{"nodes": [{"key": "aldotjahjadi8", "attributes": {"label": "aldotjahjadi8", "x": 23.635594684385364, "y": 450.76904062782575, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050708657554485485", "id": "aldotjahjadi8", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050708657554485485"}}, {"key": "doktermarket", "attributes": {"label": "doktermarket", "x": 201.53906704037848, "y": 990.2662769991352, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 152.1576, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 36, "out_degree": 0, "degree": 36}, "_id": "2050708657554485485", "id": "doktermarket", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050708657554485485"}}, {"key": "dinisahh17_", "attributes": {"label": "dinisahh17_", "x": 0.7031375355202041, "y": 759.7370613265075, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050548246544838937", "id": "dinisahh17_", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050548246544838937"}}, {"key": "SantaPradana", "attributes": {"label": "SantaPradana", "x": 408.6902686653454, "y": 818.0142966035942, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050572334512394581", "id": "SantaPradana", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050572334512394581"}}, {"key": "berrsabda", "attributes": {"label": "berrsabda", "x": 501.93862801242295, "y": 253.01212364441272, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050794988628492689", "id": "berrsabda", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050794988628492689"}}, {"key": "fitrisufri", "attributes": {"label": "fitrisufri", "x": 392.5405075780787, "y": 630.9183591587464, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050781165729300940", "id": "fitrisufri", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050781165729300940"}}, {"key": "1212MAonTWT", "attributes": {"label": "1212MAonTWT", "x": 79.61485569446435, "y": 704.8739459032045, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050839848135860557", "id": "1212MAonTWT", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050839848135860557"}}, {"key": "pradanayogin", "attributes": {"label": "pradanayogin", "x": 962.2598459389363, "y": 719.660346451942, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050475175825826053", "id": "pradanayogin", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050475175825826053"}}, {"key": "RAlbertus", "attributes": {"label": "RAlbertus", "x": 510.52334832661927, "y": 876.1496900456805, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050490673707811036", "id": "RAlbertus", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050490673707811036"}}, {"key": "Bakhtiar_ravi", "attributes": {"label": "Bakhtiar_ravi", "x": 843.6198384909152, "y": 473.97424116901385, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050522303994409387", "id": "Bakhtiar_ravi", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050522303994409387"}}, {"key": "Seasonsicle", "attributes": {"label": "Seasonsicle", "x": 101.34996897258652, "y": 855.9451024248597, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050569779501785570", "id": "Seasonsicle", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050569779501785570"}}, {"key": "amrianshah", "attributes": {"label": "amrianshah", "x": 15.546830009782632, "y": 424.93230473030087, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050783044085457025", "id": "amrianshah", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050783044085457025"}}, {"key": "heryzo", "attributes": {"label": "heryzo", "x": 822.1368081122573, "y": 910.3573512787411, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050476023263936852", "id": "heryzo", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050476023263936852"}}, {"key": "sendalkolah", "attributes": {"label": "sendalkolah", "x": 182.1086997709569, "y": 515.2412682237867, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050586363351933116", "id": "sendalkolah", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050586363351933116"}}, {"key": "givemedecookies", "attributes": {"label": "givemedecookies", "x": 42.62650902738019, "y": 3.466283562229555, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050618808097010078", "id": "givemedecookies", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050618808097010078"}}, {"key": "sanurlur", "attributes": {"label": "sanurlur", "x": 699.2225826326271, "y": 878.2967997268183, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050744062865764680", "id": "sanurlur", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050744062865764680"}}, {"key": "rajaminyak_oil", "attributes": {"label": "rajaminyak_oil", "x": 354.64373430853493, "y": 30.959365660426673, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050487723497337117", "id": "rajaminyak_oil", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050487723497337117"}}, {"key": "sambattrusbro", "attributes": {"label": "sambattrusbro", "x": 692.5606427134618, "y": 58.59607470316786, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050540039600591260", "id": "sambattrusbro", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050540039600591260"}}, {"key": "xNxRxVx", "attributes": {"label": "xNxRxVx", "x": 894.5972723035467, "y": 902.6556757044928, "size": 15.