{"nodes": [{"key": "Legislator75", "attributes": {"label": "Legislator75", "x": 287.48590740816206, "y": 454.94117366846234, "size": 9.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 116.959, "eigenvector": 166.6667, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2051826204140011566", "id": "Legislator75", "source": "tweet-000004", "content": "Gubernur BI yg jastipnya mulyono, bilang kurs dollar udh diluar kuasa BI, krn mnyangkut kebijakan fiskal, tpi menkeu bilang apa sulitnya toh itukn wwenang BI dibidang moneter...stlh BI dipisah dgn pemerintah hrsnya ini mnjdi domain BI, knp skrng BI tuding org lain???", "post_id": "2051826204140011566"}}, {"key": "kompascom", "attributes": {"label": "kompascom", "x": 280.2039200652573, "y": 104.53731612399264, "size": 9.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 315.7895, "eigenvector": 166.6667, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2051826204140011566", "id": "kompascom", "source": "tweet-000004", "content": "Gubernur BI yg jastipnya mulyono, bilang kurs dollar udh diluar kuasa BI, krn mnyangkut kebijakan fiskal, tpi menkeu bilang apa sulitnya toh itukn wwenang BI dibidang moneter...stlh BI dipisah dgn pemerintah hrsnya ini mnjdi domain BI, knp skrng BI tuding org lain???", "post_id": "2051826204140011566"}}, {"key": "konohaberjuang", "attributes": {"label": "konohaberjuang", "x": 611.5028460251887, "y": 316.56057323620854, "size": 9.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 116.959, "eigenvector": 166.6667, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2051820678782054690", "id": "konohaberjuang", "source": "tweet-000004", "content": "Korupsi gila2an jarang ada proses tegas, uang hanya berputar deras di kalangan elit, MBG menguras APBN gila2an, daya beli turun drastis, tukar rupiah thd dolar lemah banget. Hanya saja disuguhi pertumbuhan ekonomi 5,6% sudah sombong amat ini? Hahahaha", "post_id": "2051820678782054690"}}, {"key": "validnews", "attributes": {"label": "validnews", "x": 410.33912301628885, "y": 303.92359350823085, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 116.959, "eigenvector": 166.6667, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "3890321027227027159_5593726572", "id": "validnews", "source": "instagram-000001", "content": "Cuma di Jakarta yang tetap mendapat pembebasan pajak dan ganjil genap kendaraan listrik.\n\nPemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap bebas dari aturan ganjil genap sebagai upaya mendorong mobilitas rendah emisi. Kebijakan ini merupakan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. \n\n“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,\" urai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (5/5). \n\nSelain itu, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem kendaraan listrik sekaligus menekan emisi.\n\nKebijakan daerah ini hadir di tengah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberi ruang bagi daerah untuk memberikan insentif, sehingga besaran pajak bisa nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing wilayah.\n\nSimak berita selengkapnya hanya di Validnews.id.\n\n \n\n#mobillistrik #ganjilgenap #dkijakarta #infojakarta #pajakmotor", "post_id": "3890321027227027159_5593726572"}}, {"key": "dkijakarta", "attributes": {"label": "dkijakarta", "x": 234.84173322104917, "y": 592.990758956358, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 166.6667, "eigenvector": 166.6667, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890321027227027159_5593726572", "id": "dkijakarta", "source": "instagram-000001", "content": "Cuma di Jakarta yang tetap mendapat pembebasan pajak dan ganjil genap kendaraan listrik.\n\nPemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap bebas dari aturan ganjil genap sebagai upaya mendorong mobilitas rendah emisi. Kebijakan ini merupakan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. \n\n“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,\" urai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (5/5). \n\nSelain itu, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem kendaraan listrik sekaligus menekan emisi.\n\nKebijakan daerah ini hadir di tengah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberi ruang bagi daerah untuk memberikan insentif, sehingga besaran pajak bisa nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing wilayah.\n\nSimak berita selengkapnya hanya di Validnews.id.\n\n \n\n#mobillistrik #ganjilgenap #dkijakarta #infojakarta #pajakmotor", "post_id": "3890321027227027159_5593726572"}}, {"key": "dishubdkijakarta", "attributes": {"label": "dishubdkijakarta", "x": 742.9275752191245, "y": 700.6070446273268, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 166.6667, "eigenvector": 166.6667, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890321027227027159_5593726572", "id": "dishubdkijakarta", "source": "instagram-000001", "content": "Cuma di Jakarta yang tetap mendapat pembebasan pajak dan ganjil genap kendaraan listrik.\n\nPemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap bebas dari aturan ganjil genap sebagai upaya mendorong mobilitas rendah emisi. Kebijakan ini merupakan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. \n\n“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,\" urai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (5/5). \n\nSelain itu, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem kendaraan listrik sekaligus menekan emisi.\n\nKebijakan daerah ini hadir di tengah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberi ruang bagi daerah untuk memberikan insentif, sehingga besaran pajak bisa nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing wilayah.\n\nSimak berita selengkapnya hanya di Validnews.id.\n\n \n\n#mobillistrik #ganjilgenap #dkijakarta #infojakarta #pajakmotor", "post_id": "3890321027227027159_5593726572"}}], "edges": [{"key": "Legislator75", "source": "Legislator75", "target": "kompascom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "konohaberjuang", "source": "konohaberjuang", "target": "kompascom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "validnews", "source": "validnews", "target": "dkijakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "validnews", "source": "validnews", "target": "dishubdkijakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}]}