{"nodes": [{"key": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mancingsaham", "x": 695.986072636275, "y": 782.1852996937249, "size": 9.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 500.0, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3925173352726268135_52512310886", "id": "mancingsaham", "source": "instagram-000001", "content": "Revisi UU PPSK memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).\n\nMelalui Pasal 9A, hasil evaluasi dan rekomendasi DPR kini wajib ditindaklanjuti oleh ketiga lembaga tersebut dan pemerintah. Meski begitu, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pimpinan BI, OJK, maupun LPS. Proses pemberhentian tetap dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. ⚖️\n\nSumber: katadata.co.id, 22 Juni 2026\n\nGabung di  community untuk analisis market, stockpick pilihan, update berita saham, dan diskusi eksklusif dengan investor & trader lainnya. 📩 Bergabung sekarang! Klik lynk.id/owennath atau chat 081251880459 (WhatsApp).\n\n#UUPPSK #DPRRI #BankIndonesia #OJK #LPS #EkonomiIndonesia #PasarModal #Investasi #SahamIndonesia #IHSG #mancingsaham", "post_id": "3925173352726268135_52512310886"}}, {"key": "tercyduck.aceh", "attributes": {"label": "tercyduck.aceh", "x": 136.66046450736368, "y": 952.5452684626866, "size": 9.0, "color": "#B3B6C6", "sentiment": "netral", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 500.0, "eigenvector": 500.0, "in_degree": 1, "out_degree": 1, "degree": 2}, "_id": "3926469163455099012_5644336319", "id": "tercyduck.aceh", "source": "instagram-000001", "content": "Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030.\n\nKeputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).\n\nPenetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan mendapat persetujuan seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut.\n\nGubernur Aceh yang akrab disapa Mualem mengatakan, keputusan penetapan jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).\n\nSelain menetapkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, RUPSLB juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen Bank Aceh Syariah serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030.\n\nRUPSLB PT Bank Aceh Syariah turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota se-Aceh.\n\nMualem berharap susunan baru komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Aceh. (Waspadaaceh)\n\nTerima Kasih tidak berkata kasar dan menghujat dikolom komentar akun", "post_id": "3926469163455099012_5644336319"}}], "edges": [{"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "tercyduck.aceh", "source": "tercyduck.aceh", "target": "tercyduck.aceh", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}]}