{"nodes": [{"key": "Nuur_kholis", "attributes": {"label": "Nuur_kholis", "x": 597.1105062780515, "y": 626.1544116306849, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2069590550937026876", "id": "Nuur_kholis", "source": "tweet-000004", "content": "Saya kira langkah pemerintah ini perlu diapresiasi dulu karena memperhatikan nasib teman2 driver ojol. Semoga kebijakan ini menambah kesejahteraan untuk teman2 driver ojol di seluruh Indonesia. Aamiin. \nSelanjutnya, perlu dikawal agar berjalan dengan baik.", "post_id": "2069590550937026876"}}, {"key": "Dospemz", "attributes": {"label": "Dospemz", "x": 612.0523443654841, "y": 438.2310070824754, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 28.3867, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2069590550937026876", "id": "Dospemz", "source": "tweet-000004", "content": "Saya kira langkah pemerintah ini perlu diapresiasi dulu karena memperhatikan nasib teman2 driver ojol. Semoga kebijakan ini menambah kesejahteraan untuk teman2 driver ojol di seluruh Indonesia. Aamiin. \nSelanjutnya, perlu dikawal agar berjalan dengan baik.", "post_id": "2069590550937026876"}}, {"key": "halo16447", "attributes": {"label": "halo16447", "x": 39.84109946828263, "y": 528.020670535683, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2068275085056897101", "id": "halo16447", "source": "tweet-000004", "content": "PEMERINTAH HANYA BERANI MENINDAS RAKYAT YANG LEMAH DENGAN BERBAGAI PERATURAN DAN KEBIJAKAN, OLEH KARENA ITU PERSATUAN OJOL HARUS KUAT AGAR TIDAK BISA DIREMEHKAN DAN AGAR BISA MELAWAN PEMERINTAH YANG ZALIM.", "post_id": "2068275085056897101"}}, {"key": "MiskinTV_", "attributes": {"label": "MiskinTV_", "x": 809.3063763325721, "y": 259.87099941580937, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 28.3867, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2068275085056897101", "id": "MiskinTV_", "source": "tweet-000004", "content": "PEMERINTAH HANYA BERANI MENINDAS RAKYAT YANG LEMAH DENGAN BERBAGAI PERATURAN DAN KEBIJAKAN, OLEH KARENA ITU PERSATUAN OJOL HARUS KUAT AGAR TIDAK BISA DIREMEHKAN DAN AGAR BISA MELAWAN PEMERINTAH YANG ZALIM.", "post_id": "2068275085056897101"}}, {"key": "Farisa_Dh", "attributes": {"label": "Farisa_Dh", "x": 648.0578173518376, "y": 930.0294860048732, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2068492833158574505", "id": "Farisa_Dh", "source": "tweet-000004", "content": "Lah bukannya kemaren ojol ikut demo sama mahasiswa? Mereka terdampak kebijakan pemerintah yg menaikkan pertamax. Kenaikan pertamax membuat pertalite langka, akhirnya mereka juga beli pertamax. Yaudah lah, mereka mungkin betah jadi miskin dan menderita.", "post_id": "2068492833158574505"}}, {"key": "99propaganda", "attributes": {"label": "99propaganda", "x": 807.26967561435, "y": 716.7149589621761, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 28.3867, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2068492833158574505", "id": "99propaganda", "source": "tweet-000004", "content": "Lah bukannya kemaren ojol ikut demo sama mahasiswa? Mereka terdampak kebijakan pemerintah yg menaikkan pertamax. Kenaikan pertamax membuat pertalite langka, akhirnya mereka juga beli pertamax. Yaudah lah, mereka mungkin betah jadi miskin dan menderita.", "post_id": "2068492833158574505"}}, {"key": "infobanyumas", "attributes": {"label": "infobanyumas", "x": 58.10080492980762, "y": 438.1456243623072, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 102.2935, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3926180489551799073_3164205044", "id": "infobanyumas", "source": "instagram-000001", "content": "Kebijakan potongan tarif ojek online (ojol) maksimal sebesar 8% resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Dua aplikator besar di Indonesia, yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Gojek) dan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab), telah menyepakati aturan baru ini setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.\n\nKebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.\n\nMenurut rika priwe lur???\n\n~~~\n📽 : liputan8 / source sekretariat kabinet\n~~~\nUntuk share info di   kirim melalui DM / mention story atau WA, no bisa cek di Bio\n\n#infobanyumas #purwokerto #banyumas", "post_id": "3926180489551799073_3164205044"}}, {"key": "infotimajalaya", "attributes": {"label": "infotimajalaya", "x": 997.1951379892919, "y": 758.5575993168516, "size": 15.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 231.7676, "in_degree": 2, "out_degree": 16, "degree": 18}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotimajalaya", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infobdgbaratcimahi", "attributes": {"label": "infobdgbaratcimahi", "x": 879.2306818752871, "y": 137.21005011104893, "size": 6.62, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 108.0327, "eigenvector": 69.9218, "in_degree": 2, "out_degree": 1, "degree": 3}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infobdgbaratcimahi", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotimedia", "attributes": {"label": "infotimedia", "x": 585.72248243183, "y": 