDATE\n\nPolda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.\n\n#idxcupdate #idxc\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": ""}}, {"key": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "fajar.wayong", "x": 57.59769617404964, "y": 6.529377488838417, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.2145, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "HB32c4gFk94", "id": "fajar.wayong", "source": "youtube-000001", "content": "Polisi: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan! | IDXC UPDATE\n\nPolda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.\n\n#idxcupdate #idxc\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": ""}}, {"key": "deffid_83", "attributes": {"label": "deffid_83", "x": 658.0674877743933, "y": 821.2852582686425, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.2145, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "HB32c4gFk94", "id": "deffid_83", "source": "youtube-000001", "content": "Polisi: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan! | IDXC UPDATE\n\nPolda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.\n\n#idxcupdate #idxc\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": ""}}, {"key": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "prast_ulrich", "x": 746.6977347394226, "y": 512.4368658281783, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.2145, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "HB32c4gFk94", "id": "prast_ulrich", "source": "youtube-000001", "content": "Polisi: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan! | IDXC UPDATE\n\nPolda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.\n\n#idxcupdate #idxc\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": ""}}, {"key": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "rosalinehioe", "x": 447.1448711878829, "y": 747.0894841121061, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.2145, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "HB32c4gFk94", "id": "rosalinehioe", "source": "youtube-000001", "content": "Polisi: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan! | IDXC UPDATE\n\nPolda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI. Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang tunai, valuta asing, serta emas batangan dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.\n\n#idxcupdate #idxc\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": ""}}, {"key": "@TRIBUNWOWOFFICIAL", "attributes": {"label": "@TRIBUNWOWOFFICIAL", "x": 735.0601484267272, "y": 970.8306664985465, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "-NQFZGmnifM", "id": "@TRIBUNWOWOFFICIAL", "source": "youtube-000001", "content": "Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ketua KPK Nilai Masih Terlalu Dini\n\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nTRIBUN-VIDEO.COM - Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini telah 'dilimpahkan' oleh Polri ke Kejaksaan Agung.\n\nIbarat 'jeruk makan jeruk' kasus eks petinggi Kejaksaan Agung Febrie kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.\n\nOleh karena itu mundur desakan dari berbagai kalangan agar kasus Febrie ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi meluruskan mekanisme penanganan perkara yang telah menyimpang dari hukum acara pidana.\n\n“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya , Senin (13/7/2026).\n\nLalu apa jawaban Ketua KPK?\n\n\"Ya saya kira terlalu dini ya. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung gitu prosesnya sementara berjalan,\" kata Ketua KPK Setyo Budianto seusai menghadiri acara peluncuran buku di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (14/7/2026).\n\nMahfud MD : Alasannya hanya satu, KPK berani tidak?\nMantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan secara regulasi, KPK memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk mengambil alih perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.\n\nDalam aturan tersebut, KPK berwenang mengambil alih penyidikan korupsi jika penanganan kasusnya dicurigai mengandung benturan kepentingan, diintervensi oleh kekuatan kekuasaan (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif), atau adanya kisruh antar-penyidik lembaga hukum lain yang menghambat objektivitas penanganan perkara.\n\n\"Sengkarut antara penyidik Polri dan Kejaksaan saat ini sudah menjadi alasan yang sangat logis bagi KPK untuk mengambil alih demi menjamin objektivitas penyidikan. KPK memiliki penyidik dan jaksa penuntut umum sendiri yang berada di bawah struktur KPK, sehingga secara teoritis tidak bisa didikte oleh instansi asal mereka,\" jelas Mahfud MD  saat menjadi narasumber dalam program On Focus Tribunnews bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, pada Senin (13/7/2026).\n\nMenurut Mahfud, persoalan utamanya bukan terletak pada mekanisme hukum, melainkan keberanian KPK untuk masuk ke dalam persoalan yang melibatkan dua institusi penegak hukum.\n\n\"Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini,\" tegas Mahfud MD.\n\nMengingat besarnya tekanan sektoral dalam kasus ini, Mahfud mendesak Presiden RI selaku kepala negara untuk turun tangan memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPK.\n\n\"Keberanian KPK dalam situasi seperti ini hanya bisa disuntik dengan dorongan langsung dari Presiden. Di atas Jaksa Agung dan Kapolri itu hanya ada Presiden. Tinggal Presiden perintahkan, 'Eh KPK, ambil alih kasus ini, bereskan, dan buka seterang-terangnya ke publik.' Jika Presiden melakukan itu, pasti akan mendapatkan pujian dari masyarakat,\" pungkas Mahfud.