{"nodes": [{"key": "cryptowavem2nd", "attributes": {"label": "cryptowavem2nd", "x": 98.80145942548346, "y": 243.63375996571335, "size": 9.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 175.4386, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7654202506406366482", "id": "cryptowavem2nd", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) panggil beberapa influencer sama key opinion leader (KOL) yang diduga promosiin platform investasi sama crypto ilegal ke masyarakat. Gerak ini bagian dari usaha OJK buat jaga konsumen di sektor jasa keuangan digital. Lewat Satgas PASTI, OJK ingetin para influencer buat pastiin produk atau platform yang mereka promosiin itu legal dulu sebelum kasih rekomendasi ke followers. OJK khawatir kalau promo platform tanpa izin itu bisa rugiing masyarakat dan nambah risiko penipuan investasi. Regulator juga ngasih info kalau mereka lagi siappin aturan khusus soal influencer keuangan atau finfluencer. Regulasi ini buat tingkatin akuntabilitas influencer yang kasih edukasi, analisis, sama promosi produk keuangan lewat media sosial. Enggak cuma panggil influencer, OJK sama Satgas PASTI udah blokir banyak konten media sosial sama tautan yang nawarin produk keuangan digital tanpa izin. Ini buat hentiin penyebaran promosi platform ilegal yang makin marak di internet. OJK juga ingetin masyarakat buat pakai prinsip \"Legal dan Logis\" sebelum invest. Masyarakat harus pastiin kalau platform sama produk yang dipakai itu udah dapat izin atau terdaftar di OJK, juga harus waspada sama tawaran keuntungan gede-gedean yang dijanjiin dalam waktu singkat. Video diawal hanya hook dan tidak ada maksud apapun terhadap kasus mereka.  Sumber :   #cryptowave #ojk #influencer #crypto", "post_id": "7654202506406366482"}}, {"key": "CryptoWave", "attributes": {"label": "CryptoWave", "x": 707.209423273108, "y": 595.15184180592, "size": 9.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 324.5614, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7654202506406366482", "id": "CryptoWave", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) panggil beberapa influencer sama key opinion leader (KOL) yang diduga promosiin platform investasi sama crypto ilegal ke masyarakat. Gerak ini bagian dari usaha OJK buat jaga konsumen di sektor jasa keuangan digital. Lewat Satgas PASTI, OJK ingetin para influencer buat pastiin produk atau platform yang mereka promosiin itu legal dulu sebelum kasih rekomendasi ke followers. OJK khawatir kalau promo platform tanpa izin itu bisa rugiing masyarakat dan nambah risiko penipuan investasi. Regulator juga ngasih info kalau mereka lagi siappin aturan khusus soal influencer keuangan atau finfluencer. Regulasi ini buat tingkatin akuntabilitas influencer yang kasih edukasi, analisis, sama promosi produk keuangan lewat media sosial. Enggak cuma panggil influencer, OJK sama Satgas PASTI udah blokir banyak konten media sosial sama tautan yang nawarin produk keuangan digital tanpa izin. Ini buat hentiin penyebaran promosi platform ilegal yang makin marak di internet. OJK juga ingetin masyarakat buat pakai prinsip \"Legal dan Logis\" sebelum invest. Masyarakat harus pastiin kalau platform sama produk yang dipakai itu udah dapat izin atau terdaftar di OJK, juga harus waspada sama tawaran keuntungan gede-gedean yang dijanjiin dalam waktu singkat. Video diawal hanya hook dan tidak ada maksud apapun terhadap kasus mereka.  Sumber :   #cryptowave #ojk #influencer #crypto", "post_id": "7654202506406366482"}}, {"key": "@Pustakabangsaindonesia3", "attributes": {"label": "@Pustakabangsaindonesia3", "x": 492.0783752375012, "y": 187.5742908341168, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 175.4386, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "lGkGgxaeZBk", "id": "@Pustakabangsaindonesia3", "source": "youtube-000001", "content": "Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Audit Report Lag Sektor Pertambangan BEI 2021–2024\n\nhttps://pustakajurnal.web.id/index.ph...