{"nodes": [{"key": "_Rizmaya__", "attributes": {"label": "_Rizmaya__", "x": 334.62049638752364, "y": 379.76001796068704, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050032721276334171", "id": "_Rizmaya__", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah saat ini lagi serius menjaga nasib buruh. UMP2026 disusun lebih adil, BHR buat ojol naik, iuran jaminan diperinga…", "post_id": "2050032721276334171"}}, {"key": "abu_waras", "attributes": {"label": "abu_waras", "x": 631.866988094375, "y": 823.5917150481848, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 54.7142, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 10, "out_degree": 0, "degree": 10}, "_id": "2050032721276334171", "id": "abu_waras", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah saat ini lagi serius menjaga nasib buruh. UMP2026 disusun lebih adil, BHR buat ojol naik, iuran jaminan diperinga…", "post_id": "2050032721276334171"}}, {"key": "BijaksanaWeb", "attributes": {"label": "BijaksanaWeb", "x": 132.8908658221033, "y": 917.6946805938463, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2049812375550017584", "id": "BijaksanaWeb", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah saat ini lagi serius menjaga nasib buruh. UMP2026 disusun lebih adil, BHR buat ojol naik, iuran jaminan diperinga…", "post_id": "2049812375550017584"}}, {"key": "AntoniusCDN", "attributes": {"label": "AntoniusCDN", "x": 818.6257419717291, "y": 924.5724866037294, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2049811655064997976", "id": "AntoniusCDN", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah saat ini lagi serius menjaga nasib buruh. UMP2026 disusun lebih adil, BHR buat ojol naik, iuran jaminan diperinga…", "post_id": "2049811655064997976"}}, {"key": "KangDien_Wae", "attributes": {"label": "KangDien_Wae", "x": 26.86860973208194, "y": 353.185107532471, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2049844625846976671", "id": "KangDien_Wae", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah saat ini lagi serius menjaga nasib buruh. UMP2026 disusun lebih adil, BHR buat ojol naik, iuran jaminan diperinga…", "post_id": "2049844625846976671"}}, {"key": "seruanhl", "attributes": {"label": "seruanhl", "x": 861.8619593025248, "y": 958.0593219592632, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2049772216133505277", "id": "seruanhl", "source": "retweet-000002", "content": "Pemerintah saat ini lagi serius menjaga nasib buruh. UMP2026 disusun lebih adil, BHR buat ojol naik, iuran jaminan diperinga…", "post_id": "2049772216133505277"}}, {"key": "amoramelan", "attributes": {"label": "amoramelan", "x": 807.1247403052237, "y": 582.2075792413708, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2050102809237070220", "id": "amoramelan", "source": "tweet-000004", "content": "Bonus hari raya bagi 3 juta pengemudi ojol adalah sejarah baru. Kebijakan ini ditambah insentif pajak menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam meningkatkan daya beli masyarakat di tahun 2025. #HarinyaBuruh", "post_id": "2050102809237070220"}}, {"key": "budimandjatmiko", "attributes": {"label": "budimandjatmiko", "x": 565.3768272154757, "y": 527.4493091459033, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 47.2731, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "2050102809237070220", "id": "budimandjatmiko", "source": "tweet-000004", "content": "Bonus hari raya bagi 3 juta pengemudi ojol adalah sejarah baru. Kebijakan ini ditambah insentif pajak menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam meningkatkan daya beli masyarakat di tahun 2025. #HarinyaBuruh", "post_id": "2050102809237070220"}}, {"key": "jemi_song", "attributes": {"label": "jemi_song", "x": 348.3020080579494, "y": 242.53371003340396, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2050136832634139129", "id": "jemi_song", "source": "tweet-000004", "content": "PPh 21 ditanggung pemerintah buat gaji s/d 10jt. Take home pay buruh nambah. THR ojol 25% juga cair. Mayan banget #HarinyaBuruh", "post_id": "2050136832634139129"}}, {"key": "fraksipan_dprri", "attributes": {"label": "fraksipan_dprri", "x": 478.6812883239284, "y": 44.80086207960887, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3871401181629863296_3525083043", "id": "fraksipan_dprri", "source": "instagram-000001", "content": "Ashabul Kahfi  menyoroti sejumlah isu penting dalam Raker Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengapresiasi langkah pemerintah melalui kebijakan BHR bagi pekerja ojol sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan. Namun, ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penentuan besaran BHR yang masih menjadi sorotan di kalangan driver.\n\nSelain itu, Ashabul Kahfi menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja kreatif, merespons kasus yang menimpa Amsal Sitepu. Ia menilai perlu adanya regulasi yang jelas terkait valuasi jasa kreatif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. Terkait program magang, ia mendorong perubahan paradigma evaluasi. Menurutnya, keberhasilan magang tidak cukup diukur dari jumlah peserta, tetapi dari seberapa banyak yang benar-benar terserap ke dunia kerja.