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["retweet-000002"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 52.6316, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2050574672010563715", "id": "xNxRxVx", "source": "retweet-000002", "content": "Perbankan terutama BUMN udah disuruh hapus utang KUR, biayain MBG, Koperasi Merah Putih, sekarang disuruh sediain KPR 40…", "post_id": "2050574672010563715"}}, {"key": "aldysudrajatt", "attributes": {"label": "aldysudrajatt", "x": 77.26736500976128, "y": 700.1895468275817, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 2, "degree": 2}, "_id": "2049868754226680016", "id": "aldysudrajatt", "source": "tweet-000004", "content": "Korelasinya kalau banyak lender yg sengaja gagal bayar atau ga kuat bayar otomatis SLIK OJK nya bisa ke KOL 5 tentunya hal ini akan mempengaruhi seseorang dalam mengakses  KPR perbankan dan fasilitas pinjaman Resmi lainnya", "post_id": "2049868754226680016"}}, {"key": "izanperdanaaa", "attributes": {"label": "izanperdanaaa", "x": 793.8827098247309, "y": 840.9468008663617, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 25.0664, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2049868754226680016", "id": "izanperdanaaa", "source": "tweet-000004", "content": "Korelasinya kalau banyak lender yg sengaja gagal bayar atau ga kuat bayar otomatis SLIK OJK nya bisa ke KOL 5 tentunya hal ini akan mempengaruhi seseorang dalam mengakses  KPR perbankan dan fasilitas pinjaman Resmi lainnya", "post_id": "2049868754226680016"}}, {"key": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "LambeSahamjja", "x": 820.0956785227268, "y": 856.4679764139537, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 25.0664, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2049868754226680016", "id": "LambeSahamjja", "source": "tweet-000004", "content": "Korelasinya kalau banyak lender yg sengaja gagal bayar atau ga kuat bayar otomatis SLIK OJK nya bisa ke KOL 5 tentunya hal ini akan mempengaruhi seseorang dalam mengakses  KPR perbankan dan fasilitas pinjaman Resmi lainnya", "post_id": "2049868754226680016"}}, {"key": "mati_liztrik", "attributes": {"label": "mati_liztrik", "x": 370.2922378809832, "y": 257.79276405490594, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 1, "degree": 1}, "_id": "2050465615564120120", "id": "mati_liztrik", "source": "tweet-000004", "content": "Bagi sebagian kalangan perbankan juga ada senengnya, soalnya ada yg kacab metriks KPI-nya jumlah KPR, ampe ortuku diminta restruktur biar tetep ngredit dan mungkin buat manipulasi %NPL juga padahal harusnya udah bisa lunas. 🤣", "post_id": "2050465615564120120"}}, {"key": "txtdaritaxpayer", "attributes": {"label": "txtdaritaxpayer", "x": 526.8603515131039, "y": 464.21569854402577, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["tweet-000004"], "scores": {"pagerank": 32.5423, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "2050465615564120120", "id": "txtdaritaxpayer", "source": "tweet-000004", "content": "Bagi sebagian kalangan perbankan juga ada senengnya, soalnya ada yg kacab metriks KPI-nya jumlah KPR, ampe ortuku diminta restruktur biar tetep ngredit dan mungkin buat manipulasi %NPL juga padahal harusnya udah bisa lunas. 🤣", "post_id": "2050465615564120120"}}, {"key": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mancingsaham", "x": 971.7140552877046, "y": 657.508091728263, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 30.5921, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 2, "degree": 4}, "_id": "3885170685946159762_52512310886", "id": "mancingsaham", "source": "instagram-000001", "content": "🔥 Menkeu Purbaya Pede Ekonomi RI ‘Nyundul’ 8% dalam 3 Tahun, Angin Segar Buat IHSG?\nby  Academy\n\nSobat Cuan, ini bukan sekadar pidato optimistis… ini narasi makro yang bisa jadi bahan bakar besar buat market kalau terealisasi. Dan kalau benar ekonomi menuju 8%, banyak sektor bisa ikut pesta. 👇\n\n1️⃣ Fakta Utama\nMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa melempar target berani:\n✅ Pertumbuhan Q1–Q2 2026 di sekitar 5,5%\n✅ Dalam 2–3 tahun dibidik bisa tembus 8%\n✅ Mesin utamanya: sektor swasta + belanja pemerintah + reformasi struktur ekonomi\n\n2️⃣ Kenapa Ini Besar?