{"nodes": [{"key": "BarengSverre", "attributes": {"label": "BarengSverre", "x": 49.514406752768195, "y": 928.370737385082, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2052016168513511900", "id": "BarengSverre", "source": "retweet-000002", "content": "npl dari beberapa segmen perbankan udah deket ke aturan ojk btw", "post_id": "2052016168513511900"}}, {"key": "sawit1bungkus", "attributes": {"label": "sawit1bungkus", "x": 415.75659190892776, "y": 272.71034483710343, "size": 3.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 20.2458, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2052016168513511900", "id": "sawit1bungkus", "source": "retweet-000002", "content": "npl dari beberapa segmen perbankan udah deket ke aturan ojk btw", "post_id": "2052016168513511900"}}, {"key": "devilkyo", "attributes": {"label": "devilkyo", "x": 554.5461975445277, "y": 691.588471412225, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051869462970917262", "id": "devilkyo", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051869462970917262"}}, {"key": "BosPurwa", "attributes": {"label": "BosPurwa", "x": 666.6314606876758, "y": 555.2803600235189, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 92.7047, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 26, "out_degree": 0, "degree": 26}, "_id": "2051869462970917262", "id": "BosPurwa", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051869462970917262"}}, {"key": "KingMUBrewm2265", "attributes": {"label": "KingMUBrewm2265", "x": 513.6186064404282, "y": 913.3280483256817, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051579824431607965", "id": "KingMUBrewm2265", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051579824431607965"}}, {"key": "Criyus99", "attributes": {"label": "Criyus99", "x": 910.2570461112759, "y": 0.5184173464586328, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051667621817536588", "id": "Criyus99", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051667621817536588"}}, {"key": "PRajagukgu38321", "attributes": {"label": "PRajagukgu38321", "x": 397.1171917438234, "y": 874.6960834737869, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051451996255977735", "id": "PRajagukgu38321", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051451996255977735"}}, {"key": "HarlianAdek", "attributes": {"label": "HarlianAdek", "x": 902.8003637863096, "y": 358.4838323366728, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051453628607840316", "id": "HarlianAdek", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051453628607840316"}}, {"key": "bayubroto", "attributes": {"label": "bayubroto", "x": 430.37937105939227, "y": 40.1084402688705, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051458275988976088", "id": "bayubroto", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051458275988976088"}}, {"key": "YadiMulyadi24", "attributes": {"label": "YadiMulyadi24", "x": 635.1219781530828, "y": 729.8556147423515, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051524462559064152", "id": "YadiMulyadi24", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051524462559064152"}}, {"key": "Fahridole", "attributes": {"label": "Fahridole", "x": 41.131025383711496, "y": 420.44438846165974, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051526892327715115", "id": "Fahridole", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051526892327715115"}}, {"key": "lan_chan1249", "attributes": {"label": "lan_chan1249", "x": 617.5951649891805, "y": 997.9809047398732, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051531180345094341", "id": "lan_chan1249", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051531180345094341"}}, {"key": "kyuciiil", "attributes": {"label": "kyuciiil", "x": 677.80434312043, "y": 266.4459319892244, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051533699959955732", "id": "kyuciiil", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051533699959955732"}}, {"key": "ryutempa", "attributes": {"label": "ryutempa", "x": 600.7558228780051, "y": 683.0008585309695, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051598847802282274", "id": "ryutempa", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051598847802282274"}}, {"key": "EdiWahy77014881", "attributes": {"label": "EdiWahy77014881", "x": 977.5503372762842, "y": 507.7624556601501, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051705361862984176", "id": "EdiWahy77014881", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051705361862984176"}}, {"key": "nadrayanti", "attributes": {"label": "nadrayanti", "x": 745.6610973187632, "y": 515.2203704200825, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 71.4286, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2051474215766032724", "id": "nadrayanti", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah, OJK, dan BI “mendorong perbankan nasional” utk mendanai program MBG, Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah, via  pe…", "post_id": "2051474215766032724"}}, {"key": "keuangannews_id", "attributes": {"label": "keuangannews_id", "x": 978.6071025707237, "y": 427.3120646003015, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2052325463155237138", "id": "keuangannews_id", "source": "tweet-000004", "content": "Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Profil Risiko Terjaga https://t.co/g5gtF3RYQC lewat  News https://t.co/m8xIHYw4SH", "post_id": "2052325463155237138"}}, {"key": "keuangan", "attributes": {"label": "keuangan", "x": 164.7917823182117, "y": 600.6486808974895, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 20.2458, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2052325463155237138", "id": "keuangan", "source": "tweet-000004", "content": "Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Profil Risiko Terjaga https://t.co/g5gtF3RYQC lewat  News https://t.co/m8xIHYw4SH", "post_id": "2052325463155237138"}}, {"key": "FKP_Indonesia", "attributes": {"label": "FKP_Indonesia", "x": 568.7062893410698, "y": 190.2493808816853, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052233866908512709", "id": "FKP_Indonesia", "source": "tweet-000004", "content": "Siklus