\n\n#ojol #ojekonline #fyp", "post_id": "3871401181629863296_3525083043"}}, {"key": "ashabulkahfi_djamal", "attributes": {"label": "ashabulkahfi_djamal", "x": 368.43428945611566, "y": 809.0289851362153, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 32.3908, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3871401181629863296_3525083043", "id": "ashabulkahfi_djamal", "source": "instagram-000001", "content": "Ashabul Kahfi  menyoroti sejumlah isu penting dalam Raker Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengapresiasi langkah pemerintah melalui kebijakan BHR bagi pekerja ojol sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan. Namun, ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penentuan besaran BHR yang masih menjadi sorotan di kalangan driver.\n\nSelain itu, Ashabul Kahfi menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja kreatif, merespons kasus yang menimpa Amsal Sitepu. Ia menilai perlu adanya regulasi yang jelas terkait valuasi jasa kreatif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. Terkait program magang, ia mendorong perubahan paradigma evaluasi. Menurutnya, keberhasilan magang tidak cukup diukur dari jumlah peserta, tetapi dari seberapa banyak yang benar-benar terserap ke dunia kerja.\n\n#ojol #ojekonline #fyp", "post_id": "3871401181629863296_3525083043"}}, {"key": "sinpotv", "attributes": {"label": "sinpotv", "x": 967.4002568122564, "y": 228.5921578214879, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7634508140523851015", "id": "sinpotv", "source": "tiktok-000001", "content": "Kabar Gembira untuk Buruh! UMP 2026 Naik dan Manfaat JKP Ditambah 👷‍♂️🇮🇩💼 Pemerintah melalui  berkomitmen penuh meningkatkan kesejahteraan para pejuang nafkah! Sejumlah kebijakan strategis disiapkan untuk memastikan buruh Indonesia mendapatkan hak yang layak dan perlindungan yang kuat. Berikut 6 Poin Penting Kebijakan Baru: 1️⃣ UMP 2026: Penyesuaian upah dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 2️⃣ Kurir & Ojol: Aturan bonus hari raya minimal 25% dari rata-rata pendapatan. 3️⃣ Pekerja Informal: Diskon iuran JKK & JKM sebesar 50%. 4️⃣ Korban PHK: Manfaat JKP naik jadi 60% gaji selama 6 bulan + pelatihan kerja. 5️⃣ Subsidi: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) & program perumahan cicilan ringan. 6️⃣ Dialog Tripartit: Penguatan komunikasi pekerja-pengusaha-pemerintah cegah gejolak industri. Langkah ini diambil tidak hanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Sobat Sin Po, bagaimana pendapat kalian mengenai poin-poin kebijakan di atas? Apakah sudah sesuai dengan harapan para pekerja? Tulis di kolom komentar ya! 👇 #SinPoTV #SinPoTVNews #BuruhIndonesia #Kemnaker #UMP2026 #KesejahteraanPekerja #UpdateBerita #JaminanSosial #buruhsejahtera", "post_id": "7634508140523851015"}}, {"key": "kemnaker", "attributes": {"label": "kemnaker", "x": 822.9207379907319, "y": 745.4459737258036, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 32.3908, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7634508140523851015", "id": "kemnaker", "source": "tiktok-000001", "content": "Kabar Gembira untuk Buruh! UMP 2026 Naik dan Manfaat JKP Ditambah 👷‍♂️🇮🇩💼 Pemerintah melalui  berkomitmen penuh meningkatkan kesejahteraan para pejuang nafkah! Sejumlah kebijakan strategis disiapkan untuk memastikan buruh Indonesia mendapatkan hak yang layak dan perlindungan yang kuat. Berikut 6 Poin Penting Kebijakan Baru: 1️⃣ UMP 2026: Penyesuaian upah dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 2️⃣ Kurir & Ojol: Aturan bonus hari raya minimal 25% dari rata-rata pendapatan. 3️⃣ Pekerja Informal: Diskon iuran JKK & JKM sebesar 50%. 4️⃣ Korban PHK: Manfaat JKP naik jadi 60% gaji selama 6 bulan + pelatihan kerja. 5️⃣ Subsidi: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) & program perumahan cicilan ringan. 6️⃣ Dialog Tripartit: Penguatan komunikasi pekerja-pengusaha-pemerintah cegah gejolak industri. Langkah ini diambil tidak hanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Sobat Sin Po, bagaimana pendapat kalian mengenai poin-poin kebijakan di atas? Apakah sudah sesuai dengan harapan para pekerja? Tulis di kolom komentar ya! 👇 #SinPoTV #SinPoTVNews #BuruhIndonesia #Kemnaker #UMP2026 #KesejahteraanPekerja #UpdateBerita #JaminanSosial #buruhsejahtera", "post_id": "7634508140523851015"}}, {"key": "berdasarkanfakta2", "attributes": {"label": "berdasarkanfakta2", "x": 176.35298586580151, "y": 343.9068503924446, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "7635680309584923925", "id": "berdasarkanfakta2", "source": "tiktok-000001", "content": "Dalam aksi May Day 2026, buruh Indonesia menyampaikan tuntutan utama terkait kesejahteraan, kepastian kerja, dan keadilan sosial, yang meliputi penghapusan outsourcing, tolak upah murah, hingga revisi kebijakan pajak.  Tuntutan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dan menuntut perbaikan regulasi ketenagakerjaan dari pemerintah dan pengusaha. Berikut adalah poin-poin tuntutan utama buruh (berdasarkan aspirasi KSPI/Partai Buruh 2026):Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru:  Menuntut pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law.Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah (Hostum):  Mendesak penghapusan sistem kerja kontrak/alih daya dan kenaikan upah yang layak.Reformasi Pajak:  Menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT).Jaminan Kesehatan & Sosial: Mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dan meningkatkan kualitas layanan BPJS.Pengesahan RUU Perampasan Aset:  Mendesak langkah nyata melawan korupsi.Ratifikasi Konvensi ILO 190: Perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.Penurunan Potongan Ojol:  Mengurangi potongan tarif ojek online menjadi maksimal 10%.Peningkatan Status Honorer: Mengangkat guru dan tenaga honorer paruh waktu menjadi ASN.Revisi UU PPHI:  Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar lebih adil bagi buruh.Antisipasi PHK: Mencegah PHK massal, terutama di industri tekstil, nikel, dan dampak konflik eksternal. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai, termasuk ke hadapan Presiden Prabowo, untuk memastikan adanya dialog tripartit yang harmonis dan perbaikan kondisi kerja. #buruh #aksi #hariburuhinternasional #prabowo  Surya Atmaja Official  DEDI MULYADI", "post_id": "7635680309584923925"}}, {"key": "dr.Asep", "attributes": {"label": "dr.Asep", "x": 727.722159487538, "y": 180.37551645943228, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 24.9497, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635680309584923925", "id": "dr.Asep", "source": "tiktok-000001", "content": "Dalam aksi May Day 2026, buruh Indonesia menyampaikan tuntutan utama terkait kesejahteraan, kepastian kerja, dan keadilan sosial, yang meliputi penghapusan outsourcing, tolak upah murah, hingga revisi kebijakan pajak.  Tuntutan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dan menuntut perbaikan regulasi ketenagakerjaan dari pemerintah dan pengusaha. Berikut adalah poin-poin tuntutan utama buruh (berdasarkan aspirasi KSPI/Partai Buruh 2026):Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru:  Menuntut pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law.Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah (Hostum):  Mendesak penghapusan sistem kerja kontrak/alih daya dan kenaikan upah yang layak.Reformasi Pajak:  Menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT).Jaminan Kesehatan & Sosial: Mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dan meningkatkan kualitas layanan BPJS.Pengesahan RUU Perampasan Aset:  Mendesak langkah nyata melawan korupsi.Ratifikasi Konvensi ILO 190: Perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.Penurunan Potongan Ojol:  Mengurangi potongan tarif ojek online menjadi maksimal 10%.Peningkatan Status Honorer: Mengangkat guru dan tenaga honorer paruh waktu menjadi ASN.Revisi UU PPHI:  Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar lebih adil bagi buruh.Antisipasi PHK: Mencegah PHK massal, terutama di industri tekstil, nikel, dan dampak konflik eksternal. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai, termasuk ke hadapan Presiden Prabowo, untuk memastikan adanya dialog tripartit yang harmonis dan perbaikan kondisi kerja. #buruh #aksi #hariburuhinternasional #prabowo  Surya Atmaja Official  DEDI MULYADI", "post_id": "7635680309584923925"}}, {"key": "KANG", "attributes": {"label": "KANG", "x": 775.9026068490504, "y": 166.9288791933401, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 24.9497, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635680309584923925", "id": "KANG", "source": "tiktok-000001", "content": "Dalam aksi May Day 2026, buruh Indonesia menyampaikan tuntutan utama terkait kesejahteraan, kepastian kerja, dan keadilan sosial, yang meliputi penghapusan outsourcing, tolak upah murah, hingga revisi kebijakan pajak.  Tuntutan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dan menuntut perbaikan regulasi ketenagakerjaan dari pemerintah dan pengusaha. Berikut adalah poin-poin tuntutan utama buruh (berdasarkan aspirasi KSPI/Partai Buruh 2026):Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru:  Menuntut pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law.Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah (Hostum):  Mendesak penghapusan sistem kerja kontrak/alih daya dan kenaikan upah yang layak.Reformasi Pajak:  Menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT).Jaminan Kesehatan & Sosial: Mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dan meningkatkan kualitas layanan BPJS.Pengesahan RUU Perampasan Aset:  Mendesak langkah nyata melawan korupsi.Ratifikasi Konvensi ILO 190: Perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.Penurunan Potongan Ojol:  Mengurangi potongan tarif ojek online menjadi maksimal 10%.Peningkatan Status Honorer: Mengangkat guru dan tenaga honorer paruh waktu menjadi ASN.Revisi UU PPHI:  Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar lebih adil bagi buruh.Antisipasi PHK: Mencegah PHK massal, terutama di industri tekstil, nikel, dan dampak konflik eksternal. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai, termasuk ke hadapan Presiden Prabowo, untuk memastikan adanya dialog tripartit yang harmonis dan perbaikan kondisi kerja. #buruh #aksi #hariburuhinternasional #prabowo  Surya Atmaja Official  DEDI MULYADI", "post_id": "7635680309584923925"}}, {"key": "ardirush", "attributes": {"label": "ardirush", "x": 266.0348485038397, "y": 930.463696509932, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 5, "degree": 5}, "_id": "7613415049297743122", "id": "ardirush", "source": "tiktok-000001", "content": "BHR tidak sesuai dg yg di umumkan kemeker yg janjinya 400 rb mana masa cuman 175 rb setengahnya juga kagak bahkan banyak teman2 ojol tidak mendapatkan BHR, bagaimana ini coba tindak gojek dan grab  official    Perhubungan RI", "post_id": "7613415049297743122"}}, {"key": "Kemenaker", "attributes": {"label": "Kemenaker", "x": 619.8311041896677, "y": 713.4221962163336, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.485, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7613415049297743122", "id": "Kemenaker", "source": "tiktok-000001", "content": "BHR tidak sesuai dg yg di umumkan kemeker yg janjinya 400 rb mana masa cuman 175 rb setengahnya juga kagak bahkan banyak teman2 ojol tidak mendapatkan BHR, bagaimana ini coba tindak gojek dan grab  official    Perhubungan