460.7188044324626, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotimedia", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotibandung", "attributes": {"label": "infotibandung", "x": 944.7223714982435, "y": 781.834149589042, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotibandung", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infobandungselatan.co", "attributes": {"label": "infobandungselatan.co", "x": 429.97610471415817, "y": 144.07146369874013, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infobandungselatan.co", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infoticibaduyut", "attributes": {"label": "infoticibaduyut", "x": 847.9871249516959, "y": 537.9431993656634, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infoticibaduyut", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotimohtoha", "attributes": {"label": "infotimohtoha", "x": 323.5612735346767, "y": 726.5323678432592, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotimohtoha", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotibanjaran.id", "attributes": {"label": "infotibanjaran.id", "x": 920.1245458035326, "y": 210.96312202227918, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotibanjaran.id", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotipameungpeuk", "attributes": {"label": "infotipameungpeuk", "x": 970.4009916629601, "y": 714.9500450602933, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotipameungpeuk", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotibuahbatu", "attributes": {"label": "infotibuahbatu", "x": 10.039568806030408, "y": 967.4771281890373, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotibuahbatu", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotikatapang", "attributes": {"label": "infotikatapang", "x": 51.29723579590417, "y": 553.656297420563, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotikatapang", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotirancaekek", "attributes": {"label": "infotirancaekek", "x": 72.35657763721281, "y": 467.52514380519096, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotirancaekek", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infoticimaung.id", "attributes": {"label": "infoticimaung.id", "x": 842.776270408863, "y": 694.1837573605536, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infoticimaung.id", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infotisoreang.id", "attributes": {"label": "infotisoreang.id", "x": 804.2603497912731, "y": 93.26769812518253, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infotisoreang.id", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "infoticiparay_", "attributes": {"label": "infoticiparay_", "x": 411.6365324574681, "y": 296.87267086461765, "size": 5.78, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 16.2051, "eigenvector": 53.7162, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "3922167103457188526_67637570759", "id": "infoticiparay_", "source": "instagram-000001", "content": "Ada aja Gebrakannya Pemerintah☺️\n\nPemerintah Indonesia resmi memasukkan profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis untuk menyesuaikan bidang usahanya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan.\n\nKetentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025. Masa transisi penyesuaian diberikan selama enam bulan sehingga pelaku usaha diharapkan telah menyesuaikan klasifikasi usaha dan perizinannya paling lambat pada 17 Juni 2026.\n\nKebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi di sektor ekonomi digital, mulai dari YouTuber, Tik Toker, influencer, selebgram, streamer, hingga podcaster yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digital. Jika akun media sosial digunakan untuk kegiatan usaha seperti promosi berbayar, produksi konten, jasa periklanan, maupun manajemen talenta, maka aktivitas tersebut harus terdaftar dalam KBLI yang sesuai dan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha\n\nSource ;  \n\nBagikan informasi mengenai Majalaya dan sekitarnya ke  \n_\nFollow akun lainnya  :\n\n \n    \n \n    \n_\n#Infotimajalaya#majalaya#kebijakanpemerintah#sosmed#wajibpaja", "post_id": "3922167103457188526_67637570759"}}, {"key": "harristurino", "attributes": {"label": "harristurino", "x": 998.1786043470912, "y": 14.975887288542488, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 7, "degree": 7}, "_id": "7652380628427574549", "id": "harristurino", "source": "tiktok-000001", "content": "Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk menggali potensi pajak dari ekonomi digital global, underground economy, dan shadow economy. Menurutnya, perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, dan platform digital lainnya memperoleh pendapatan yang besar dari pasar Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan keadilan pajak serta memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini telah patuh. #mediasosial #pajakdigital #harristurino #dprri #fraksipdiperjuangan Anggota   Senayan  Perjuangan Jateng  Perjuangan  Banteng", "post_id": "7652380628427574549"}}, {"key": "Telinga", "attributes": {"label": "Telinga", "x": 865.0722014500788, "y": 271.65472178793704, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2074, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7652380628427574549", "id": "Telinga", "source": "tiktok-000001", "content": "Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk menggali potensi pajak dari ekonomi digital global, underground economy, dan shadow economy. Menurutnya, perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, dan platform digital lainnya memperoleh pendapatan yang besar dari pasar Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan keadilan pajak serta memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini telah patuh. #mediasosial #pajakdigital #harristurino #dprri #fraksipdiperjuangan Anggota   Senayan  Perjuangan Jateng  Perjuangan  Banteng", "post_id": "7652380628427574549"}}, {"key": "moncongpublik", "attributes": {"label": "moncongpublik", "x": 999.8747215355138, "y": 237.53955319660668, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2074, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7652380628427574549", "id": "moncongpublik", "source": "tiktok-000001", "content": "Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk menggali potensi pajak dari ekonomi digital global, underground economy, dan shadow economy. Menurutnya, perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, dan platform digital lainnya memperoleh pendapatan yang besar dari pasar Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan keadilan pajak serta memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini telah patuh. #mediasosial #pajakdigital #harristurino #dprri #fraksipdiperjuangan Anggota   Senayan  Perjuangan Jateng  Perjuangan  Banteng", "post_id": "7652380628427574549"}}, {"key": "Banteng", "attributes": {"label": "Banteng", "x": 634.0853535729733, "y": 297.9713905648074, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2074, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7652380628427574549", "id": "Banteng", "source": "tiktok-000001", "content": "Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk menggali potensi pajak dari ekonomi digital global, underground economy, dan shadow economy. Menurutnya, perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, dan platform digital lainnya memperoleh pendapatan yang besar dari pasar Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan keadilan pajak serta memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini telah patuh. #mediasosial #pajakdigital #harristurino #dprri #fraksipdiperjuangan Anggota   Senayan  Perjuangan Jateng  Perjuangan  Banteng", "post_id": "7652380628427574549"}}, {"key": "PDI", "attributes": {"label": "PDI", "x": 842.7978842697661, "y": 693.5801659337999, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2074, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "7652380628427574549", "id": "PDI", "source": "tiktok-000001", "content": "Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk menggali potensi pajak dari ekonomi digital global, underground economy, dan shadow economy. Menurutnya, perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, dan platform digital lainnya memperoleh pendapatan yang besar dari pasar Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan keadilan pajak serta memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini telah patuh. #mediasosial #pajakdigital #harristurino #dprri #fraksipdiperjuangan Anggota   Senayan  Perjuangan Jateng  Perjuangan  Banteng", "post_id": "7652380628427574549"}}, {"key": "Gen", "attributes": {"label": "Gen", "x": 667.614416490409, "y": 321.10241821689, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2074, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7652380628427574549", "id": "Gen", "source": "tiktok-000001", "content": "Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk menggali potensi pajak dari ekonomi digital global, underground economy, dan shadow economy. Menurutnya, perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, dan platform digital lainnya memperoleh pendapatan yang besar dari pasar Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan keadilan pajak serta memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini telah patuh. #mediasosial #pajakdigital #harristurino #dprri #fraksipdiperjuangan Anggota   Senayan  Perjuangan Jateng  Perjuangan  Banteng", "post_id": "7652380628427574549"}}, {"key": "Gesuri.id", "attributes": {"label": "Gesuri.id", "x": 303.135717532371, "y": 686.8881806297836, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 17.2074, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7652380628427574549", "id": "Gesuri.id", "source": "tiktok-000001", "content": "Potensi penerimaan negara dari ekonomi digital masih sangat besar dan perlu dioptimalkan. Dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk menggali potensi pajak dari ekonomi digital global, underground economy, dan shadow economy. Menurutnya, perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, dan platform digital lainnya memperoleh pendapatan yang besar dari pasar Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital guna mewujudkan keadilan pajak serta memperkuat penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini telah patuh. #mediasosial #pajakdigital #harristurino #dprri #fraksipdiperjuangan Anggota   Senayan  Perjuangan