{"nodes": [{"key": "pajaksukadana", "attributes": {"label": "pajaksukadana", "x": 199.77960497654036, "y": 373.962831869602, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0002, "in_degree": 0, "out_degree": 6, "degree": 6}, "_id": "2052337876369874985", "id": "pajaksukadana", "source": "retweet-000002", "content": "#SiaranPersOJK \nOtoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif…", "post_id": "2052337876369874985"}}, {"key": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "ojkindonesia", "x": 641.3850868936397, "y": 720.0198875909286, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 60.5098, "eigenvector": 0.0006, "in_degree": 15, "out_degree": 0, "degree": 15}, "_id": "2052337876369874985", "id": "ojkindonesia", "source": "retweet-000002", "content": "#SiaranPersOJK \nOtoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif…", "post_id": "2052337876369874985"}}, {"key": "ArieDady", "attributes": {"label": "ArieDady", "x": 35.45741729314344, "y": 694.5666325811512, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0002, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2052174163759317007", "id": "ArieDady", "source": "retweet-000002", "content": "97 Pelaku Pasar Modal Melanggar Aturan, OJK Jatuhkan Denda Rp 85 Miliar\n\nSobat OJK,\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah m…", "post_id": "2052174163759317007"}}, {"key": "nurmala62_", "attributes": {"label": "nurmala62_", "x": 834.9071509887616, "y": 319.29390128376923, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0002, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2052354665724235879", "id": "nurmala62_", "source": "retweet-000002", "content": "OJK Sanksi Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Terkait Audit Dana Syariah Indonesia\n\nSobat OJK,\nOtoritas Jasa Keuangan (O…", "post_id": "2052354665724235879"}}, {"key": "SiKaP21042025", "attributes": {"label": "SiKaP21042025", "x": 554.6729316991649, "y": 790.0443673955353, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0002, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052427480989134949", "id": "SiKaP21042025", "source": "tweet-000004", "content": "Di balik stabilitas industri jasa keuangan, ada pekerja yang menopangnya. Apakah gelombang PHK yang makin masif di sektor ini sudah cukup menjadi perhatian OJK?", "post_id": "2052427480989134949"}}, {"key": "FKP_Indonesia", "attributes": {"label": "FKP_Indonesia", "x": 648.6906432098317, "y": 512.1796439068895, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052233866908512709", "id": "FKP_Indonesia", "source": "tweet-000004", "content": "Siklus kredit indonesia  menunjukkan respons sektoral yang lebih tajam dibanding kredit agregat. Saat pandemi COVID-19, pertumbuhan kredit industri turn lebih dalam  -5% yoy, mengindikasikan sektor riil menanggung tekanan pengetatan lebih besar dibanding industri perbankan. https://t.co/Xas4YhX40s", "post_id": "2052233866908512709"}}, {"key": "LPEMFEBUI", "attributes": {"label": "LPEMFEBUI", "x": 612.8918630742625, "y": 562.104353493685, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 26.5375, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2052233866908512709", "id": "LPEMFEBUI", "source": "tweet-000004", "content": "Siklus kredit indonesia  menunjukkan respons sektoral yang lebih tajam dibanding kredit agregat. Saat pandemi COVID-19, pertumbuhan kredit industri turn lebih dalam  -5% yoy, mengindikasikan sektor riil menanggung tekanan pengetatan lebih besar dibanding industri perbankan. https://t.co/Xas4YhX40s", "post_id": "2052233866908512709"}}, {"key": "NgaliMahfud", "attributes": {"label": "NgaliMahfud", "x": 38.89335498828173, "y": 921.80435072455, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052415829913067758", "id": "NgaliMahfud", "source": "tweet-000004", "content": "Saya tanya Chat GBT. Pertumbuhan Kredit Bank rata² sektor Industri besar. Sekala UMKM stagnan, bahkan Minus. Banyak pelaku UMKM Kredit di tolak karena tersandra Slik OJK akibat Pinjol (bunga retenir: tapi legal).\nIni sangat mengehawatirkan", "post_id": "2052415829913067758"}}, {"key": "catonlythoughts", "attributes": {"label": "catonlythoughts", "x": 726.8194107921323, "y": 78.98689724890417, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 26.5375, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2052415829913067758", "id": "catonlythoughts", "source": "tweet-000004", "content": "Saya tanya Chat GBT. Pertumbuhan Kredit Bank rata² sektor Industri besar. Sekala UMKM stagnan, bahkan Minus. Banyak pelaku UMKM Kredit di tolak karena tersandra Slik OJK akibat Pinjol (bunga retenir: tapi legal).\nIni sangat mengehawatirkan", "post_id": "2052415829913067758"}}, {"key": "ojk_jember", "attributes": {"label": "ojk_jember", "x": 218.67826066719454, "y": 967.7320989287573, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0002, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "3891507753928310550_5442108045", "id": "ojk_jember", "source": "instagram-000001", "content": "97 Pelaku Pasar Modal Melanggar Aturan, OJK Jatuhkan Denda Rp 85 Miliar\n\nSobat OJK,\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan. Selain itu, OJK juga menerapkan sanksi lainnya, termasuk pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis.\n\nLangkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan di pasar modal, demi menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan bagi investor serta masyarakat.\n\nSelengkapnya cek postingan berikut👆🏻\n\n#OJKIndonesia #PenegakanHukum #PelindunganKonsumen #PasarModal", "post_id": "3891507753928310550_5442108045"}}, {"key": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "ojk_jateng", "x": 149.3814614667307, "y": 232.68611340345836, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 24.9471, "eigenvector": 0.0003, "in_degree": 1, "out_degree": 2, "degree": 3}, "_id": "3891592277260901605_4651900747", "id": "ojk_jateng", "source": "instagram-000001", "content": "Sekolah jalan, finansial aman! 💸✨\n\nHalo Sobat OJK Jateng 👋✨️\n\nSMKN 1 Sukoharjo Wonosobo semakin siap jadi generasi melek keuangan melalui edukasi yang membahas pengelolaan keuangan, produk jasa keuangan, hingga kewaspadaan terhadap penipuan.\n\nSiswa juga diperkenalkan dengan Kontak OJK 157 sebagai kanal informasi dan pengaduan. Diharapkan, literasi ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 🚀\n\nInformasi lengkap kegiatannya, tonton video ini sampai selesai 👆🏻\nJangan lupa follow  dan  untuk mendapatkan informasi terbaru seputar OJK.\n\n#OJKIndonesia\n#OJKJateng #EdukasiKeuangan #GenerasiMelekFinansial #waspadapenipuan", "post_id": "3891592277260901605_4651900747"}}, {"key": "pemkotcilegon", "attributes": {"label": "pemkotcilegon", "x": 15.402059769240694, "y": 524.4557145755492, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "3890896323105852414_3101821072", "id": "pemkotcilegon", "source": "instagram-000001", "content": "Pemerintah Kota Cilegon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten terus memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan akses keuangan daerah melalui Rapat Pleno Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Cilegon Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Setda II Cilegon, Rabu 06 Mei 2026.\n\nBaca berita selengkapnya di berita.cilegon.go.id\n\n \n \n\n\n#Cilegon #CilegonJuare", "post_id": "3890896323105852414_3101821072"}}, {"key": "robinsar19", "attributes": {"label": "robinsar19", "x": 484.8125605601928, "y": 233.84303259212868, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 18.4089, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890896323105852414_3101821072", "id": "robinsar19", "source": "instagram-000001", "content": "Pemerintah Kota Cilegon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten terus memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan akses keuangan daerah melalui Rapat Pleno Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Cilegon Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Setda II Cilegon, Rabu 06 Mei 2026.