\n\nSaut Situmorang: Bukan ketakutan, mungkin value-nya sudah berubah\nTokoh Antikorupsi yang juga Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai KPK telah kehilangan kata \"berani\" untuk ambil alih kasus Febrie.\n\n\"Saya enggak ngerti, bukan ketakutan, mungkin value-nya sudah berubah. Kalau dulu kan zaman dulu memang di KPK itu kata 'berani' paling depan,\" kata Saut dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Kamis (16/7/2026).\n\nSebelumnya Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto menilai terlalu dini menyeret KPK dalam kasus tersebut.\n\n\"Kita enggak bilang dia (Ketua KPK) penakut tapi kan ucapannya kayak, ya confused,\" tutur Saut.\n\nMenurut dia, perkataan Ketua KPK dalam konteks kasus Febrie Adriansyah akan memperparah indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.\n\nPadahal secara tegas konstitusi menugaskan KPK untuk mengambil alih kasus tersebut jika terlihat indikasi konflik kepentingan yang mendalam.\n\n(Tribun-Video.com)\n\nArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tokoh Antikorupsi Sindir KPK 'Berani' atau Tidak Ambil Alih Kasus Febrie, https://www.tribunnews.com/nasional/7....\nPenulis: Hasanudin Aco\n\nEditor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia\nUploader: winda rahmawati\n\n#FebrieAdriansyah #KPK #MahfudMD #SetyoBudiyanto #SautSitumorang #KejaksaanAgung #Polri #Tipikor #BeritaNasional #NewsUpdate", "post_id": ""}}, {"key": "@liputan6_news", "attributes": {"label": "@liputan6_news", "x": 479.7666729347477, "y": 928.2436297891544, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 3.7581, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "Qto7h5kdr9s", "id": "@liputan6_news", "source": "youtube-000001", "content": "Penyidikan Tiga Kasus yang Jerat Febri Adriansyah Dilimpahkan Polri ke Kejagung | Liputan 6\n\nKepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut penyidikan tiga perkara yang semula ditangani Polri, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Totok menyebu hal tersebut sebagai salah satu wujud sinergi antar-instansi.\n\n#kejagung #polri #hukumindonesia \n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt", "post_id": ""}}, {"key": "sctv", "attributes": {"label": "sctv", "x": 187.509479620383, "y": 827.0897768719841, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Qto7h5kdr9s", "id": "sctv", "source": "youtube-000001", "content": "Penyidikan Tiga Kasus yang Jerat Febri Adriansyah Dilimpahkan Polri ke Kejagung | Liputan 6\n\nKepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut penyidikan tiga perkara yang semula ditangani Polri, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Totok menyebu hal tersebut sebagai salah satu wujud sinergi antar-instansi.\n\n#kejagung #polri #hukumindonesia \n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt", "post_id": ""}}, {"key": "liputan6_news", "attributes": {"label": "liputan6_news", "x": 562.2381659804477, "y": 559.6288515525148, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Qto7h5kdr9s", "id": "liputan6_news", "source": "youtube-000001", "content": "Penyidikan Tiga Kasus yang Jerat Febri Adriansyah Dilimpahkan Polri ke Kejagung | Liputan 6\n\nKepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut penyidikan tiga perkara yang semula ditangani Polri, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Totok menyebu hal tersebut sebagai salah satu wujud sinergi antar-instansi.\n\n#kejagung #polri #hukumindonesia \n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt", "post_id": ""}}, {"key": "liputan6daerah", "attributes": {"label": "liputan6daerah", "x": 728.299644528582, "y": 994.5998273744447, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 4.8229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Qto7h5kdr9s", "id": "liputan6daerah", "source": "youtube-000001", "content": "Penyidikan Tiga Kasus yang Jerat Febri Adriansyah Dilimpahkan Polri ke Kejagung | Liputan 6\n\nKepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut penyidikan tiga perkara yang semula ditangani Polri, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Totok menyebu hal tersebut sebagai salah satu wujud sinergi antar-instansi.\n\n#kejagung #polri #hukumindonesia \n\nUpdate video lainnya dari SCTV dan Liputan 6, klik: https://www.vidio.com/\n\nSimak konten Liputan 6 lainnya di    /   \n\nPerbaharui informasi dari sejumlah daerah di Indonesia, klik:    /   \n\nLiputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam.\n\nIkuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. \n\nLiputan 6 SCTV Official Instagram:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Tiktok:   / liputan6.sctv  \nLiputan 6 SCTV Official Facebook :   / liputan6sctv  \nSCTV Facebook Fanpage:   / sctv  \nSCTV Official Twitter:   / sctv  \n\n#newssctv #liputan6pagi #liputan6sctv #liputan6siang #liputan6 #liputan6daerah #viral #liputan6bandung #liputan6semarang #berita #beritabola #beritabolaterbaru #beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #beritahariini #beritaupdate #beritaterbaruhariini #beritapolitik #berandafypシ #beranda #berandayoutube #berandayt", "post_id": ""}}], "edges": [{"key": "hambaaasahayaa", "source": "hambaaasahayaa", "target": "dimarsasongko98", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "hambaaasahayaa", "source": "hambaaasahayaa", "target": "dimarsasongko98", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "tartapplesauce", "source": "tartapplesauce", "target": "dimarsasongko98", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "tartapplesauce", "source": "tartapplesauce", "target": "dimarsasongko98", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "DethanVic", "source": "DethanVic", "target": "dimarsasongko98", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "DethanVic", "source": "DethanVic", "target": "dimarsasongko98", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "irwan_ramali", "source": "irwan_ramali", "target": "SINDOnews", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "irwan_ramali", "source": "irwan_ramali", "target": "SINDOnews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "MNCkoranSINDO", "source": "MNCkoranSINDO", "target": "SINDOnews", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "MNCkoranSINDO", "source": "MNCkoranSINDO", "target": "SINDOnews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "rq21615484", "source": "rq21615484", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "rq21615484", "source": "rq21615484", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "NewHope09098407", "source": "NewHope09098407", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "NewHope09098407", "source": "NewHope09098407", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "DewiSri64960664", "source": "DewiSri64960664", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "DewiSri64960664", "source": "DewiSri64960664", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ahmedjazz154156", "source": "ahmedjazz154156", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ahmedjazz154156", "source": "ahmedjazz154156", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sukagituterus", "source": "sukagituterus", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sukagituterus", "source": "sukagituterus", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "datuksweida", "source": "datuksweida", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "datuksweida", "source": "datuksweida", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "puputjuang", "source": "puputjuang", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "puputjuang", "source": "puputjuang", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "txtharihariWNI", "source": "txtharihariWNI", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "txtharihariWNI", "source": "txtharihariWNI", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "olnhlmy", "source": "olnhlmy", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "olnhlmy", "source": "olnhlmy", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "anotherlifesins", "source": "anotherlifesins", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "anotherlifesins", "source": "anotherlifesins", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Seribudapat3", "source": "Seribudapat3", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Seribudapat3", "source": "Seribudapat3", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "HendraI02096030", "source": "HendraI02096030", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "HendraI02096030", "source": "HendraI02096030", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Mkhatamih", "source": "Mkhatamih", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Mkhatamih", "source": "Mkhatamih", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "aiiyst", "source": "aiiyst", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "aiiyst", "source": "aiiyst", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Gloomblueming", "source": "Gloomblueming", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Gloomblueming", "source": "Gloomblueming", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sooldiary_", "source": "sooldiary_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sooldiary_", "source": "sooldiary_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Bumi_Antaraa", "source": "Bumi_Antaraa", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Bumi_Antaraa", "source": "Bumi_Antaraa", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "cowi_unch", "source": "cowi_unch", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "cowi_unch", "source": "cowi_unch", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Nakbra57", "source": "Nakbra57", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Nakbra57", "source": "Nakbra57", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Ululululululu78", "source": "Ululululululu78", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Ululululululu78", "source": "Ululululululu78", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "smartgurlgow", "source": "smartgurlgow", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "smartgurlgow", "source": "smartgurlgow", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "mymaymar", "source": "mymaymar", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "mymaymar", "source": "mymaymar", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "peoplesaturns", "source": "peoplesaturns", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "peoplesaturns", "source": "peoplesaturns", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "YusrilEka411", "source": "YusrilEka411", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "YusrilEka411", "source": "YusrilEka411", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "inianaSSS", "source": "inianaSSS", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "inianaSSS", "source": "inianaSSS", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "regindonesia_", "source": "regindonesia_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "regindonesia_", "source": "regindonesia_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "brahmani_264", "source": "brahmani_264", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "brahmani_264", "source": "brahmani_264", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "AnggodoJosh", "source": "AnggodoJosh", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "AnggodoJosh", "source": "AnggodoJosh", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Papantulis42329", "source": "Papantulis42329", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Papantulis42329", "source": "Papantulis42329", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "wariwariodi_", "source": "wariwariodi_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "wariwariodi_", "source": "wariwariodi_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kalengnastarr", "source": "kalengnastarr", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kalengnastarr", "source": "kalengnastarr", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "AuryShima", "source": "AuryShima", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "AuryShima", "source": "AuryShima", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kamimasukk", "source": "kamimasukk", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kamimasukk", "source": "kamimasukk", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "tkoyakiisigoing", "source": "tkoyakiisigoing", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "tkoyakiisigoing", "source": "tkoyakiisigoing", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "dnwt1998", "source": "dnwt1998", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "dnwt1998", "source": "dnwt1998", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "blueunicorn1635", "source": "blueunicorn1635", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "blueunicorn1635", "source": "blueunicorn1635", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "unnafxj", "source": "unnafxj", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "unnafxj", "source": "unnafxj", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "s0rryouT0forder", "source": "s0rryouT0forder", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "s0rryouT0forder", "source": "s0rryouT0forder", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "dy_univers", "source": "dy_univers", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "dy_univers", "source": "dy_univers", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "liachanxxk", "source": "liachanxxk", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "liachanxxk", "source": "liachanxxk", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "rfrdnsyh_", "source": "rfrdnsyh_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "rfrdnsyh_", "source": "rfrdnsyh_", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Adell1ne", "source": "Adell1ne", "target": "detikcom", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Adell1ne", "source": "Adell1ne", "target": "detikcom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "1hsan", "source": "1hsan", "target": "detikcom", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "1hsan", "source": "1hsan", "target": "detikcom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "namharailua", "source": "namharailua", "target": "detikcom", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "namharailua", "source": "namharailua", "target": "detikcom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KawanKessos", "source": "KawanKessos", "target": "8J0RK4", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KawanKessos", "source": "KawanKessos", "target": "8J0RK4", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Adell1ne", "source": "Adell1ne", "target": "_pandangsudut", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Adell1ne", "source": "Adell1ne", "target": "_pandangsudut", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Adell1ne", "source": "Adell1ne", "target": "detikcom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "NgkongRoses", "source": "NgkongRoses", "target": "regar_op0sisi", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "NgkongRoses", "source": "NgkongRoses", "target": "regar_op0sisi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Farida98305048", "source": "Farida98305048", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Farida98305048", "source": "Farida98305048", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Sammi86Pilang", "source": "Sammi86Pilang", "target": "susno2g", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Sammi86Pilang", "source": "Sammi86Pilang", "target": "susno2g", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "bangherwin", "source": "bangherwin", "target": "mohmahfudmd", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "transmedsos", "source": "transmedsos", "target": "jawapos", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "Syarman59", "source": "Syarman59", "target": "DPR_RI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "noopiieeeeee", "source": "noopiieeeeee", "target": "txtdrimedia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "cak_agoest", "source": "cak_agoest", "target": "DjolaFix", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "AliyuddinMas", "source": "AliyuddinMas", "target": "YgMenang_KPU_MK", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "plafonjebol", "source": "plafonjebol", "target": "abulmuzaffar10", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "CiptaBuana_", "source": "CiptaBuana_", "target": "ardisatriawan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "regar_op0sisi", "source": "regar_op0sisi", "target": "prabowo", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "regar_op0sisi", "source": "regar_op0sisi", "target": "KejaksaanRI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "regar_op0sisi", "source": "regar_op0sisi", "target": "KPK_RI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "ara_sofyan", "source": "ara_sofyan", "target": "indepenSumatera", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "masdiditaji", "source": "masdiditaji", "target": "kompascom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "tribunnews", "source": "tribunnews", "target": "hotman911official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "hariankompas", "source": "hariankompas", "target": "kurniayunitarahayu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "hariankompas", "source": "hariankompas", "target": "hariankompas.", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "rembangupdates", "source": "rembangupdates", "target": "rembangupdates", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes.Korea", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes.Community", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes.Hype", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Duniaku_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Popbela_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Popbela.Beauty", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Popmama_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Yummy.idn", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "leet.media", "source": "leet.media", "target": "tempodotco", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "kompascom", "source": "kompascom", "target": "kompascom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "info_kubar", "source": "info_kubar", "target": "ut_salutkutaibarat", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "faktabdgnews.id", "source": "faktabdgnews.id", "target": "faktabdgnews.id", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes.Korea", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes.Community", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "IDNTimes.Hype", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Duniaku_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Popbela_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Popbela.Beauty", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Popmama_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idntimes.video", "source": "idntimes.video", "target": "Yummy.idn", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "bengkuluutaraterkini", "source": "bengkuluutaraterkini", "target": "kontannews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "inusa.media", "source": "inusa.media", "target": "inusamedia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "samarinda.pride", "source": "samarinda.pride", "target": "ogstore.samarinda", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "antaranews", "source": "antaranews", "target": "Dewi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "btvidofficial", "source": "btvidofficial", "target": "beritasatuofficial", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "facebook-000001"}}, {"key": "btvidofficial", "source": "btvidofficial", "target": "beritasatuofficial", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "facebook-000001"}}, {"key": "tribunpekanbarufanspage", "source": "tribunpekanbarufanspage", "target": "MahfudMD", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "facebook-000001"}}, {"key": "btvidofficial", "source": "btvidofficial", "target": "beritasatuofficial", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "facebook-000001"}}, {"key": "@garudatv.official", "source": "@garudatv.official", "target": "garudatv.official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tempovideochannel", "source": "@tempovideochannel", "target": "tempovideochannel", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@rmi_reborntv", "source": "@rmi_reborntv", "target": "rmi_reborntv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvriau3045", "source": "@kompastvriau3045", "target": "kompasriau_tv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvriau3045", "source": "@kompastvriau3045", "target": "kompasriau_tv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@trijayafm", "source": "@trijayafm", "target": "trijaya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tempovideochannel", "source": "@tempovideochannel", "target": "tempovideochannel", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@BuletiniNews", "source": "@BuletiniNews", "target": "buletininews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunbanten", "source": "@tribunbanten", "target": "hotmanparisofficial", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunnews", "source": "@tribunnews", "target": "hotmanparisofficial.", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunMedanTV", "source": "@TribunMedanTV", "target": "tribunmedantv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunnewsSurya", "source": "@TribunnewsSurya", "target": "tribunnewssurya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@merdekadotcom", "source": "@merdekadotcom", "target": "merdeka", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunMedanTV", "source": "@TribunMedanTV", "target": "tribunmedantv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunnews", "source": "@tribunnews", "target": "hotman911official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunnewsSurya", "source": "@TribunnewsSurya", "target": "tribunnewssurya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@merdekadotcom", "source": "@merdekadotcom", "target": "merdeka", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@garudatv.official", "source": "@garudatv.official", "target": "garudatv.official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@garudatv.official", "source": "@garudatv.official", "target": "garudatv.official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvriau3045", "source": "@kompastvriau3045", "target": "kompasriau_tv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@SripokuTV", "source": "@SripokuTV", "target": "sriwijayapost", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@sriwijayapostvideo", "source": "@sriwijayapostvideo", "target": "sriwijayapost", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@merdekadotcom", "source": "@merdekadotcom", "target": "merdeka", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@hersubenopoint6843", "source": "@hersubenopoint6843", "target": "rockygerungofficial_2024", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@hersubenopoint6843", "source": "@hersubenopoint6843", "target": "offtherecordfnn", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@hersubenopoint6843", "source": "@hersubenopoint6843", "target": "freedomandfairness", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@hersubenopoint6843", "source": "@hersubenopoint6843", "target": "msaid_didu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@hersubenopoint6843", "source": "@hersubenopoint6843", "target": "forumtanahair", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunnewsbogorvideo", "source": "@tribunnewsbogorvideo", "target": "tribunnewsbogorvideo", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunnewsbogorvideo", "source": "@tribunnewsbogorvideo", "target": "tribunbogor", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KompasTVDewata", "source": "@KompasTVDewata", "target": "kompastvdewata", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KompasTVDewata", "source": "@KompasTVDewata", "target": "kompastvdewata", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@VideoTribunPontianak", "source": "@VideoTribunPontianak", "target": "tribunpontianak", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunSingkawang1", "source": "@TribunSingkawang1", "target": "hotman911official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KompasTVSukabumi", "source": "@KompasTVSukabumi", "target": "ktvsukabumi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@VideoTribunPontianak", "source": "@VideoTribunPontianak", "target": "tribunpontianak", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@garudatv.official", "source": "@garudatv.official", "target": "garudatv.official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunnewsSurya", "source": "@TribunnewsSurya", "target": "tribunnewssurya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@VideoTribunPontianak", "source": "@VideoTribunPontianak", "target": "tribunpontianak", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunSingkawang1", "source": "@TribunSingkawang1", "target": "hotman911official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@VideoTribunPontianak", "source": "@VideoTribunPontianak", "target": "tribunpontianak", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunnewsSurya", "source": "@TribunnewsSurya", "target": "tribunnewssurya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunnewsSurya", "source": "@TribunnewsSurya", "target": "tribunnewssurya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KompasTVDewata", "source": "@KompasTVDewata", "target": "kompastvdewata", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KompasTVDewata", "source": "@KompasTVDewata", "target": "kompastvdewata", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunnews", "source": "@tribunnews", "target": "MahfudMD", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@VideoTribunPontianak", "source": "@VideoTribunPontianak", "target": "tribunpontianak", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@MetrotvjatengDiy", "source": "@MetrotvjatengDiy", "target": "metrotv_jateng_diy", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@MetrotvjatengDiy", "source": "@MetrotvjatengDiy", "target": "metrotvjateng", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@metrotvjatim", "source": "@metrotvjatim", "target": "metrotv_jatim", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@metrotvjatim", "source": "@metrotvjatim", "target": "metro_tv_jatim", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@metrotvjatim", "source": "@metrotvjatim", "target": "metrotv_jatim", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "idxchannel_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "deffid_83", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TRIBUNWOWOFFICIAL", "source": "@TRIBUNWOWOFFICIAL", "target": "MahfudMD", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastvmedan", "source": "@kompastvmedan", "target": "kompastvmedan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@trijayafm", "source": "@trijayafm", "target": "trijaya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribunjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunjakarta", "source": "@tribunjakarta", "target": "tribun.jakart...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunnewsSurya", "source": "@TribunnewsSurya", "target": "tribunnewssurya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialiNews", "source": "@OfficialiNews", "target": "officialinews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@liputan6_news", "source": "@liputan6_news", "target": "sctv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@liputan6_news", "source": "@liputan6_news", "target": "liputan6_news", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@liputan6_news", "source": "@liputan6_news", "target": "liputan6daerah", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@TribunMedanTV", "source": "@TribunMedanTV", "target": "tribunmedantv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}