kredit indonesia  menunjukkan respons sektoral yang lebih tajam dibanding kredit agregat. Saat pandemi COVID-19, pertumbuhan kredit industri turn lebih dalam  -5% yoy, mengindikasikan sektor riil menanggung tekanan pengetatan lebih besar dibanding industri perbankan. https://t.co/Xas4YhX40s", "post_id": "2052233866908512709"}}, {"key": "LPEMFEBUI", "attributes": {"label": "LPEMFEBUI", "x": 432.0215946019591, "y": 599.7340103276629, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 26.2841, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2052233866908512709", "id": "LPEMFEBUI", "source": "tweet-000004", "content": "Siklus kredit indonesia  menunjukkan respons sektoral yang lebih tajam dibanding kredit agregat. Saat pandemi COVID-19, pertumbuhan kredit industri turn lebih dalam  -5% yoy, mengindikasikan sektor riil menanggung tekanan pengetatan lebih besar dibanding industri perbankan. https://t.co/Xas4YhX40s", "post_id": "2052233866908512709"}}, {"key": "oneofjea197704", "attributes": {"label": "oneofjea197704", "x": 493.66970209402416, "y": 860.4122014020371, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052175634030641655", "id": "oneofjea197704", "source": "tweet-000004", "content": "Narasi bank dipaksa itu zonk! OJK tegaskan tiap kredit tetap berbasis evaluasi risiko yang objektif. Perbankan kita sehat dan independen, jangan mau dibohongi drama murahan! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175634030641655"}}, {"key": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "AnakLolina2", "x": 427.8478812187555, "y": 451.1938975288472, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 50.437, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "2052175634030641655", "id": "AnakLolina2", "source": "tweet-000004", "content": "Narasi bank dipaksa itu zonk! OJK tegaskan tiap kredit tetap berbasis evaluasi risiko yang objektif. Perbankan kita sehat dan independen, jangan mau dibohongi drama murahan! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175634030641655"}}, {"key": "derafiles128657", "attributes": {"label": "derafiles128657", "x": 846.6195598318918, "y": 141.13411358491834, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052175719879573723", "id": "derafiles128657", "source": "tweet-000004", "content": "Mending baca rilis OJK daripada kemakan hoaks. Bank itu punya standar profesional, bukan pion yang bisa disetir. Kolaborasi MBG tetap patuh aturan main perbankan nasional! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175719879573723"}}, {"key": "anothervia83101", "attributes": {"label": "anothervia83101", "x": 975.3849008017826, "y": 680.5499552897578, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2052175844538450212", "id": "anothervia83101", "source": "tweet-000004", "content": "Klarifikasi OJK jelas ya: perbankan tetap independen! Gak ada itu paksaan, semua tetap pakai hitungan manajemen risiko yang ketat. Berhenti sebar isu intervensi yang nggak berdasar! #LanjutkanMBG", "post_id": "2052175844538450212"}}, {"key": "bank_indonesia_kalteng", "attributes": {"label": "bank_indonesia_kalteng", "x": 339.0289792231813, "y": 843.7548072723315, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3890898375197496854_3108381276", "id": "bank_indonesia_kalteng", "source": "instagram-000001", "content": "#SobatRupiah, semua langkah besar selalu dimulai dari kebersamaan.\n\nMelalui Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI), sinergi antar pemangku kepentingan diperkuat untuk mendorong pembiayaan, investasi, dan realisasi proyek strategis.\n\nGubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Menko Bidang , Airlangga Hartarto, menyatukan visi untuk memperkuat mesin pertumbuhan domestik dan memastikan stabilitas intermediasi berjalan efektif. Saat pemerintah menyiapkan jalan, perbankan menyalurkan pembiayaan, dan dunia usaha melakukan ekspansi, dari situ optimisme kita tumbuh.\n\nSobat, siap #BeriMakna jadi bagian dari langkah besar ini?\n\n#diSetiapMaknaIndonesia", "post_id": "3890898375197496854_3108381276"}}, {"key": "perekonomianri", "attributes": {"label": "perekonomianri", "x": 808.0636514861188, "y": 722.9831078186864, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 26.2841, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890898375197496854_3108381276", "id": "perekonomianri", "source": "instagram-000001", "content": "#SobatRupiah, semua langkah besar selalu dimulai dari kebersamaan.\n\nMelalui Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI), sinergi antar pemangku kepentingan diperkuat untuk mendorong pembiayaan, investasi, dan realisasi proyek strategis.\n\nGubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Menko Bidang , Airlangga Hartarto, menyatukan visi untuk memperkuat mesin pertumbuhan domestik dan memastikan stabilitas intermediasi berjalan efektif. Saat pemerintah menyiapkan jalan, perbankan menyalurkan pembiayaan, dan dunia usaha melakukan ekspansi, dari situ optimisme kita tumbuh.\n\nSobat, siap #BeriMakna jadi bagian dari langkah besar ini?\n\n#diSetiapMaknaIndonesia", "post_id": "3890898375197496854_3108381276"}}, {"key": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "ojk_jateng", "x": 669.927329244989, "y": 613.91909270203, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0414, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 4, "degree": 6}, "_id": "3887922664618647190_4651900747", "id": "ojk_jateng", "source": "instagram-000001", "content": "Meningkatkan Pelindungan Konsumen Melalui Penagihan yang Beretika\n\nHalo Sobat OJK Jateng 👋✨\n\nOJK Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi peningkatan pelindungan konsumen melalui praktik penagihan yang beretika. Kegiatan ini dihadiri oleh perbankan dan lembaga pembiayaan se-Jawa Tengah, guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan.\n\nDebitur juga diharapkan beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Polda Jawa Tengah akan membentuk satgas untuk mencegah potensi konflik di lapangan. OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi pelindungan konsumen yang optimal.\n\nMari bersama wujudkan ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan berintegritas!