{"nodes": [{"key": "CenbluID", "attributes": {"label": "CenbluID", "x": 209.58065099367275, "y": 862.7328287663931, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 20.5832, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2062400696356688255", "id": "CenbluID", "source": "tweet-000004", "content": "Dia lupa kalau selain jadi Menkeu dia juga Ketua KSSK, yang salah satu tugasnya mengkoordinir BI, OJK, Kemenkeu dan LPS untuk menjaga stabilitas rupiah", "post_id": "2062400696356688255"}}, {"key": "txtdaritaxpayer", "attributes": {"label": "txtdaritaxpayer", "x": 429.43083324819463, "y": 475.013300271898, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 38.079, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2062400696356688255", "id": "txtdaritaxpayer", "source": "tweet-000004", "content": "Dia lupa kalau selain jadi Menkeu dia juga Ketua KSSK, yang salah satu tugasnya mengkoordinir BI, OJK, Kemenkeu dan LPS untuk menjaga stabilitas rupiah", "post_id": "2062400696356688255"}}, {"key": "keuangannews_id", "attributes": {"label": "keuangannews_id", "x": 388.9457277749743, "y": 654.4507597495182, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 20.5832, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "1987836108668072268", "id": "keuangannews_id", "source": "tweet-000004", "content": "OJK-BI Dorong Inovasi dan Stabilitas Ekosistem Keuangan Digital Indonesia, OJK Mengajar di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) https://t.co/cWZHYW3IAb lewat  News https://t.co/YVv3YD9yb0", "post_id": "1987836108668072268"}}, {"key": "Keuangan", "attributes": {"label": "Keuangan", "x": 286.6046274950055, "y": 18.258460480830575, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 38.079, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "1987836108668072268", "id": "Keuangan", "source": "tweet-000004", "content": "OJK-BI Dorong Inovasi dan Stabilitas Ekosistem Keuangan Digital Indonesia, OJK Mengajar di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) https://t.co/cWZHYW3IAb lewat  News https://t.co/YVv3YD9yb0", "post_id": "1987836108668072268"}}, {"key": "bloombergtechnoz", "attributes": {"label": "bloombergtechnoz", "x": 861.115773902225, "y": 628.6282639692902, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 137.2211, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3925011709636826123_51748745734", "id": "bloombergtechnoz", "source": "instagram-000001", "content": "Pemerintah memperluas kewenangan OJK melalui revisi UU PPSK sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, termasuk terhadap pelaku usaha aset kripto dan aset keuangan digital.\n\nPerluasan ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.\n\nKlik link di bio untuk detail informasi selengkapnya. Jangan lupa follow  untuk berita dan data menarik lainnya.\n\n#ojk #kripto #aset #bloombergtechnoz", "post_id": "3925011709636826123_51748745734"}}, {"key": "idx_channel", "attributes": {"label": "idx_channel", "x": 29.28942966453507, "y": 605.4072504843689, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 137.2211, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3924355340913449714_3310659452", "id": "idx_channel", "source": "instagram-000001", "content": "PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar serangkaian sosialisasi terkait kebijakan pasar modal kepada beragam pemangku kepentingan (stakeholders) dalam sepekan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas edukasi dan akses pasar modal kepada masyarakat.\n\nPada Senin (15/6/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) meluncurkan temuan awal Census on Women in Executive Leadership Team (ELT) in IDX200 Companies (2022–2025) di Main Hall BEI, Jakarta. \n\nAcara bertema “From Disclosure to Impact: Advancing Women's Leadership in IDX200 Companies” ini dihadiri lebih dari 200 pemimpin perusahaan, regulator, dan pembuat kebijakan untuk membahas penguatan kesetaraan gender dalam kepemimpinan korporasi sebagai bagian dari agenda ESG. Seiring penguatan penerapan standar ESG oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sensus ini diharapkan menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan guna meningkatkan penerapan dan keterbukaan informasi terkait kesetaraan gender.\n\nKemudian pada Rabu (17/6/2026), BEI bersama OJK, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan dua forum strategis, yaitu “Diskusi Sinergi dalam Menjaga Stabilitas dan Resiliensi Pasar Modal Indonesia” dan “Capital Market Insight: Pengaturan Buyback dan Market Update” untuk membahas reformasi pasar modal, stabilitas pasar, dan pembaruan kebijakan buyback saham. \n\nBaca selengkapnya di \nhttps://www.idxchannel.com/market-news/bei-gelar-rangkaian-sosialisasi-kebijakan-pasar-modal-dari-jakarta-hingga-babel\n\nAtau klik link di Bio  \n\nFoto : dok BEI\n\n#idxchannel #idxchannelcommunity #BEI #pasarmodal", "post_id": "3924355340913449714_3310659452"}}, {"key": "ojk_manado", "attributes": {"label": "ojk_manado", "x": 225.36219558771475, "y": 753.1823453265229, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 137.2211, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3922137021980834221_4643433199", "id": "ojk_manado", "source": "instagram-000001", "content": "Saatnya torang kase “KADO - Kuis Asik Dari OJK SulutGo”\nspesial for Tamang OJK di setiap hari KAMIS!