{"nodes": [{"key": "samarindasosmed", "attributes": {"label": "samarindasosmed", "x": 671.1322047358074, "y": 867.3582993966579, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 74.6268, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3890161154949215881_49800427471", "id": "samarindasosmed", "source": "instagram-000001", "content": "Sejumlah mitra ojek online (ojol) menggelar aksi protes dengan mendatangi kantor Grab di Jalan Wahid Hasyim. Aksi ini dipicu keluhan para driver yang menilai orderan tengah sepi, namun pihak aplikator masih terus membuka pendaftaran mitra baru.\n\nPara ojol menilai kebijakan tersebut memperparah persaingan di lapangan, sehingga pendapatan mereka semakin menurun. Dalam aksinya, massa meminta agar perusahaan segera mengevaluasi sistem rekrutmen dan pembagian order agar lebih adil.\n\nSumber Video ;  \n\n#kalimantantimur \n#samarinda\n#viralreels \n#samarindasosmed", "post_id": "3890161154949215881_49800427471"}}, {"key": "smr_today", "attributes": {"label": "smr_today", "x": 194.05105967091262, "y": 751.1642262993288, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 138.0597, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3890161154949215881_49800427471", "id": "smr_today", "source": "instagram-000001", "content": "Sejumlah mitra ojek online (ojol) menggelar aksi protes dengan mendatangi kantor Grab di Jalan Wahid Hasyim. Aksi ini dipicu keluhan para driver yang menilai orderan tengah sepi, namun pihak aplikator masih terus membuka pendaftaran mitra baru.\n\nPara ojol menilai kebijakan tersebut memperparah persaingan di lapangan, sehingga pendapatan mereka semakin menurun. Dalam aksinya, massa meminta agar perusahaan segera mengevaluasi sistem rekrutmen dan pembagian order agar lebih adil.\n\nSumber Video ;  \n\n#kalimantantimur \n#samarinda\n#viralreels \n#samarindasosmed", "post_id": "3890161154949215881_49800427471"}}, {"key": "ini_surabaya", "attributes": {"label": "ini_surabaya", "x": 346.59890478811127, "y": 89.21806699888735, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 74.6268, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7633694804240616724", "id": "ini_surabaya", "source": "tiktok-000001", "content": "Membalas  OJOL KEPUNG DPRD JATIM! TUNTUT APLIKATOR ‘NAKAL’ DITERTIBKAN” Suasana siang di Surabaya mendadak memanas, Selasa (28/4/2026). Ratusan driver ojek online roda dua dan roda empat yang tergabung dalam kelompok Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur. Aksi ini bukan sekadar kumpul biasa. Mereka datang membawa suara—tentang ketidakadilan yang dirasa makin lama makin terasa. Di depan Gedung DPRD Jatim, massa Dobrak Jatim menyampaikan orasi secara bergantian. Tuntutan mereka tegas: Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur operasional aplikator transportasi online. Bukan tanpa alasan. Para driver menilai selama ini masih ada aplikator yang dianggap melanggar aturan, tanpa sanksi yang jelas. Selain itu, mereka juga mendesak adanya perlindungan terhadap tarif dasar. Bagi para driver, tarif bukan sekadar angka—tapi soal keberlangsungan hidup di tengah kerasnya persaingan. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat dan menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Fenomena ini kembali membuka pertanyaan besar: sampai kapan polemik antara driver dan aplikator ini akan terus berulang? 💬Yo opo  Menurutmu, Rek…?  #Surabaya #OjolSurabaya #BeritaSurabaya #JatimHariIni", "post_id": "7633694804240616724"}}, {"key": "hijaudaun9319RATUSAN", "attributes": {"label": "hijaudaun9319RATUSAN", "x": 464.2645853246372, "y": 937.5075969041665, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 138.0597, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7633694804240616724", "id": "hijaudaun9319RATUSAN", "source": "tiktok-000001", "content": "Membalas  OJOL KEPUNG DPRD JATIM! TUNTUT APLIKATOR ‘NAKAL’ DITERTIBKAN” Suasana siang di Surabaya mendadak memanas, Selasa (28/4/2026). Ratusan driver ojek online roda dua dan roda empat yang tergabung dalam kelompok Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur. Aksi ini bukan sekadar kumpul biasa. Mereka datang membawa suara—tentang ketidakadilan yang dirasa makin lama makin terasa. Di depan Gedung DPRD Jatim, massa Dobrak Jatim menyampaikan orasi secara bergantian. Tuntutan mereka tegas: Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur operasional aplikator transportasi online. Bukan tanpa alasan. Para driver menilai selama ini masih ada aplikator yang dianggap melanggar aturan, tanpa sanksi yang jelas. Selain itu, mereka juga mendesak adanya perlindungan terhadap tarif dasar. Bagi para driver, tarif bukan sekadar angka—tapi soal keberlangsungan hidup di tengah kerasnya persaingan. