{"nodes": [{"key": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mancingsaham", "x": 809.7860420652836, "y": 116.4594267219985, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 1000.0, "eigenvector": 1000.0, "in_degree": 2, "out_degree": 2, "degree": 4}, "_id": "3925718754735211303_52512310886", "id": "mancingsaham", "source": "instagram-000001", "content": "🚀 DPR Kini Bisa Evaluasi BI, OJK, dan LPS Lewat UU PPSK Baru: Apa Dampaknya ke Pasar Modal?\nby  Academy\n\nHalo Sobat Cuan!\n\nPemerintah dan DPR resmi menetapkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bertambahnya kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).\n\n📌 Apa yang Berubah dalam UU PPSK Terbaru?\nMelalui penambahan Pasal 9A, DPR kini memiliki kewenangan untuk:\n✅ Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja BI, OJK, dan LPS.\n✅ Menyampaikan hasil evaluasi melalui alat kelengkapan DPR yang membidangi sektor keuangan dan moneter.\n✅ Memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.\n\n⚖️ Apakah DPR Kini Bisa Mencopot Pimpinan BI, OJK, dan LPS?\nPemberhentian pimpinan BI, OJK, maupun LPS tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diputuskan melalui mekanisme resmi oleh Presiden.\n\n📋 Beberapa alasan pemberhentian yang diatur antara lain:\n▪️ Mengundurkan diri.\n▪️ Masa jabatan berakhir.\n▪️ Berhalangan tetap.\n▪️ Terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu.\n▪️ Tidak memenuhi syarat jabatan sesuai ketentuan.\n\n📊 Dampaknya bagi Pasar Keuangan dan Investor\nPerubahan regulasi ini berpotensi memberikan dampak yang beragam terhadap persepsi pelaku pasar:\n✅ Meningkatkan pengawasan terhadap lembaga sektor keuangan.\n✅ Mendorong transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik.\n\nNamun di sisi lain, sebagian investor juga akan mencermati:\n⚠️ Tingkat independensi BI dalam menetapkan kebijakan moneter.\n⚠️ Pengaruh kebijakan politik terhadap sektor keuangan.\n⚠️ Respons investor asing terhadap perubahan tata kelola kelembagaan.\n\n📌 Gabung di  Community untuk mendapatkan update market, analisis saham pilihan, edukasi investasi, dan diskusi eksklusif bersama investor serta trader lainnya. 📩 Bergabung sekarang! Klik lynk.id/owennath atau chat 081251880459 (WhatsApp).\n\n#PPSK #DPR #OJK #BankIndonesia #LPS", "post_id": "3925718754735211303_52512310886"}}], "edges": [{"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}]}