\n\nBaca berita selengkapnya di berita.cilegon.go.id\n\n \n \n\n\n#Cilegon #CilegonJuare", "post_id": "3890896323105852414_3101821072"}}, {"key": "f.h.prabowo", "attributes": {"label": "f.h.prabowo", "x": 715.6626151718061, "y": 725.3409171712734, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 18.4089, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890896323105852414_3101821072", "id": "f.h.prabowo", "source": "instagram-000001", "content": "Pemerintah Kota Cilegon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten terus memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan akses keuangan daerah melalui Rapat Pleno Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Cilegon Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Setda II Cilegon, Rabu 06 Mei 2026.\n\nBaca berita selengkapnya di berita.cilegon.go.id\n\n \n \n\n\n#Cilegon #CilegonJuare", "post_id": "3890896323105852414_3101821072"}}, {"key": "ahmadazizsap", "attributes": {"label": "ahmadazizsap", "x": 24.09344046096429, "y": 190.31026898704272, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 18.4089, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890896323105852414_3101821072", "id": "ahmadazizsap", "source": "instagram-000001", "content": "Pemerintah Kota Cilegon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten terus memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan akses keuangan daerah melalui Rapat Pleno Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Cilegon Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Setda II Cilegon, Rabu 06 Mei 2026.\n\nBaca berita selengkapnya di berita.cilegon.go.id\n\n \n \n\n\n#Cilegon #CilegonJuare", "post_id": "3890896323105852414_3101821072"}}, {"key": "kabarsamarinda_official", "attributes": {"label": "kabarsamarinda_official", "x": 451.6202463922182, "y": 904.3698980359011, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3891805881441151946_34489486378", "id": "kabarsamarinda_official", "source": "instagram-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pada industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini telah menembus Rp 101,03 triliun.\n\nKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan secara persentase pertumbuhan pindar tergolong tinggi sebesar 26,25 persen yoy.\n\n“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen year-on-year (yoy) dengan nominal sebesar Rp 101,03 triliun,” ucap Agusman saat konferensi pers RDKB OJK April 2026 secara daring, Selasa (5/5).\n\nMeski tumbuh pesat, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet atau TWP50 secara agregat pada posisi 4,52 persen.\n\nSelengkapnya Wajib Baca Di :\nhttps://kumparan.com/kumparanbisnis/utang-pinjol-warga-indonesia-tembus-rp-101-triliun-per-maret-2026-27L8MB6Uxkt\n.\n.\nDi  ada Skema Pembiayaan Yang Lebih Ringan Dengan Angsuran Dan Bisa Dapat Hadiah", "post_id": "3891805881441151946_34489486378"}}, {"key": "ogstore.samarinda", "attributes": {"label": "ogstore.samarinda", "x": 257.07621091231437, "y": 48.98769288054039, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 26.5375, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3891805881441151946_34489486378", "id": "ogstore.samarinda", "source": "instagram-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pada industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini telah menembus Rp 101,03 triliun.\n\nKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan secara persentase pertumbuhan pindar tergolong tinggi sebesar 26,25 persen yoy.\n\n“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen year-on-year (yoy) dengan nominal sebesar Rp 101,03 triliun,” ucap Agusman saat konferensi pers RDKB OJK April 2026 secara daring, Selasa (5/5).\n\nMeski tumbuh pesat, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet atau TWP50 secara agregat pada posisi 4,52 persen.\n\nSelengkapnya Wajib Baca Di :\nhttps://kumparan.com/kumparanbisnis/utang-pinjol-warga-indonesia-tembus-rp-101-triliun-per-maret-2026-27L8MB6Uxkt\n.\n.\nDi  ada Skema Pembiayaan Yang Lebih Ringan Dengan Angsuran Dan Bisa Dapat Hadiah", "post_id": "3891805881441151946_34489486378"}}, {"key": "cirebonwarta_", "attributes": {"label": "cirebonwarta_", "x": 359.68792037171704, "y": 987.2645212540535, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0003, "in_degree": 0, "out_degree": 4, "degree": 4}, "_id": "3891169732094225303_14087608753", "id": "cirebonwarta_", "source": "instagram-000001", "content": "KUNINGAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar kegiatan edukasi keuangan bertajuk \"Cerdas Literasi Keuangan Digital, Hidup Sejahtera Menuju Indonesia Emas\" di Universitas Kuningan (UNIKU), Rabu (6/5/26).\n\nSebanyak 500 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis dibekali pemahaman untuk menghadapi ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga investasi bodong.\n\nKegiatan yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Shohibul Imam, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dan Rektor UNIKU Dr. Anna Fitri Hindriana.\n\nDikatakan Agus bahwa Data SNLIK 2025 menunjukkan literasi keuangan mahasiswa baru mencapai 40,49%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 66,64%.\n\nMaka dari itu, Mahasiswa diajarkan mengenali ciri-ciri investasi ilegal dan bahaya judi online yang merusak finansial serta mental.\n\nOJK mendorong mahasiswa menjadi agent of change yang kritis terhadap risiko digital dan bijak dalam mengelola keuangan.\n\nKepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa edukasi ini bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.\n\n \"Mahasiswa jangan sampai menjadi korban\n ataupun pelaku praktik keuangan ilegal. OJK hadir untuk memastikan generasi muda mampu membedakan layanan keuangan legal dan yang merugikan,\" ujarnya.\n\nSementara itu, Dian Rahmat Yanuar, Bupati Kuningan turut mengapresiasi langkah aktif OJK dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang kian masif. \n\nMelalui sinergi antara regulator, pemerintah, dan akademisi, diharapkan generasi muda Kuningan siap menjadi penggerak ekonomi yang cerdas dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045.\n\n    #ojk#ojkcirebon#uniku #kuningan", "post_id": "3891169732094225303_14087608753"}}, {"key": "ojk_cirebon", "attributes": {"label": "ojk_cirebon", "x": 447.2404555058043, "y": 186.12934070295117, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 17.3928, "eigenvector": 0.0001, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3891169732094225303_14087608753", "id": "ojk_cirebon", "source": "instagram-000001", "content": "KUNINGAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar kegiatan edukasi keuangan bertajuk \"Cerdas Literasi Keuangan Digital, Hidup Sejahtera Menuju Indonesia Emas\" di Universitas Kuningan (UNIKU), Rabu (6/5/26).\n\nSebanyak 500 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis dibekali pemahaman untuk menghadapi ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga investasi bodong.\n\nKegiatan yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Shohibul Imam, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dan Rektor UNIKU Dr. Anna Fitri Hindriana.\n\nDikatakan Agus bahwa Data SNLIK 2025 menunjukkan literasi keuangan mahasiswa baru mencapai 40,49%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 66,64%.\n\nMaka dari itu, Mahasiswa diajarkan mengenali ciri-ciri investasi ilegal dan bahaya judi online yang merusak finansial serta mental.\n\nOJK mendorong mahasiswa menjadi agent of change yang kritis terhadap risiko digital dan bijak dalam mengelola keuangan.\n\nKepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa edukasi ini bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.\n\n \"Mahasiswa jangan sampai menjadi korban\n ataupun pelaku praktik keuangan ilegal. OJK hadir untuk memastikan generasi muda mampu membedakan layanan keuangan legal dan yang merugikan,\" ujarnya.