RI", "post_id": "7613415049297743122"}}, {"key": "presidenprabowo64", "attributes": {"label": "presidenprabowo64", "x": 435.05720474754673, "y": 63.992451254083264, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.485, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7613415049297743122", "id": "presidenprabowo64", "source": "tiktok-000001", "content": "BHR tidak sesuai dg yg di umumkan kemeker yg janjinya 400 rb mana masa cuman 175 rb setengahnya juga kagak bahkan banyak teman2 ojol tidak mendapatkan BHR, bagaimana ini coba tindak gojek dan grab  official    Perhubungan RI", "post_id": "7613415049297743122"}}, {"key": "gerindra", "attributes": {"label": "gerindra", "x": 291.72786550764795, "y": 275.5451057928845, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.485, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7613415049297743122", "id": "gerindra", "source": "tiktok-000001", "content": "BHR tidak sesuai dg yg di umumkan kemeker yg janjinya 400 rb mana masa cuman 175 rb setengahnya juga kagak bahkan banyak teman2 ojol tidak mendapatkan BHR, bagaimana ini coba tindak gojek dan grab  official    Perhubungan RI", "post_id": "7613415049297743122"}}, {"key": "Kementerian", "attributes": {"label": "Kementerian", "x": 856.42859848139, "y": 605.135466022509, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.485, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7613415049297743122", "id": "Kementerian", "source": "tiktok-000001", "content": "BHR tidak sesuai dg yg di umumkan kemeker yg janjinya 400 rb mana masa cuman 175 rb setengahnya juga kagak bahkan banyak teman2 ojol tidak mendapatkan BHR, bagaimana ini coba tindak gojek dan grab  official    Perhubungan RI", "post_id": "7613415049297743122"}}, {"key": "liputan6com", "attributes": {"label": "liputan6com", "x": 799.5908218242442, "y": 548.8600912491027, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.485, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7613415049297743122", "id": "liputan6com", "source": "tiktok-000001", "content": "BHR tidak sesuai dg yg di umumkan kemeker yg janjinya 400 rb mana masa cuman 175 rb setengahnya juga kagak bahkan banyak teman2 ojol tidak mendapatkan BHR, bagaimana ini coba tindak gojek dan grab  official    Perhubungan RI", "post_id": "7613415049297743122"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "attributes": {"label": "nusantaratoday.id", "x": 154.49583993084482, "y": 198.50533637894273, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 0, "out_degree": 10, "degree": 10}, "_id": "7631188532966526229", "id": "nusantaratoday.id", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "Bengkulu", "attributes": {"label": "Bengkulu", "x": 852.4894442293094, "y": 786.8968699112572, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "7631188532966526229", "id": "Bengkulu", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "BBC", "attributes": {"label": "BBC", "x": 395.3337096946414, "y": 318.42510639341236, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "BBC", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "detik.com", "attributes": {"label": "detik.com", "x": 818.3740861964616, "y": 629.9085505938165, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "detik.com", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "Polda", "attributes": {"label": "Polda", "x": 571.1546257038115, "y": 811.8220908674267, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "Polda", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "Protokol", "attributes": {"label": "Protokol", "x": 691.4302856168498, "y": 154.71490138598253, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "Protokol", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "hendripraja160175", "attributes": {"label": "hendripraja160175", "x": 246.16397082310615, "y": 992.0397018774336, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "hendripraja160175", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "polresrejanglebong", "attributes": {"label": "polresrejanglebong", "x": 848.4387264607021, "y": 954.7628495329576, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "polresrejanglebong", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "Humas", "attributes": {"label": "Humas", "x": 97.17859849210475, "y": 330.47749738684684, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "Humas", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "rbtv.disway.id", "attributes": {"label": "rbtv.disway.id", "x": 475.9171830594291, "y": 951.4139372905851, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 18.9968, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631188532966526229", "id": "rbtv.disway.id", "source": "tiktok-000001", "content": "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut. Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, (Selasa 21/4/2026.) Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP. M (inisial) selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu dan RA selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong. Kemudian, M R selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; R W selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Kasus Bupati Rejang Lebong KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para pengusaha kontraktor. KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).  Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.