\n\nInformasi lengkap kegiatannya, tonton video ini sampai selesai 👆🏻\nJangan lupa follow  dan  untuk mendapatkan informasi terbaru seputar OJK.\n\n#OJK\n#OJKIndonesia\n#EdukasiKeuangan #PelindunganKonsumen #ojkjateng", "post_id": "3887922664618647190_4651900747"}}, {"key": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "ojkindonesia", "x": 46.97371552140628, "y": 584.9056533194315, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0414, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3887922664618647190_4651900747", "id": "ojkindonesia", "source": "instagram-000001", "content": "Meningkatkan Pelindungan Konsumen Melalui Penagihan yang Beretika\n\nHalo Sobat OJK Jateng 👋✨\n\nOJK Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi peningkatan pelindungan konsumen melalui praktik penagihan yang beretika. Kegiatan ini dihadiri oleh perbankan dan lembaga pembiayaan se-Jawa Tengah, guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan.\n\nDebitur juga diharapkan beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Polda Jawa Tengah akan membentuk satgas untuk mencegah potensi konflik di lapangan. OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi pelindungan konsumen yang optimal.\n\nMari bersama wujudkan ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan berintegritas!\n\nInformasi lengkap kegiatannya, tonton video ini sampai selesai 👆🏻\nJangan lupa follow  dan  untuk mendapatkan informasi terbaru seputar OJK.\n\n#OJK\n#OJKIndonesia\n#EdukasiKeuangan #PelindunganKonsumen #ojkjateng", "post_id": "3887922664618647190_4651900747"}}, {"key": "pemprovsumut", "attributes": {"label": "pemprovsumut", "x": 972.1107399686697, "y": 141.13595185889815, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3889566145200018588_6261465103", "id": "pemprovsumut", "source": "instagram-000001", "content": "Gubernur Sumatera Utara   menegaskan pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga rasa aman masyarakat saat menabung di bank, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan di Sumut.\n\nMelalui kolaborasi antara pemerintah daerah, LPS, perbankan, BI, dan OJK, diharapkan literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dan pertumbuhan ekonomi Sumut terus terjaga.\n\nMari bersama wujudkan sistem keuangan yang kuat, aman, dan terpercaya demi Sumut yang maju dan berkelanjutan.\n\nSelengkapnya berita dapat diakses melalui Website : sumutprov.go.id\n\n#GubernurSumut #BobbyNasution #PemprovSumut #SumateraUtara #KolaborasiSumutBerkah #SalamKolaborasi #SatuKolaborasiSejutaEnergi \n\n#PemprovSumut #SumutBerkah #KolaborasiSumutBerkah #BobbyNasution #LPS #Perbankan #StabilitasKeuangan #SumutMaju #Medan #SumateraUtara", "post_id": "3889566145200018588_6261465103"}}, {"key": "bobbynst", "attributes": {"label": "bobbynst", "x": 160.947731041604, "y": 975.0950188968001, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 28.6994, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "3889566145200018588_6261465103", "id": "bobbynst", "source": "instagram-000001", "content": "Gubernur Sumatera Utara   menegaskan pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga rasa aman masyarakat saat menabung di bank, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan di Sumut.\n\nMelalui kolaborasi antara pemerintah daerah, LPS, perbankan, BI, dan OJK, diharapkan literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dan pertumbuhan ekonomi Sumut terus terjaga.\n\nMari bersama wujudkan sistem keuangan yang kuat, aman, dan terpercaya demi Sumut yang maju dan berkelanjutan.\n\nSelengkapnya berita dapat diakses melalui Website : sumutprov.go.id\n\n#GubernurSumut #BobbyNasution #PemprovSumut #SumateraUtara #KolaborasiSumutBerkah #SalamKolaborasi #SatuKolaborasiSejutaEnergi \n\n#PemprovSumut #SumutBerkah #KolaborasiSumutBerkah #BobbyNasution #LPS #Perbankan #StabilitasKeuangan #SumutMaju #Medan #SumateraUtara", "post_id": "3889566145200018588_6261465103"}}, {"key": "cuap_cuan", "attributes": {"label": "cuap_cuan", "x": 558.8005173294756, "y": 696.5970237512271, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 94.7166, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3890791662345276749_28852138902", "id": "cuap_cuan", "source": "instagram-000001", "content": "Hai Sobat Cuan...\n\nDi tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin praktis, integrasi layanan keuangan menjadi salah satu langkah besar yang dinilai bisa mendorong pertumbuhan sektor keuangan sekaligus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat. Namun, di balik peluang tersebut, tentu ada tantangan yang perlu diperhatikan, mulai dari kesiapan sistem, keamanan, hingga regulasi yang harus matang. \n\nLalu, seperti apa sebenarnya konsep Universal Bank ini? Seberapa besar dampaknya bagi kita sebagai pengguna? Temukan jawabannya hanya di podcast Cuap Cuap Cuan bersama Maria Katarina dan Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK berikut ini.\n\nSobat Cuan, jangan lupa ya untuk follow IG , dan juga subscribe YouTube channel Cuap Cuap Cuan, lalu di-like, comment, dan share. Salam cuan!", "post_id": "3890791662345276749_28852138902"}}, {"key": "penarafflesiatv", "attributes": {"label": "penarafflesiatv", "x": 315.6732472714463, "y": 17.206408173697895, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7600793558987181319", "id": "penarafflesiatv", "source": "tiktok-000001", "content": "Ditengah tekanan ekonomi global dan tantangan penguatan permodalan industri perbankan, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) berhasil menunjukkan kinerja yang tetap solid dan berkelanjutan.  Capaian positif tersebut ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (plt) Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 yang digelar di Aula H. Mochtar Azehari, Graha Bank Bengkulu, Rabu (28/1). Iswahyudi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun buku 2025, Bank Bengkulu mampu mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 8,06 persen dengan total aset mencapai Rp11,190 triliun. Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil dari penguatan fundamental bisnis serta konsistensi bank dalam menjalankan transformasi secara bertahap dan terukur. “Pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Bank Bengkulu, sekaligus menjadi bukti bahwa strategi bisnis yang kami jalankan berada di jalur yang tepat,” ujar Iswahyudi. Dari sisi intermediasi, Iswahyudi menjelaskan bahwa penyaluran kredit meningkat 5,45 persen menjadi Rp7,816 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 2,52 persen dengan total mencapai Rp8,205 triliun. Kinerja tersebut berdampak langsung pada peningkatan profitabilitas bank. “Bank Bengkulu membukukan laba setelah pajak sebesar Rp135,146 miliar, tumbuh signifikan 34,70 persen dibandingkan tahun 2024. Ini menjadi indikator kuat bahwa kinerja operasional dan efisiensi bank terus membaik,” tegasnya. Lebih lanjut, Iswahyudi menambahkan bahwa rasio keuangan Bank Bengkulu tetap berada pada kondisi sehat, dengan ROA sebesar 1,64 persen, ROE 9,51 persen, serta CAR mencapai 25,11 persen. Posisi modal inti per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,453 triliun, yang dinilai sangat memadai untuk mendukung ekspansi bisnis secara pruden dan berkelanjutan. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan apresiasi atas kinerja manajemen Bank Bengkulu di bawah kepemimpinan Iswahyudi. Ia berharap Bank Bengkulu semakin berperan dalam memperkuat fiskal daerah dan mendorong pembangunan ekonomi Bengkulu. Sementara itu, Iswahyudi menegaskan bahwa ke depan dukungan terhadap sektor produktif, khususnya UMKM, akan terus menjadi prioritas utama. Bank Bengkulu juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjawab tantangan digitalisasi serta ketidakpastian ekonomi global. “Kami berkomitmen menjadikan Bank Bengkulu sebagai bank daerah yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing, sekaligus mitra strategis pembangunan ekonomi Bengkulu,” pungkas Iswahyudi.  #bankbengkulu #bengkulu #rups", "post_id": "7600793558987181319"}}, {"key": "iswahyudi.bankbengkulu", "attributes": {"label": "iswahyudi.bankbengkulu", "x": 931.8561090339933, "y": 680.2796375172938, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 26.2841, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7600793558987181319", "id": "iswahyudi.bankbengkulu", "source": "tiktok-000001", "content": "Ditengah tekanan ekonomi global dan tantangan penguatan permodalan industri perbankan, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) berhasil menunjukkan kinerja yang tetap solid dan berkelanjutan.  Capaian positif tersebut ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (plt) Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 yang digelar di Aula H. Mochtar Azehari, Graha Bank Bengkulu, Rabu (28/1). Iswahyudi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun buku 2025, Bank Bengkulu mampu mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 8,06 persen dengan total aset mencapai Rp11,190 triliun. Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil dari penguatan fundamental bisnis serta konsistensi bank dalam menjalankan transformasi secara bertahap dan terukur. “Pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Bank Bengkulu, sekaligus menjadi bukti bahwa strategi bisnis yang kami jalankan berada di jalur yang tepat,” ujar Iswahyudi. Dari sisi intermediasi, Iswahyudi menjelaskan bahwa penyaluran kredit meningkat 5,45 persen menjadi Rp7,816 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 2,52 persen dengan total mencapai Rp8,205 triliun. Kinerja tersebut berdampak langsung pada peningkatan profitabilitas bank. “Bank Bengkulu membukukan laba setelah pajak sebesar Rp135,146 miliar, tumbuh signifikan 34,70 persen dibandingkan tahun 2024. Ini menjadi indikator kuat bahwa kinerja operasional dan efisiensi bank terus membaik,” tegasnya. Lebih lanjut, Iswahyudi menambahkan bahwa rasio keuangan Bank Bengkulu tetap berada pada kondisi sehat, dengan ROA sebesar 1,64 persen, ROE 9,51 persen, serta CAR mencapai 25,11 persen. Posisi modal inti per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,453 triliun, yang dinilai sangat memadai untuk mendukung ekspansi bisnis secara pruden dan berkelanjutan. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan apresiasi atas kinerja manajemen Bank Bengkulu di bawah kepemimpinan Iswahyudi. Ia berharap Bank Bengkulu semakin berperan dalam memperkuat fiskal daerah dan mendorong pembangunan ekonomi Bengkulu. Sementara itu, Iswahyudi menegaskan bahwa ke depan dukungan terhadap sektor produktif, khususnya UMKM, akan terus menjadi prioritas utama. Bank Bengkulu juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjawab tantangan digitalisasi serta ketidakpastian ekonomi global. “Kami berkomitmen menjadikan Bank Bengkulu sebagai bank daerah yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing, sekaligus mitra strategis pembangunan ekonomi Bengkulu,” pungkas Iswahyudi.  #bankbengkulu #bengkulu #rups", "post_id": "7600793558987181319"}}, {"key": "faktamandailing.news", "attributes": {"label": "faktamandailing.news", "x": 64.76417478489837, "y": 865.1573047358088, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 5, "degree": 5}, "_id": "7531993748528450824", "id": "faktamandailing.news", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "banksumut", "attributes": {"label": "banksumut", "x": 815.2928820746071, "y": 890.9682057377662, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "banksumut", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "banksumutnews", "attributes": {"label": "banksumutnews", "x": 384.3371573615335, "y": 553.3947751685251, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "banksumutnews", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "kejatisumut", "attributes": {"label": "kejatisumut", "x": 69.08206527817862, "y": 770.0494252884876, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "kejatisumut", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "kejagung_ri", "attributes": {"label": "kejagung_ri", "x": 533.2981592390443, "y": 862.9325444293702, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6229, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7531993748528450824", "id": "kejagung_ri", "source": "tiktok-000001", "content": "Skandal Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp192 Miliar Merugi & Hanya Debitur yang Dihukum Bangkitnya deretan kasus kredit macet bergulir dari Bank Sumut membawa pertanyaan tajam soal integritas sistem perbankan daerah. Sejak 2017 hingga 2025, beberapa kasus besar terungkap, namun penegakan hukum dinilai **sekali lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.