\n\nSementara itu, Dian Rahmat Yanuar, Bupati Kuningan turut mengapresiasi langkah aktif OJK dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang kian masif. \n\nMelalui sinergi antara regulator, pemerintah, dan akademisi, diharapkan generasi muda Kuningan siap menjadi penggerak ekonomi yang cerdas dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045.\n\n    #ojk#ojkcirebon#uniku #kuningan", "post_id": "3891169732094225303_14087608753"}}, {"key": "fkip_uniku", "attributes": {"label": "fkip_uniku", "x": 967.6244077749764, "y": 451.740125895291, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 17.3928, "eigenvector": 0.0001, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3891169732094225303_14087608753", "id": "fkip_uniku", "source": "instagram-000001", "content": "KUNINGAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar kegiatan edukasi keuangan bertajuk \"Cerdas Literasi Keuangan Digital, Hidup Sejahtera Menuju Indonesia Emas\" di Universitas Kuningan (UNIKU), Rabu (6/5/26).\n\nSebanyak 500 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis dibekali pemahaman untuk menghadapi ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga investasi bodong.\n\nKegiatan yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Shohibul Imam, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dan Rektor UNIKU Dr. Anna Fitri Hindriana.\n\nDikatakan Agus bahwa Data SNLIK 2025 menunjukkan literasi keuangan mahasiswa baru mencapai 40,49%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 66,64%.\n\nMaka dari itu, Mahasiswa diajarkan mengenali ciri-ciri investasi ilegal dan bahaya judi online yang merusak finansial serta mental.\n\nOJK mendorong mahasiswa menjadi agent of change yang kritis terhadap risiko digital dan bijak dalam mengelola keuangan.\n\nKepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa edukasi ini bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.\n\n \"Mahasiswa jangan sampai menjadi korban\n ataupun pelaku praktik keuangan ilegal. OJK hadir untuk memastikan generasi muda mampu membedakan layanan keuangan legal dan yang merugikan,\" ujarnya.\n\nSementara itu, Dian Rahmat Yanuar, Bupati Kuningan turut mengapresiasi langkah aktif OJK dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang kian masif. \n\nMelalui sinergi antara regulator, pemerintah, dan akademisi, diharapkan generasi muda Kuningan siap menjadi penggerak ekonomi yang cerdas dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045.\n\n    #ojk#ojkcirebon#uniku #kuningan", "post_id": "3891169732094225303_14087608753"}}, {"key": "prokompimkabkuningan", "attributes": {"label": "prokompimkabkuningan", "x": 340.9657742724084, "y": 946.255478402719, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 17.3928, "eigenvector": 0.0001, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3891169732094225303_14087608753", "id": "prokompimkabkuningan", "source": "instagram-000001", "content": "KUNINGAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar kegiatan edukasi keuangan bertajuk \"Cerdas Literasi Keuangan Digital, Hidup Sejahtera Menuju Indonesia Emas\" di Universitas Kuningan (UNIKU), Rabu (6/5/26).\n\nSebanyak 500 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis dibekali pemahaman untuk menghadapi ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga investasi bodong.\n\nKegiatan yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Shohibul Imam, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dan Rektor UNIKU Dr. Anna Fitri Hindriana.\n\nDikatakan Agus bahwa Data SNLIK 2025 menunjukkan literasi keuangan mahasiswa baru mencapai 40,49%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 66,64%.\n\nMaka dari itu, Mahasiswa diajarkan mengenali ciri-ciri investasi ilegal dan bahaya judi online yang merusak finansial serta mental.\n\nOJK mendorong mahasiswa menjadi agent of change yang kritis terhadap risiko digital dan bijak dalam mengelola keuangan.\n\nKepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa edukasi ini bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.\n\n \"Mahasiswa jangan sampai menjadi korban\n ataupun pelaku praktik keuangan ilegal. OJK hadir untuk memastikan generasi muda mampu membedakan layanan keuangan legal dan yang merugikan,\" ujarnya.\n\nSementara itu, Dian Rahmat Yanuar, Bupati Kuningan turut mengapresiasi langkah aktif OJK dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang kian masif. \n\nMelalui sinergi antara regulator, pemerintah, dan akademisi, diharapkan generasi muda Kuningan siap menjadi penggerak ekonomi yang cerdas dan mandiri menuju Indonesia Emas 2045.\n\n    #ojk#ojkcirebon#uniku #kuningan", "post_id": "3891169732094225303_14087608753"}}, {"key": "allobank", "attributes": {"label": "allobank", "x": 462.6539430012551, "y": 306.62420295746216, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 95.6296, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3891659961554655254_43965223269", "id": "allobank", "source": "instagram-000001", "content": "GIVEAWAY TOTAL HADIAH RP500 RIBU!💸🤩\n\nSiapa yang bisa tebak FITUR BARU YANG AKAN DATANG DI APLIKASI ALLO BANK?👀 \n\nAkan ada hadiah buat 5 Allo Friends beruntung yang bisa jawab dengan benar!✨ \n\nClue 1: Fitur ini bisa bikin kalian bahagia💛\nClue 2: Cek pinned post di profile kita!\n\n📌Cara Ikutan\n1. WAJIB follow akun Instagram \n2. ⁠Like dan share postingan ini ke story Instagram kamu\n3. ⁠WAJIB punya akun Allo Bank yang sudah diupgrade ke Allo Prime.\n4. ⁠Tulis JAWABAN kamu di kolom komentar\n\n✏️Syarat & Ketentuan Pemenang:\n1. Akun media sosial harus akun asli dan tidak di private\n2. ⁠Like dan comment semua postingan Allo Bank\n3. ⁠5 pemenang masing-masing akan mendapatkan Rp100.000\n4. ⁠Pajak yang berlaku ditanggung oleh pemenang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku\n5. ⁠⁠Keputusan Allo Bank tidak dapat diganggu gugat.\n\n📌Periode Giveaway: 7 Mei - 9 Mei 2026\n\nPemenang akan dipilih secara acak & diumumkan pada tanggal 10 Mei 2026 di story Instagram Allo Bank. \n\nYuk, komen di bawah dan good luck, Allo Friends! 💛\n\n#PasBuatKamu\n————————————\n\nPT Allo Bank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).", "post_id": "3891659961554655254_43965223269"}}, {"key": "user2766431892645", "attributes": {"label": "user2766431892645", "x": 102.31255935726035, "y": 976.5513886522333, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "7441432588025220407", "id": "user2766431892645", "source": "tiktok-000001", "content": "Penagihan secara brutal tidak hanya dilakukan para DC dri pinjol ilegal semata, para pinjol legal yg katanya di bawah naungan  Jasa Keuangan ✔️ pun kerap melakukan hal serupa. Jika sudah seperti itu, yg menjadi pertanyaan sekarang adalah sudah benarkah kinerja OJK ini? mau sampai kapan masyarakat hidup dlm tekanan dan ketakutan dgn DC pinjol. Stop lakukan  pinjol! Stop bayar jika kalian tidak mampu lagi alias galbay kan saja! #pinjol #pinjolkejam #pinjollegal", "post_id": "7441432588025220407"}}, {"key": "Otoritas", "attributes": {"label": "Otoritas", "x": 791.9725963449092, "y": 121.6038707315722, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.441, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7441432588025220407", "id": "Otoritas", "source": "tiktok-000001", "content": "Penagihan secara brutal tidak hanya dilakukan para DC dri pinjol ilegal semata, para pinjol legal yg katanya di bawah naungan  Jasa Keuangan ✔️ pun kerap melakukan hal serupa. Jika sudah seperti itu, yg menjadi pertanyaan sekarang adalah sudah benarkah kinerja OJK ini? mau sampai kapan masyarakat hidup dlm tekanan dan ketakutan dgn DC pinjol. Stop lakukan  pinjol! Stop bayar jika kalian tidak mampu lagi alias galbay kan saja! #pinjol #pinjolkejam #pinjollegal", "post_id": "7441432588025220407"}}, {"key": "ojkIndonesia", "attributes": {"label": "ojkIndonesia", "x": 487.99581579111486, "y": 927.0138657969059, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.441, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7441432588025220407", "id": "ojkIndonesia", "source": "tiktok-000001", "content": "Penagihan secara brutal tidak hanya dilakukan para DC dri pinjol ilegal semata, para pinjol legal yg katanya di bawah naungan  Jasa Keuangan ✔️ pun kerap melakukan hal serupa. Jika sudah seperti itu, yg menjadi pertanyaan sekarang adalah sudah benarkah kinerja OJK ini? mau sampai kapan masyarakat hidup dlm tekanan dan ketakutan dgn DC pinjol. Stop lakukan  pinjol! Stop bayar jika kalian tidak mampu lagi alias galbay kan saja! #pinjol #pinjolkejam #pinjollegal", "post_id": "7441432588025220407"}}, {"key": "ukmkspmunja", "attributes": {"label": "ukmkspmunja", "x": 72.92823836312579, "y": 162.97852557070036, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7636719534652706055", "id": "ukmkspmunja", "source": "tiktok-000001", "content": "*Pasar Modal dan Lembaga Pengawas* Setelah memahami instrumen investasi, pertanyaan berikutnya: semua transaksi ini berlangsung di mana? 