{"nodes": [{"key": "@dr.hendriksuhendri", "attributes": {"label": "@dr.hendriksuhendri", "x": 695.3564327630728, "y": 662.0062813663016, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 129.39, "eigenvector": 142.8571, "in_degree": 0, "out_degree": 7, "degree": 7}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "@dr.hendriksuhendri", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "unitritvmlg", "x": 224.25781138864443, "y": 860.4923902063439, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 145.1017, "eigenvector": 142.8571, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitritvmlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitrimlg", "attributes": {"label": "unitrimlg", "x": 235.20477397627982, "y": 362.65461550571285, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 145.1017, "eigenvector": 142.8571, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitrimlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "SUMBATV", "attributes": {"label": "SUMBATV", "x": 471.81796764585846, "y": 119.23791124720007, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 145.1017, "eigenvector": 142.8571, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "SUMBATV", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "jtvmalang24", "x": 883.4832547922992, "y": 287.9134958398278, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 145.1017, "eigenvector": 142.8571, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "jtvmalang24", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "himakaunitri1405", "x": 161.4176708146272, "y": 472.51847625105023, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 145.1017, "eigenvector": 142.8571, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri1405", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "himakaunitri6380", "x": 979.9998353484802, "y": 81.51430730906839, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 145.1017, "eigenvector": 142.8571, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri6380", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}], "edges": [{"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitrimlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "SUMBATV", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}