{"nodes": [{"key": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mancingsaham", "x": 843.9711121740064, "y": 832.5726308403796, "size": 9.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 1000.0, "eigenvector": 1000.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3925173352726268135_52512310886", "id": "mancingsaham", "source": "instagram-000001", "content": "Revisi UU PPSK memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).\n\nMelalui Pasal 9A, hasil evaluasi dan rekomendasi DPR kini wajib ditindaklanjuti oleh ketiga lembaga tersebut dan pemerintah. Meski begitu, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pimpinan BI, OJK, maupun LPS. Proses pemberhentian tetap dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. ⚖️\n\nSumber: katadata.co.id, 22 Juni 2026\n\nGabung di  community untuk analisis market, stockpick pilihan, update berita saham, dan diskusi eksklusif dengan investor & trader lainnya. 📩 Bergabung sekarang! Klik lynk.id/owennath atau chat 081251880459 (WhatsApp).\n\n#UUPPSK #DPRRI #BankIndonesia #OJK #LPS #EkonomiIndonesia #PasarModal #Investasi #SahamIndonesia #IHSG #mancingsaham", "post_id": "3925173352726268135_52512310886"}}], "edges": [{"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}]}