{"nodes": [{"key": "swamediainc", "attributes": {"label": "swamediainc", "x": 49.40892193175894, "y": 674.9659564805808, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 700.5247, "eigenvector": 333.3333, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3921375614247162037_282076797", "id": "swamediainc", "source": "instagram-000001", "content": "PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp500 miliar di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental kinerja dan prospek pertumbuhan jangka panjang perusahaan, termasuk pandangan bahwa saham BBRI saat ini masih berada di bawah nilai wajarnya.\n\nPelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026 dengan mengacu pada ketentuan OJK terkait stabilitas pasar modal dalam kondisi bergejolak. Perseroan menegaskan pembiayaan buyback dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas serta posisi keuangan, sehingga aksi korporasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kinerja operasional maupun keuangan perusahaan.\n\nDari sisi fundamental, proforma setelah buyback menunjukkan Capital Adequacy Ratio (CAR) BRI tetap kuat di level 22,86% dengan Return on Equity (ROE) sebesar 18,37%. Saham hasil buyback nantinya akan dialihkan untuk program kepemilikan saham karyawan serta jajaran direksi dan komisaris setelah persetujuan RUPS, sebagai bagian dari komitmen perusahaan menjaga tata kelola yang baik dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.\n\nUntuk berita selengkapnya dan informasi bisnis lainnya, baca https://swagroup.id/bri-buyback\n\n………………………………………………………………………………………………\n\nJangan lupa follow, like and tag  di IG, Tiktok, Linkedin, X, dan Youtube\n\n#BankRakyatIndonesia\n#Buyback\n#SWAMediaInc\n#SWAOnline\n#BacaSWAaja", "post_id": "3921375614247162037_282076797"}}, {"key": "xeracosmetic", "attributes": {"label": "xeracosmetic", "x": 48.35701311618601, "y": 510.0073705161935, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 105.079, "eigenvector": 333.3333, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7567631088642837768", "id": "xeracosmetic", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Dua aturan itu di antaranya POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Baca selengkapnya di: https://www.idxchannel.com/syariah/perkuat-permodalan-likuiditas-ojk-terbitkan-dua-aturan-baru-bagi-bank-syariah Atau klik link di bio  Foto: iNews Media Group #idxchannel #idxchannelcommunity", "post_id": "7567631088642837768"}}, {"key": "idx_channel", "attributes": {"label": "idx_channel", "x": 270.84755720959055, "y": 832.4798755460785, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 194.3963, "eigenvector": 333.3333, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7567631088642837768", "id": "idx_channel", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Dua aturan itu di antaranya POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Baca selengkapnya di: https://www.idxchannel.com/syariah/perkuat-permodalan-likuiditas-ojk-terbitkan-dua-aturan-baru-bagi-bank-syariah Atau klik link di bio  Foto: iNews Media Group #idxchannel #idxchannelcommunity", "post_id": "7567631088642837768"}}], "edges": [{"key": "swamediainc", "source": "swamediainc", "target": "swamediainc", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "xeracosmetic", "source": "xeracosmetic", "target": "idx_channel", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}]}