\nKarena pertumbuhan ekonomi = bahan bakar laba emiten.\n\nSaat PDB naik: → konsumsi tumbuh\n→ kredit naik\n→ investasi meningkat\n→ laba korporasi bisa ikut terdongkrak\n\n3️⃣ Potensi Pemenang 📈\nKalau narasi ini jalan, sektor yang paling diuntungkan biasanya:\n🏦 Big Banks\nKredit ekspansi bisa meledak.\n\n🛒 Consumer Goods & Retail\nDaya beli naik = revenue ikut tumbuh.\n\n🏗️ Infrastruktur & Properti\nBelanja pembangunan bisa jadi katalis besar.\n\n4️⃣ Yang Perlu Diwaspadai ⚠️\nTapi target 8% masih proyeksi.\nDan market tahu bedanya narasi dengan realisasi.\n\nRisiko yang perlu dipantau: \n• eksekusi belanja pemerintah\n• pertumbuhan kredit riil\n• kondisi global/resesi eksternal\n• realisasi data PDB kuartalan\n\n5️⃣ Strategi Mainnya\n🗓️ Investor Long Term\nNarasi seperti ini cocok buat akumulasi bertahap di saham fundamental.\n\n🗓️ Swing Trader\nPantau rilis data PDB Mei.\n\n🗓️ Defensif\nTetap diversifikasi.\n\n6️⃣ Insight Penting\nYang menarik dari target 8% bukan angkanya…\nTapi pesan di baliknya.\nPemerintah sedang mencoba membangun confidence narrative.\n\n7️⃣ Kesimpulan\nTarget pertumbuhan 8% jelas sentimen positif buat IHSG.\n\nKalau terealisasi, potensi efek dominonya besar: \n✅ laba emiten naik\n✅ inflow asing terbuka\n✅ valuasi pasar bisa rerating\n\n📌 Gabung di  community untuk analisis market, stockpick pilihan, update berita saham, dan diskusi eksklusif dengan investor & trader lainnya.\n📩 Bergabung sekarang! Klik lynk.id/owennath atau chat 081251880459 (WhatsApp).\n\n#IHSG #EkonomiIndonesia #PDB8Persen #BBCA #BMRI", "post_id": "3885170685946159762_52512310886"}}, {"key": "radar_indramayu", "attributes": {"label": "radar_indramayu", "x": 224.84846256408153, "y": 601.0362521863311, "size": 3.0, "color": "#3EC764", "sentiment": "positif", "labels": ["instagram-000001"], "scores": {"pagerank": 30.5921, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 2, "degree": 4}, "_id": "3886567061468636286_8186324209", "id": "radar_indramayu", "source": "instagram-000001", "content": "Jakarta – Di tengah meningkatnya risiko global akibat eskalasi konflik geopolitik yang turut mendorong ketidakpastian ekonomi dunia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tetap mampu mencatatkan kinerja yang solid pada Triwulan I 2026. Dengan fundamental bisnis yang kuat didukung oleh pertumbuhan kredit yang selektif, pengelolaan biaya dana yang semakin efisien, serta kualitas aset yang terjaga, BRI berhasil mencatatkan laba bersih konsolidasian sebesar Rp15,5 triliun atau tumbuh 13,7% year-on-year (yoy).\n.\nHal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BRI Hery Gunardi dalam Press Conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan I 2026 di Kantor Pusat BRI pada Kamis (30/4/2026). Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Direktur Utama BRI Viviana Dyah Ayu, Direktur Network & Retail Funding BRI Aquarius Rudianto, Direktur Finance & Strategy BRI Achmad Royadi dan Direktur Manajemen Risiko BRI Ety Yuniarti.\n.\nDalam paparannya, Hery Gunardi menyampaikan bahwa sepanjang Triwulan I 2026, kondisi ekonomi global masih diwarnai oleh peningkatan risiko geopolitik yang signifikan. Meski demikian, perekonomian Indonesia tetap resilien dengan dukungan yang semakin luas dari sisi demand, supply, dan fiskal sehingga memberikan buffer terhadap ketidakpastian global dan menjaga momentum pertumbuhan. \n.\nKondisi ini juga tercermin pada industri perbankan nasional yang tetap berada dalam kondisi stabil, dengan intermediasi yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali, dan memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap melakukan ekspansi secara prudent.\n.\nHery Gunardi menambahkan, BRI tetap mampu menjaga momentum pertumbuhan yang solid, seiring konsistensi transformasi yang dijalankan. Hal ini tercermin pada kinerja keuangan konsolidasi hingga akhir Triwulan I 2026 yang tetap menunjukkan tren positif.\n.\nBerita Selengkapnya kunjungi Instastory  lalu KLIK TAUTAN !!!\nhttps://radarindramayu.disway.id/read/684177/bri-pertahankan-momentum-kinerja-solid-laba-bersih-meles\n.\nFollow \n.\n.