📊 Pasar modal: Tempat bertemunya investor dan perusahaan dalam aktivitas investasi. 📌 Peran lembaga terkait: • OJK (Otoritas Jasa Keuangan): mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pasar modal • BEI (Bursa Efek Indonesia/IDX): menyediakan sistem dan fasilitas transaksi saham 📈 Kenapa ini penting? Karena investasi bukan hanya soal membeli aset, tapi juga memastikan prosesnya berjalan dalam sistem yang teratur dan transparan. ⚠️ Tapi: Adanya pengawasan bukan berarti bebas risiko. 🎯 Tujuan: Menciptakan pasar yang aman, tertib, dan melindungi investor. 🧠 Intinya: Pasar modal membuat aktivitas investasi bisa berjalan, tapi hasilnya tetap ditentukan oleh keputusanmu. ================================ ©️2026||KSPMUNJA . 📷 📌Instagram: kspm_unja &  📌Tik Tok : ukmkspmunja 📌YouTube : Kspm Unja 📌Email : gibei.febunja", "post_id": "7636719534652706055"}}, {"key": "kspmoutlook", "attributes": {"label": "kspmoutlook", "x": 794.094190535768, "y": 20.989035733378625, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 26.5375, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7636719534652706055", "id": "kspmoutlook", "source": "tiktok-000001", "content": "*Pasar Modal dan Lembaga Pengawas* Setelah memahami instrumen investasi, pertanyaan berikutnya: semua transaksi ini berlangsung di mana? 📊 Pasar modal: Tempat bertemunya investor dan perusahaan dalam aktivitas investasi. 📌 Peran lembaga terkait: • OJK (Otoritas Jasa Keuangan): mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pasar modal • BEI (Bursa Efek Indonesia/IDX): menyediakan sistem dan fasilitas transaksi saham 📈 Kenapa ini penting? Karena investasi bukan hanya soal membeli aset, tapi juga memastikan prosesnya berjalan dalam sistem yang teratur dan transparan. ⚠️ Tapi: Adanya pengawasan bukan berarti bebas risiko. 🎯 Tujuan: Menciptakan pasar yang aman, tertib, dan melindungi investor. 🧠 Intinya: Pasar modal membuat aktivitas investasi bisa berjalan, tapi hasilnya tetap ditentukan oleh keputusanmu. ================================ ©️2026||KSPMUNJA . 📷 📌Instagram: kspm_unja &  📌Tik Tok : ukmkspmunja 📌YouTube : Kspm Unja 📌Email : gibei.febunja", "post_id": "7636719534652706055"}}, {"key": "ibnuozan10", "attributes": {"label": "ibnuozan10", "x": 125.99731617454569, "y": 543.0010080459574, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7595046336546884872", "id": "ibnuozan10", "source": "tiktok-000001", "content": "Nama : Ibnu Fauzan Kelas : 11 C1 Mapel : EKONOMI  Guru mata pelajaran :  ### Jenis bank : bank bjb Sejarah Singkat Bank BJB Bank BJB didirikan pada 20 Mei 1961 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BPD Jabar). Bank ini awalnya bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah Jawa Barat melalui pembiayaan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Fungsi Utama Bank BJB antara lain: 1.Menghimpun dana masyarakat Melalui produk tabungan, giro, dan deposito. 2.Menyalurkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan Untuk masyarakat, UMKM, perusahaan, dan pemerintah daerah. 3.Mendukung pembangunan daerah Dengan mengelola keuangan pemerintah daerah dan membiayai proyek pembangunan di Jawa Barat dan Banten. 4.Memberikan layanan jasa perbankan Seperti transfer, pembayaran, layanan digital banking, dan jasa keuangan lainnya. 5.Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Khususnya melalui pembiayaan sektor produktif dan usaha kecil menengah. Keunggulan bank bjb: 1. Kinerja keuangan yang solid  2. penghargaan dan pengakuan  3. Jaringan luas dan aksesibilitas  4. Inovasi digital  5. Produk dan layanan yang beragam", "post_id": "7595046336546884872"}}, {"key": "acihzain", "attributes": {"label": "acihzain", "x": 751.2484853682708, "y": 288.0637062156699, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 26.5375, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7595046336546884872", "id": "acihzain", "source": "tiktok-000001", "content": "Nama : Ibnu Fauzan Kelas : 11 C1 Mapel : EKONOMI  Guru mata pelajaran :  ### Jenis bank : bank bjb Sejarah Singkat Bank BJB Bank BJB didirikan pada 20 Mei 1961 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BPD Jabar). Bank ini awalnya bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah Jawa Barat melalui pembiayaan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Fungsi Utama Bank BJB antara lain: 1.Menghimpun dana masyarakat Melalui produk tabungan, giro, dan deposito. 2.Menyalurkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan Untuk masyarakat, UMKM, perusahaan, dan pemerintah daerah. 3.Mendukung pembangunan daerah Dengan mengelola keuangan pemerintah daerah dan membiayai proyek pembangunan di Jawa Barat dan Banten. 4.Memberikan layanan jasa perbankan Seperti transfer, pembayaran, layanan digital banking, dan jasa keuangan lainnya. 5.Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Khususnya melalui pembiayaan sektor produktif dan usaha kecil menengah. Keunggulan bank bjb: 1. Kinerja keuangan yang solid  2. penghargaan dan pengakuan  3. Jaringan luas dan aksesibilitas  4. Inovasi digital  5. Produk dan layanan yang beragam", "post_id": "7595046336546884872"}}, {"key": "@IDXChannel", "attributes": {"label": "@IDXChannel", "x": 571.3339231479433, "y": 846.5191817934272, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 134.5905, "in_degree": 0, "out_degree": 14, "degree": 14}, "_id": "JUK3o07Fmp0", "id": "@IDXChannel", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Pastikan Pendanaan Perbankan di Program Prioritas Pemerintah Bukan Kewajiban | IDXC UPDATE\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) bukan menjadi mandatori bagi pihak perbankan. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "JUK3o07Fmp0"}}, {"key": "idxchannel_", "attributes": {"label": "idxchannel_", "x": 190.06693183998547, "y": 105.72098601041047, "size": 9.3, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.2155, "eigenvector": 70.6516, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "JUK3o07Fmp0", "id": "idxchannel_", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Pastikan Pendanaan Perbankan di Program Prioritas Pemerintah Bukan Kewajiban | IDXC UPDATE\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) bukan menjadi mandatori bagi pihak perbankan. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "JUK3o07Fmp0"}}, {"key": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "wicky_adrian", "x": 111.22373005322817, "y": 81.30283069914135, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2477, "eigenvector": 134.5905, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "JUK3o07Fmp0", "id": "wicky_adrian", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Pastikan Pendanaan Perbankan di Program Prioritas Pemerintah Bukan Kewajiban | IDXC UPDATE\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) bukan menjadi mandatori bagi pihak perbankan. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "JUK3o07Fmp0"}}, {"key": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "fajar.wayong", "x": 240.25873183427393, "y": 557.3703453688688, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2477, "eigenvector": 134.5905, "in_degree": 6, "out_degree": 0, "degree": 6}, "_id": "JUK3o07Fmp0", "id": "fajar.wayong", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Pastikan Pendanaan Perbankan di Program Prioritas Pemerintah Bukan Kewajiban | IDXC UPDATE\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) bukan menjadi mandatori bagi pihak perbankan. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "JUK3o07Fmp0"}}, {"key": "deffid_83", "attributes": {"label": "deffid_83", "x": 617.5514817666107, "y": 957.4931671660328, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2477, "eigenvector": 134.5905, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "JUK3o07Fmp0", "id": "deffid_83", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Pastikan Pendanaan Perbankan di Program Prioritas Pemerintah Bukan Kewajiban | IDXC UPDATE\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) bukan menjadi mandatori bagi pihak perbankan. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "JUK3o07Fmp0"}}, {"key": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "prast_ulrich", "x": 459.94955031601535, "y": 472.8277094162425, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2477, "eigenvector": 134.5905, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "JUK3o07Fmp0", "id": "prast_ulrich", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Pastikan Pendanaan Perbankan di Program Prioritas Pemerintah Bukan Kewajiban | IDXC UPDATE\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) bukan menjadi mandatori bagi pihak perbankan. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "JUK3o07Fmp0"}}, {"key": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "rosalinehioe", "x": 240.6855159018858, "y": 87.20810334220319, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2477, "eigenvector": 134.5905, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "JUK3o07Fmp0", "id": "rosalinehioe", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Pastikan Pendanaan Perbankan di Program Prioritas Pemerintah Bukan Kewajiban | IDXC UPDATE\n\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai rencana bisnis bank (RBB) bukan menjadi mandatori bagi pihak perbankan. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "JUK3o07Fmp0"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "attributes": {"label": "@dr.hendriksuhendri", "x": 713.762726830494, "y": 719.817605949142, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 7, "degree": 7}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "@dr.hendriksuhendri", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "unitritvmlg", "x": 222.81311407685521, "y": 865.3708488425513, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 16.0864, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitritvmlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitrimlg", "attributes": {"label": "unitrimlg", "x": 576.1332771020802, "y": 312.231583626449, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 16.0864, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitrimlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "SUMBATV", "attributes": {"label": "SUMBATV", "x": 976.6947640155188, "y": 654.2428411181892, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 16.0864, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "SUMBATV", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "jtvmalang24", "x": 337.4361166674593, "y": 42.42019165283506, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 16.0864, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "jtvmalang24", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "himakaunitri1405", "x": 163.5840294990649, "y": 319.7498663706114, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 16.0864, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri1405", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "himakaunitri6380", "x": 735.5849446014503, "y": 895.8400444452345, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 16.0864, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri6380", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "@kabarbursadotcom", "attributes": {"label": "@kabarbursadotcom", "x": 58.57813968023229, "y": 537.1381758208499, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "WD2vCIvJUxs", "id": "@kabarbursadotcom", "source": "youtube-000001", "content": "[LIVE] OJK Atur Perbankan Syariah, GOTO Terima Danantara, GAPPRI Protes Kebijakan Rokok\n\nKABARBURSA.COM — Pasar modal Indonesia mencatat empat peristiwa finansial signifikan pada 5 Mei 2026. PT Indosat Tbk telah menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp3,57 triliun atau Rp111 per saham untuk tahun buku 2025 melalui keputusan RUPS, dengan pembayaran dimulai maksimal 30 hari setelah pengumuman ringkasan risalah rapat. Bersamaan itu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang produk investasi perbankan syariah untuk memperkuat industri keuangan syariah nasional dengan standar tata kelola dan manajemen risiko yang lebih ketat. PT GOTO Gojek Tokopedia mengonfirmasi investasi dari badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara, dengan kepemilikan saham masih di bawah satu persen, merupakan sinyal positif terhadap kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis perusahaan. Sementara itu, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia mengingatkan bahwa rangkaian kebijakan pemerintah terhadap produk tembakau berpotensi menekan industri kretek nasional dan mendorong pergeseran konsumsi ke produk ilegal.\n\nKeempat peristiwa ini mencerminkan dinamika pasar modal, regulasi industri keuangan, strategi investasi korporat, dan tantangan kebijakan publik yang memerlukan perhatian investor dan pemangku kepentingan lainnya. Tonton penjelasan detail dan analisis mendalam di KABARBURSA.COM, dan jangan lupa subscribe serta tinggalkan komentar Anda mengenai dampak berita-berita ini.\n\nBuka dan baca berita terkait hanya di portal https://kabarbursa.com/\nKabarbursa.com adalah portal berita finansial PT Kabar Bursa Indonesia yang merupakan bagian dari jaringan PT Kabar Grup Indonesia atau KGI Network. Kabarbursa.com menyajikan berita ekonomi terkini, analisis mendalam, investasi dan inspirasi bisnis.\n\nKamu juga bisa mengunjungi media sosial Kabar Bursa:\nYoutube:    /   \nInstagram:   / kabarbursacom  \nTiktok:   / kabarbursacom  \nWA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5...\n\n#kabarbursa #news #newsupdate #beritaterkini #beritasaham #beritaekonomi #indosatdividen #ojk #goto #sahahindonesia #pasarmodal #ekonomiindonesia #beritafinansial #investasisyariah #kretek #gappri #regulasikeuangan", "post_id": "WD2vCIvJUxs"}}, {"key": "kabarbursadotcom", "attributes": {"label": "kabarbursadotcom", "x": 946.7843205345706, "y": 376.29204361552314, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 20.441, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "WD2vCIvJUxs", "id": "kabarbursadotcom", "source": "youtube-000001", "content": "[LIVE] OJK Atur Perbankan Syariah, GOTO Terima Danantara, GAPPRI Protes Kebijakan Rokok\n\nKABARBURSA.COM — Pasar modal Indonesia mencatat empat peristiwa finansial signifikan pada 5 Mei 2026. PT Indosat Tbk telah menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp3,57 triliun atau Rp111 per saham untuk tahun buku 2025 melalui keputusan RUPS, dengan pembayaran dimulai maksimal 30 hari setelah pengumuman ringkasan risalah rapat. Bersamaan itu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang produk investasi perbankan syariah untuk memperkuat industri keuangan syariah nasional dengan standar tata kelola dan manajemen risiko yang lebih ketat. PT GOTO Gojek Tokopedia mengonfirmasi investasi dari badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara, dengan kepemilikan saham masih di bawah satu persen, merupakan sinyal positif terhadap kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis perusahaan. Sementara itu, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia mengingatkan bahwa rangkaian kebijakan pemerintah terhadap produk tembakau berpotensi menekan industri kretek nasional dan mendorong pergeseran konsumsi ke produk ilegal.