Jateng  Perjuangan  Banteng", "post_id": "7652380628427574549"}}, {"key": "sahabatmasyarakatofc", "attributes": {"label": "sahabatmasyarakatofc", "x": 822.5467319400545, "y": 588.8216274689055, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7530510962844060934", "id": "sahabatmasyarakatofc", "source": "tiktok-000001", "content": "repost from  ⬇️ Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyoroti kebijakan pajak pemerintah yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan digital. Dalam rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN, Mufti mengkritik pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang menyebabkan negara kehilangan pemasukan, sehingga Kementerian Keuangan harus mencari cara menambal defisit. Salah satu dampaknya, kata Mufti, adalah kebijakan pajak terhadap penjual online di Shopee, TikTok, Tokopedia, hingga para influencer dan pekerja digital. Mufti juga menyampaikan kekhawatiran atas kabar bahwa penerima amplop di acara pernikahan dan hajatan akan dikenai pajak. la menyebut UMKM dan anak muda yang menjalankan toko online mulai bingung dan menghitung ulang bisnis mereka akibat tekanan pajak. Mufti menekankan agar dividen BUMN yang disalurkan ke Danantara benar-benar dikelola dengan transparan, karena dampaknya sangat besar terhadap sumber penerimaan negara dan beban masyarakat.", "post_id": "7530510962844060934"}}, {"key": "nowdots", "attributes": {"label": "nowdots", "x": 697.7211214287028, "y": 230.16274937444737, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 28.3867, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7530510962844060934", "id": "nowdots", "source": "tiktok-000001", "content": "repost from  ⬇️ Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyoroti kebijakan pajak pemerintah yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan digital. Dalam rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN, Mufti mengkritik pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang menyebabkan negara kehilangan pemasukan, sehingga Kementerian Keuangan harus mencari cara menambal defisit. Salah satu dampaknya, kata Mufti, adalah kebijakan pajak terhadap penjual online di Shopee, TikTok, Tokopedia, hingga para influencer dan pekerja digital. Mufti juga menyampaikan kekhawatiran atas kabar bahwa penerima amplop di acara pernikahan dan hajatan akan dikenai pajak. la menyebut UMKM dan anak muda yang menjalankan toko online mulai bingung dan menghitung ulang bisnis mereka akibat tekanan pajak. Mufti menekankan agar dividen BUMN yang disalurkan ke Danantara benar-benar dikelola dengan transparan, karena dampaknya sangat besar terhadap sumber penerimaan negara dan beban masyarakat.", "post_id": "7530510962844060934"}}, {"key": "iksanarrafi", "attributes": {"label": "iksanarrafi", "x": 110.86819530222525, "y": 524.4718436898311, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 10, "degree": 10}, "_id": "7643940284170128647", "id": "iksanarrafi", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "MEDIA", "attributes": {"label": "MEDIA", "x": 302.5082149448508, "y": 721.8277043508475, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "MEDIA", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "BOYDompea", "attributes": {"label": "BOYDompea", "x": 753.8924479168145, "y": 834.0149374720411, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "BOYDompea", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "LSM", "attributes": {"label": "LSM", "x": 488.6324044897329, "y": 710.4756512584268, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "LSM", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "Uncu", "attributes": {"label": "Uncu", "x": 60.352018589804544, "y": 350.625558878197, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "Uncu", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "dedi", "attributes": {"label": "dedi", "x": 363.7068371712334, "y": 9.766985725785604, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "dedi", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "HENDRA", "attributes": {"label": "HENDRA", "x": 307.69896668238175, "y": 504.2952583466702, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "HENDRA", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "doni", "attributes": {"label": "doni", "x": 631.7710599261892, "y": 770.3377860838494, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "doni", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "BG", "attributes": {"label": "BG", "x": 492.6933466114888, "y": 379.9109379660738, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "BG", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "Abah", "attributes": {"label": "Abah", "x": 87.03846684535455, "y": 551.4301601484937, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "Abah", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "dewi", "attributes": {"label": "dewi", "x": 536.7420091190052, "y": 684.8063193548358, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["tiktok-000001"], "scores": {"pagerank": 16.6484, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7643940284170128647", "id": "dewi", "source": "tiktok-000001", "content": "Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.  