{"nodes": [{"key": "BarengSverre", "attributes": {"label": "BarengSverre", "x": 71.17391244390025, "y": 327.8653629704892, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2052016168513511900", "id": "BarengSverre", "source": "retweet-000002", "content": "npl dari beberapa segmen perbankan udah deket ke aturan ojk btw", "post_id": "2052016168513511900"}}, {"key": "sawit1bungkus", "attributes": {"label": "sawit1bungkus", "x": 763.9108051870452, "y": 257.0669380704259, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 22.7328, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2052016168513511900", "id": "sawit1bungkus", "source": "retweet-000002", "content": "npl dari beberapa segmen perbankan udah deket ke aturan ojk btw", "post_id": "2052016168513511900"}}, {"key": "devilkyo", "attributes": {"label": "devilkyo", "x": 720.3810759410351, "y": 284.47140370883295, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051869462970917262", "id": "devilkyo", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051869462970917262"}}, {"key": "BosPurwa", "attributes": {"label": "BosPurwa", "x": 850.7641508455611, "y": 258.38974205513745, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 104.0922, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 26, "out_degree": 0, "degree": 26}, "_id": "2051869462970917262", "id": "BosPurwa", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051869462970917262"}}, {"key": "KingMUBrewm2265", "attributes": {"label": "KingMUBrewm2265", "x": 282.86971611624654, "y": 68.61129012036271, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051579824431607965", "id": "KingMUBrewm2265", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051579824431607965"}}, {"key": "Criyus99", "attributes": {"label": "Criyus99", "x": 904.152558703882, "y": 452.31657056369465, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051667621817536588", "id": "Criyus99", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051667621817536588"}}, {"key": "PRajagukgu38321", "attributes": {"label": "PRajagukgu38321", "x": 574.385405519085, "y": 516.9819021685381, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051451996255977735", "id": "PRajagukgu38321", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051451996255977735"}}, {"key": "HarlianAdek", "attributes": {"label": "HarlianAdek", "x": 310.9218078004233, "y": 361.1228011472216, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051453628607840316", "id": "HarlianAdek", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051453628607840316"}}, {"key": "bayubroto", "attributes": {"label": "bayubroto", "x": 637.0065088876271, "y": 460.57794467213506, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051458275988976088", "id": "bayubroto", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051458275988976088"}}, {"key": "YadiMulyadi24", "attributes": {"label": "YadiMulyadi24", "x": 204.21783299224973, "y": 757.454255815392, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051524462559064152", "id": "YadiMulyadi24", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051524462559064152"}}, {"key": "Fahridole", "attributes": {"label": "Fahridole", "x": 438.25239693143845, "y": 913.1807216307534, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051526892327715115", "id": "Fahridole", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051526892327715115"}}, {"key": "lan_chan1249", "attributes": {"label": "lan_chan1249", "x": 97.29006149125419, "y": 696.2342797130322, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051531180345094341", "id": "lan_chan1249", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051531180345094341"}}, {"key": "kyuciiil", "attributes": {"label": "kyuciiil", "x": 754.5436647995956, "y": 36.20277619957801, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051533699959955732", "id": "kyuciiil", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051533699959955732"}}, {"key": "ryutempa", "attributes": {"label": "ryutempa", "x": 745.394264886895, "y": 990.4533698385509, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051598847802282274", "id": "ryutempa", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051598847802282274"}}, {"key": "EdiWahy77014881", "attributes": {"label": "EdiWahy77014881", "x": 94.35347270232131, "y": 466.705039920868, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051705361862984176", "id": "EdiWahy77014881", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051705361862984176"}}, {"key": "nadrayanti", "attributes": {"label": "nadrayanti", "x": 442.3322802573072, "y": 204.62703421554951, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051474215766032724", "id": "nadrayanti", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051474215766032724"}}, {"key": "FKP_Indonesia", "attributes": {"label": "FKP_Indonesia", "x": 986.387199621348, "y": 