\n\nKeempat peristiwa ini mencerminkan dinamika pasar modal, regulasi industri keuangan, strategi investasi korporat, dan tantangan kebijakan publik yang memerlukan perhatian investor dan pemangku kepentingan lainnya. Tonton penjelasan detail dan analisis mendalam di KABARBURSA.COM, dan jangan lupa subscribe serta tinggalkan komentar Anda mengenai dampak berita-berita ini.\n\nBuka dan baca berita terkait hanya di portal https://kabarbursa.com/\nKabarbursa.com adalah portal berita finansial PT Kabar Bursa Indonesia yang merupakan bagian dari jaringan PT Kabar Grup Indonesia atau KGI Network. Kabarbursa.com menyajikan berita ekonomi terkini, analisis mendalam, investasi dan inspirasi bisnis.\n\nKamu juga bisa mengunjungi media sosial Kabar Bursa:\nYoutube:    /   \nInstagram:   / kabarbursacom  \nTiktok:   / kabarbursacom  \nWA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5...\n\n#kabarbursa #news #newsupdate #beritaterkini #beritasaham #beritaekonomi #indosatdividen #ojk #goto #sahahindonesia #pasarmodal #ekonomiindonesia #beritafinansial #investasisyariah #kretek #gappri #regulasikeuangan", "post_id": "WD2vCIvJUxs"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "attributes": {"label": "@wawasan-cerdas", "x": 923.4507719613016, "y": 373.2577713950439, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "Ik1KZVhvCsA", "id": "@wawasan-cerdas", "source": "youtube-000001", "content": "PA1 Rem Darurat Bursa OJK\n\nHalo sobat investor, selamat datang di channel Wawasan Cerdas!\n\n00:06 Rem Darurat OJK\nPernahkah kalian menyadari bahwa bursa saham kita sedang melewati fase yang sangat menantang, di mana IHSG sempat anjlok parah hingga kisaran 17,98% hingga 19% sejak awal tahun menuju awal Mei 2026? Tekanan ini memicu eksodus modal asing (capital outflow) besar-besaran, yang menarik dana hingga Rp48,95 triliun dari pasar saham kita! Di tengah kepanikan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa menekan \"rem darurat\" dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan stabilitas pasar hingga 14 September 2026. Langkah krusial ini mencakup penundaan implementasi fasilitas pembiayaan short-selling dan pemberian izin bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).\n\n06:29 Kupas Regulasi OJK\nVideo kali ini di channel Wawasan Cerdas akan membongkar tuntas rahasia di balik layar kebijakan krisis ini! Keputusan darurat regulator ini ternyata dipicu oleh perfect storm atau badai sempurna yang menghantam bursa: eskalasi geopolitik di Selat Hormuz yang mengancam inflasi global, pelarian modal asing masif yang menekan Rupiah, serta sentimen teknikal dari status penangguhan (freeze) dan rebalancing indeks MSCI yang sangat membebani saham-saham raksasa penggerak indeks.\n\n15:26 Resiko Buyback Tanpa RUPS\nNamun, benarkah kebijakan ini sepenuhnya menguntungkan investor ritel, atau justru menyimpan bahaya terselubung? Kami akan membedah pisau bermata dua di balik pelonggaran bursa ini. Buyback tanpa RUPS memang bisa memberikan fleksibilitas untuk menyelamatkan momentum kejatuhan harga saham secara instan, namun kebijakan ini sangat berisiko memicu penggerusan arus kas bebas internal (cash depletion). Kas yang seharusnya krusial untuk ketahanan operasional, pelunasan utang, dan ekspansi bisnis justru dibakar habis demi menopang harga di bursa. Lebih mengejutkan lagi, kebijakan tanpa RUPS ini secara tidak langsung mem-bypass proses demokrasi korporasi dan mereduksi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) karena menghilangkan hak suara pemegang saham minoritas.\n\n22:32 Pil Pahit Intervensi Reulasi OJK\nAWAS JEBAKAN FOMO SAHAM! Saat emiten menggunakan kas perusahaan untuk memasang antrean beli yang tebal, institusi asing yang panik justru menjadikan buyback ini sebagai exit strategy atau karpet merah likuiditas untuk membuang saham mereka dengan nyaman di harga atas. Uang kas emiten pada akhirnya justru berpindah ke tangan asing, sementara investor ritel yang termakan judul berita FOMO sering kali malah nyangkut dan terjebak. Selain itu, penundaan short-selling secara terus-menerus terbukti dapat memicu bias optimisme semu, merusak kompas pembentukan harga wajar (price discovery), dan mengeringkan likuiditas bursa secara keseluruhan.\n\n30:46 Jebakan Gadai Saham\nDi akhir video, kita juga mengungkap potensi manipulasi moral hazard yang gelap. Uang perusahaan rawan dipakai murni untuk memborong saham guna menjaga nilai jaminan saham (share-pledging atau REPO) milik 'bos besar' demi menghindari paksaan jual (forced sell) akibat ancaman margin call dari perbankan.\n\nPastikan kalian menyimak penjelasan utuh ini agar menjadi investor yang rasional dan tidak mudah terjebak dalam fluktuasi pasar yang sedang terdistorsi. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE channel Wawasan Cerdas, tekan tombol like, dan bagikan video edukasi finansial ini agar makin banyak investor ritel yang melek strategi bandar! Tulis pendapat atau curhat kalian di kolom komentar, emiten mana yang sedang kalian incar untuk diserok atau justru dihindari saat ini?\n\n--------------------------------------------------------------------------------\nHashtag: #IHSG #WawasanCerdas #InvestasiSaham #OJK #KrisisEkonomi #BuybackSaham #TradingSaham #PasarModal #SahamPemula #SahamARB #BursaEfekIndonesia #SahamBlueChip #ShortSelling #AnalisaSaham #BelajarSaham #WawasanCerdas #InvestasiSaham #Saham\n\nJoin this channel to get access to perks:\n   / -cerdas", "post_id": "Ik1KZVhvCsA"}}, {"key": "wawasan", "attributes": {"label": "wawasan", "x": 774.0374261465497, "y": 246.67196581123696, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 20.441, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "Ik1KZVhvCsA", "id": "wawasan", "source": "youtube-000001", "content": "PA1 Rem Darurat Bursa OJK\n\nHalo sobat investor, selamat datang di channel Wawasan Cerdas!\n\n00:06 Rem Darurat OJK\nPernahkah kalian menyadari bahwa bursa saham kita sedang melewati fase yang sangat menantang, di mana IHSG sempat anjlok parah hingga kisaran 17,98% hingga 19% sejak awal tahun menuju awal Mei 2026? Tekanan ini memicu eksodus modal asing (capital outflow) besar-besaran, yang menarik dana hingga Rp48,95 triliun dari pasar saham kita! Di tengah kepanikan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa menekan \"rem darurat\" dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan stabilitas pasar hingga 14 September 2026. Langkah krusial ini mencakup penundaan implementasi fasilitas pembiayaan short-selling dan pemberian izin bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).\n\n06:29 Kupas Regulasi OJK\nVideo kali ini di channel Wawasan Cerdas akan membongkar tuntas rahasia di balik layar kebijakan krisis ini! Keputusan darurat regulator ini ternyata dipicu oleh perfect storm atau badai sempurna yang menghantam bursa: eskalasi geopolitik di Selat Hormuz yang mengancam inflasi global, pelarian modal asing masif yang menekan Rupiah, serta sentimen teknikal dari status penangguhan (freeze) dan rebalancing indeks MSCI yang sangat membebani saham-saham raksasa penggerak indeks.\n\n15:26 Resiko Buyback Tanpa RUPS\nNamun, benarkah kebijakan ini sepenuhnya menguntungkan investor ritel, atau justru menyimpan bahaya terselubung? Kami akan membedah pisau bermata dua di balik pelonggaran bursa ini. Buyback tanpa RUPS memang bisa memberikan fleksibilitas untuk menyelamatkan momentum kejatuhan harga saham secara instan, namun kebijakan ini sangat berisiko memicu penggerusan arus kas bebas internal (cash depletion). Kas yang seharusnya krusial untuk ketahanan operasional, pelunasan utang, dan ekspansi bisnis justru dibakar habis demi menopang harga di bursa. Lebih mengejutkan lagi, kebijakan tanpa RUPS ini secara tidak langsung mem-bypass proses demokrasi korporasi dan mereduksi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) karena menghilangkan hak suara pemegang saham minoritas.