{"nodes": [{"key": "media.suaradermayu", "attributes": {"label": "media.suaradermayu", "x": 882.2172332377763, "y": 547.8077900838632, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 133.5559, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 0, "out_degree": 4, "degree": 4}, "_id": "7594526364938620168", "id": "media.suaradermayu", "source": "tiktok-000001", "content": "Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menetapkan 16 koordinator debitur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang menilai peran para koordinator debitur itu sudah terang benderang dan layak dinaikkan status hukumnya. “Kami mendesak penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar segera menetapkan DH, YS, RLW, NHY, AL, KSW, AA, KST, SRJ, MS, MAA, ANH, MC, ATS, dan HLM sebagai tersangka dugaan korupsi di BPR Karya Remaja,” tegas Pahmi kepada Suaradermayu.com, Senin (12/1/2026). Peran Sentral Koordinator Debitur Pahmi mengungkapkan, ke-16 orang tersebut diduga memiliki peran sentral sebagai koordinator debitur yang bekerja sama dengan oknum pegawai serta jajaran direksi BPR Karya Remaja dalam praktik penyaluran kredit bermasalah. Menurutnya, pola yang digunakan bukan bersifat insidental, melainkan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung bertahun-tahun, sejak BPR Karya Remaja Indramayu masih aktif beroperasi. “Mereka menggunakan nama orang lain sebagai debitur, dengan agunan yang tidak sesuai plafon kredit, bahkan ada yang menggunakan agunan fiktif. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Pahmi Lebih lanjut, Pahmi membeberkan bahwa ketika debitur mengalami kredit macet dan tidak mampu melanjutkan angsuran hingga melewati batas waktu, para koordinator debitur bersama oknum pegawai—dengan persetujuan direksi—diduga menawarkan solusi yang menyimpang dari ketentuan perbankan. Alih-alih dilakukan penyelamatan kredit sesuai prosedur, debitur justru diarahkan untuk mengajukan kredit baru dengan menggunakan nama orang lain. “Debitur yang macet tidak diselesaikan secara prosedural. Justru diberikan jalan untuk mengajukan kredit kembali dengan menggunakan nama orang lain,” jelasnya. Dalam praktiknya, LBH Ghazanfar menemukan bahwa pengajuan kredit tersebut kerap menggunakan agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga terdapat penggunaan agunan fiktif.  #kejagung #kejatijabar #kejagungri  AGUNG RI  AGUNG 2025-2025   Jabar", "post_id": "7594526364938620168"}}, {"key": "KEJAKSAAN", "attributes": {"label": "KEJAKSAAN", "x": 450.82878256750547, "y": 324.3610961613717, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 161.9366, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "7594526364938620168", "id": "KEJAKSAAN", "source": "tiktok-000001", "content": "Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menetapkan 16 koordinator debitur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang menilai peran para koordinator debitur itu sudah terang benderang dan layak dinaikkan status hukumnya. “Kami mendesak penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar segera menetapkan DH, YS, RLW, NHY, AL, KSW, AA, KST, SRJ, MS, MAA, ANH, MC, ATS, dan HLM sebagai tersangka dugaan korupsi di BPR Karya Remaja,” tegas Pahmi kepada Suaradermayu.com, Senin (12/1/2026). Peran Sentral Koordinator Debitur Pahmi mengungkapkan, ke-16 orang tersebut diduga memiliki peran sentral sebagai koordinator debitur yang bekerja sama dengan oknum pegawai serta jajaran direksi BPR Karya Remaja dalam praktik penyaluran kredit bermasalah. Menurutnya, pola yang digunakan bukan bersifat insidental, melainkan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung bertahun-tahun, sejak BPR Karya Remaja Indramayu masih aktif beroperasi. “Mereka menggunakan nama orang lain sebagai debitur, dengan agunan yang tidak sesuai plafon kredit, bahkan ada yang menggunakan agunan fiktif. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Pahmi Lebih lanjut, Pahmi membeberkan bahwa ketika debitur mengalami kredit macet dan tidak mampu melanjutkan angsuran hingga melewati batas waktu, para koordinator debitur bersama oknum pegawai—dengan persetujuan direksi—diduga menawarkan solusi yang menyimpang dari ketentuan perbankan. Alih-alih dilakukan penyelamatan kredit sesuai prosedur, debitur justru diarahkan untuk mengajukan kredit baru dengan menggunakan nama orang lain. “Debitur yang macet tidak diselesaikan secara prosedural. Justru diberikan jalan untuk mengajukan kredit kembali dengan menggunakan nama orang lain,” jelasnya. Dalam praktiknya, LBH Ghazanfar menemukan bahwa pengajuan kredit tersebut kerap menggunakan agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga terdapat penggunaan agunan fiktif.  #kejagung #kejatijabar #kejagungri  AGUNG RI  AGUNG 2025-2025   Jabar", "post_id": "7594526364938620168"}}, {"key": "GERINDRA", "attributes": {"label": "GERINDRA", "x": 557.6807261779031, "y": 927.3401864986539, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 161.9366, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7594526364938620168", "id": "GERINDRA", "source": "tiktok-000001", "content": "Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menetapkan 16 koordinator debitur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang menilai peran para koordinator debitur itu sudah terang benderang dan layak dinaikkan status hukumnya. “Kami mendesak penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar segera menetapkan DH, YS, RLW, NHY, AL, KSW, AA, KST, SRJ, MS, MAA, ANH, MC, ATS, dan HLM sebagai tersangka dugaan korupsi di BPR Karya Remaja,” tegas Pahmi kepada Suaradermayu.com, Senin (12/1/2026). Peran Sentral Koordinator Debitur Pahmi mengungkapkan, ke-16 orang tersebut diduga memiliki peran sentral sebagai koordinator debitur yang bekerja sama dengan oknum pegawai serta jajaran direksi BPR Karya Remaja dalam praktik penyaluran kredit bermasalah. Menurutnya, pola yang digunakan bukan bersifat insidental, melainkan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung bertahun-tahun, sejak BPR Karya Remaja Indramayu masih aktif beroperasi. “Mereka menggunakan nama orang lain sebagai debitur, dengan agunan yang tidak sesuai plafon kredit, bahkan ada yang menggunakan agunan fiktif. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Pahmi Lebih lanjut, Pahmi membeberkan bahwa ketika debitur mengalami kredit macet dan tidak mampu melanjutkan angsuran hingga melewati batas waktu, para koordinator debitur bersama oknum pegawai—dengan persetujuan direksi—diduga menawarkan solusi yang menyimpang dari ketentuan perbankan. Alih-alih dilakukan penyelamatan kredit sesuai prosedur, debitur justru diarahkan untuk mengajukan kredit baru dengan menggunakan nama orang lain. “Debitur yang macet tidak diselesaikan secara prosedural. Justru diberikan jalan untuk mengajukan kredit kembali dengan menggunakan nama orang lain,” jelasnya. Dalam praktiknya, LBH Ghazanfar menemukan bahwa pengajuan kredit tersebut kerap menggunakan agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga terdapat penggunaan agunan fiktif.  #kejagung #kejatijabar #kejagungri  AGUNG RI  AGUNG 2025-2025   Jabar", "post_id": "7594526364938620168"}}, {"key": "Kejati", "attributes": {"label": "Kejati", "x": 651.8055609947473, "y": 75.05621003409068, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 161.9366, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7594526364938620168", "id": "Kejati", "source": "tiktok-000001", "content": "Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menetapkan 16 koordinator debitur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang menilai peran para koordinator debitur itu sudah terang benderang dan layak dinaikkan status hukumnya. “Kami mendesak penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar segera menetapkan DH, YS, RLW, NHY, AL, KSW, AA, KST, SRJ, MS, MAA, ANH, MC, ATS, dan