96.65458516863323, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052233866908512709", "id": "FKP_Indonesia", "source": "tweet-000004", "content": "Siklus kredit indonesia  menunjukkan respons sektoral yang lebih tajam dibanding kredit agregat. Saat pandemi COVID-19, pertumbuhan kredit industri turn lebih dalam  -5% yoy, mengindikasikan sektor riil menanggung tekanan pengetatan lebih besar dibanding industri perbankan. https://t.co/Xas4YhX40s", "post_id": "2052233866908512709"}}, {"key": "LPEMFEBUI", "attributes": {"label": "LPEMFEBUI", "x": 304.0757381745207, "y": 116.67659992899738, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 29.5127, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2052233866908512709", "id": "LPEMFEBUI", "source": "tweet-000004", "content": "Siklus kredit indonesia  menunjukkan respons sektoral yang lebih tajam dibanding kredit agregat. Saat pandemi COVID-19, pertumbuhan kredit industri turn lebih dalam  -5% yoy, mengindikasikan sektor riil menanggung tekanan pengetatan lebih besar dibanding industri perbankan. https://t.co/Xas4YhX40s", "post_id": "2052233866908512709"}}, {"key": "oneofjea197704", "attributes": {"label": "oneofjea197704", "x": 494.02774848362475, "y": 494.58456115599245, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052175634030641655", "id": "oneofjea197704", "source": "tweet-000004", "content": "Narasi bank dipaksa itu zonk! OJK tegaskan tiap kredit tetap berbasis evaluasi risiko yang objektif. Perbankan kita sehat dan independen, jangan mau dibohongi drama murahan! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175634030641655"}}, {"key": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "AnakLolina2", "x": 139.0533433033555, "y": 257.69885298801233, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 56.6325, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "2052175634030641655", "id": "AnakLolina2", "source": "tweet-000004", "content": "Narasi bank dipaksa itu zonk! OJK tegaskan tiap kredit tetap berbasis evaluasi risiko yang objektif. Perbankan kita sehat dan independen, jangan mau dibohongi drama murahan! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175634030641655"}}, {"key": "derafiles128657", "attributes": {"label": "derafiles128657", "x": 619.7634561494368, "y": 561.814643006023, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052175719879573723", "id": "derafiles128657", "source": "tweet-000004", "content": "Mending baca rilis OJK daripada kemakan hoaks. Bank itu punya standar profesional, bukan pion yang bisa disetir. Kolaborasi MBG tetap patuh aturan main perbankan nasional! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175719879573723"}}, {"key": "anothervia83101", "attributes": {"label": "anothervia83101", "x": 880.1646130782951, "y": 848.4873340832735, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052175844538450212", "id": "anothervia83101", "source": "tweet-000004", "content": "Klarifikasi OJK jelas ya: perbankan tetap independen! Gak ada itu paksaan, semua tetap pakai hitungan manajemen risiko yang ketat. Berhenti sebar isu intervensi yang nggak berdasar! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175844538450212"}}, {"key": "pemprovsumut", "attributes": {"label": "pemprovsumut", "x": 122.1319092809755, "y": 535.8782737516021, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3889566145200018588_6261465103", "id": "pemprovsumut", "source": "instagram-000001", "content": "Gubernur Sumatera Utara   menegaskan pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga rasa aman masyarakat saat menabung di bank, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan di Sumut.\n\nMelalui kolaborasi antara pemerintah daerah, LPS, perbankan, BI, dan OJK, diharapkan literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dan pertumbuhan ekonomi Sumut terus terjaga.\n\nMari bersama wujudkan sistem keuangan yang kuat, aman, dan terpercaya demi Sumut yang maju dan berkelanjutan.\n\nSelengkapnya berita dapat diakses melalui Website : sumutprov.go.id\n\n#GubernurSumut #BobbyNasution #PemprovSumut #SumateraUtara #KolaborasiSumutBerkah #SalamKolaborasi #SatuKolaborasiSejutaEnergi \n\n#PemprovSumut #SumutBerkah #KolaborasiSumutBerkah #BobbyNasution #LPS #Perbankan #StabilitasKeuangan #SumutMaju #Medan #SumateraUtara", "post_id": "3889566145200018588_6261465103"}}, {"key": "bobbynst", "attributes": {"label": "bobbynst", "x": 36.71453508660139, "y": 52.55815476908787, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 32.2247, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3889566145200018588_6261465103", "id": "bobbynst", "source": "instagram-000001", "content": "Gubernur Sumatera Utara   menegaskan pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga rasa aman masyarakat saat menabung di bank, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan di Sumut.\n\nMelalui kolaborasi antara pemerintah daerah, LPS, perbankan, BI, dan OJK, diharapkan literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dan pertumbuhan ekonomi Sumut terus terjaga.