{"nodes": [{"key": "jamdatun_kejagungri", "attributes": {"label": "jamdatun_kejagungri", "x": 182.16634197010683, "y": 967.586529733037, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 217.9061, "eigenvector": 333.3333, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "3922114543262852210_7263394836", "id": "jamdatun_kejagungri", "source": "instagram-000001", "content": ".\nJaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kantor Lembaga Penjamin Simpanan. Sinergi ini dilakukan guna memperkuat tata kelola, mitigasi risiko hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik dalam ekosistem perbankan serta industri keuangan nasional.\n.\nDalam sambutannya, JAMDATUN Kejaksaan RI, R. Narendra Jatna, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPS atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan RI, khususnya JAMDATUN. Beliau menekankan bahwa LPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan stabilitas keuangan nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi dan rencana perluasan dimensi LPS ke sektor asuransi.\n.\nPenandatanganan ini dilakukan oleh JAM DATUN, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Ary Zulfikar pada Kamis, 18 Juni 2026 di Kantor LPS Jakarta. Acara ini dihadiri oleh para Direktur Group LPS RI, serta pejabat dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Direktur dan Koordinator serta jajaran pada JAMDATUN.\n.\n\n.\n#Jamdatun #JaksaPengacaraNegara\n#JamdatunMenujuWBBM #DatunKejaksaanAgung\n#KejaksaanAgung", "post_id": "3922114543262852210_7263394836"}}, {"key": "kejaksaan.ri", "attributes": {"label": "kejaksaan.ri", "x": 611.3725261199766, "y": 638.9848945168084, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 403.1264, "eigenvector": 333.3333, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922114543262852210_7263394836", "id": "kejaksaan.ri", "source": "instagram-000001", "content": ".\nJaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kantor Lembaga Penjamin Simpanan. Sinergi ini dilakukan guna memperkuat tata kelola, mitigasi risiko hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik dalam ekosistem perbankan serta industri keuangan nasional.\n.\nDalam sambutannya, JAMDATUN Kejaksaan RI, R. Narendra Jatna, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPS atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan RI, khususnya JAMDATUN. Beliau menekankan bahwa LPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan stabilitas keuangan nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi dan rencana perluasan dimensi LPS ke sektor asuransi.\n.\nPenandatanganan ini dilakukan oleh JAM DATUN, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Ary Zulfikar pada Kamis, 18 Juni 2026 di Kantor LPS Jakarta. Acara ini dihadiri oleh para Direktur Group LPS RI, serta pejabat dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Direktur dan Koordinator serta jajaran pada JAMDATUN.\n.\n\n.\n#Jamdatun #JaksaPengacaraNegara\n#JamdatunMenujuWBBM #DatunKejaksaanAgung\n#KejaksaanAgung", "post_id": "3922114543262852210_7263394836"}}, {"key": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mancingsaham", "x": 507.9244186307623, "y": 237.3674445156031, "size": 9.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 378.9676, "eigenvector": 333.3333, "in_degree": 2, "out_degree": 2, "degree": 4}, "_id": "3925718754735211303_52512310886", "id": "mancingsaham", "source": "instagram-000001", "content": "🚀 DPR Kini Bisa Evaluasi BI, OJK, dan LPS Lewat UU PPSK Baru: Apa Dampaknya ke Pasar Modal?\nby  Academy\n\nHalo Sobat Cuan!\n\nPemerintah dan DPR resmi menetapkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bertambahnya kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).\n\n📌 Apa yang Berubah dalam UU PPSK Terbaru?\nMelalui penambahan Pasal 9A, DPR kini memiliki kewenangan untuk:\n✅ Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja BI, OJK, dan LPS.\n✅ Menyampaikan hasil evaluasi melalui alat kelengkapan DPR yang membidangi sektor keuangan dan moneter.\n✅ Memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.\n\n⚖️ Apakah DPR Kini Bisa Mencopot Pimpinan BI, OJK, dan LPS?\nPemberhentian pimpinan BI, OJK, maupun LPS tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diputuskan melalui mekanisme resmi oleh Presiden.\n\n📋 Beberapa alasan pemberhentian yang diatur antara lain:\n▪️ Mengundurkan diri.\n▪️ Masa jabatan berakhir.\n▪️ Berhalangan tetap.\n▪️ Terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu.\n▪️ Tidak memenuhi syarat jabatan sesuai ketentuan.\n\n📊 Dampaknya bagi Pasar Keuangan dan Investor\nPerubahan regulasi ini berpotensi memberikan dampak yang beragam terhadap persepsi pelaku pasar:\n✅ Meningkatkan pengawasan terhadap lembaga sektor keuangan.\n✅ Mendorong transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik.\n\nNamun di sisi lain, sebagian investor juga akan mencermati:\n⚠️ Tingkat independensi BI dalam menetapkan kebijakan moneter.\n⚠️ Pengaruh kebijakan politik terhadap sektor keuangan.\n⚠️ Respons investor asing terhadap perubahan tata kelola kelembagaan.\n\n📌 Gabung di  Community untuk mendapatkan update market, analisis saham pilihan, edukasi investasi, dan diskusi eksklusif bersama investor serta trader lainnya. 📩 Bergabung sekarang! Klik lynk.id/owennath atau chat 081251880459 (WhatsApp).\n\n#PPSK #DPR #OJK #BankIndonesia #LPS", "post_id": "3925718754735211303_52512310886"}}], "edges": [{"key": "jamdatun_kejagungri", "source": "jamdatun_kejagungri", "target": "kejaksaan.ri", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}]}