\n#radarindramayu #radarcirebon #radarkuningan #radarmajalengka #infoindramayu beritahariini indonesia kabupatenindramayu news viral jabaristimewa kota kabupaten kotamangga", "post_id": "3886567061468636286_8186324209"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "attributes": {"label": "@KristoperTambunan", "x": 984.471566893417, "y": 600.4131005227572, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 32, "degree": 32}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "@KristoperTambunan", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "hukumidchannel6463", "attributes": {"label": "hukumidchannel6463", "x": 389.3738997693321, "y": 574.1664899875547, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "hukumidchannel6463", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "tvOneNews", "attributes": {"label": "tvOneNews", "x": 579.4379348047225, "y": 63.400616377716325, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "tvOneNews", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "pinterhukum", "attributes": {"label": "pinterhukum", "x": 769.4297241330117, "y": 349.24427517458787, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "pinterhukum", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "hukumonlinevideo", "attributes": {"label": "hukumonlinevideo", "x": 966.9815281719209, "y": 992.4121336256196, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "hukumonlinevideo", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "quotienttv489", "attributes": {"label": "quotienttv489", "x": 22.894161904002175, "y": 943.8254347228664, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "quotienttv489", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "diskusihukum5170", "attributes": {"label": "diskusihukum5170", "x": 639.9272715500812, "y": 169.73662196017335, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "diskusihukum5170", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "RumahPancasila", "attributes": {"label": "RumahPancasila", "x": 67.31753758348636, "y": 597.7838214461453, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 5, "out_degree": 0, "degree": 5}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "RumahPancasila", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "zonahukum", "attributes": {"label": "zonahukum", "x": 361.6490529908479, "y": 819.1804158253334, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "zonahukum", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "metrotvnews", "attributes": {"label": "metrotvnews", "x": 807.4219250747923, "y": 528.5001204091317, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 3, "out_degree": 0, "degree": 3}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "metrotvnews", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "LegalAkses", "attributes": {"label": "LegalAkses", "x": 619.50713201057, "y": 825.8433838336739, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "sClTqeutXas", "id": "LegalAkses", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#financialawareness \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "sClTqeutXas"}}, {"key": "Leg", "attributes": {"label": "Leg", "x": 821.9336675542888, "y": 848.4358174361068, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 18.0577, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "IuXp4vrKX1I", "id": "Leg", "source": "youtube-000001", "content": "KPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang KPR di Bank Masih ditagih?\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang KPR di Bank Masih ditagih?\n\nKPR MACET: Rumah Disita Tapi Utang Masih Ngejar? (Fakta Hukum Mengejutkan!)\nRumah Sudah Dilelang, Kok Masih Ditagih Utang?! Ini Penjelasan Hukumnya\nKPR Gagal Bayar: Rumah Hilang, Utang Belum Lunas?! Waspada!\nJANGAN SALAH! Rumah Dilelang BUKAN Berarti Utang Habis!\nKPR Macet 2026: Kenapa Setelah Disita Masih Harus Bayar?!\n\nKPR MACET: Rumah Disita dan Dilelang Tapi Utang Bank Masih Ngejar?\n\n“Bayangkan ini… Anda sudah mencicil rumah bertahun-tahun… Lalu usaha turun… penghasilan macet… Cicilan mulai nunggak…” Dan suatu hari… rumah Anda dilelang oleh bank. Tapi yang paling mengejutkan bukan itu… Setelah rumah hilang, Anda masih ditagih utang.\nKok bisa?\nDi video ini, kita bahas secara sederhana dan jelas:\n✔ Apakah rumah KPR pasti dilelang kalau macet?\n✔ Kenapa setelah dilelang, utang masih ada?\n✔ Apa dasar hukum di Indonesia?\n✔ Apa yang bisa Anda lakukan sebelum semuanya terlambat?\n⚠️ Banyak orang baru tahu hal ini setelah kehilangan rumah… dan itu sudah terlambat.\nMateri yang dibahas:\nWanprestasi dalam hukum Indonesia\nHak Tanggungan & kekuasaan bank\nProses lelang melalui KPKNL\nSisa utang setelah lelang (deficiency debt)\nStrategi aman menghadapi KPR macet\n🎯 Solusi yang akan dibahas:\n✅ Restrukturisasi kredit\n✅ Jual sendiri sebelum dilelang\n✅ Over kredit\n✅ Strategi hukum yang bisa ditempuh\n📌 Jika Anda sedang mengalami masalah KPR atau kredit macet, video ini WAJIB ditonton sampai habis.\n Tulis di komentar: \"Saya lagi mengalami KPR macet”\nNanti kita bahas kasus Anda.