\n\nMari bersama wujudkan sistem keuangan yang kuat, aman, dan terpercaya demi Sumut yang maju dan berkelanjutan.\n\nSelengkapnya berita dapat diakses melalui Website : sumutprov.go.id\n\n#GubernurSumut #BobbyNasution #PemprovSumut #SumateraUtara #KolaborasiSumutBerkah #SalamKolaborasi #SatuKolaborasiSejutaEnergi \n\n#PemprovSumut #SumutBerkah #KolaborasiSumutBerkah #BobbyNasution #LPS #Perbankan #StabilitasKeuangan #SumutMaju #Medan #SumateraUtara", "post_id": "3889566145200018588_6261465103"}}, {"key": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "ojk_jateng", "x": 77.87884752987884, "y": 278.64260241529536, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 20.2575, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 4, "degree": 6}, "_id": "3887922664618647190_4651900747", "id": "ojk_jateng", "source": "instagram-000001", "content": "Meningkatkan Pelindungan Konsumen Melalui Penagihan yang Beretika\n\nHalo Sobat OJK Jateng 👋✨\n\nOJK Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi peningkatan pelindungan konsumen melalui praktik penagihan yang beretika. Kegiatan ini dihadiri oleh perbankan dan lembaga pembiayaan se-Jawa Tengah, guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan.\n\nDebitur juga diharapkan beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Polda Jawa Tengah akan membentuk satgas untuk mencegah potensi konflik di lapangan. OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi pelindungan konsumen yang optimal.\n\nMari bersama wujudkan ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan berintegritas!\n\nInformasi lengkap kegiatannya, tonton video ini sampai selesai 👆🏻\nJangan lupa follow  dan  untuk mendapatkan informasi terbaru seputar OJK.\n\n#OJK\n#OJKIndonesia\n#EdukasiKeuangan #PelindunganKonsumen #ojkjateng", "post_id": "3887922664618647190_4651900747"}}, {"key": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "ojkindonesia", "x": 719.0149184541895, "y": 276.84271101211567, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 20.2575, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3887922664618647190_4651900747", "id": "ojkindonesia", "source": "instagram-000001", "content": "Meningkatkan Pelindungan Konsumen Melalui Penagihan yang Beretika\n\nHalo Sobat OJK Jateng 👋✨\n\nOJK Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi peningkatan pelindungan konsumen melalui praktik penagihan yang beretika. Kegiatan ini dihadiri oleh perbankan dan lembaga pembiayaan se-Jawa Tengah, guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan.\n\nDebitur juga diharapkan beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Polda Jawa Tengah akan membentuk satgas untuk mencegah potensi konflik di lapangan. OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi pelindungan konsumen yang optimal.\n\nMari bersama wujudkan ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan berintegritas!\n\nInformasi lengkap kegiatannya, tonton video ini sampai selesai 👆🏻\nJangan lupa follow  dan  untuk mendapatkan informasi terbaru seputar OJK.\n\n#OJK\n#OJKIndonesia\n#EdukasiKeuangan #PelindunganKonsumen #ojkjateng", "post_id": "3887922664618647190_4651900747"}}, {"key": "cuap_cuan", "attributes": {"label": "cuap_cuan", "x": 903.2257708985254, "y": 24.296568863384273, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 106.3514, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3890791662345276749_28852138902", "id": "cuap_cuan", "source": "instagram-000001", "content": "Hai Sobat Cuan...\n\nDi tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin praktis, integrasi layanan keuangan menjadi salah satu langkah besar yang dinilai bisa mendorong pertumbuhan sektor keuangan sekaligus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat. Namun, di balik peluang tersebut, tentu ada tantangan yang perlu diperhatikan, mulai dari kesiapan sistem, keamanan, hingga regulasi yang harus matang. \n\nLalu, seperti apa sebenarnya konsep Universal Bank ini? Seberapa besar dampaknya bagi kita sebagai pengguna? Temukan jawabannya hanya di podcast Cuap Cuap Cuan bersama Maria Katarina dan Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK berikut ini.\n\nSobat Cuan, jangan lupa ya untuk follow IG , dan juga subscribe YouTube channel Cuap Cuap Cuan, lalu di-like, comment, dan share. Salam cuan!", "post_id": "3890791662345276749_28852138902"}}, {"key": "makasar_iinfo", "attributes": {"label": "makasar_iinfo", "x": 279.93004870683, "y": 25.58105436018532, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3890883076151143325_20402709174", "id": "makasar_iinfo", "source": "instagram-000001", "content": "Merespon melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ke level Rp17,424, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah otoritas keuangan, mulai dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, Ketua LPS Anggito Abimanyu, hingga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada kemarin malam (5/5). Rapat ini digelar untuk merespons tekanan terhadap rupiah dan merumuskan langkah stabilisasi.