Di tengah ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia,  Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kepedulian dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung tengah dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Lampung tengah, I Komang Koheri  pada puncak kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Gedung Garuda, Pusat Diklat Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026  Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Momentum itu terasa semakin istimewa ketika nama Plt Bupati Lampung Tengah  disebut sebagai penerima penghargaan dari berbagai penjuru Indonesia. Momen tersebut menandai pengakuan nasional atas konsistensi pemkab Lampung tengah  dalam menjaga eksistensi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. Dalam sambutannya, Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian bahasa ibu. Ia menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan fondasi kebudayaan bangsa yang harus dijaga melalui kebijakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Keberhasilan pemkab Lampung tengah meraih penghargaan ini tidak datang secara instan. tetapi melalui tahapan penilaian yang dilakukan secara ketat melalui verifikasi dokumen resmi dan bukti dukung pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di masing-masing daerah. Kabupaten Lampung tengah dinilai berhasil memenuhi enam indikator utama menjadikannya salah satu daerah dengan capaian paling lengkap secara nasional. PRABU.com   LESPER  Wenda  gemoy  YAN  irawan  JUNTAK  Aqso OJOL", "post_id": "7643940284170128647"}}, {"key": "@BennixInvestasi", "attributes": {"label": "@BennixInvestasi", "x": 252.4330946610701, "y": 979.855488813978, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "eGiNKdqRUQY", "id": "@BennixInvestasi", "source": "youtube-000001", "content": "Dilema Komisi 8%: Masa Depan Ekonomi Layanan Taksi Online di Indonesia\n\nKonten yang diberikan mengkaji implikasi ekonomi dari peraturan baru di Indonesia yang membatasi *komisi layanan transportasi daring sebesar 8%**, penurunan signifikan dari sebelumnya sebesar 20%. Penulis berpendapat bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk melindungi **kesejahteraan pengemudi**, kebijakan ini mengancam stabilitas keuangan penyedia aplikasi yang sudah berjuang dengan profitabilitas. Melalui berbagai simulasi keuangan, sumber tersebut menunjukkan bahwa pembatasan 8% dapat menyebabkan **kerugian triliunan**, berpotensi menyebabkan platform-platform besar runtuh atau memaksa mereka untuk menghilangkan promosi pelanggan. Untuk mencegah gelombang pengangguran besar-besaran, penulis mengusulkan model bisnis alternatif, seperti **biaya berbasis langganan* untuk pengemudi dan pedagang sebagai pengganti komisi berbasis persentase. Pada akhirnya, teks tersebut menyoroti keseimbangan yang sulit antara kebijakan pemerintah yang populis dan *keberlanjutan jangka panjang* ekonomi digital berbasis pekerjaan lepas.\n\nReferensi dari chanel YouTube Bennix :\n‎   /   \n‎", "post_id": "eGiNKdqRUQY"}}, {"key": "bennix", "attributes": {"label": "bennix", "x": 328.0102200481966, "y": 514.2886383062146, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 28.3867, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "eGiNKdqRUQY", "id": "bennix", "source": "youtube-000001", "content": "Dilema Komisi 8%: Masa Depan Ekonomi Layanan Taksi Online di Indonesia\n\nKonten yang diberikan mengkaji implikasi ekonomi dari peraturan baru di Indonesia yang membatasi *komisi layanan transportasi daring sebesar 8%**, penurunan signifikan dari sebelumnya sebesar 20%. Penulis berpendapat bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk melindungi **kesejahteraan pengemudi**, kebijakan ini mengancam stabilitas keuangan penyedia aplikasi yang sudah berjuang dengan profitabilitas. Melalui berbagai simulasi keuangan, sumber tersebut menunjukkan bahwa pembatasan 8% dapat menyebabkan **kerugian triliunan**, berpotensi menyebabkan platform-platform besar runtuh atau memaksa mereka untuk menghilangkan promosi pelanggan. Untuk mencegah gelombang pengangguran besar-besaran, penulis mengusulkan model bisnis alternatif, seperti **biaya berbasis langganan* untuk pengemudi dan pedagang sebagai pengganti komisi berbasis persentase. Pada akhirnya, teks tersebut menyoroti keseimbangan yang sulit antara kebijakan pemerintah yang populis dan *keberlanjutan jangka panjang* ekonomi digital berbasis pekerjaan lepas.\n\nReferensi dari chanel YouTube Bennix :\n‎   /   \n‎", "post_id": "eGiNKdqRUQY"}}, {"key": "@garudatv.official", "attributes": {"label": "@garudatv.official", "x": 287.11383472916685, "y": 412.8519566155615, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 15.3442, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "7YOtDEdnzjw", "id": "@garudatv.official", "source": "youtube-000001", "content": "AES 2026 Tegaskan Peran Indonesia Pimpin Transformasi Digital\n\nGaruda Tv - Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu motor penggerak ekonomi digital Asia Tenggara melalui penyelenggaraan Asia Economic Summit (AES) 2026 di Jakarta. Forum yang mempertemukan pembuat kebijakan, investor, pelaku usaha, dan pemimpin teknologi dari berbagai negara ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi ekonomi digital di tengah dinamika ekonomi global.