HLM sebagai tersangka dugaan korupsi di BPR Karya Remaja,” tegas Pahmi kepada Suaradermayu.com, Senin (12/1/2026). Peran Sentral Koordinator Debitur Pahmi mengungkapkan, ke-16 orang tersebut diduga memiliki peran sentral sebagai koordinator debitur yang bekerja sama dengan oknum pegawai serta jajaran direksi BPR Karya Remaja dalam praktik penyaluran kredit bermasalah. Menurutnya, pola yang digunakan bukan bersifat insidental, melainkan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berlangsung bertahun-tahun, sejak BPR Karya Remaja Indramayu masih aktif beroperasi. “Mereka menggunakan nama orang lain sebagai debitur, dengan agunan yang tidak sesuai plafon kredit, bahkan ada yang menggunakan agunan fiktif. Ini jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Pahmi Lebih lanjut, Pahmi membeberkan bahwa ketika debitur mengalami kredit macet dan tidak mampu melanjutkan angsuran hingga melewati batas waktu, para koordinator debitur bersama oknum pegawai—dengan persetujuan direksi—diduga menawarkan solusi yang menyimpang dari ketentuan perbankan. Alih-alih dilakukan penyelamatan kredit sesuai prosedur, debitur justru diarahkan untuk mengajukan kredit baru dengan menggunakan nama orang lain. “Debitur yang macet tidak diselesaikan secara prosedural. Justru diberikan jalan untuk mengajukan kredit kembali dengan menggunakan nama orang lain,” jelasnya. Dalam praktiknya, LBH Ghazanfar menemukan bahwa pengajuan kredit tersebut kerap menggunakan agunan yang nilainya jauh di bawah plafon kredit, bahkan diduga terdapat penggunaan agunan fiktif.  #kejagung #kejatijabar #kejagungri  AGUNG RI  AGUNG 2025-2025   Jabar", "post_id": "7594526364938620168"}}, {"key": "@tv9newsroom", "attributes": {"label": "@tv9newsroom", "x": 891.7488279083324, "y": 844.3583664700329, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 133.5559, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "EKR5jv9Ghms", "id": "@tv9newsroom", "source": "youtube-000001", "content": "PENYALURAN KREDIT PERBANKAN DI JATIM TEMBUS 628 TRILIUN RUPIAH\n\nKinerja industri perbankan di Jawa Timur menunjukkan performa positif hingga kuartal kedua tahun 2026. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total penyaluran kredit perbankan di wilayah ini telah menembus angka Rp628,02 triliun sampai April 2026. Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,87 persen secara tahunan.‪‬ #tv9 #tv9news #jurnal9 #kredit #perbankan #jatim", "post_id": "EKR5jv9Ghms"}}, {"key": "tv9nusantara", "attributes": {"label": "tv9nusantara", "x": 59.0521196798528, "y": 126.60549339265381, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 247.0785, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "EKR5jv9Ghms", "id": "tv9nusantara", "source": "youtube-000001", "content": "PENYALURAN KREDIT PERBANKAN DI JATIM TEMBUS 628 TRILIUN RUPIAH\n\nKinerja industri perbankan di Jawa Timur menunjukkan performa positif hingga kuartal kedua tahun 2026. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total penyaluran kredit perbankan di wilayah ini telah menembus angka Rp628,02 triliun sampai April 2026. Angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,87 persen secara tahunan.‪‬ #tv9 #tv9news #jurnal9 #kredit #perbankan #jatim", "post_id": "EKR5jv9Ghms"}}], "edges": [{"key": "media.suaradermayu", "source": "media.suaradermayu", "target": "KEJAKSAAN", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "media.suaradermayu", "source": "media.suaradermayu", "target": "KEJAKSAAN", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "media.suaradermayu", "source": "media.suaradermayu", "target": "GERINDRA", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "media.suaradermayu", "source": "media.suaradermayu", "target": "Kejati", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@tv9newsroom", "source": "@tv9newsroom", "target": "tv9nusantara", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}