\n\ndi #KADO kali ini, ngoni ditantang untuk menebak kata.\n\nDua orang pemenang yang terpilih akan mendapatkan E-Wallet 🤑💸\n\nBagaimana cara iko #KADO? Gampang skali! ngoni cuma iko Syarat & Ketentuan ini:\n\n1. Follow akun Instagram \n2. Like, Repost postingan #KADO ini dan yang disematkan\n3. Tulis jawaban di kolom komentar dengan lengkap, jangan lupa pakai Hashtag #KuisAsikDariOJK dan #KADOkamis\n4. Mention 3 teman di postingan ini yang paling ngoni rasa JAGO jawab kuis!\n\nGampang to? gass iko sekarang! sapa tahu ngana yang dapa KADO hari ini! 😎👊🏻", "post_id": "3922137021980834221_4643433199"}}, {"key": "swamediainc", "attributes": {"label": "swamediainc", "x": 740.1539044567998, "y": 184.8229229869034, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 137.2211, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3921375614247162037_282076797", "id": "swamediainc", "source": "instagram-000001", "content": "PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp500 miliar di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental kinerja dan prospek pertumbuhan jangka panjang perusahaan, termasuk pandangan bahwa saham BBRI saat ini masih berada di bawah nilai wajarnya.\n\nPelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026 dengan mengacu pada ketentuan OJK terkait stabilitas pasar modal dalam kondisi bergejolak. Perseroan menegaskan pembiayaan buyback dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas serta posisi keuangan, sehingga aksi korporasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kinerja operasional maupun keuangan perusahaan.\n\nDari sisi fundamental, proforma setelah buyback menunjukkan Capital Adequacy Ratio (CAR) BRI tetap kuat di level 22,86% dengan Return on Equity (ROE) sebesar 18,37%. Saham hasil buyback nantinya akan dialihkan untuk program kepemilikan saham karyawan serta jajaran direksi dan komisaris setelah persetujuan RUPS, sebagai bagian dari komitmen perusahaan menjaga tata kelola yang baik dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.\n\nUntuk berita selengkapnya dan informasi bisnis lainnya, baca https://swagroup.id/bri-buyback\n\n………………………………………………………………………………………………\n\nJangan lupa follow, like and tag  di IG, Tiktok, Linkedin, X, dan Youtube\n\n#BankRakyatIndonesia\n#Buyback\n#SWAMediaInc\n#SWAOnline\n#BacaSWAaja", "post_id": "3921375614247162037_282076797"}}, {"key": "intinews.co", "attributes": {"label": "intinews.co", "x": 969.325713096862, "y": 592.9538735540883, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.5832, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7588168606425402644", "id": "intinews.co", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dalam layanan BNPL. “Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ismail menjelaskan, pengaturan BNPL dalam Buy Now Pay Later sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. “Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan. Dalam pelaksanaannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah serta frekuensi cicilan, hingga informasi lain yang ditetapkan OJK. Kewajiban keterbukaan informasi itu diharapkan dapat membantu konsumen mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan risiko gagal bayar. Selain itu, POJK 32 Tahun 2025 turut mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Dalam aturan tersebut, OJK juga diberikan kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan layanan BNPL. (vv)  Jasa Keuangan", "post_id": "7588168606425402644"}}, {"key": "Otoritas", "attributes": {"label": "Otoritas", "x": 732.6088081298344, "y": 278.682216418035, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 55.5748, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "7588168606425402644", "id": "Otoritas", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dalam layanan BNPL. “Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ismail menjelaskan, pengaturan BNPL dalam Buy Now Pay Later sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. “Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan. Dalam pelaksanaannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah serta frekuensi cicilan, hingga informasi lain yang ditetapkan OJK. Kewajiban keterbukaan informasi itu diharapkan dapat membantu konsumen mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan risiko gagal bayar. Selain itu, POJK 32 Tahun 2025 turut mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Dalam