** Data Kredit Bermasalah Bank Sumut: Pada 2021, Bank Sumut menyerahkan 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejatisu untuk percepatan penanganan kredit bermasalah senilai Rp192 miliar dari debitur bermasalah.   Di tahun 2025, Ikhsan Bohari, direktur PT Bahari Samudra Sentosa, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah kredit fiktif senilai Rp17,9 miliar dan rugikan negara Rp4,48 miliar. Kredit tersebut diajukan dengan dokumen palsu antara 2017–2019.   Mantan pimpinan cabang dan pejabat pemasaran Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, dituntut 2 tahun penjara atas korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar.   Dari laporan internal dan audit eksternal, ditemukan gagal fungsi pengawasan internal: 897 transaksi dimungkinkan fiktif namun tidak terdeteksi oleh tim audit.   Narasi yang Tak Perlu Diulang: Hanya Debitur yang Diadili Meski nilai kredit macet hampir mencapai Rp200 miliar, hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang dijerat hukum. Sementara pejabat manajemen pusat, Dewan Pengawas, dan Direksi Bank Sumut bebas dari penyidikan, meski tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan tata kelola bermasalah terus mencuat. Korban sistem? Sepertinya ya. Tapi ironisnya, justru hanya pihak bawah yang dipenjara.   💬 Pertanyaan Publik & Desakan: Mengapa hanya debitur dan pegawai cabang kecil yang jadi tersangka? Apakah Kejatisu akan memperluas penyidikan ke manajemen pusat? Apakah OJK dan BPK telah melakukan audit investigatif lebih lanjut soal kredit macet dan dokumen palsu? Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik saham mayoritas BUMD?        #banksumut #skandalbanksumut #bankir #viral #viralindonesia #fyp", "post_id": "7531993748528450824"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "attributes": {"label": "@dr.hendriksuhendri", "x": 226.4785719254301, "y": 861.3038489773322, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 7, "degree": 7}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "@dr.hendriksuhendri", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "unitritvmlg", "x": 289.542862477033, "y": 718.4539085843583, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9328, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitritvmlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "unitrimlg", "attributes": {"label": "unitrimlg", "x": 76.63813617163828, "y": 770.761246394037, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9328, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "unitrimlg", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "SUMBATV", "attributes": {"label": "SUMBATV", "x": 201.14065545234638, "y": 279.3299892801728, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9328, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "SUMBATV", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "jtvmalang24", "x": 808.7287166664097, "y": 652.1655878761145, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9328, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "jtvmalang24", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "himakaunitri1405", "x": 501.6058657865717, "y": 446.74435039358696, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9328, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri1405", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "himakaunitri6380", "x": 190.59183063727193, "y": 600.0232175492594, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.9328, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "XXtHfTDPpqU", "id": "himakaunitri6380", "source": "youtube-000001", "content": "Visiting Balasan ke LPS II Surabaya 06 Mei 2026\n\nTujuan dibentuknya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.\nBeberapa tujuan utama LPS adalah:\n\nMelindungi simpanan nasabah\nLPS menjamin simpanan masyarakat di bank agar tetap aman, terutama jika bank mengalami kebangkrutan.\nMenjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan\nDengan adanya jaminan simpanan, masyarakat tidak panik (rush) menarik uangnya secara besar-besaran.\nMenjaga stabilitas sistem perbankan\nLPS membantu mencegah krisis keuangan yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.\nMendukung sistem keuangan yang sehat\nLPS berperan dalam menciptakan industri perbankan yang lebih stabil dan terpercaya.\nLPS memiliki dua fungsi utama:\n1. Menjamin Simpanan Nasabah\nLPS menjamin simpanan nasabah bank hingga jumlah tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu).\nSimpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya.\n2. Turut Aktif dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan\nLPS dapat melakukan penanganan bank gagal (bank yang mengalami kesulitan keuangan).\nMelakukan:\nPenyelamatan bank (resolusi bank)\nLikuidasi bank jika tidak dapat diselamatkan\nBekerja sama dengan lembaga lain seperti:\nBank Indonesia\nOtoritas Jasa Keuangan (OJK)\nKementerian Keuangan\n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬ \n‪‬", "post_id": "XXtHfTDPpqU"}}, {"key": "@kabarbursadotcom", "attributes": {"label": "@kabarbursadotcom", "x": 477.66368173534477, "y": 670.9447076497272, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "WD2vCIvJUxs", "id": "@kabarbursadotcom", "source": "youtube-000001", "content": "[LIVE] OJK Atur Perbankan Syariah, GOTO Terima Danantara, GAPPRI Protes Kebijakan Rokok\n\nKABARBURSA.COM — Pasar modal Indonesia mencatat empat peristiwa finansial signifikan pada 5 Mei 2026. PT Indosat Tbk telah menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp3,57 triliun atau Rp111 per saham untuk tahun buku 2025 melalui keputusan RUPS, dengan pembayaran dimulai maksimal 30 hari setelah pengumuman ringkasan risalah rapat. Bersamaan itu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang produk investasi perbankan syariah untuk memperkuat industri keuangan syariah nasional dengan standar tata kelola dan manajemen risiko yang lebih ketat. PT GOTO Gojek Tokopedia mengonfirmasi investasi dari badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara, dengan kepemilikan saham masih di bawah satu persen, merupakan sinyal positif terhadap kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis perusahaan. Sementara itu, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia mengingatkan bahwa rangkaian kebijakan pemerintah terhadap produk tembakau berpotensi menekan industri kretek nasional dan mendorong pergeseran konsumsi ke produk ilegal.