{"nodes": [{"key": "dewataviral_id", "attributes": {"label": "dewataviral_id", "x": 309.17923814909597, "y": 895.4447069293766, "size": 9.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 350.8771, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7654410265185864980", "id": "dewataviral_id", "source": "tiktok-000001", "content": "Polsek Denbar Ungkap Kasus Pencurian HP Driver Ojol Korban Laka Lantas, Dua Pelaku Diamankan Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam milik korban driver ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Pura Demak Barat, simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga telepon genggam miliknya terjatuh di lokasi kejadian. Namun saat dicari kembali, telepon genggam tersebut sudah tidak ditemukan. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni berinisial FR (28) alias Faiq dan TNDP (32) alias Toni. Pelaku Faiq diamankan di sebuah proyek di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku Faiq mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan tanpa seizin pemiliknya, kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pelaku Toni. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diproses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Denbar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sumber   #denpasarviral", "post_id": "7654410265185864980"}}, {"key": "polsekdenbar_", "attributes": {"label": "polsekdenbar_", "x": 663.9511350626929, "y": 475.25371993087896, "size": 9.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 649.1229, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7654410265185864980", "id": "polsekdenbar_", "source": "tiktok-000001", "content": "Polsek Denbar Ungkap Kasus Pencurian HP Driver Ojol Korban Laka Lantas, Dua Pelaku Diamankan Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam milik korban driver ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Pura Demak Barat, simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga telepon genggam miliknya terjatuh di lokasi kejadian. Namun saat dicari kembali, telepon genggam tersebut sudah tidak ditemukan. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni berinisial FR (28) alias Faiq dan TNDP (32) alias Toni. Pelaku Faiq diamankan di sebuah proyek di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku Faiq mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan tanpa seizin pemiliknya, kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pelaku Toni. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diproses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Denbar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sumber   #denpasarviral", "post_id": "7654410265185864980"}}], "edges": [{"key": "dewataviral_id", "source": "dewataviral_id", "target": "polsekdenbar_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}]}