aturan tersebut, OJK juga diberikan kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan layanan BNPL. (vv)  Jasa Keuangan", "post_id": "7588168606425402644"}}, {"key": "silviee.silviee", "attributes": {"label": "silviee.silviee", "x": 13.725708846306084, "y": 14.777654053183987, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 20.5832, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7588942704592145685", "id": "silviee.silviee", "source": "tiktok-000001", "content": "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dalam layanan BNPL. “Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ismail menjelaskan, pengaturan BNPL dalam Buy Now Pay Later sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. “Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan. Dalam pelaksanaannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah serta frekuensi cicilan, hingga informasi lain yang ditetapkan OJK. Kewajiban keterbukaan informasi itu diharapkan dapat membantu konsumen mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan risiko gagal bayar. Selain itu, POJK 32 Tahun 2025 turut mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Dalam aturan tersebut, OJK juga diberikan kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan layanan BNPL. (vv)  Jasa Keuangan", "post_id": "7588942704592145685"}}, {"key": "arahjakarta", "attributes": {"label": "arahjakarta", "x": 118.63217609866794, "y": 834.5398440279367, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 137.2211, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "7641305557936426261", "id": "arahjakarta", "source": "tiktok-000001", "content": "Presiden Prabowo Subianto melempar kebijakan populis baru dengan memerintahkan bank-bank pelat merah (Himbara) untuk memangkas bunga kredit bagi rakyat kecil menjadi maksimal 5% per tahun. Langkah ekstrem ini diambil setelah Presiden menyoroti jeratan bunga pinjaman di lapangan yang diklaimnya bisa mencekik hingga 70% setahun. Merespons titah istana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, angkat bicara (17/5).  Meski mengapresiasi niat baik pemerintah untuk membantu kelompok unbankable, OJK langsung mengingatkan perbankan untuk memperketat tata kelola dan manajemen risiko. Otoritas mendorong bank melakukan stress test berkala serta menyiapkan pencadangan yang memadai guna mengantisipasi potensi ledakan kredit macet di tengah skenario ekonomi global yang sedang bergejolak. Perintah penurunan bunga hingga di bawah tingkat inflasi riil atau biaya dana (cost of fund) perbankan saat ini adalah kebijakan yang berisiko tinggi. Di tengah situasi makro ekonomi yang sensitif—di mana Rupiah sempat tersungkur ke level Rp17.500—memaksa bank BUMN menyalurkan kredit murah tanpa kalkulasi matang bisa mengikis ketahanan modal perbankan nasional.  Jika tidak disubsidi penuh oleh APBN melalui skema Subsidi Bunga, kebijakan ini akan mengorbankan tingkat kesehatan bank-bank negara demi pemenuhan syahwat politik jangka pendek. Publik patut waspada: tanpa pengawasan ketat, pemaksaan kredit murah berisiko menciptakan gelombang Non-Performing Loan (NPL) baru, di mana dana masyarakat justru habis menguap akibat penyaluran yang tidak kredibel dan salah sasaran. Niat baik memberi modal murah bagi rakyat jangan sampai mengorbankan kesehatan bank negara, karena merawat kepercayaan pasar jauh lebih mahal ketimbang meramu retorika di panggung pidato. Menurut lo, bunga kredit 5% ini bakal beneran bikin UMKM kita maju, atau justru bakal bikin bank-bank BUMN kita yang kolaps akibat kredit macet? Follow  untuk memantau stabilitas perbankan dan kebijakan ekonomi nasional. Tetap kritis, kawal uang negara, jangan biarkan sistem keuangan kita rapuh akibat kebijakan yang dipaksakan tanpa mitigasi risiko yang matang!", "post_id": "7641305557936426261"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "attributes": {"label": "@OfficialSINDOnews", "x": 826.1496533000544, "y": 452.9632288565696, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 20.5832, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 0, "out_degree": 3, "degree": 3}, "_id": "CPadkGNZzR4", "id": "@OfficialSINDOnews", "source": "youtube-000001", "content": "DPR Gelar Pertemuan dengan OJK & BEI Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa | Sindo Prime | 18/06\n\nKomisi terkait di DPR RI menggelar pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membahas upaya pembenahan tata kelola pasar modal nasional. Pertemuan ini menyoroti penguatan transparansi, perlindungan investor, peningkatan pengawasan transaksi, serta langkah-langkah menjaga stabilitas dan kredibilitas bursa di tengah dinamika ekonomi global. DPR menegaskan pentingnya tata kelola yang sehat dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia yang berkelanjutan.