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat dan menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Fenomena ini kembali membuka pertanyaan besar: sampai kapan polemik antara driver dan aplikator ini akan terus berulang? 💬Yo opo  Menurutmu, Rek…?  #Surabaya #OjolSurabaya #BeritaSurabaya #JatimHariIni", "post_id": "7633694804240616724"}}, {"key": "timothyshortform", "attributes": {"label": "timothyshortform", "x": 965.0286335618576, "y": 660.7733364657914, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 74.6268, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7635349544364150036", "id": "timothyshortform", "source": "tiktok-000001", "content": "Grab akhirnya angkat bicara terkait kebijakan Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikasi ojek online menjadi 8%. Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk menciptakan sistem yang lebih seimbang antara perusahaan dan mitra pengemudi. Pemerintah juga menargetkan agar para driver bisa memperoleh pendapatan hingga minimal 92% dari setiap transaksi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi di tengah persaingan industri yang semakin ketat. Tak hanya soal pendapatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi para driver ojol, sehingga mereka memiliki jaminan yang lebih baik dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Sumber  | Crypto & Finance  #grab #prabowo #ojol", "post_id": "7635349544364150036"}}, {"key": "Blocknews", "attributes": {"label": "Blocknews", "x": 785.9981374127572, "y": 410.4358420667783, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 138.0597, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7635349544364150036", "id": "Blocknews", "source": "tiktok-000001", "content": "Grab akhirnya angkat bicara terkait kebijakan Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikasi ojek online menjadi 8%. Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk menciptakan sistem yang lebih seimbang antara perusahaan dan mitra pengemudi. Pemerintah juga menargetkan agar para driver bisa memperoleh pendapatan hingga minimal 92% dari setiap transaksi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi di tengah persaingan industri yang semakin ketat. Tak hanya soal pendapatan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi para driver ojol, sehingga mereka memiliki jaminan yang lebih baik dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Sumber  | Crypto & Finance  #grab #prabowo #ojol", "post_id": "7635349544364150036"}}, {"key": "radar.kendari0", "attributes": {"label": "radar.kendari0", "x": 321.7824668879766, "y": 89.76485586870841, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 74.6268, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "7631169645055134984", "id": "radar.kendari0", "source": "tiktok-000001", "content": "Tarif Ojol di Bawah Standar, Driver Pelabuhan Kendari Desak Dishub Kota Ambil Sikap Tegas KENDARI – Polemik penurunan tarif angkutan sewa khusus (online) di Kota Kendari terus menuai sorotan. Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif. Sahidin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi terkait persoalan tersebut.  Namun, ia menegaskan bahwa aturan mengenai tarif angkutan sewa khusus sebenarnya sudah sangat jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau kita lihat, pengaturan tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui PM Nomor 17 Tahun 2019. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk melanggar,” ujarnya. Ia menjelaskan, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Kendari, untuk mengawasi dan mengatur sektor transportasi di wilayahnya. “Artinya, Dishub Kota Kendari punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan polemik ini, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aplikator,” tegasnya. Lebih lanjut, Sahidin memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 548 Tahun 2022, wilayah Sulawesi termasuk dalam Zona III dengan ketentuan tarif batas bawah sebesar Rp3.000 per kilometer. “Untuk jarak dekat, standar minimalnya sekitar Rp12.000 untuk 4 kilometer. Tapi yang terjadi sekarang, ada aplikator yang menerapkan tarif di bawah Rp3.000, bahkan sekitar Rp2.200 per kilometer. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya. Menurutnya, jika pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan merugikan para pengemudi dan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di sektor transportasi online. Ia pun meminta Dishub Kota Kendari tidak hanya bersikap pasif, tetapi segera mengambil tindakan nyata sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar. “Kalau terbukti melanggar PM 17 Tahun 2019, harus ada sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin. Jangan hanya diam atau sekadar minta maaf, pemerintah harus hadir dan bertindak,” tegasnya lagi. Sahidin berharap, dengan langkah cepat dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, polemik tarif ini dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para driver online di Kota Kendari. Penulis : Agus Setiawan Selengkapnya baca di https://radarkendari.id/tarif-ojol-di-bawah-standar-driver-pelabuhan-kendari-desak-dishub-kota-ambil-sikap-tegas/ #pelabuhan #ojol #drive #tarif    Indonesia", "post_id": "7631169645055134984"}}, {"key": "Pelindo_Kendari", "attributes": {"label": "Pelindo_Kendari", "x": 741.2143436123607, "y": 788.2805378102641, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 95.7711, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631169645055134984", "id": "Pelindo_Kendari", "source": "tiktok-000001", "content": "Tarif Ojol di Bawah Standar, Driver Pelabuhan Kendari Desak Dishub Kota Ambil Sikap Tegas KENDARI – Polemik penurunan tarif angkutan sewa khusus (online) di Kota Kendari terus menuai sorotan. Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif. Sahidin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi terkait persoalan tersebut.  Namun, ia menegaskan bahwa aturan mengenai tarif angkutan sewa khusus sebenarnya sudah sangat jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau kita lihat, pengaturan tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui PM Nomor 17 Tahun 2019. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk melanggar,” ujarnya. Ia menjelaskan, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Kendari, untuk mengawasi dan mengatur sektor transportasi di wilayahnya. “Artinya, Dishub Kota Kendari punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan polemik ini, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aplikator,” tegasnya. Lebih lanjut, Sahidin memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 548 Tahun 2022, wilayah Sulawesi termasuk dalam Zona III dengan ketentuan tarif batas bawah sebesar Rp3.000 per kilometer. “Untuk jarak dekat, standar minimalnya sekitar Rp12.000 untuk 4 kilometer. Tapi yang terjadi sekarang, ada aplikator yang menerapkan tarif di bawah Rp3.000, bahkan sekitar Rp2.200 per kilometer. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya. Menurutnya, jika pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan merugikan para pengemudi dan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di sektor transportasi online. Ia pun meminta Dishub Kota Kendari tidak hanya bersikap pasif, tetapi segera mengambil tindakan nyata sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar. “Kalau terbukti melanggar PM 17 Tahun 2019, harus ada sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin. Jangan hanya diam atau sekadar minta maaf, pemerintah harus hadir dan bertindak,” tegasnya lagi. Sahidin berharap, dengan langkah cepat dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, polemik tarif ini dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para driver online di Kota Kendari. Penulis : Agus Setiawan Selengkapnya baca di https://radarkendari.id/tarif-ojol-di-bawah-standar-driver-pelabuhan-kendari-desak-dishub-kota-ambil-sikap-tegas/ #pelabuhan #ojol #drive #tarif    Indonesia", "post_id": "7631169645055134984"}}, {"key": "pelindo_official", "attributes": {"label": "pelindo_official", "x": 117.23223770414248, "y": 400.7360712619424, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 95.7711, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631169645055134984", "id": "pelindo_official", "source": "tiktok-000001", "content": "Tarif Ojol di Bawah Standar, Driver Pelabuhan Kendari Desak Dishub Kota Ambil Sikap Tegas KENDARI – Polemik penurunan tarif angkutan sewa khusus (online) di Kota Kendari terus menuai sorotan. Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif. Sahidin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi terkait persoalan tersebut.  Namun, ia menegaskan bahwa aturan mengenai tarif angkutan sewa khusus sebenarnya sudah sangat jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau kita lihat, pengaturan tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui PM Nomor 17 Tahun 2019. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk melanggar,” ujarnya. Ia menjelaskan, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Kendari, untuk mengawasi dan mengatur sektor transportasi di wilayahnya. “Artinya, Dishub Kota Kendari punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan polemik ini, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aplikator,” tegasnya. Lebih lanjut, Sahidin memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 548 Tahun 2022, wilayah Sulawesi termasuk dalam Zona III dengan ketentuan tarif batas bawah sebesar Rp3.000 per kilometer. “Untuk jarak dekat, standar minimalnya sekitar Rp12.000 untuk 4 kilometer. Tapi yang terjadi sekarang, ada aplikator yang menerapkan tarif di bawah Rp3.000, bahkan sekitar Rp2.200 per kilometer. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya. Menurutnya, jika pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan merugikan para pengemudi dan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di sektor transportasi online. Ia pun meminta Dishub Kota Kendari tidak hanya bersikap pasif, tetapi segera mengambil tindakan nyata sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar. “Kalau terbukti melanggar PM 17 Tahun 2019, harus ada sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin. Jangan hanya diam atau sekadar minta maaf, pemerintah harus hadir dan bertindak,” tegasnya lagi. Sahidin berharap, dengan langkah cepat dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, polemik tarif ini dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para driver online di Kota Kendari. Penulis : Agus Setiawan Selengkapnya baca di https://radarkendari.id/tarif-ojol-di-bawah-standar-driver-pelabuhan-kendari-desak-dishub-kota-ambil-sikap-tegas/ #pelabuhan #ojol #drive #tarif    Indonesia", "post_id": "7631169645055134984"}}, {"key": "Gojek", "attributes": {"label": "Gojek", "x": 612.1505171320263, "y": 347.5107727233777, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 95.7711, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7631169645055134984", "id": "Gojek", "source": "tiktok-000001", "content": "Tarif Ojol di Bawah Standar, Driver Pelabuhan Kendari Desak Dishub Kota Ambil Sikap Tegas KENDARI – Polemik penurunan tarif angkutan sewa khusus (online) di Kota Kendari terus menuai sorotan. Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai melanggar aturan tarif. Sahidin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi terkait persoalan tersebut.  Namun, ia menegaskan bahwa aturan mengenai tarif angkutan sewa khusus sebenarnya sudah sangat jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau kita lihat, pengaturan tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui PM Nomor 17 Tahun 2019. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk melanggar,” ujarnya. Ia menjelaskan, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Kendari, untuk mengawasi dan mengatur sektor transportasi di wilayahnya. “Artinya, Dishub Kota Kendari punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan polemik ini, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aplikator,” tegasnya. Lebih lanjut, Sahidin memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 548 Tahun 2022, wilayah Sulawesi termasuk dalam Zona III dengan ketentuan tarif batas bawah sebesar Rp3.000 per kilometer. “Untuk jarak dekat, standar minimalnya sekitar Rp12.000 untuk 4 kilometer. Tapi yang terjadi sekarang, ada aplikator yang menerapkan tarif di bawah Rp3.000, bahkan sekitar Rp2.200 per kilometer. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya. Menurutnya, jika pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan merugikan para pengemudi dan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di sektor transportasi online. Ia pun meminta Dishub Kota Kendari tidak hanya bersikap pasif, tetapi segera mengambil tindakan nyata sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar. “Kalau terbukti melanggar PM 17 Tahun 2019, harus ada sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin. Jangan hanya diam atau sekadar minta maaf, pemerintah harus hadir dan bertindak,” tegasnya lagi. Sahidin berharap, dengan langkah cepat dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, polemik tarif ini dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para driver online di Kota Kendari. Penulis : Agus Setiawan Selengkapnya baca di https://radarkendari.id/tarif-ojol-di-bawah-standar-driver-pelabuhan-kendari-desak-dishub-kota-ambil-sikap-tegas/ #pelabuhan #ojol #drive #tarif    Indonesia", "post_id": "7631169645055134984"}}], "edges": [{"key": "samarindasosmed", "source": "samarindasosmed", "target": "smr_today", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ini_surabaya", "source": "ini_surabaya", "target": "hijaudaun9319RATUSAN", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "timothyshortform", "source": "timothyshortform", "target": "Blocknews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "radar.kendari0", "source": "radar.kendari0", "target": "Pelindo_Kendari", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "radar.kendari0", "source": "radar.kendari0", "target": "pelindo_official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "radar.kendari0", "source": "radar.kendari0", "target": "Gojek", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}]}