#indonesia #kpk #bengkulu##viral #fyp  info  Today  News   Bengkulu  Kompim Rejang Lebong    Polri  𝐁𝐄𝐍𝐆𝐊𝐔𝐋𝐔 1️⃣", "post_id": "7631188532966526229"}}, {"key": "@garudatv.official", "attributes": {"label": "@garudatv.official", "x": 272.21205161230534, "y": 721.7601415581015, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "KbPdFUwLle0", "id": "@garudatv.official", "source": "youtube-000001", "content": "Danantara Borong Saham GoTo, Rosan Roeslani: Potongan Maksimal Cuma 8%!\n\nKejutan besar bagi jutaan driver ojek online di Indonesia! CEO Danantara, Rosan Roeslani, resmi mengonfirmasi bahwa pemerintah telah membeli sejumlah saham PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin kesejahteraan para driver.\n\nGak main-main, pemerintah kini punya andil besar dalam menentukan kebijakan mulai dari potongan tarif yang ditekan hingga maksimal 8%, jaminan kesehatan BPJS, hingga THR bagi pengemudi ojol. Simak detail lengkap pengumuman besar ini langsung dari Istana Negara!\n\n#Danantara #OjolMilikNegara #GojekTokopedia #PrabowoSubianto #KesejahteraanDriver #GarudaTV\n-----\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\n🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \n🔴  Follow our Official TikTok   / garudatvnews  \n🔴 Like our Official Facebook   / garudatv.official  \n🔴 Follow our Official Instagram   / garudatv.official", "post_id": "KbPdFUwLle0"}}, {"key": "garudatv.official", "attributes": {"label": "garudatv.official", "x": 663.1237422481347, "y": 164.5757882055473, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 24.9497, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "KbPdFUwLle0", "id": "garudatv.official", "source": "youtube-000001", "content": "Danantara Borong Saham GoTo, Rosan Roeslani: Potongan Maksimal Cuma 8%!\n\nKejutan besar bagi jutaan driver ojek online di Indonesia! CEO Danantara, Rosan Roeslani, resmi mengonfirmasi bahwa pemerintah telah membeli sejumlah saham PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin kesejahteraan para driver.\n\nGak main-main, pemerintah kini punya andil besar dalam menentukan kebijakan mulai dari potongan tarif yang ditekan hingga maksimal 8%, jaminan kesehatan BPJS, hingga THR bagi pengemudi ojol. Simak detail lengkap pengumuman besar ini langsung dari Istana Negara!\n\n#Danantara #OjolMilikNegara #GojekTokopedia #PrabowoSubianto #KesejahteraanDriver #GarudaTV\n-----\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\n🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \n🔴  Follow our Official TikTok   / garudatvnews  \n🔴 Like our Official Facebook   / garudatv.official  \n🔴 Follow our Official Instagram   / garudatv.official", "post_id": "KbPdFUwLle0"}}, {"key": "@tribunpekanbaruofficial", "attributes": {"label": "@tribunpekanbaruofficial", "x": 125.70121595486783, "y": 601.8183688168255, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "m-H-CvwUUns", "id": "@tribunpekanbaruofficial", "source": "youtube-000001", "content": "Prabowo Tegaskan Potongan Ojol di Bawah 10 Persen, Kalau Aplikator Tak Mau, Tak Usah Bisnis di RI\n\n#rino\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nVideo Editor : Rino Syahril \n\nPresiden Prabowo Subianto menyuarakan sikap tegas terkait potongan komisi ojek online (ojol) dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei. \n\nDi hadapan ribuan buruh, Prabowo secara terbuka menolak skema potongan 20 persen yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi.\n\n“Saudara-saudara, ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Tapi aplikator minta 20 persen. Gimana, setuju 20 persen?” tanya Prabowo dari atas panggung.\n\nPertanyaan itu langsung disambut teriakan serempak, “Tidak!”\n\nPrabowo lalu menurunkan angka. “Bagaimana 15 persen?” Massa kembali menjawab, “Tidak!” Hingga akhirnya ia melempar angka 10 persen. Namun respons yang muncul justru mengejutkan.\n\n“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen!” tegasnya, disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah.\n\nMenurut Prabowo, skema pembagian pendapatan saat ini tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan. Ia menilai para ojol menanggung risiko besar, sementara perusahaan aplikasi menikmati porsi keuntungan yang terlalu besar.\n\n“Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje,” ujarnya dengan nada lantang.\n\nTak hanya itu, Prabowo juga melontarkan peringatan keras kepada perusahaan teknologi yang tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah.\n\n“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” katanya.\n\nIsu potongan komisi ojol memang menjadi salah satu tuntutan utama buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia diketahui membawa 11 tuntutan dalam aksi May Day, dengan salah satunya mendesak penurunan potongan tarif menjadi 10 persen.\n\nDalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan telah menandatangani aturan baru yang secara langsung menyentuh kehidupan para pengemudi transportasi online.\n\n“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ungkapnya.\n\nMelalui beleid tersebut, pemerintah mengatur berbagai aspek perlindungan bagi ojol, termasuk soal pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini angkanya ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.\n\nSelain itu, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi harus mendapatkan jaminan sosial yang layak, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.\n\nDi atas panggung, sejumlah tokoh buruh tampak menyambut kebijakan itu dengan antusias. Hadir di antaranya Said Iqbal, Andi Gani Nena Wea, serta Jumhur Hidayat.\n\nTak berhenti di isu ojol, Prabowo juga menyinggung kebijakan lain yang menyasar kesejahteraan buruh, mulai dari penambahan perumahan bersubsidi, kenaikan upah minimum, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR).\n\n“Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” kata Prabowo.\n\nPernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan besar dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya untuk memastikan para pekerja di sektor informal seperti ojol mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih adil. \n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunpekanbarufanspage   \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ...\nTikTok:   / tribunpekanbaru  \nInstagram:   /", "post_id": "m-H-CvwUUns"}}, {"key": "tribunpekanbaruofficial", "attributes": {"label": "tribunpekanbaruofficial", "x": 563.0155596939541, "y": 770.8350785890924, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 24.9497, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "m-H-CvwUUns", "id": "tribunpekanbaruofficial", "source": "youtube-000001", "content": "Prabowo Tegaskan Potongan Ojol di Bawah 10 Persen, Kalau Aplikator Tak Mau, Tak Usah Bisnis di RI\n\n#rino\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nVideo Editor : Rino Syahril \n\nPresiden Prabowo Subianto menyuarakan sikap tegas terkait potongan komisi ojek online (ojol) dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei. \n\nDi hadapan ribuan buruh, Prabowo secara terbuka menolak skema potongan 20 persen yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi.\n\n“Saudara-saudara, ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Tapi aplikator minta 20 persen. Gimana, setuju 20 persen?” tanya Prabowo dari atas panggung.\n\nPertanyaan itu langsung disambut teriakan serempak, “Tidak!”\n\nPrabowo lalu menurunkan angka. “Bagaimana 15 persen?” Massa kembali menjawab, “Tidak!” Hingga akhirnya ia melempar angka 10 persen. Namun respons yang muncul justru mengejutkan.\n\n“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen!” tegasnya, disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah.\n\nMenurut Prabowo, skema pembagian pendapatan saat ini tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan. Ia menilai para ojol menanggung risiko besar, sementara perusahaan aplikasi menikmati porsi keuntungan yang terlalu besar.\n\n“Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje,” ujarnya dengan nada lantang.\n\nTak hanya itu, Prabowo juga melontarkan peringatan keras kepada perusahaan teknologi yang tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah.\n\n“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” katanya.\n\nIsu potongan komisi ojol memang menjadi salah satu tuntutan utama buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia diketahui membawa 11 tuntutan dalam aksi May Day, dengan salah satunya mendesak penurunan potongan tarif menjadi 10 persen.\n\nDalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan telah menandatangani aturan baru yang secara langsung menyentuh kehidupan para pengemudi transportasi online.\n\n“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ungkapnya.\n\nMelalui beleid tersebut, pemerintah mengatur berbagai aspek perlindungan bagi ojol, termasuk soal pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini angkanya ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.\n\nSelain itu, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi harus mendapatkan jaminan sosial yang layak, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.\n\nDi atas panggung, sejumlah tokoh buruh tampak menyambut kebijakan itu dengan antusias. Hadir di antaranya Said Iqbal, Andi Gani Nena Wea, serta Jumhur Hidayat.\n\nTak berhenti di isu ojol, Prabowo juga menyinggung kebijakan lain yang menyasar kesejahteraan buruh, mulai dari penambahan perumahan bersubsidi, kenaikan upah minimum, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR).\n\n“Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” kata Prabowo.\n\nPernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan besar dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya untuk memastikan para pekerja di sektor informal seperti ojol mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih adil. \n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunpekanbarufanspage   \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ...\nTikTok:   / tribunpekanbaru  \nInstagram:   /", "post_id": "m-H-CvwUUns"}}, {"key": "tribunpekanbaru", "attributes": {"label": "tribunpekanbaru", "x": 325.4842706035496, "y": 528.0459482466716, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 24.9497, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "m-H-CvwUUns", "id": "tribunpekanbaru", "source": "youtube-000001", "content": "Prabowo Tegaskan Potongan Ojol di Bawah 10 Persen, Kalau Aplikator Tak Mau, Tak Usah Bisnis di RI\n\n#rino\nDownload aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru\n\nVideo Editor : Rino Syahril \n\nPresiden Prabowo Subianto menyuarakan sikap tegas terkait potongan komisi ojek online (ojol) dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei. \n\nDi hadapan ribuan buruh, Prabowo secara terbuka menolak skema potongan 20 persen yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi.\n\n“Saudara-saudara, ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Tapi aplikator minta 20 persen. Gimana, setuju 20 persen?” tanya Prabowo dari atas panggung.\n\nPertanyaan itu langsung disambut teriakan serempak, “Tidak!”\n\nPrabowo lalu menurunkan angka. “Bagaimana 15 persen?” Massa kembali menjawab, “Tidak!” Hingga akhirnya ia melempar angka 10 persen. Namun respons yang muncul justru mengejutkan.