\n\nDari rapat itu, melansir laporan , Perry selaku pejabat BI mengatakan kalau Presiden Prabowo telah merestui tujuh strategi Bank Indonesia (BI) untuk memperbaiki keadaan, membuat nilai mata uang rupiah kembali stabil. Pertama, BI disebut bakal turun langsung ke pasar valuta asing (dalam dan luar negeri) buat nahan gejolak rupiah. Kedua, BI juga segera menarik uang dari investor asing masuk ke Indonesia lewat instrumen seperti SRBI. Ketiga, BI berencana kerja bareng Kementerian Keuangan RI, termasuk beli SBN dari pasar supaya kondisi keuangan tetap stabil.\n\nKeempat, BI ikut menjaga likuiditas buat memastikan uang di perbankan dan pasar tetap banyak dan lancar. Kelima, BI membatasi pembelian dolar AS biar nggak berlebihan (sekarang dibatasi dan akan diperketat lagi). Keenam, BI juga bakal ikut intervensi di pasar luar negeri (offshore) lewat instrumen seperti NDF buat bantu stabilin rupiah. Ketujuh, BI memperketat pengawasan bank dan perusahaan bareng Otoritas Jasa Keuangan supaya sistem keuangan tetap aman.\n\nLebih lanjut Perry menjelaskan dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, dia percaya kalau nilai tukar rupiah bakal kembali stabil dan menguat ke depan. Your thoughts? 💭 \n\n[📸via Sekretariat Kabinet RI, ANTARA/HO-Setkab RI]\n\n(USSFeed)", "post_id": "3890883076151143325_20402709174"}}, {"key": "antaranewscom", "attributes": {"label": "antaranewscom", "x": 958.375200071772, "y": 604.9763945228859, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 29.5127, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890883076151143325_20402709174", "id": "antaranewscom", "source": "instagram-000001", "content": "Merespon melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ke level Rp17,424, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah otoritas keuangan, mulai dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, Ketua LPS Anggito Abimanyu, hingga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada kemarin malam (5/5). Rapat ini digelar untuk merespons tekanan terhadap rupiah dan merumuskan langkah stabilisasi.\n\nDari rapat itu, melansir laporan , Perry selaku pejabat BI mengatakan kalau Presiden Prabowo telah merestui tujuh strategi Bank Indonesia (BI) untuk memperbaiki keadaan, membuat nilai mata uang rupiah kembali stabil. Pertama, BI disebut bakal turun langsung ke pasar valuta asing (dalam dan luar negeri) buat nahan gejolak rupiah. Kedua, BI juga segera menarik uang dari investor asing masuk ke Indonesia lewat instrumen seperti SRBI. Ketiga, BI berencana kerja bareng Kementerian Keuangan RI, termasuk beli SBN dari pasar supaya kondisi keuangan tetap stabil.\n\nKeempat, BI ikut menjaga likuiditas buat memastikan uang di perbankan dan pasar tetap banyak dan lancar. Kelima, BI membatasi pembelian dolar AS biar nggak berlebihan (sekarang dibatasi dan akan diperketat lagi). Keenam, BI juga bakal ikut intervensi di pasar luar negeri (offshore) lewat instrumen seperti NDF buat bantu stabilin rupiah. Ketujuh, BI memperketat pengawasan bank dan perusahaan bareng Otoritas Jasa Keuangan supaya sistem keuangan tetap aman.\n\nLebih lanjut Perry menjelaskan dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, dia percaya kalau nilai tukar rupiah bakal kembali stabil dan menguat ke depan. Your thoughts? 💭 \n\n[📸via Sekretariat Kabinet RI, ANTARA/HO-Setkab RI]\n\n(USSFeed)", "post_id": "3890883076151143325_20402709174"}}, {"key": "faktamandailing.news", "attributes": {"label": "faktamandailing.news", "x": 785.3326431265414, "y": 525.4189336905011, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 5, "degree": 5}, "_id": "7531993748528450824", "id": "faktamandailing.news", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "banksumut", "attributes": {"label": "banksumut", "x": 598.1340893049683, "y": 40.790044092313906, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.6648, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "banksumut", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "banksumutnews", "attributes": {"label": "banksumutnews", "x": 668.8646171337552, "y": 248.25558111458045, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.6648, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "banksumutnews", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "kejatisumut", "attributes": {"label": "kejatisumut", "x": 623.9330132464162, "y": 624.6204916007425, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.6648, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "kejatisumut", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "kejagung_ri", "attributes": {"label": "kejagung_ri", "x": 745.4241604728295, "y": 