\n\nKeempat peristiwa ini mencerminkan dinamika pasar modal, regulasi industri keuangan, strategi investasi korporat, dan tantangan kebijakan publik yang memerlukan perhatian investor dan pemangku kepentingan lainnya. Tonton penjelasan detail dan analisis mendalam di KABARBURSA.COM, dan jangan lupa subscribe serta tinggalkan komentar Anda mengenai dampak berita-berita ini.\n\nBuka dan baca berita terkait hanya di portal https://kabarbursa.com/\nKabarbursa.com adalah portal berita finansial PT Kabar Bursa Indonesia yang merupakan bagian dari jaringan PT Kabar Grup Indonesia atau KGI Network. Kabarbursa.com menyajikan berita ekonomi terkini, analisis mendalam, investasi dan inspirasi bisnis.\n\nKamu juga bisa mengunjungi media sosial Kabar Bursa:\nYoutube:    /   \nInstagram:   / kabarbursacom  \nTiktok:   / kabarbursacom  \nWA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5...\n\n#kabarbursa #news #newsupdate #beritaterkini #beritasaham #beritaekonomi #indosatdividen #ojk #goto #sahahindonesia #pasarmodal #ekonomiindonesia #beritafinansial #investasisyariah #kretek #gappri #regulasikeuangan", "post_id": "WD2vCIvJUxs"}}, {"key": "kabarbursadotcom", "attributes": {"label": "kabarbursadotcom", "x": 50.87625869019341, "y": 816.8740011575863, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 26.2841, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "WD2vCIvJUxs", "id": "kabarbursadotcom", "source": "youtube-000001", "content": "[LIVE] OJK Atur Perbankan Syariah, GOTO Terima Danantara, GAPPRI Protes Kebijakan Rokok\n\nKABARBURSA.COM — Pasar modal Indonesia mencatat empat peristiwa finansial signifikan pada 5 Mei 2026. PT Indosat Tbk telah menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp3,57 triliun atau Rp111 per saham untuk tahun buku 2025 melalui keputusan RUPS, dengan pembayaran dimulai maksimal 30 hari setelah pengumuman ringkasan risalah rapat. Bersamaan itu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang produk investasi perbankan syariah untuk memperkuat industri keuangan syariah nasional dengan standar tata kelola dan manajemen risiko yang lebih ketat. PT GOTO Gojek Tokopedia mengonfirmasi investasi dari badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara, dengan kepemilikan saham masih di bawah satu persen, merupakan sinyal positif terhadap kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis perusahaan. Sementara itu, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia mengingatkan bahwa rangkaian kebijakan pemerintah terhadap produk tembakau berpotensi menekan industri kretek nasional dan mendorong pergeseran konsumsi ke produk ilegal.\n\nKeempat peristiwa ini mencerminkan dinamika pasar modal, regulasi industri keuangan, strategi investasi korporat, dan tantangan kebijakan publik yang memerlukan perhatian investor dan pemangku kepentingan lainnya. Tonton penjelasan detail dan analisis mendalam di KABARBURSA.COM, dan jangan lupa subscribe serta tinggalkan komentar Anda mengenai dampak berita-berita ini.\n\nBuka dan baca berita terkait hanya di portal https://kabarbursa.com/\nKabarbursa.com adalah portal berita finansial PT Kabar Bursa Indonesia yang merupakan bagian dari jaringan PT Kabar Grup Indonesia atau KGI Network. Kabarbursa.com menyajikan berita ekonomi terkini, analisis mendalam, investasi dan inspirasi bisnis.\n\nKamu juga bisa mengunjungi media sosial Kabar Bursa:\nYoutube:    /   \nInstagram:   / kabarbursacom  \nTiktok:   / kabarbursacom  \nWA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5...\n\n#kabarbursa #news #newsupdate #beritaterkini #beritasaham #beritaekonomi #indosatdividen #ojk #goto #sahahindonesia #pasarmodal #ekonomiindonesia #beritafinansial #investasisyariah #kretek #gappri #regulasikeuangan", "post_id": "WD2vCIvJUxs"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "attributes": {"label": "@wawasan-cerdas", "x": 998.1975573149191, "y": 441.7294653154464, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 14.2076, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "Ik1KZVhvCsA", "id": "@wawasan-cerdas", "source": "youtube-000001", "content": "PA1 Rem Darurat Bursa OJK\n\nHalo sobat investor, selamat datang di channel Wawasan Cerdas!\n\n00:06 Rem Darurat OJK\nPernahkah kalian menyadari bahwa bursa saham kita sedang melewati fase yang sangat menantang, di mana IHSG sempat anjlok parah hingga kisaran 17,98% hingga 19% sejak awal tahun menuju awal Mei 2026? Tekanan ini memicu eksodus modal asing (capital outflow) besar-besaran, yang menarik dana hingga Rp48,95 triliun dari pasar saham kita! Di tengah kepanikan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa menekan \"rem darurat\" dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan stabilitas pasar hingga 14 September 2026. Langkah krusial ini mencakup penundaan implementasi fasilitas pembiayaan short-selling dan pemberian izin bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).\n\n06:29 Kupas Regulasi OJK\nVideo kali ini di channel Wawasan Cerdas akan membongkar tuntas rahasia di balik layar kebijakan krisis ini! Keputusan darurat regulator ini ternyata dipicu oleh perfect storm atau badai sempurna yang menghantam bursa: eskalasi geopolitik di Selat Hormuz yang mengancam inflasi global, pelarian modal asing masif yang menekan Rupiah, serta sentimen teknikal dari status penangguhan (freeze) dan rebalancing indeks MSCI yang sangat membebani saham-saham raksasa penggerak indeks.