\n\n“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen!” tegasnya, disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah.\n\nMenurut Prabowo, skema pembagian pendapatan saat ini tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan. Ia menilai para ojol menanggung risiko besar, sementara perusahaan aplikasi menikmati porsi keuntungan yang terlalu besar.\n\n“Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje,” ujarnya dengan nada lantang.\n\nTak hanya itu, Prabowo juga melontarkan peringatan keras kepada perusahaan teknologi yang tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah.\n\n“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” katanya.\n\nIsu potongan komisi ojol memang menjadi salah satu tuntutan utama buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia diketahui membawa 11 tuntutan dalam aksi May Day, dengan salah satunya mendesak penurunan potongan tarif menjadi 10 persen.\n\nDalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan telah menandatangani aturan baru yang secara langsung menyentuh kehidupan para pengemudi transportasi online.\n\n“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” ungkapnya.\n\nMelalui beleid tersebut, pemerintah mengatur berbagai aspek perlindungan bagi ojol, termasuk soal pembagian pendapatan. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini angkanya ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.\n\nSelain itu, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi harus mendapatkan jaminan sosial yang layak, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.\n\nDi atas panggung, sejumlah tokoh buruh tampak menyambut kebijakan itu dengan antusias. Hadir di antaranya Said Iqbal, Andi Gani Nena Wea, serta Jumhur Hidayat.\n\nTak berhenti di isu ojol, Prabowo juga menyinggung kebijakan lain yang menyasar kesejahteraan buruh, mulai dari penambahan perumahan bersubsidi, kenaikan upah minimum, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR).\n\n“Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” kata Prabowo.\n\nPernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan besar dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya untuk memastikan para pekerja di sektor informal seperti ojol mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih adil. \n\nJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:\n\nYouTube:    /   \nFacebook:   / tribunpekanbarufanspage   \nSaluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ...\nTikTok:   / tribunpekanbaru  \nInstagram:   /", "post_id": "m-H-CvwUUns"}}, {"key": "@Idntimes", "attributes": {"label": "@Idntimes", "x": 584.7576625043731, "y": 415.2835424321214, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5085, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 0, "out_degree": 9, "degree": 9}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "@Idntimes", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "IDNTimes", "attributes": {"label": "IDNTimes", "x": 890.9559572301431, "y": 572.1482674602253, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "IDNTimes", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "IDNTimes.Korea", "attributes": {"label": "IDNTimes.Korea", "x": 236.97136217958092, "y": 13.59571474093546, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "IDNTimes.Korea", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "IDNTimes.Community", "attributes": {"label": "IDNTimes.Community", "x": 263.04979608940147, "y": 41.912488429700744, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "IDNTimes.Community", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "IDNTimes.Hype", "attributes": {"label": "IDNTimes.Hype", "x": 403.73271687522174, "y": 169.36808845607743, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "IDNTimes.Hype", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "Duniaku_com", "attributes": {"label": "Duniaku_com", "x": 79.20909462454529, "y": 720.4647914251141, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "Duniaku_com", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "Popbela_com", "attributes": {"label": "Popbela_com", "x": 762.1640470677445, "y": 501.81048080333403, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "Popbela_com", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "Popbela.Beauty", "attributes": {"label": "Popbela.Beauty", "x": 28.785979663509153, "y": 346.3986986090458, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "Popbela.Beauty", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "Popmama_com", "attributes": {"label": "Popmama_com", "x": 178.08491502505208, "y": 283.584150454544, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "Popmama_com", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}, {"key": "Yummy.idn", "attributes": {"label": "Yummy.idn", "x": 641.4813914421392, "y": 234.43407534141136, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.1621, "eigenvector": 50.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "oyr4Ih-ITc4", "id": "Yummy.idn", "source": "youtube-000001", "content": "Ini Tuntutan Massa Aksi May Day pada Hari Buruh di Surabaya\n\nIni Tuntutan Massa Aksi May Day di Surabaya\n\nSurabaya, IDN Times - Sebanyak 6.000 buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026). Ada berbagai tuntutan yang mereka bawa untuk pemerintah pusat dan Jawa Timur. Yaitu:\n\n1. Mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB tanpa omnibus law.\n\n2. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah.\n\n3. Menghentikan ancaman PHK akibat perang dengan membentuk Satgas PHK.