817.3655133021172, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.6648, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "kejagung_ri", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "attributes": {"label": "@dr.hendriksuhendri", "x": 111.61253738887899, "y": 956.3117282512867, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 7, "degree": 7}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "@dr.hendriksuhendri", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "unitritvmlg", "x": 250.8705607796099, "y": 631.431534266431, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.8899, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitritvmlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitrimlg", "attributes": {"label": "unitrimlg", "x": 260.7515321819652, "y": 187.1807949240115, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.8899, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitrimlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "SUMBATV", "attributes": {"label": "SUMBATV", "x": 493.87405370089067, "y": 125.75134237294382, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.8899, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "SUMBATV", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "jtvmalang24", "x": 711.8600762493511, "y": 145.0883163181228, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.8899, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "jtvmalang24", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "himakaunitri1405", "x": 548.0480587829188, "y": 89.28256585958316, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.8899, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri1405", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "himakaunitri6380", "x": 749.5361526178767, "y": 859.2802858106797, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.8899, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri6380", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "attributes": {"label": "@wawasan-cerdas", "x": 813.4745355328711, "y": 120.79796724350189, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9528, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "CZxzG_e6IxI", "id": "@wawasan-cerdas", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Ubah Kebijakan Short Selling Ditunda & Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS!\n\nHalo sobat investor, selamat datang di channel Wawasan Cerdas!\n\n00:06 Rem Darurat OJK\nPernahkah kalian menyadari bahwa bursa saham kita sedang melewati fase yang sangat menantang, di mana IHSG sempat anjlok parah hingga kisaran 17,98% hingga 19% sejak awal tahun menuju awal Mei 2026? Tekanan ini memicu eksodus modal asing (capital outflow) besar-besaran, yang menarik dana hingga Rp48,95 triliun dari pasar saham kita! Di tengah kepanikan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa menekan \"rem darurat\" dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan stabilitas pasar hingga 14 September 2026. Langkah krusial ini mencakup penundaan implementasi fasilitas pembiayaan short-selling dan pemberian izin bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).\n\n06:29 Kupas Regulasi OJK\nVideo kali ini di channel Wawasan Cerdas akan membongkar tuntas rahasia di balik layar kebijakan krisis ini! Keputusan darurat regulator ini ternyata dipicu oleh perfect storm atau badai sempurna yang menghantam bursa: eskalasi geopolitik di Selat Hormuz yang mengancam inflasi global, pelarian modal asing masif yang menekan Rupiah, serta sentimen teknikal dari status penangguhan (freeze) dan rebalancing indeks MSCI yang sangat membebani saham-saham raksasa penggerak indeks.\n\n15:26 Resiko Buyback Tanpa RUPS\nNamun, benarkah kebijakan ini sepenuhnya menguntungkan investor ritel, atau justru menyimpan bahaya terselubung? Kami akan membedah pisau bermata dua di balik pelonggaran bursa ini. Buyback tanpa RUPS memang bisa memberikan fleksibilitas untuk menyelamatkan momentum kejatuhan harga saham secara instan, namun kebijakan ini sangat berisiko memicu penggerusan arus kas bebas internal (cash depletion). Kas yang seharusnya krusial untuk ketahanan operasional, pelunasan utang, dan ekspansi bisnis justru dibakar habis demi menopang harga di bursa. Lebih mengejutkan lagi, kebijakan tanpa RUPS ini secara tidak langsung mem-bypass proses demokrasi korporasi dan mereduksi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) karena menghilangkan hak suara pemegang saham minoritas.\n\n22:32 Pil Pahit Intervensi Reulasi OJK\nAWAS JEBAKAN FOMO SAHAM! Saat emiten menggunakan kas perusahaan untuk memasang antrean beli yang tebal, institusi asing yang panik justru menjadikan buyback ini sebagai exit strategy atau karpet merah likuiditas untuk membuang saham mereka dengan nyaman di harga atas. Uang kas emiten pada akhirnya justru berpindah ke tangan asing, sementara investor ritel yang termakan judul berita FOMO sering kali malah nyangkut dan terjebak. Selain itu, penundaan short-selling secara terus-menerus terbukti dapat memicu bias optimisme semu, merusak kompas pembentukan harga wajar (price discovery), dan mengeringkan likuiditas bursa secara keseluruhan.