\n#Sinta Septiana Sari\n#Tuban Drijah Herawati\n🏢Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif telah meningkatkan ekspektasi mutu pelaporan keuangan, terutama dengan 956 perusahaan IPO di BEI hingga Mei 2025, di mana sektor pertambangan berkontribusi 63 perusahaan. Hal ini  menekankan  pentingnya  informasi  keuangan  akurat  dan  tepat  waktu  bagi  investor,  kreditur,  dan  regulator, sebagaimana  diatur  OJK  melalui  Peraturan  Nomor  14/POJK.04/2022 yang  membatasi  penyampaian  laporan  auditan maksimal 90 hari setelah akhir tahun buku. Namun, data menunjukkan fluktuasi keterlambatan penyampaian laporan auditan  tahunan,  dengan  45  perusahaan  pertambangan  mengalami  audit report  lag  selama  2021-2024  meski  ada relaksasi pandemi COVID-19.\n💡Perusahaan  pertambangan  yang  terdaftar  di  Bursa  Efek  Indonesia  (BEI)  wajib  menyampaikan  laporan  keuangan  auditan  sesuai regulasi yang berlaku. Namun, audit report lag masih terjadi pada beberapa perusahaan pertambangan periode 2021–2024.\n\n============================================================\nMari bergabung dan jadilah bagian dari penelitian kami bersama Pustaka Bangsa Indonesia!\nHubungi kami di :\n📧 Email: pustakabangsaindonesia21 \n📞 Nomor:   0821-6159-636\n📸 Instagram:  https://www.instagram.com/pustakabang...\n🎥 TikTok: https://www.tiktok.com/\n🌐 Website: https://jurnal.pustakabangsaindonesia. com/\n\nAlamat Kantor : Jl. Lolo Gn. Sariak Blok A/2 Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang\n\nAyo wujudkan impian menjadi penulis akademik! Kirim naskah jurnalmu hari ini dan jadilah bagian dari peneliti yang menginspirasi\n\n#Sinta Septiana Sari\n#Tuban Drijah Herawati\n#pengaruh\n#ukuran\n#perusahaan\n#audit\n#reportlag\n#sektorpertambangan\n#BEI\n#2021-2024", "post_id": "lGkGgxaeZBk"}}, {"key": "pustakabangsa...", "attributes": {"label": "pustakabangsa...", "x": 823.6129906344505, "y": 724.3793719875935, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 324.5614, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "lGkGgxaeZBk", "id": "pustakabangsa...", "source": "youtube-000001", "content": "Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Audit Report Lag Sektor Pertambangan BEI 2021–2024\n\nhttps://pustakajurnal.web.id/index.ph...\n#Sinta Septiana Sari\n#Tuban Drijah Herawati\n🏢Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif telah meningkatkan ekspektasi mutu pelaporan keuangan, terutama dengan 956 perusahaan IPO di BEI hingga Mei 2025, di mana sektor pertambangan berkontribusi 63 perusahaan. Hal ini  menekankan  pentingnya  informasi  keuangan  akurat  dan  tepat  waktu  bagi  investor,  kreditur,  dan  regulator, sebagaimana  diatur  OJK  melalui  Peraturan  Nomor  14/POJK.04/2022 yang  membatasi  penyampaian  laporan  auditan maksimal 90 hari setelah akhir tahun buku. Namun, data menunjukkan fluktuasi keterlambatan penyampaian laporan auditan  tahunan,  dengan  45  perusahaan  pertambangan  mengalami  audit report  lag  selama  2021-2024  meski  ada relaksasi pandemi COVID-19.\n💡Perusahaan  pertambangan  yang  terdaftar  di  Bursa  Efek  Indonesia  (BEI)  wajib  menyampaikan  laporan  keuangan  auditan  sesuai regulasi yang berlaku. Namun, audit report lag masih terjadi pada beberapa perusahaan pertambangan periode 2021–2024.\n\n============================================================\nMari bergabung dan jadilah bagian dari penelitian kami bersama Pustaka Bangsa Indonesia!\nHubungi kami di :\n📧 Email: pustakabangsaindonesia21 \n📞 Nomor:   0821-6159-636\n📸 Instagram:  https://www.instagram.com/pustakabang...\n🎥 TikTok: https://www.tiktok.com/\n🌐 Website: https://jurnal.pustakabangsaindonesia. com/\n\nAlamat Kantor : Jl. Lolo Gn. Sariak Blok A/2 Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang\n\nAyo wujudkan impian menjadi penulis akademik! Kirim naskah jurnalmu hari ini dan jadilah bagian dari peneliti yang menginspirasi\n\n#Sinta Septiana Sari\n#Tuban Drijah Herawati\n#pengaruh\n#ukuran\n#perusahaan\n#audit\n#reportlag\n#sektorpertambangan\n#BEI\n#2021-2024", "post_id": "lGkGgxaeZBk"}}], "edges": [{"key": "cryptowavem2nd", "source": "cryptowavem2nd", "target": "CryptoWave", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@Pustakabangsaindonesia3", "source": "@Pustakabangsaindonesia3", "target": "pustakabangsa...", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}