\n\n4. Melakukan reformasi pajak perburuhan dengan menghapus pajak THR, JHT, dan pensiun, serta menaikkan PTKP.\n\n5. Memberantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.\n\n6. Segera meratifikasi Konvensi ILO 190.\n\n7. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital.\n\n8. Menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen.\n\n9. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\n\n10. Tetap memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan oleh negara kepada pemberi kerja.\n\nReporter: Khusnul Hasana\nEditor Video: Krisna\n\nIDN Times - Download IDN App di Google Play Store & App Store\nIkuti terus perkembangannya hanya di IDN Times, ya.\n\nArtikel IDN Times sekarang bisa dibaca di IDN App, lho, download sekarang di Google Play Store & App Store!\n\nTemukan info TERBARU lainnya:         \n===================================================\nDownload IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date\nhttps://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB\n===================================================\nSubscribe:    / idntimes  \n=================================================== \nTemukan informasi menarik lainnya di: \n\nhttps://idntimes.com \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n  / idntimes   \n===================================================", "post_id": "oyr4Ih-ITc4"}}], "edges": [{"key": "_Rizmaya__", "source": "_Rizmaya__", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "_Rizmaya__", "source": "_Rizmaya__", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "BijaksanaWeb", "source": "BijaksanaWeb", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "BijaksanaWeb", "source": "BijaksanaWeb", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "AntoniusCDN", "source": "AntoniusCDN", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "AntoniusCDN", "source": "AntoniusCDN", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KangDien_Wae", "source": "KangDien_Wae", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "KangDien_Wae", "source": "KangDien_Wae", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "seruanhl", "source": "seruanhl", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "seruanhl", "source": "seruanhl", "target": "abu_waras", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "amoramelan", "source": "amoramelan", "target": "budimandjatmiko", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "jemi_song", "source": "jemi_song", "target": "budimandjatmiko", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "fraksipan_dprri", "source": "fraksipan_dprri", "target": "ashabulkahfi_djamal", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "sinpotv", "source": "sinpotv", "target": "kemnaker", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "berdasarkanfakta2", "source": "berdasarkanfakta2", "target": "dr.Asep", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "berdasarkanfakta2", "source": "berdasarkanfakta2", "target": "KANG", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "ardirush", "source": "ardirush", "target": "Kemenaker", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "ardirush", "source": "ardirush", "target": "presidenprabowo64", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "ardirush", "source": "ardirush", "target": "gerindra", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "ardirush", "source": "ardirush", "target": "Kementerian", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "ardirush", "source": "ardirush", "target": "liputan6com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "Bengkulu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "Bengkulu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "BBC", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "detik.com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "Polda", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "Protokol", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "hendripraja160175", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "polresrejanglebong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "Humas", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "nusantaratoday.id", "source": "nusantaratoday.id", "target": "rbtv.disway.id", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@garudatv.official", "source": "@garudatv.official", "target": "garudatv.official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunpekanbaruofficial", "source": "@tribunpekanbaruofficial", "target": "tribunpekanbaruofficial", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@tribunpekanbaruofficial", "source": "@tribunpekanbaruofficial", "target": "tribunpekanbaru", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@garudatv.official", "source": "@garudatv.official", "target": "garudatv.official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "IDNTimes", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "IDNTimes.Korea", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "IDNTimes.Community", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "IDNTimes.Hype", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "Duniaku_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "Popbela_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "Popbela.Beauty", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "Popmama_com", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@Idntimes", "source": "@Idntimes", "target": "Yummy.idn", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}