\n\n22:32 Pil Pahit Intervensi Reulasi OJK\nAWAS JEBAKAN FOMO SAHAM! Saat emiten menggunakan kas perusahaan untuk memasang antrean beli yang tebal, institusi asing yang panik justru menjadikan buyback ini sebagai exit strategy atau karpet merah likuiditas untuk membuang saham mereka dengan nyaman di harga atas. Uang kas emiten pada akhirnya justru berpindah ke tangan asing, sementara investor ritel yang termakan judul berita FOMO sering kali malah nyangkut dan terjebak. Selain itu, penundaan short-selling secara terus-menerus terbukti dapat memicu bias optimisme semu, merusak kompas pembentukan harga wajar (price discovery), dan mengeringkan likuiditas bursa secara keseluruhan.\n\n30:46 Jebakan Gadai Saham\nDi akhir video, kita juga mengungkap potensi manipulasi moral hazard yang gelap. Uang perusahaan rawan dipakai murni untuk memborong saham guna menjaga nilai jaminan saham (share-pledging atau REPO) milik 'bos besar' demi menghindari paksaan jual (forced sell) akibat ancaman margin call dari perbankan.\n\nPastikan kalian menyimak penjelasan utuh ini agar menjadi investor yang rasional dan tidak mudah terjebak dalam fluktuasi pasar yang sedang terdistorsi. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE channel Wawasan Cerdas, tekan tombol like, dan bagikan video edukasi finansial ini agar makin banyak investor ritel yang melek strategi bandar! Tulis pendapat atau curhat kalian di kolom komentar, emiten mana yang sedang kalian incar untuk diserok atau justru dihindari saat ini?\n\n--------------------------------------------------------------------------------\nHashtag: #IHSG #WawasanCerdas #InvestasiSaham #OJK #KrisisEkonomi #BuybackSaham #TradingSaham #PasarModal #SahamPemula #SahamARB #BursaEfekIndonesia #SahamBlueChip #ShortSelling #AnalisaSaham #BelajarSaham #WawasanCerdas #InvestasiSaham #Saham\n\nJoin this channel to get access to perks:\n   / -cerdas", "post_id": "Ik1KZVhvCsA"}}, {"key": "@IDXCHANNELINSIGHT", "attributes": {"label": "@IDXCHANNELINSIGHT", "x": 100.06070753564744, "y": 890.028799469204, "size": 13.86, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 121.8027, "in_degree": 0, "out_degree": 6, "degree": 6}, "_id": "LSBpPabbVF0", "id": "@IDXCHANNELINSIGHT", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Ungkap Penyebab Pasar Modal RI Bergejolak | MILENOMICS\n\nOtoritas Jasa Keuangan menyebut arus dana keluar dari pasar modal Indonesia dipicu dinamika global dan rebalancing indeks dunia, namun dampaknya diyakini hanya sementara.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n--------------------------------------------\nFollow US on Social Media\nWebsite - http://www.idxchannel.com\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idxchannelcom  \n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "LSBpPabbVF0"}}, {"key": "@privacyprodigy", "attributes": {"label": "@privacyprodigy", "x": 217.92167857496324, "y": 578.189612549662, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.3446, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "RPQA8r8RqIw", "id": "@privacyprodigy", "source": "youtube-000001", "content": "🚨 Sanksi GDPR Meningkat! Apa yang Dilewatkan Organisasi BFSI?\n\n#privacyprodigy #sparktechx #youtubegrowth #youtubeseo #getmoresubscribers\n#privacycompliance #CyberThreats #ComplianceSoftware #dataprotection #dataprivacy #dpia #dpo #dataprotectionofficer #euaiact #gdpr #dataprivacy #privacyimpactassessment #privacymatters #privacybydesign #datasecurity #datamanagement #datagovernance #privacynewsletter #datasecurityarchitect #datamapping #euaiact #iapp #aiact #ai #PrivacyComplianceSoftware #externaldposervices #privacymatters #dataarchitecture #dataengineering #privacynewsletter #dpo #subscribenow #shiftingleft #dpdpa #onetrust #dataprivacylaw #datacompliance #cybersecurity #attorneys #lawfirm #counsel #riskmanagement #dataretention #onetrust #onetrustplatform #onetrustpartner\n#YouTubeShorts #ViralVideo #digitaltrust\n\n🎯 Deskripsi:\nDi sektor BFSI (Perbankan, Jasa Keuangan & Asuransi), kepercayaan pelanggan bergantung pada perlindungan data yang kuat. Dengan meningkatnya ancaman siber, tekanan regulasi, dan transformasi digital, setiap organisasi BFSI harus melakukan Penilaian Risiko Privasi yang efektif untuk mengidentifikasi kelemahan sebelum insiden terjadi.\n\nDalam video profesional ini, Pakar Privasi Data Anil Patil berbagi kiat praktis untuk membantu organisasi BFSI mengevaluasi risiko privasi, memperkuat kontrol, meningkatkan kesiapan kepatuhan, dan melindungi informasi pelanggan yang sensitif.\nBaik Anda bekerja di bidang perbankan, asuransi, NBFC, fintech, audit, kepatuhan, TI, manajemen risiko, atau kepemimpinan, video ini menawarkan panduan yang berharga.\n\n🏦 Dalam video ini, Anda akan mempelajari:\n✅ Apa arti Penilaian Risiko Privasi\n✅ Mengapa organisasi BFSI sangat membutuhkannya\n✅ Bagaimana mengidentifikasi risiko privasi dalam aliran data perbankan\n✅ Kiat untuk mengurangi paparan data pelanggan\n✅ Bagaimana penilaian mendukung kepatuhan GDPR / DPDPA\n✅ Praktik terbaik untuk tata kelola privasi berkelanjutan\n\n📚 Urutan Bab:\n\nSilakan sukai video kami dan berlangganan saluran kami jika Anda merasa video ini bermanfaat.\n\nPelajari lebih lanjut tentang Pentingnya Penilaian Risiko Privasi Data (DPRA) dalam Mengelola Risiko Data Pribadi dan Kepatuhan terhadap GDPR di sini:\n\n👉Artikelnya ada di sini: \"Bagaimana Anda membandingkan penilaian risiko privasi data Anda dengan praktik terbaik atau standar industri?\"\n\nTautan:   / how-do-you-benchmark-your-data-privacy-ris...  \n\nCara menjadi Pakar Privasi Data, jadwalkan pertemuan dengan Pakar Privasi Data Anil Patil, OneTrust Fellow of Privacy Technology: https://topmate.io/anilpatil ATAU kirim email kepada saya: anilpatil\n\nMEDIA SOSIAL ANIL PATIL:\n➡️Topmate: https://topmate.io/anilpatil\n➡️LinkedIn:   / anilshivajipatil  \n➡️Blog: https://privacywithanil.blogspot.com/\n➡️Twitter: https://x.com/PrivacyProdigyX\n➡️Instagram:   / privacyprodigyx  \n➡️Telegram: https://t.me/PrivacyProdigyX\n➡️Threads: https://www.threads.net/\n➡️Medium:   / privacyessentialinsights  \n➡️Facebook:   / abwayinfosecpvtltd  \n➡️  / privacyessentialinsights  \n➡️Spotify: https://open.spotify.com/show/6G5aHVV...\n➡️Podcast https://podcasters.spotify.com/pod/sh...\n➡️Gabung VIDIQ: https://vidiq.com/anilpatil\n\n👨💻 Privasi yang kuat dimulai dengan penilaian risiko yang cerdas.\n\n👉 Sukai, Bagikan, Komentari & Berlangganan Privacy Prodigy untuk wawasan tentang Privasi Data, Keamanan BFSI & Kepatuhan.\n\n#privasipenting #privasiberdasarkandesain #privasidata #keamanandata #gdpr #keamanan siber #privasiberdasarkandesain #arsitek keamanandata #arsitekturdata #rekayasadata #buletinprivasi #dpo #berlangganansekarang #bergeserkekiri #privasipenting #iapp #datagrail #hukumprivasidata #kepatuhandata #keamanan siber #pengacara #firmahukum #penasihat #manajemenrisiko #retensidata #FinTech #BFSI #perawatan kesehatan #euaiact #microsoft #apple #AbwayInfosec #OneTrust #PasarKepatuhan #PrivasiData #DPDPA #GDPR #SolusiKeamananSiber #TeknologiPrivasi #PrivasiProdigy #MitraOneTrust #TataKelola #AlatKepatuhan #ManajemenRisiko #CCPA #EtikaDigital #perlindungandata #RUUperlindungandata #pertumbuhanyoutube #youtubeseo #dapatkanlebihbanyakpelanggan", "post_id": "RPQA8r8RqIw"}}, {"key": "privacywithanil", "attributes": {"label": "privacywithanil", "x": 875.4757219756398, "y": 481.61754067971106, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 26.5375, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "RPQA8r8RqIw", "id": "privacywithanil", "source": "youtube-000001", "content": "🚨 Sanksi GDPR Meningkat! Apa yang Dilewatkan Organisasi BFSI?\n\n#privacyprodigy #sparktechx #youtubegrowth #youtubeseo #getmoresubscribers\n#privacycompliance #CyberThreats #ComplianceSoftware #dataprotection #dataprivacy #dpia #dpo #dataprotectionofficer #euaiact #gdpr #dataprivacy #privacyimpactassessment #privacymatters #privacybydesign #datasecurity #datamanagement #datagovernance #privacynewsletter #datasecurityarchitect #datamapping #euaiact #iapp #aiact #ai #PrivacyComplianceSoftware #externaldposervices #privacymatters #dataarchitecture #dataengineering #privacynewsletter #dpo #subscribenow #shiftingleft #dpdpa #onetrust #dataprivacylaw #datacompliance #cybersecurity #attorneys #lawfirm #counsel #riskmanagement #dataretention #onetrust #onetrustplatform #onetrustpartner\n#YouTubeShorts #ViralVideo #digitaltrust\n\n🎯 Deskripsi:\nDi sektor BFSI (Perbankan, Jasa Keuangan & Asuransi), kepercayaan pelanggan bergantung pada perlindungan data yang kuat. Dengan meningkatnya ancaman siber, tekanan regulasi, dan transformasi digital, setiap organisasi BFSI harus melakukan Penilaian Risiko Privasi yang efektif untuk mengidentifikasi kelemahan sebelum insiden terjadi.