{"nodes": [{"key": "StaffacctKab", "attributes": {"label": "StaffacctKab", "x": 249.50609448046578, "y": 626.387844308828, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 60.423, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2051158620235354255", "id": "StaffacctKab", "source": "tweet-000004", "content": "Dari yg saya baca utas dibawahnya..\nPemerintah menyiapkan Peraturan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK ini akan mengerahkan penyaluran kredit perbankan agar selaras dengan agenda strategis nasional. \nintinya Perbankan di minta untuk membantu membiayai Program pemerintah.", "post_id": "2051158620235354255"}}, {"key": "RagilSemar", "attributes": {"label": "RagilSemar", "x": 301.410743061822, "y": 772.4985245969328, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 111.7825, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2051158620235354255", "id": "RagilSemar", "source": "tweet-000004", "content": "Dari yg saya baca utas dibawahnya..\nPemerintah menyiapkan Peraturan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK ini akan mengerahkan penyaluran kredit perbankan agar selaras dengan agenda strategis nasional. \nintinya Perbankan di minta untuk membantu membiayai Program pemerintah.", "post_id": "2051158620235354255"}}, {"key": "kpknl_bima", "attributes": {"label": "kpknl_bima", "x": 586.7886502146215, "y": 141.25036441541673, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 60.423, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3885581969430671258_7761551611", "id": "kpknl_bima", "source": "instagram-000001", "content": "Yuk kenalan dengan Pak Herjun Pengaribowo 👋\n\r\nSelama 10 tahun, beliau dan keluarganya tinggal di rumah kontrakan. Sampai akhirnya, Pak Herjun mendapatkan informasi tentang program rumah subsidi melalui FLPP dan dari situlah langkah menuju rumah impian yang selama ini dinantikan.\r\nKini, Pak Herjun bisa tersenyum lega. Bukan lagi sekadar tempat tinggal sementara, tapi rumah milik sendiri yang penuh rasa aman dan nyaman. 🏡\n\r\nProgram Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak. Dengan kemudahan pembiayaan, impian memiliki rumah bukan lagi hal yang jauh.\r\nBersama dukungan dan sinergi dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), program ini terus berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.", "post_id": "3885581969430671258_7761551611"}}, {"key": "ditjenkn", "attributes": {"label": "ditjenkn", "x": 415.0375982547271, "y": 377.25507262075774, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 111.7825, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3885581969430671258_7761551611", "id": "ditjenkn", "source": "instagram-000001", "content": "Yuk kenalan dengan Pak Herjun Pengaribowo 👋\n\r\nSelama 10 tahun, beliau dan keluarganya tinggal di rumah kontrakan. Sampai akhirnya, Pak Herjun mendapatkan informasi tentang program rumah subsidi melalui FLPP dan dari situlah langkah menuju rumah impian yang selama ini dinantikan.\r\nKini, Pak Herjun bisa tersenyum lega. Bukan lagi sekadar tempat tinggal sementara, tapi rumah milik sendiri yang penuh rasa aman dan nyaman. 🏡\n\r\nProgram Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak. Dengan kemudahan pembiayaan, impian memiliki rumah bukan lagi hal yang jauh.\r\nBersama dukungan dan sinergi dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), program ini terus berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.", "post_id": "3885581969430671258_7761551611"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "attributes": {"label": "nasionalcorruptionwatch2", "x": 455.86584081757366, "y": 58.67878133589966, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 60.423, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 0, "out_degree": 9, "degree": 9}, "_id": "7635121002875227400", "id": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "kejaksaan.ri", "attributes": {"label": "kejaksaan.ri", "x": 144.32829846332606, "y": 595.5494568891314, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "kejaksaan.ri", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "kpk_ri", "attributes": {"label": "kpk_ri", "x": 672.9879227603393, "y": 397.8359432028732, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "kpk_ri", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "divhumaspolriofficial", "attributes": {"label": "divhumaspolriofficial", "x": 435.9050443306749, "y": 750.3340028950528, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "divhumaspolriofficial", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "partaigerindra", "attributes": {"label": "partaigerindra", "x": 576.8870374831622, "y": 839.5860219734964, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "partaigerindra", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "prabowosubianto08", "attributes": {"label": "prabowosubianto08", "x": 0.13887147099300723, "y": 659.0140016209571, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "prabowosubianto08", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "menkeuri", "attributes": {"label": "menkeuri", "x": 814.0815279885792, "y": 909.9023999033072, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "menkeuri", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "purbayayudhis", "attributes": {"label": "purbayayudhis", "x": 741.5819812502345, "y": 253.0967580078899, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "purbayayudhis", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "bpk.ri", "attributes": {"label": "bpk.ri", "x": 648.2561276636933, "y": 399.62225859800816, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "bpk.ri", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}, {"key": "beacukairi", "attributes": {"label": "beacukairi", "x": 171.14836163631264, "y": 441.938045665056, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 66.1296, "eigenvector": 100.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635121002875227400", "id": "beacukairi", "source": "tiktok-000001", "content": "Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Tersangka yakni KS dan SF (dua pimpinan cabang pada periode berbeda) serta FS sebagai debitur/pengguna dana. Kasus ini bermula dari penyimpangan program KUR yang seharusnya untuk UMKM. Penyidik menemukan manipulasi dalam pengajuan dan pencairan kredit, di mana pimpinan cabang diduga meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha. Modus dilakukan secara sistematis melalui rekayasa kelayakan usaha. Sekitar 16 nama debitur digunakan sebagai sarana pencairan, namun dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, tidak sesuai tujuan program. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, 41 saksi telah diperiksa untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkembangan, KS dan FS ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari. Sementara SF belum ditahan karena menjalankan ibadah haji, namun tetap berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan program pemerintah dengan dugaan keterlibatan internal bank. Penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang dengan kemungkinan tersangka baru. #fyp #viralvideo #trending #korupsi #antikorupsi #bangkabelitung #okutimur #kur #martapura #tersangka", "post_id": "7635121002875227400"}}], "edges": [{"key": "StaffacctKab", "source": "StaffacctKab", "target": "RagilSemar", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "kpknl_bima", "source": "kpknl_bima", "target": "ditjenkn", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "kejaksaan.ri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "kpk_ri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "divhumaspolriofficial", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "partaigerindra", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "prabowosubianto08", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "menkeuri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "purbayayudhis", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "bpk.ri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nasionalcorruptionwatch2", "source": "nasionalcorruptionwatch2", "target": "beacukairi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}]}