\n\nMengusung tema “Where Southeast Asia’s Economic Decisions Take Shape”, AES 2026 membahas berbagai isu penting, mulai dari pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), investasi teknologi, ketahanan ekonomi kawasan, hingga sinergi antara sektor publik dan swasta.\n\nAcara yang diselenggarakan oleh Tech in Asia tersebut dihadiri ratusan pemangku kepentingan dari berbagai negara di Asia Tenggara. Forum dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, bersama Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo.\n\nDalam sambutannya, Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Menurutnya, kehadiran pemerintah, investor, serta perusahaan teknologi global dalam satu forum menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional.\n\nAES 2026 juga menghadirkan sekitar 250 peserta yang berasal dari kalangan pemerintah, perusahaan, investor, dan pelaku industri teknologi. Sejumlah perusahaan teknologi dan konsultan global seperti OpenAI, Singtel, McKinsey & Company, DANA, serta Amartha turut berpartisipasi sebagai pembicara dan mitra diskusi.\n\nSalah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, sebanyak 73 persen perusahaan di kawasan telah memasuki tahap uji coba maupun perluasan implementasi AI. Angka tersebut melampaui rata-rata global yang berada pada kisaran 57 persen.\n\nFounder dan Managing Partner Antares Ventures, Michael Gryseels, menilai Indonesia berada di ambang pertumbuhan besar industri pusat data atau data center. Menurutnya, perkembangan tersebut akan meningkatkan kebutuhan energi secara signifikan sehingga teknologi transisi energi dan efisiensi data center menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan digital yang berkelanjutan.\n\nDengan partisipasi lebih dari 10 negara, 30 perusahaan besar, dan lebih dari 100 organisasi, Asia Economic Summit 2026 semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi digital di kawasan ASEAN. Forum ini diharapkan mampu menghasilkan kolaborasi konkret yang mendorong inovasi, investasi, serta pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan bagi kawasan Asia Tenggara.\n\nPenyelenggaraan AES 2026 sekaligus menjadi bukti bahwa Indonesia terus memainkan peran strategis dalam membentuk arah transformasi digital regional dan memperkuat daya saing ASEAN di tingkat global.\n\nCaption, Editor & Upload: Tijani \n\n#AsiaEconomicSummit2026 #AES2026 #ekonomi #indonesiadigital  #ASEANDigital #artificialintelligence  #ai  #TechInAsia #ekonomi  #transformasidigital  #InvestasiTeknologi #datacenter #garudatv #laporan8 \n\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\n🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \n🔴  Follow our Official TikTok   / garudatvnews  \n🔴 Like our Official Facebook   / garudatv.official  \n🔴 Follow our Official Instagram   / garudatv.official", "post_id": "7YOtDEdnzjw"}}, {"key": "garudatv.official", "attributes": {"label": "garudatv.official", "x": 323.5551347984759, "y": 721.3118097242462, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 28.3867, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "7YOtDEdnzjw", "id": "garudatv.official", "source": "youtube-000001", "content": "AES 2026 Tegaskan Peran Indonesia Pimpin Transformasi Digital\n\nGaruda Tv - Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu motor penggerak ekonomi digital Asia Tenggara melalui penyelenggaraan Asia Economic Summit (AES) 2026 di Jakarta. Forum yang mempertemukan pembuat kebijakan, investor, pelaku usaha, dan pemimpin teknologi dari berbagai negara ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi ekonomi digital di tengah dinamika ekonomi global.\n\nMengusung tema “Where Southeast Asia’s Economic Decisions Take Shape”, AES 2026 membahas berbagai isu penting, mulai dari pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), investasi teknologi, ketahanan ekonomi kawasan, hingga sinergi antara sektor publik dan swasta.\n\nAcara yang diselenggarakan oleh Tech in Asia tersebut dihadiri ratusan pemangku kepentingan dari berbagai negara di Asia Tenggara. Forum dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, bersama Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo.\n\nDalam sambutannya, Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Menurutnya, kehadiran pemerintah, investor, serta perusahaan teknologi global dalam satu forum menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional.\n\nAES 2026 juga menghadirkan sekitar 250 peserta yang berasal dari kalangan pemerintah, perusahaan, investor, dan pelaku industri teknologi. Sejumlah perusahaan teknologi dan konsultan global seperti OpenAI, Singtel, McKinsey & Company, DANA, serta Amartha turut berpartisipasi sebagai pembicara dan mitra diskusi.\n\nSalah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, sebanyak 73 persen perusahaan di kawasan telah memasuki tahap uji coba maupun perluasan implementasi AI. Angka tersebut melampaui rata-rata global yang berada pada kisaran 57 persen.