{"nodes": [{"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "attributes": {"label": "polrespelabuhantanjungpriok_", "x": 478.4627672489646, "y": 108.37647786439742, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 46.4037, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 13, "degree": 13}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "kapoldametrojaya", "attributes": {"label": "kapoldametrojaya", "x": 333.3932623832171, "y": 547.8370080030094, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "kapoldametrojaya", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "adeary_millcop", "attributes": {"label": "adeary_millcop", "x": 768.9399376139022, "y": 789.2049563137829, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "adeary_millcop", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "buher2000", "attributes": {"label": "buher2000", "x": 698.1671338441269, "y": 598.76933345925, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "buher2000", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "divisihumaspolri", "attributes": {"label": "divisihumaspolri", "x": 241.3574481080003, "y": 455.63854195837695, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "divisihumaspolri", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "spripim.polri", "attributes": {"label": "spripim.polri", "x": 622.877424457472, "y": 956.3569913958729, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "spripim.polri", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "poldametrojaya", "attributes": {"label": "poldametrojaya", "x": 95.20989512535971, "y": 561.0468585153848, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "poldametrojaya", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "jakut_update", "attributes": {"label": "jakut_update", "x": 551.9738029527459, "y": 45.43175379426534, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "jakut_update", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "sekitaran_jakut", "attributes": {"label": "sekitaran_jakut", "x": 854.0492953459658, "y": 638.5723840377871, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "sekitaran_jakut", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "jakut.info", "attributes": {"label": "jakut.info", "x": 378.9642844855933, "y": 584.6651932961867, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "jakut.info", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "ditbinmas.pmj", "attributes": {"label": "ditbinmas.pmj", "x": 95.5402379427932, "y": 480.80453545878487, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "ditbinmas.pmj", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "tmcpoldametro", "attributes": {"label": "tmcpoldametro", "x": 870.9790926090099, "y": 384.1851783152158, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "tmcpoldametro", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "birosdmpmj", "attributes": {"label": "birosdmpmj", "x": 118.78536135431072, "y": 235.71474046652563, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "birosdmpmj", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "aris_awo", "attributes": {"label": "aris_awo", "x": 828.1217679739328, "y": 35.35434560836026, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 49.4378, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3926939899412729622_3408420038", "id": "aris_awo", "source": "instagram-000001", "content": "SEMPAT VIRAL OJOL KEHILANGAN MOTOR, HP, DOMPET, DIAMBIL PENUMPANGNYA\n\nSatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.\n\n“Pelaku WS ini ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.\n\nTim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.\n\nAksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara dan pelaku minta diantar lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok serta meminjam sepeda motornya namun motor tidak dikembalikan oleh Pelaku hingga ditangkap.\n\nPelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n#fyp\n#jagajakarta+", "post_id": "3926939899412729622_3408420038"}}, {"key": "dewataviral_id", "attributes": {"label": "dewataviral_id", "x": 265.6281684144157, "y": 759.1078085758212, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 46.4037, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7654410265185864980", "id": "dewataviral_id", "source": "tiktok-000001", "content": "Polsek Denbar Ungkap Kasus Pencurian HP Driver Ojol Korban Laka Lantas, Dua Pelaku Diamankan Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam milik korban driver ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Pura Demak Barat, simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga telepon genggam miliknya terjatuh di lokasi kejadian. Namun saat dicari kembali, telepon genggam tersebut sudah tidak ditemukan. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni berinisial FR (28) alias Faiq dan TNDP (32) alias Toni. Pelaku Faiq diamankan di sebuah proyek di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku Faiq mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan tanpa seizin pemiliknya, kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pelaku Toni. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diproses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Denbar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sumber   #denpasarviral", "post_id": "7654410265185864980"}}, {"key": "polsekdenbar_", "attributes": {"label": "polsekdenbar_", "x": 551.4897265598114, "y": 772.2011675153065, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 85.8469, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7654410265185864980", "id": "polsekdenbar_", "source": "tiktok-000001", "content": "Polsek Denbar Ungkap Kasus Pencurian HP Driver Ojol Korban Laka Lantas, Dua Pelaku Diamankan Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam milik korban driver ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Pura Demak Barat, simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga telepon genggam miliknya terjatuh di lokasi kejadian. Namun saat dicari kembali, telepon genggam tersebut sudah tidak ditemukan. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni berinisial FR (28) alias Faiq dan TNDP (32) alias Toni. Pelaku Faiq diamankan di sebuah proyek di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku Faiq mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan tanpa seizin pemiliknya, kemudian menyerahkan barang tersebut kepada pelaku Toni. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diproses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Denbar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sumber   #denpasarviral", "post_id": "7654410265185864980"}}, {"key": "lensadurensawit", "attributes": {"label": "lensadurensawit", "x": 674.9934238467947, "y": 630.7983168934828, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 46.4037, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "7655166954394619156", "id": "lensadurensawit", "source": "tiktok-000001", "content": "Polsek Duren Sawit Kembalikan Sepeda Motor Ojol Usai Jadi Korban Percobaan Pencurian  Polsek Duren Sawit kembalikan sepeda motor Honda Beat milik driver ojek online bernama Syarifudin yang hampir dicuri oleh pria berinisial OM.  Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada pertengahan Juni 2026 lalu.  Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno menjelaskan, pelaku beraksi pada siang hari dan kepergok oleh rekan korban sesama ojol di lokasi kejadian.  \"Modusnya menggunakan kunci letter T ini ditancap di kunci sepeda motor yang terparkir kemudian langsung dihidupkan,\" kata Sutikno, Rabu (24/6/2026).  Warga sekitar sempat mendengar teriakan maling, hingga akhirnya mengejar pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.  Tak ada ampun, pelaku langsung jadi sasaran amarah warga yang kesal karena sering terjadi aksi pencurian kendaraan roda dua di sana.  \"Alhamdulillah pelaku bisa diamankan dan sampai saat ini kita proses untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Duren Sawit,\" jelasnya.  Pelaku diakui Sutikno beraksi bersama temannya berinisial SY yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati ini, sepeda motor yang dijadikan barang bukti akan dikembalikan kepada Syarifudin.  \"Karena sepeda motor yang diambil oleh pelaku ini dipakai untuk mencari nafkah oleh rekan ojol, maka nanti akan kami pinjam pakaikan atau kami kembalikan kepada pemilik. Sehingga ketika nanti dalam persidangan yang bersangkutan siap dan bersedia menghadirkan untuk kepentingan persidangan,\" tandasnya.  Sementara itu, pemilik sepeda motor bernama Syarifudin melanjutkan, awalnya ia berada di sebuah warung dan parkir sepeda motor di sekitar lokasi.  Ia mengakui, lokasi parkir dengan tempat nongkrongng terhalang oleh bangunan sehingga tak bisa memantau kendaraannya.  \"Saya sadar pas ada yang teriak maling, saya ikut kejar nangkap. Ternyata yang dicuri sepeda motor saya,\" ungkapnya.  Pria berjaket Ojol itu bersyukur karena sepeda motornya masih bisa selamat dari aksi pencurian sepeda motor.  Ia pun bakal lebih berhati-hati lagi ketika parkir kendaraan agar tidak lagi jadi korban pencurian sepeda motor.  \"Saya ucapin terimakasih kepada Polsek Duren Sawit, karena sudah kembalikan sepeda motor saya dan proses hukum pelakunya,\" imbuhnya. #divisihumaspolri #poldametrojaya #maling #ojekonline  #jakartatimur  Polsek Duren-Sawit/RJT", "post_id": "7655166954394619156"}}, {"key": "Humas", "attributes": {"label": "Humas", "x": 670.2234763104229, "y": 72.71296823542839, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1253, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7655166954394619156", "id": "Humas", "source": "tiktok-000001", "content": "Polsek Duren Sawit Kembalikan Sepeda Motor Ojol Usai Jadi Korban Percobaan Pencurian  Polsek Duren Sawit kembalikan sepeda motor Honda Beat milik driver ojek online bernama Syarifudin yang hampir dicuri oleh pria berinisial OM.  Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada pertengahan Juni 2026 lalu.  Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno menjelaskan, pelaku beraksi pada siang hari dan kepergok oleh rekan korban sesama ojol di lokasi kejadian.  \"Modusnya menggunakan kunci letter T ini ditancap di kunci sepeda motor yang terparkir kemudian langsung dihidupkan,\" kata Sutikno, Rabu (24/6/2026).  Warga sekitar sempat mendengar teriakan maling, hingga akhirnya mengejar pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.  Tak ada ampun, pelaku langsung jadi sasaran amarah warga yang kesal karena sering terjadi aksi pencurian kendaraan roda dua di sana.  \"Alhamdulillah pelaku bisa diamankan dan sampai saat ini kita proses untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Duren Sawit,\" jelasnya.  Pelaku diakui Sutikno beraksi bersama temannya berinisial SY yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati ini, sepeda motor yang dijadikan barang bukti akan dikembalikan kepada Syarifudin.  \"Karena sepeda motor yang diambil oleh pelaku ini dipakai untuk mencari nafkah oleh rekan ojol, maka nanti akan kami pinjam pakaikan atau kami kembalikan kepada pemilik. Sehingga ketika nanti dalam persidangan yang bersangkutan siap dan bersedia menghadirkan untuk kepentingan persidangan,\" tandasnya.  Sementara itu, pemilik sepeda motor bernama Syarifudin melanjutkan, awalnya ia berada di sebuah warung dan parkir sepeda motor di sekitar lokasi.  Ia mengakui, lokasi parkir dengan tempat nongkrongng terhalang oleh bangunan sehingga tak bisa memantau kendaraannya.  \"Saya sadar pas ada yang teriak maling, saya ikut kejar nangkap. Ternyata yang dicuri sepeda motor saya,\" ungkapnya.  Pria berjaket Ojol itu bersyukur karena sepeda motornya masih bisa selamat dari aksi pencurian sepeda motor.  Ia pun bakal lebih berhati-hati lagi ketika parkir kendaraan agar tidak lagi jadi korban pencurian sepeda motor.  \"Saya ucapin terimakasih kepada Polsek Duren Sawit, karena sudah kembalikan sepeda motor saya dan proses hukum pelakunya,\" imbuhnya. #divisihumaspolri #poldametrojaya #maling #ojekonline  #jakartatimur  Polsek Duren-Sawit/RJT", "post_id": "7655166954394619156"}}, {"key": "NTV.JakartaTimur", "attributes": {"label": "NTV.JakartaTimur", "x": 39.00309632352439, "y": 685.2594211272254, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1253, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7655166954394619156", "id": "NTV.JakartaTimur", "source": "tiktok-000001", "content": "Polsek Duren Sawit Kembalikan Sepeda Motor Ojol Usai Jadi Korban Percobaan Pencurian  Polsek Duren Sawit kembalikan sepeda motor Honda Beat milik driver ojek online bernama Syarifudin yang hampir dicuri oleh pria berinisial OM.  Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada pertengahan Juni 2026 lalu.  Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno menjelaskan, pelaku beraksi pada siang hari dan kepergok oleh rekan korban sesama ojol di lokasi kejadian.  \"Modusnya menggunakan kunci letter T ini ditancap di kunci sepeda motor yang terparkir kemudian langsung dihidupkan,\" kata Sutikno, Rabu (24/6/2026).  Warga sekitar sempat mendengar teriakan maling, hingga akhirnya mengejar pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.  Tak ada ampun, pelaku langsung jadi sasaran amarah warga yang kesal karena sering terjadi aksi pencurian kendaraan roda dua di sana.  \"Alhamdulillah pelaku bisa diamankan dan sampai saat ini kita proses untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Duren Sawit,\" jelasnya.  Pelaku diakui Sutikno beraksi bersama temannya berinisial SY yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati ini, sepeda motor yang dijadikan barang bukti akan dikembalikan kepada Syarifudin.  \"Karena sepeda motor yang diambil oleh pelaku ini dipakai untuk mencari nafkah oleh rekan ojol, maka nanti akan kami pinjam pakaikan atau kami kembalikan kepada pemilik. Sehingga ketika nanti dalam persidangan yang bersangkutan siap dan bersedia menghadirkan untuk kepentingan persidangan,\" tandasnya.  Sementara itu, pemilik sepeda motor bernama Syarifudin melanjutkan, awalnya ia berada di sebuah warung dan parkir sepeda motor di sekitar lokasi.  Ia mengakui, lokasi parkir dengan tempat nongkrongng terhalang oleh bangunan sehingga tak bisa memantau kendaraannya.  \"Saya sadar pas ada yang teriak maling, saya ikut kejar nangkap. Ternyata yang dicuri sepeda motor saya,\" ungkapnya.  Pria berjaket Ojol itu bersyukur karena sepeda motornya masih bisa selamat dari aksi pencurian sepeda motor.  Ia pun bakal lebih berhati-hati lagi ketika parkir kendaraan agar tidak lagi jadi korban pencurian sepeda motor.  \"Saya ucapin terimakasih kepada Polsek Duren Sawit, karena sudah kembalikan sepeda motor saya dan proses hukum pelakunya,\" imbuhnya. #divisihumaspolri #poldametrojaya #maling #ojekonline  #jakartatimur  Polsek Duren-Sawit/RJT", "post_id": "7655166954394619156"}}], "edges": [{"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "kapoldametrojaya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "adeary_millcop", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "buher2000", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "divisihumaspolri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "spripim.polri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "poldametrojaya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "jakut_update", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "sekitaran_jakut", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "jakut.info", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "ditbinmas.pmj", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "tmcpoldametro", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "birosdmpmj", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "polrespelabuhantanjungpriok_", "source": "polrespelabuhantanjungpriok_", "target": "aris_awo", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "dewataviral_id", "source": "dewataviral_id", "target": "polsekdenbar_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "lensadurensawit", "source": "lensadurensawit", "target": "Humas", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "lensadurensawit", "source": "lensadurensawit", "target": "NTV.JakartaTimur", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}]}