\n\n30:46 Jebakan Gadai Saham\nDi akhir video, kita juga mengungkap potensi manipulasi moral hazard yang gelap. Uang perusahaan rawan dipakai murni untuk memborong saham guna menjaga nilai jaminan saham (share-pledging atau REPO) milik 'bos besar' demi menghindari paksaan jual (forced sell) akibat ancaman margin call dari perbankan.\n\nPastikan kalian menyimak penjelasan utuh ini agar menjadi investor yang rasional dan tidak mudah terjebak dalam fluktuasi pasar yang sedang terdistorsi. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE channel Wawasan Cerdas, tekan tombol like, dan bagikan video edukasi finansial ini agar makin banyak investor ritel yang melek strategi bandar! Tulis pendapat atau curhat kalian di kolom komentar, emiten mana yang sedang kalian incar untuk diserok atau justru dihindari saat ini?\n\n--------------------------------------------------------------------------------\nHashtag: #IHSG #WawasanCerdas #InvestasiSaham #OJK #KrisisEkonomi #BuybackSaham #TradingSaham #PasarModal #SahamPemula #SahamARB #BursaEfekIndonesia #SahamBlueChip #ShortSelling #AnalisaSaham #BelajarSaham #WawasanCerdas #InvestasiSaham #Saham\n\nJoin this channel to get access to perks:\n   / -cerdas", "post_id": "CZxzG_e6IxI"}}, {"key": "wawasan", "attributes": {"label": "wawasan", "x": 61.448760695754224, "y": 830.0454837059127, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 29.5127, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "CZxzG_e6IxI", "id": "wawasan", "source": "youtube-000001", "content": "OJK Ubah Kebijakan Short Selling Ditunda & Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS!\n\nHalo sobat investor, selamat datang di channel Wawasan Cerdas!\n\n00:06 Rem Darurat OJK\nPernahkah kalian menyadari bahwa bursa saham kita sedang melewati fase yang sangat menantang, di mana IHSG sempat anjlok parah hingga kisaran 17,98% hingga 19% sejak awal tahun menuju awal Mei 2026? Tekanan ini memicu eksodus modal asing (capital outflow) besar-besaran, yang menarik dana hingga Rp48,95 triliun dari pasar saham kita! Di tengah kepanikan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa menekan \"rem darurat\" dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan stabilitas pasar hingga 14 September 2026. Langkah krusial ini mencakup penundaan implementasi fasilitas pembiayaan short-selling dan pemberian izin bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).\n\n06:29 Kupas Regulasi OJK\nVideo kali ini di channel Wawasan Cerdas akan membongkar tuntas rahasia di balik layar kebijakan krisis ini! Keputusan darurat regulator ini ternyata dipicu oleh perfect storm atau badai sempurna yang menghantam bursa: eskalasi geopolitik di Selat Hormuz yang mengancam inflasi global, pelarian modal asing masif yang menekan Rupiah, serta sentimen teknikal dari status penangguhan (freeze) dan rebalancing indeks MSCI yang sangat membebani saham-saham raksasa penggerak indeks.\n\n15:26 Resiko Buyback Tanpa RUPS\nNamun, benarkah kebijakan ini sepenuhnya menguntungkan investor ritel, atau justru menyimpan bahaya terselubung? Kami akan membedah pisau bermata dua di balik pelonggaran bursa ini. Buyback tanpa RUPS memang bisa memberikan fleksibilitas untuk menyelamatkan momentum kejatuhan harga saham secara instan, namun kebijakan ini sangat berisiko memicu penggerusan arus kas bebas internal (cash depletion). Kas yang seharusnya krusial untuk ketahanan operasional, pelunasan utang, dan ekspansi bisnis justru dibakar habis demi menopang harga di bursa. Lebih mengejutkan lagi, kebijakan tanpa RUPS ini secara tidak langsung mem-bypass proses demokrasi korporasi dan mereduksi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) karena menghilangkan hak suara pemegang saham minoritas.\n\n22:32 Pil Pahit Intervensi Reulasi OJK\nAWAS JEBAKAN FOMO SAHAM! Saat emiten menggunakan kas perusahaan untuk memasang antrean beli yang tebal, institusi asing yang panik justru menjadikan buyback ini sebagai exit strategy atau karpet merah likuiditas untuk membuang saham mereka dengan nyaman di harga atas. Uang kas emiten pada akhirnya justru berpindah ke tangan asing, sementara investor ritel yang termakan judul berita FOMO sering kali malah nyangkut dan terjebak. Selain itu, penundaan short-selling secara terus-menerus terbukti dapat memicu bias optimisme semu, merusak kompas pembentukan harga wajar (price discovery), dan mengeringkan likuiditas bursa secara keseluruhan.\n\n30:46 Jebakan Gadai Saham\nDi akhir video, kita juga mengungkap potensi manipulasi moral hazard yang gelap. Uang perusahaan rawan dipakai murni untuk memborong saham guna menjaga nilai jaminan saham (share-pledging atau REPO) milik 'bos besar' demi menghindari paksaan jual (forced sell) akibat ancaman margin call dari perbankan.