\n\nFounder dan Managing Partner Antares Ventures, Michael Gryseels, menilai Indonesia berada di ambang pertumbuhan besar industri pusat data atau data center. Menurutnya, perkembangan tersebut akan meningkatkan kebutuhan energi secara signifikan sehingga teknologi transisi energi dan efisiensi data center menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan digital yang berkelanjutan.\n\nDengan partisipasi lebih dari 10 negara, 30 perusahaan besar, dan lebih dari 100 organisasi, Asia Economic Summit 2026 semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi digital di kawasan ASEAN. Forum ini diharapkan mampu menghasilkan kolaborasi konkret yang mendorong inovasi, investasi, serta pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan bagi kawasan Asia Tenggara.\n\nPenyelenggaraan AES 2026 sekaligus menjadi bukti bahwa Indonesia terus memainkan peran strategis dalam membentuk arah transformasi digital regional dan memperkuat daya saing ASEAN di tingkat global.\n\nCaption, Editor & Upload: Tijani \n\n#AsiaEconomicSummit2026 #AES2026 #ekonomi #indonesiadigital  #ASEANDigital #artificialintelligence  #ai  #TechInAsia #ekonomi  #transformasidigital  #InvestasiTeknologi #datacenter #garudatv #laporan8 \n\nGARUDA TV - Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya\n\nSaksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:\nwww.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45\n\nScan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.\n🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel    /   \n🔴  Follow our Official TikTok   / garudatvnews  \n🔴 Like our Official Facebook   / garudatv.official  \n🔴 Follow our Official Instagram   / garudatv.official", "post_id": "7YOtDEdnzjw"}}], "edges": [{"key": "Nuur_kholis", "source": "Nuur_kholis", "target": "Dospemz", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "halo16447", "source": "halo16447", "target": "MiskinTV_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "Farisa_Dh", "source": "Farisa_Dh", "target": "99propaganda", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "infobanyumas", "source": "infobanyumas", "target": "infobanyumas", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infobdgbaratcimahi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotimajalaya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotimedia", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotibandung", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infobandungselatan.co", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infoticibaduyut", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotimohtoha", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotibanjaran.id", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotipameungpeuk", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotibuahbatu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotikatapang", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotirancaekek", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infoticimaung.id", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotisoreang.id", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infoticiparay_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infotimajalaya", "source": "infotimajalaya", "target": "infotimajalaya", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "infobdgbaratcimahi", "source": "infobdgbaratcimahi", "target": "infobdgbaratcimahi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "harristurino", "source": "harristurino", "target": "Telinga", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "harristurino", "source": "harristurino", "target": "moncongpublik", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "harristurino", "source": "harristurino", "target": "Banteng", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "harristurino", "source": "harristurino", "target": "PDI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "harristurino", "source": "harristurino", "target": "PDI", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "harristurino", "source": "harristurino", "target": "Gen", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "harristurino", "source": "harristurino", "target": "Gesuri.id", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "sahabatmasyarakatofc", "source": "sahabatmasyarakatofc", "target": "nowdots", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "MEDIA", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "BOYDompea", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "LSM", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "Uncu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "dedi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "HENDRA", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "doni", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "BG", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "Abah", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "iksanarrafi", "source": "iksanarrafi", "target": "dewi", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tiktok-000001"}}, {"key": "@BennixInvestasi", "source": "@BennixInvestasi", "target": "bennix", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@garudatv.official", "source": "@garudatv.official", "target": "garudatv.official", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}