{"nodes": [{"key": "@kompastv", "attributes": {"label": "@kompastv", "x": 625.4431585268843, "y": 276.3737918318525, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 350.8771, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "i4cusCHP6KY", "id": "@kompastv", "source": "youtube-000001", "content": "LIVE - Skema Kopdes Diubah, Cicilan Dibayar Uang Rakyat | BUSINESS TALK\n\nKOMPAS.TV - Skema Kopdes Diubah, Cicilan Dibayar Uang Rakyat | BUSINESS TALK\n\nPemerintah resmi mengubah skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terhitung 1 April 2026. Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang dikeluarkan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengubah dan mencabut ketentuan pembiayaan Kopdes/Kel di era Menteri Keuangan Sri Mulyani.\n\nDi era SMI, pendanaan kegiatan Kopdes bersumber dari pinjaman bank yang disetujui kepala daerah dan kepala desa berdasarkan musyawarah desa. Sementara, beleid terbaru memungkinkan utang proyek Kopdes dicicil dari sumber dana APBN.\n\nMenko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan anggaran untuk skema pembiayaan Kopdes dari APBN sudah tersedia. Airlangga menyebut, skema pendanaan berubah karena ada penyesuaian kegiatan Kopdes.\n\nPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengubah aturan main pendanaan Kopdes secara drastis, dari kredit perbankan yang harus disetujui kepala daerah atau kades berdasar musyawarah desa, beralih ke sumber APBN dengan mekanisme bayar otomatis. \n\nBagaimana menjaga risiko moral hazard penggunaan uang rakyat?\n\nSimak pembahasan selengkapnya dalam #BusinessTalk malam ini pkl 22.00 WIB hanya di KompasTV\n\nSahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!\n\nJangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. \n\nSahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nSahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nMedia sosial KompasTV: \nFacebook:   / kompastv   \nInstagram:   / kompastv   \nX: https://x.com/KompasTV\nThread: https://www.threads.com/ \nTikTok:   / kompastv.indonesia", "post_id": "i4cusCHP6KY"}}, {"key": "kompastv", "attributes": {"label": "kompastv", "x": 872.4702678905429, "y": 555.8069281340784, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 649.1229, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "i4cusCHP6KY", "id": "kompastv", "source": "youtube-000001", "content": "LIVE - Skema Kopdes Diubah, Cicilan Dibayar Uang Rakyat | BUSINESS TALK\n\nKOMPAS.TV - Skema Kopdes Diubah, Cicilan Dibayar Uang Rakyat | BUSINESS TALK\n\nPemerintah resmi mengubah skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terhitung 1 April 2026. Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang dikeluarkan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengubah dan mencabut ketentuan pembiayaan Kopdes/Kel di era Menteri Keuangan Sri Mulyani.\n\nDi era SMI, pendanaan kegiatan Kopdes bersumber dari pinjaman bank yang disetujui kepala daerah dan kepala desa berdasarkan musyawarah desa. Sementara, beleid terbaru memungkinkan utang proyek Kopdes dicicil dari sumber dana APBN.\n\nMenko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan anggaran untuk skema pembiayaan Kopdes dari APBN sudah tersedia. Airlangga menyebut, skema pendanaan berubah karena ada penyesuaian kegiatan Kopdes.\n\nPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengubah aturan main pendanaan Kopdes secara drastis, dari kredit perbankan yang harus disetujui kepala daerah atau kades berdasar musyawarah desa, beralih ke sumber APBN dengan mekanisme bayar otomatis. \n\nBagaimana menjaga risiko moral hazard penggunaan uang rakyat?\n\nSimak pembahasan selengkapnya dalam #BusinessTalk malam ini pkl 22.00 WIB hanya di KompasTV\n\nSahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!\n\nJangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.\n\nJangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. \n\nSahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nSahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv\n\nMedia sosial KompasTV: \nFacebook:   / kompastv   \nInstagram:   / kompastv   \nX: https://x.com/KompasTV\nThread: https://www.threads.com/ \nTikTok:   / kompastv.indonesia", "post_id": "i4cusCHP6KY"}}], "edges": [{"key": "@kompastv", "source": "@kompastv", "target": "kompastv", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}