\n\nPastikan kalian menyimak penjelasan utuh ini agar menjadi investor yang rasional dan tidak mudah terjebak dalam fluktuasi pasar yang sedang terdistorsi. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE channel Wawasan Cerdas, tekan tombol like, dan bagikan video edukasi finansial ini agar makin banyak investor ritel yang melek strategi bandar! Tulis pendapat atau curhat kalian di kolom komentar, emiten mana yang sedang kalian incar untuk diserok atau justru dihindari saat ini?\n\n--------------------------------------------------------------------------------\nHashtag: #IHSG #WawasanCerdas #InvestasiSaham #OJK #KrisisEkonomi #BuybackSaham #TradingSaham #PasarModal #SahamPemula #SahamARB #BursaEfekIndonesia #SahamBlueChip #ShortSelling #AnalisaSaham #BelajarSaham #WawasanCerdas #InvestasiSaham #Saham\n\nJoin this channel to get access to perks:\n   / -cerdas", "post_id": "CZxzG_e6IxI"}}], "edges": [{"key": "BarengSverre", "source": "BarengSverre", "target": "sawit1bungkus", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "BarengSverre", "source": "BarengSverre", "target": "sawit1bungkus", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "devilkyo", "source": "devilkyo", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "devilkyo", "source": "devilkyo", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KingMUBrewm2265", "source": "KingMUBrewm2265", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KingMUBrewm2265", "source": "KingMUBrewm2265", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Criyus99", "source": "Criyus99", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Criyus99", "source": "Criyus99", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "PRajagukgu38321", "source": "PRajagukgu38321", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "PRajagukgu38321", "source": "PRajagukgu38321", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "HarlianAdek", "source": "HarlianAdek", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "HarlianAdek", "source": "HarlianAdek", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "bayubroto", "source": "bayubroto", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "bayubroto", "source": "bayubroto", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "YadiMulyadi24", "source": "YadiMulyadi24", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "YadiMulyadi24", "source": "YadiMulyadi24", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Fahridole", "source": "Fahridole", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Fahridole", "source": "Fahridole", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "lan_chan1249", "source": "lan_chan1249", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "lan_chan1249", "source": "lan_chan1249", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kyuciiil", "source": "kyuciiil", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kyuciiil", "source": "kyuciiil", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ryutempa", "source": "ryutempa", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ryutempa", "source": "ryutempa", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "EdiWahy77014881", "source": "EdiWahy77014881", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "EdiWahy77014881", "source": "EdiWahy77014881", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "nadrayanti", "source": "nadrayanti", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "nadrayanti", "source": "nadrayanti", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "FKP_Indonesia", "source": "FKP_Indonesia", "target": "LPEMFEBUI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "oneofjea197704", "source": "oneofjea197704", "target": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "derafiles128657", "source": "derafiles128657", "target": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "anothervia83101", "source": "anothervia83101", "target": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "pemprovsumut", "source": "pemprovsumut", "target": "bobbynst", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "cuap_cuan", "source": "cuap_cuan", "target": "cuap_cuan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "makasar_iinfo", "source": "makasar_iinfo", "target": "antaranewscom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "banksumut", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "banksumutnews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "bobbynst", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "kejatisumut", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "kejagung_ri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitrimlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "SUMBATV", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "source": "@wawasan-cerdas", "target": "wawasan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}