\n\nDalam video profesional ini, Pakar Privasi Data Anil Patil berbagi kiat praktis untuk membantu organisasi BFSI mengevaluasi risiko privasi, memperkuat kontrol, meningkatkan kesiapan kepatuhan, dan melindungi informasi pelanggan yang sensitif.\nBaik Anda bekerja di bidang perbankan, asuransi, NBFC, fintech, audit, kepatuhan, TI, manajemen risiko, atau kepemimpinan, video ini menawarkan panduan yang berharga.\n\n🏦 Dalam video ini, Anda akan mempelajari:\n✅ Apa arti Penilaian Risiko Privasi\n✅ Mengapa organisasi BFSI sangat membutuhkannya\n✅ Bagaimana mengidentifikasi risiko privasi dalam aliran data perbankan\n✅ Kiat untuk mengurangi paparan data pelanggan\n✅ Bagaimana penilaian mendukung kepatuhan GDPR / DPDPA\n✅ Praktik terbaik untuk tata kelola privasi berkelanjutan\n\n📚 Urutan Bab:\n\nSilakan sukai video kami dan berlangganan saluran kami jika Anda merasa video ini bermanfaat.\n\nPelajari lebih lanjut tentang Pentingnya Penilaian Risiko Privasi Data (DPRA) dalam Mengelola Risiko Data Pribadi dan Kepatuhan terhadap GDPR di sini:\n\n👉Artikelnya ada di sini: \"Bagaimana Anda membandingkan penilaian risiko privasi data Anda dengan praktik terbaik atau standar industri?\"\n\nTautan:   / how-do-you-benchmark-your-data-privacy-ris...  \n\nCara menjadi Pakar Privasi Data, jadwalkan pertemuan dengan Pakar Privasi Data Anil Patil, OneTrust Fellow of Privacy Technology: https://topmate.io/anilpatil ATAU kirim email kepada saya: anilpatil\n\nMEDIA SOSIAL ANIL PATIL:\n➡️Topmate: https://topmate.io/anilpatil\n➡️LinkedIn:   / anilshivajipatil  \n➡️Blog: https://privacywithanil.blogspot.com/\n➡️Twitter: https://x.com/PrivacyProdigyX\n➡️Instagram:   / privacyprodigyx  \n➡️Telegram: https://t.me/PrivacyProdigyX\n➡️Threads: https://www.threads.net/\n➡️Medium:   / privacyessentialinsights  \n➡️Facebook:   / abwayinfosecpvtltd  \n➡️  / privacyessentialinsights  \n➡️Spotify: https://open.spotify.com/show/6G5aHVV...\n➡️Podcast https://podcasters.spotify.com/pod/sh...\n➡️Gabung VIDIQ: https://vidiq.com/anilpatil\n\n👨💻 Privasi yang kuat dimulai dengan penilaian risiko yang cerdas.\n\n👉 Sukai, Bagikan, Komentari & Berlangganan Privacy Prodigy untuk wawasan tentang Privasi Data, Keamanan BFSI & Kepatuhan.\n\n#privasipenting #privasiberdasarkandesain #privasidata #keamanandata #gdpr #keamanan siber #privasiberdasarkandesain #arsitek keamanandata #arsitekturdata #rekayasadata #buletinprivasi #dpo #berlangganansekarang #bergeserkekiri #privasipenting #iapp #datagrail #hukumprivasidata #kepatuhandata #keamanan siber #pengacara #firmahukum #penasihat #manajemenrisiko #retensidata #FinTech #BFSI #perawatan kesehatan #euaiact #microsoft #apple #AbwayInfosec #OneTrust #PasarKepatuhan #PrivasiData #DPDPA #GDPR #SolusiKeamananSiber #TeknologiPrivasi #PrivasiProdigy #MitraOneTrust #TataKelola #AlatKepatuhan #ManajemenRisiko #CCPA #EtikaDigital #perlindungandata #RUUperlindungandata #pertumbuhanyoutube #youtubeseo #dapatkanlebihbanyakpelanggan", "post_id": "RPQA8r8RqIw"}}], "edges": [{"key": "pajaksukadana", "source": "pajaksukadana", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "pajaksukadana", "source": "pajaksukadana", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "pajaksukadana", "source": "pajaksukadana", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "pajaksukadana", "source": "pajaksukadana", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ArieDady", "source": "ArieDady", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ArieDady", "source": "ArieDady", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "pajaksukadana", "source": "pajaksukadana", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "pajaksukadana", "source": "pajaksukadana", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "nurmala62_", "source": "nurmala62_", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "nurmala62_", "source": "nurmala62_", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "SiKaP21042025", "source": "SiKaP21042025", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "FKP_Indonesia", "source": "FKP_Indonesia", "target": "LPEMFEBUI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "NgaliMahfud", "source": "NgaliMahfud", "target": "catonlythoughts", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "ojk_jember", "source": "ojk_jember", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "pemkotcilegon", "source": "pemkotcilegon", "target": "robinsar19", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "pemkotcilegon", "source": "pemkotcilegon", "target": "f.h.prabowo", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "pemkotcilegon", "source": "pemkotcilegon", "target": "ahmadazizsap", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jember", "source": "ojk_jember", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "kabarsamarinda_official", "source": "kabarsamarinda_official", "target": "ogstore.samarinda", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "cirebonwarta_", "source": "cirebonwarta_", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "cirebonwarta_", "source": "cirebonwarta_", "target": "ojk_cirebon", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "cirebonwarta_", "source": "cirebonwarta_", "target": "fkip_uniku", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "cirebonwarta_", "source": "cirebonwarta_", "target": "prokompimkabkuningan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "allobank", "source": "allobank", "target": "allobank", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "user2766431892645", "source": "user2766431892645", "target": "Otoritas", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "user2766431892645", "source": "user2766431892645", "target": "ojkIndonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "ukmkspmunja", "source": "ukmkspmunja", "target": "kspmoutlook", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "ibnuozan10", "source": "ibnuozan10", "target": "acihzain", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "idxchannel_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "deffid_83", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitrimlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "SUMBATV", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kabarbursadotcom", "source": "@kabarbursadotcom", "target": "kabarbursadotcom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kabarbursadotcom", "source": "@kabarbursadotcom", "target": "kabarbursadotcom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "source": "@wawasan-cerdas", "target": "wawasan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "idxchannel_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "deffid_83", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "source": "@wawasan-cerdas", "target": "wawasan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXCHANNELINSIGHT", "source": "@IDXCHANNELINSIGHT", "target": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXCHANNELINSIGHT", "source": "@IDXCHANNELINSIGHT", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXCHANNELINSIGHT", "source": "@IDXCHANNELINSIGHT", "target": "deffid_83", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXCHANNELINSIGHT", "source": "@IDXCHANNELINSIGHT", "target": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXCHANNELINSIGHT", "source": "@IDXCHANNELINSIGHT", "target": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXCHANNELINSIGHT", "source": "@IDXCHANNELINSIGHT", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@privacyprodigy", "source": "@privacyprodigy", "target": "privacywithanil", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}