\n\n15:26 Resiko Buyback Tanpa RUPS\nNamun, benarkah kebijakan ini sepenuhnya menguntungkan investor ritel, atau justru menyimpan bahaya terselubung? Kami akan membedah pisau bermata dua di balik pelonggaran bursa ini. Buyback tanpa RUPS memang bisa memberikan fleksibilitas untuk menyelamatkan momentum kejatuhan harga saham secara instan, namun kebijakan ini sangat berisiko memicu penggerusan arus kas bebas internal (cash depletion). Kas yang seharusnya krusial untuk ketahanan operasional, pelunasan utang, dan ekspansi bisnis justru dibakar habis demi menopang harga di bursa. Lebih mengejutkan lagi, kebijakan tanpa RUPS ini secara tidak langsung mem-bypass proses demokrasi korporasi dan mereduksi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) karena menghilangkan hak suara pemegang saham minoritas.\n\n22:32 Pil Pahit Intervensi Reulasi OJK\nAWAS JEBAKAN FOMO SAHAM! Saat emiten menggunakan kas perusahaan untuk memasang antrean beli yang tebal, institusi asing yang panik justru menjadikan buyback ini sebagai exit strategy atau karpet merah likuiditas untuk membuang saham mereka dengan nyaman di harga atas. Uang kas emiten pada akhirnya justru berpindah ke tangan asing, sementara investor ritel yang termakan judul berita FOMO sering kali malah nyangkut dan terjebak. Selain itu, penundaan short-selling secara terus-menerus terbukti dapat memicu bias optimisme semu, merusak kompas pembentukan harga wajar (price discovery), dan mengeringkan likuiditas bursa secara keseluruhan.\n\n30:46 Jebakan Gadai Saham\nDi akhir video, kita juga mengungkap potensi manipulasi moral hazard yang gelap. Uang perusahaan rawan dipakai murni untuk memborong saham guna menjaga nilai jaminan saham (share-pledging atau REPO) milik 'bos besar' demi menghindari paksaan jual (forced sell) akibat ancaman margin call dari perbankan.\n\nPastikan kalian menyimak penjelasan utuh ini agar menjadi investor yang rasional dan tidak mudah terjebak dalam fluktuasi pasar yang sedang terdistorsi. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE channel Wawasan Cerdas, tekan tombol like, dan bagikan video edukasi finansial ini agar makin banyak investor ritel yang melek strategi bandar! Tulis pendapat atau curhat kalian di kolom komentar, emiten mana yang sedang kalian incar untuk diserok atau justru dihindari saat ini?\n\n--------------------------------------------------------------------------------\nHashtag: #IHSG #WawasanCerdas #InvestasiSaham #OJK #KrisisEkonomi #BuybackSaham #TradingSaham #PasarModal #SahamPemula #SahamARB #BursaEfekIndonesia #SahamBlueChip #ShortSelling #AnalisaSaham #BelajarSaham #WawasanCerdas #InvestasiSaham #Saham\n\nJoin this channel to get access to perks:\n   / -cerdas", "post_id": "Ik1KZVhvCsA"}}, {"key": "wawasan", "attributes": {"label": "wawasan", "x": 853.2608872181734, "y": 737.4145525977582, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 20.2458, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "Ik1KZVhvCsA", "id": "wawasan", "source": "youtube-000001", "content": "PA1 Rem Darurat Bursa OJK\n\nHalo sobat investor, selamat datang di channel Wawasan Cerdas!\n\n00:06 Rem Darurat OJK\nPernahkah kalian menyadari bahwa bursa saham kita sedang melewati fase yang sangat menantang, di mana IHSG sempat anjlok parah hingga kisaran 17,98% hingga 19% sejak awal tahun menuju awal Mei 2026? Tekanan ini memicu eksodus modal asing (capital outflow) besar-besaran, yang menarik dana hingga Rp48,95 triliun dari pasar saham kita! Di tengah kepanikan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa menekan \"rem darurat\" dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan stabilitas pasar hingga 14 September 2026. Langkah krusial ini mencakup penundaan implementasi fasilitas pembiayaan short-selling dan pemberian izin bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).\n\n06:29 Kupas Regulasi OJK\nVideo kali ini di channel Wawasan Cerdas akan membongkar tuntas rahasia di balik layar kebijakan krisis ini! Keputusan darurat regulator ini ternyata dipicu oleh perfect storm atau badai sempurna yang menghantam bursa: eskalasi geopolitik di Selat Hormuz yang mengancam inflasi global, pelarian modal asing masif yang menekan Rupiah, serta sentimen teknikal dari status penangguhan (freeze) dan rebalancing indeks MSCI yang sangat membebani saham-saham raksasa penggerak indeks.\n\n15:26 Resiko Buyback Tanpa RUPS\nNamun, benarkah kebijakan ini sepenuhnya menguntungkan investor ritel, atau justru menyimpan bahaya terselubung? Kami akan membedah pisau bermata dua di balik pelonggaran bursa ini. Buyback tanpa RUPS memang bisa memberikan fleksibilitas untuk menyelamatkan momentum kejatuhan harga saham secara instan, namun kebijakan ini sangat berisiko memicu penggerusan arus kas bebas internal (cash depletion). Kas yang seharusnya krusial untuk ketahanan operasional, pelunasan utang, dan ekspansi bisnis justru dibakar habis demi menopang harga di bursa. Lebih mengejutkan lagi, kebijakan tanpa RUPS ini secara tidak langsung mem-bypass proses demokrasi korporasi dan mereduksi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) karena menghilangkan hak suara pemegang saham minoritas.\n\n22:32 Pil Pahit Intervensi Reulasi OJK\nAWAS JEBAKAN FOMO SAHAM! Saat emiten menggunakan kas perusahaan untuk memasang antrean beli yang tebal, institusi asing yang panik justru menjadikan buyback ini sebagai exit strategy atau karpet merah likuiditas untuk membuang saham mereka dengan nyaman di harga atas. Uang kas emiten pada akhirnya justru berpindah ke tangan asing, sementara investor ritel yang termakan judul berita FOMO sering kali malah nyangkut dan terjebak. Selain itu, penundaan short-selling secara terus-menerus terbukti dapat memicu bias optimisme semu, merusak kompas pembentukan harga wajar (price discovery), dan mengeringkan likuiditas bursa secara keseluruhan.\n\n30:46 Jebakan Gadai Saham\nDi akhir video, kita juga mengungkap potensi manipulasi moral hazard yang gelap. Uang perusahaan rawan dipakai murni untuk memborong saham guna menjaga nilai jaminan saham (share-pledging atau REPO) milik 'bos besar' demi menghindari paksaan jual (forced sell) akibat ancaman margin call dari perbankan.