\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: GALIH \n\n#dpr #ojk #BEI #bursaefekindonesia", "post_id": "CPadkGNZzR4"}}, {"key": "officialsindonews", "attributes": {"label": "officialsindonews", "x": 886.3767445289272, "y": 73.49359143460232, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 26.4152, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "CPadkGNZzR4", "id": "officialsindonews", "source": "youtube-000001", "content": "DPR Gelar Pertemuan dengan OJK & BEI Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa | Sindo Prime | 18/06\n\nKomisi terkait di DPR RI menggelar pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membahas upaya pembenahan tata kelola pasar modal nasional. Pertemuan ini menyoroti penguatan transparansi, perlindungan investor, peningkatan pengawasan transaksi, serta langkah-langkah menjaga stabilitas dan kredibilitas bursa di tengah dinamika ekonomi global. DPR menegaskan pentingnya tata kelola yang sehat dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia yang berkelanjutan.\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: GALIH \n\n#dpr #ojk #BEI #bursaefekindonesia", "post_id": "CPadkGNZzR4"}}, {"key": "sindopodcast", "attributes": {"label": "sindopodcast", "x": 644.1320074210164, "y": 719.8327123863257, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 26.4152, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "CPadkGNZzR4", "id": "sindopodcast", "source": "youtube-000001", "content": "DPR Gelar Pertemuan dengan OJK & BEI Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa | Sindo Prime | 18/06\n\nKomisi terkait di DPR RI menggelar pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membahas upaya pembenahan tata kelola pasar modal nasional. Pertemuan ini menyoroti penguatan transparansi, perlindungan investor, peningkatan pengawasan transaksi, serta langkah-langkah menjaga stabilitas dan kredibilitas bursa di tengah dinamika ekonomi global. DPR menegaskan pentingnya tata kelola yang sehat dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia yang berkelanjutan.\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: GALIH \n\n#dpr #ojk #BEI #bursaefekindonesia", "post_id": "CPadkGNZzR4"}}, {"key": "sindokalam", "attributes": {"label": "sindokalam", "x": 517.1759225840351, "y": 337.06535828495174, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 26.4152, "eigenvector": 250.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "CPadkGNZzR4", "id": "sindokalam", "source": "youtube-000001", "content": "DPR Gelar Pertemuan dengan OJK & BEI Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa | Sindo Prime | 18/06\n\nKomisi terkait di DPR RI menggelar pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membahas upaya pembenahan tata kelola pasar modal nasional. Pertemuan ini menyoroti penguatan transparansi, perlindungan investor, peningkatan pengawasan transaksi, serta langkah-langkah menjaga stabilitas dan kredibilitas bursa di tengah dinamika ekonomi global. DPR menegaskan pentingnya tata kelola yang sehat dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia yang berkelanjutan.\n\nYuk Subscribe \n   /   \n   /   \n   /   \n\nTanggal Tayang: 18 Juni 2026\n\nSelengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/\n\nFollow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...\nFollow our Official TikTok   / sindonews  \nFollow our Official Twitter   / sindonews    \nLike our Official Facebook   / sindonews   \nFollow our Official Instagram   / sindonews  \n\nUploader: GALIH \n\n#dpr #ojk #BEI #bursaefekindonesia", "post_id": "CPadkGNZzR4"}}], "edges": [{"key": "CenbluID", "source": "CenbluID", "target": "txtdaritaxpayer", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "keuangannews_id", "source": "keuangannews_id", "target": "Keuangan", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "bloombergtechnoz", "source": "bloombergtechnoz", "target": "bloombergtechnoz", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "idx_channel", "source": "idx_channel", "target": "idx_channel", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "ojk_manado", "source": "ojk_manado", "target": "ojk_manado", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "swamediainc", "source": "swamediainc", "target": "swamediainc", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "intinews.co", "source": "intinews.co", "target": "Otoritas", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "silviee.silviee", "source": "silviee.silviee", "target": "Otoritas", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "arahjakarta", "source": "arahjakarta", "target": "arahjakarta", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "officialsindonews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindopodcast", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@OfficialSINDOnews", "source": "@OfficialSINDOnews", "target": "sindokalam", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}