{"nodes": [{"key": "xeracosmetic", "attributes": {"label": "xeracosmetic", "x": 89.05994645271464, "y": 265.03507069748736, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 350.8771, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7567631088642837768", "id": "xeracosmetic", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Dua aturan itu di antaranya POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Baca selengkapnya di: https://www.idxchannel.com/syariah/perkuat-permodalan-likuiditas-ojk-terbitkan-dua-aturan-baru-bagi-bank-syariah Atau klik link di bio  Foto: iNews Media Group #idxchannel #idxchannelcommunity", "post_id": "7567631088642837768"}}, {"key": "idx_channel", "attributes": {"label": "idx_channel", "x": 959.5495004992589, "y": 394.5657834383712, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 649.1229, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7567631088642837768", "id": "idx_channel", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Dua aturan itu di antaranya POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Baca selengkapnya di: https://www.idxchannel.com/syariah/perkuat-permodalan-likuiditas-ojk-terbitkan-dua-aturan-baru-bagi-bank-syariah Atau klik link di bio  Foto: iNews Media Group #idxchannel #idxchannelcommunity", "post_id": "7567631088642837768"}}], "edges": [{"key": "xeracosmetic", "source": "xeracosmetic", "target": "idx_channel", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}]}