\n\nPastikan kalian menyimak penjelasan utuh ini agar menjadi investor yang rasional dan tidak mudah terjebak dalam fluktuasi pasar yang sedang terdistorsi. Jangan lupa untuk SUBSCRIBE channel Wawasan Cerdas, tekan tombol like, dan bagikan video edukasi finansial ini agar makin banyak investor ritel yang melek strategi bandar! Tulis pendapat atau curhat kalian di kolom komentar, emiten mana yang sedang kalian incar untuk diserok atau justru dihindari saat ini?\n\n--------------------------------------------------------------------------------\nHashtag: #IHSG #WawasanCerdas #InvestasiSaham #OJK #KrisisEkonomi #BuybackSaham #TradingSaham #PasarModal #SahamPemula #SahamARB #BursaEfekIndonesia #SahamBlueChip #ShortSelling #AnalisaSaham #BelajarSaham #WawasanCerdas #InvestasiSaham #Saham\n\nJoin this channel to get access to perks:\n   / -cerdas", "post_id": "Ik1KZVhvCsA"}}], "edges": [{"key": "BarengSverre", "source": "BarengSverre", "target": "sawit1bungkus", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "BarengSverre", "source": "BarengSverre", "target": "sawit1bungkus", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "devilkyo", "source": "devilkyo", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "devilkyo", "source": "devilkyo", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KingMUBrewm2265", "source": "KingMUBrewm2265", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KingMUBrewm2265", "source": "KingMUBrewm2265", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Criyus99", "source": "Criyus99", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Criyus99", "source": "Criyus99", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "PRajagukgu38321", "source": "PRajagukgu38321", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "PRajagukgu38321", "source": "PRajagukgu38321", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "HarlianAdek", "source": "HarlianAdek", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "HarlianAdek", "source": "HarlianAdek", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "bayubroto", "source": "bayubroto", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "bayubroto", "source": "bayubroto", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "YadiMulyadi24", "source": "YadiMulyadi24", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "YadiMulyadi24", "source": "YadiMulyadi24", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Fahridole", "source": "Fahridole", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Fahridole", "source": "Fahridole", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "lan_chan1249", "source": "lan_chan1249", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "lan_chan1249", "source": "lan_chan1249", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kyuciiil", "source": "kyuciiil", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "kyuciiil", "source": "kyuciiil", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ryutempa", "source": "ryutempa", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "ryutempa", "source": "ryutempa", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "EdiWahy77014881", "source": "EdiWahy77014881", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "EdiWahy77014881", "source": "EdiWahy77014881", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "nadrayanti", "source": "nadrayanti", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "nadrayanti", "source": "nadrayanti", "target": "BosPurwa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "keuangannews_id", "source": "keuangannews_id", "target": "keuangan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "keuangannews_id", "source": "keuangannews_id", "target": "keuangan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "FKP_Indonesia", "source": "FKP_Indonesia", "target": "LPEMFEBUI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "oneofjea197704", "source": "oneofjea197704", "target": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "derafiles128657", "source": "derafiles128657", "target": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "anothervia83101", "source": "anothervia83101", "target": "AnakLolina2", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "bank_indonesia_kalteng", "source": "bank_indonesia_kalteng", "target": "perekonomianri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojkindonesia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_jateng", "source": "ojk_jateng", "target": "ojk_jateng", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "pemprovsumut", "source": "pemprovsumut", "target": "bobbynst", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "cuap_cuan", "source": "cuap_cuan", "target": "cuap_cuan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "penarafflesiatv", "source": "penarafflesiatv", "target": "iswahyudi.bankbengkulu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "banksumut", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "banksumutnews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "bobbynst", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "kejatisumut", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "faktamandailing.news", "source": "faktamandailing.news", "target": "kejagung_ri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitrimlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "unitritvmlg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "SUMBATV", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "jtvmalang24", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri1405", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@dr.hendriksuhendri", "source": "@dr.hendriksuhendri", "target": "himakaunitri6380", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@kabarbursadotcom", "source": "@kabarbursadotcom", "target": "kabarbursadotcom", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "source": "@wawasan-cerdas", "target": "wawasan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@wawasan-cerdas", "source": "@wawasan-cerdas", "target": "wawasan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}