\n\nkpr macet\nrumah disita bank\nrumah dilelang bank\nutang setelah lelang rumah\nkpr gagal bayar\nhak tanggungan adalah\nwanprestasi adalah\nhukum kpr indonesia\nutang bank tidak lunas\ncara mengatasi kpr macet\nrestrukturisasi kredit\nlelang kpr kpk nl\nover kredit rumah\nutang tidak hilang\nhukum perbankan indonesia\n\n#KPRMacet\n#RumahDisita\n#LelangRumah\n#hukumindonesia \n#UtangBank\n#edukasihukum  \n#propertiindonesia \n#kreditmacet \n#kpr \n#financialawarenesstamil  \n#belajarhukum \n#utang \n#bank \n#kredit \n#kpr \n#lelangmotor \n ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬ ‪‬", "post_id": "IuXp4vrKX1I"}}, {"key": "@IDXChannel", "attributes": {"label": "@IDXChannel", "x": 320.4876359705053, "y": 925.3194722764563, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 17.5904, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 0, "out_degree": 7, "degree": 7}, "_id": "Y9vIf8NCZsM", "id": "@IDXChannel", "source": "youtube-000001", "content": "INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Berpotensi di Bawah 5,4 Persen | 1ST SESSION CLOSING\n\nPerlambatan ekonomi diperkirakan mulai terlihat pada awal tahun seiring melemahnya sejumlah faktor pendorong, terutama pertumbuhan kredit perbankan. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyebutkan bahwa pada Maret pertumbuhan kredit berada di level 9,49 persen dan belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I 2026, yang diperkirakan sedikit di bawah capaian kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen. INDEF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini akan berada di bawah 5,4 persen, seiring masih lemahnya dorongan dari sektor kredit perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "Y9vIf8NCZsM"}}, {"key": "idxchannel_", "attributes": {"label": "idxchannel_", "x": 993.7178863549559, "y": 969.8195507793065, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.7264, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Y9vIf8NCZsM", "id": "idxchannel_", "source": "youtube-000001", "content": "INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Berpotensi di Bawah 5,4 Persen | 1ST SESSION CLOSING\n\nPerlambatan ekonomi diperkirakan mulai terlihat pada awal tahun seiring melemahnya sejumlah faktor pendorong, terutama pertumbuhan kredit perbankan. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyebutkan bahwa pada Maret pertumbuhan kredit berada di level 9,49 persen dan belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I 2026, yang diperkirakan sedikit di bawah capaian kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen. INDEF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini akan berada di bawah 5,4 persen, seiring masih lemahnya dorongan dari sektor kredit perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "Y9vIf8NCZsM"}}, {"key": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "wicky_adrian", "x": 527.7646667827953, "y": 394.3756996251585, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.7264, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Y9vIf8NCZsM", "id": "wicky_adrian", "source": "youtube-000001", "content": "INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Berpotensi di Bawah 5,4 Persen | 1ST SESSION CLOSING\n\nPerlambatan ekonomi diperkirakan mulai terlihat pada awal tahun seiring melemahnya sejumlah faktor pendorong, terutama pertumbuhan kredit perbankan. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyebutkan bahwa pada Maret pertumbuhan kredit berada di level 9,49 persen dan belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I 2026, yang diperkirakan sedikit di bawah capaian kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen. INDEF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini akan berada di bawah 5,4 persen, seiring masih lemahnya dorongan dari sektor kredit perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "Y9vIf8NCZsM"}}, {"key": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "fajar.wayong", "x": 339.78367190790794, "y": 531.815490326437, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.7264, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 2, "out_degree": 0, "degree": 2}, "_id": "Y9vIf8NCZsM", "id": "fajar.wayong", "source": "youtube-000001", "content": "INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Berpotensi di Bawah 5,4 Persen | 1ST SESSION CLOSING\n\nPerlambatan ekonomi diperkirakan mulai terlihat pada awal tahun seiring melemahnya sejumlah faktor pendorong, terutama pertumbuhan kredit perbankan. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyebutkan bahwa pada Maret pertumbuhan kredit berada di level 9,49 persen dan belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I 2026, yang diperkirakan sedikit di bawah capaian kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen. INDEF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini akan berada di bawah 5,4 persen, seiring masih lemahnya dorongan dari sektor kredit perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "Y9vIf8NCZsM"}}, {"key": "deffid_83", "attributes": {"label": "deffid_83", "x": 494.3366186162619, "y": 0.3421956002760407, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.7264, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Y9vIf8NCZsM", "id": "deffid_83", "source": "youtube-000001", "content": "INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Berpotensi di Bawah 5,4 Persen | 1ST SESSION CLOSING\n\nPerlambatan ekonomi diperkirakan mulai terlihat pada awal tahun seiring melemahnya sejumlah faktor pendorong, terutama pertumbuhan kredit perbankan. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyebutkan bahwa pada Maret pertumbuhan kredit berada di level 9,49 persen dan belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I 2026, yang diperkirakan sedikit di bawah capaian kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen. INDEF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini akan berada di bawah 5,4 persen, seiring masih lemahnya dorongan dari sektor kredit perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "Y9vIf8NCZsM"}}, {"key": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "prast_ulrich", "x": 716.0499839172938, "y": 752.847299041921, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.7264, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Y9vIf8NCZsM", "id": "prast_ulrich", "source": "youtube-000001", "content": "INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Berpotensi di Bawah 5,4 Persen | 1ST SESSION CLOSING\n\nPerlambatan ekonomi diperkirakan mulai terlihat pada awal tahun seiring melemahnya sejumlah faktor pendorong, terutama pertumbuhan kredit perbankan. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyebutkan bahwa pada Maret pertumbuhan kredit berada di level 9,49 persen dan belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I 2026, yang diperkirakan sedikit di bawah capaian kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen. INDEF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini akan berada di bawah 5,4 persen, seiring masih lemahnya dorongan dari sektor kredit perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "Y9vIf8NCZsM"}}, {"key": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "rosalinehioe", "x": 92.16283433724415, "y": 690.983771346468, "size": 3.0, "color": "#ED3E3E", "sentiment": "negatif", "labels": ["youtube-000001"], "scores": {"pagerank": 19.7264, "eigenvector": 0.0, "in_degree": 1, "out_degree": 0, "degree": 1}, "_id": "Y9vIf8NCZsM", "id": "rosalinehioe", "source": "youtube-000001", "content": "INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Berpotensi di Bawah 5,4 Persen | 1ST SESSION CLOSING\n\nPerlambatan ekonomi diperkirakan mulai terlihat pada awal tahun seiring melemahnya sejumlah faktor pendorong, terutama pertumbuhan kredit perbankan. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyebutkan bahwa pada Maret pertumbuhan kredit berada di level 9,49 persen dan belum menunjukkan penguatan yang signifikan. Kondisi ini dinilai akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional pada kuartal I 2026, yang diperkirakan sedikit di bawah capaian kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen. INDEF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini akan berada di bawah 5,4 persen, seiring masih lemahnya dorongan dari sektor kredit perbankan.\n\nBerita selengkapnya klik di sini: \nhttps://www.idxchannel.com/\n\nFollow US on Social Media\nYuk Subscribe -    /   \nWa Channel - https://whatsapp.com/channel/0029Va5V...\nInstagram -   / idx_channel  \nFacebook -   / officialidxchannel  \nTwitter -   / idx_channel  \n-------------------------------------------------------------------------------------\nStasiun televisi ini pertama kali siaran pada tanggal 29 September 2010 hingga saat ini. IDX Channel memiliki tagline Your Trustworthy Economic, Business and Capital Market Channel. Saluran televisi ini bermarkas di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.\n\nSaksikan terus IDX Channel\nIndiHome Channel 119\nIndovision Channel 100\nK-Vision Channel 129\nFirst Media Channel 389\nOxygen Channel 137\nMyRepublic Channel 576\n\n#IDXChannel #Saham #BEI\n------------------------------------------ \nDownload Aplikasi IDX Channel\n\nAndorid - https://play.google.com/store/apps/de...\niOS - https://apps.apple.com/us/app/idx-cha...\n------------------------------------------ \nProgram dan News Anchor IDX CHANNEL \n\nMarket Buzz (Senin – Jumat 08.30-09.30) \nWicky Adrian (IG : )\n\nIDX 1st Session Closing (Senin – Jumat 11.30-12.30) \nFajar Wayong (IG : )\n\nIDX 2nd Session Closing (Senin – Jumat 15.30-16.30) \nDeffid San Opel (IG : ) \n\nMarket Review (Senin – Jumat 21.00-22.00) \nPrasetyo Wibowo (IG : ) \n\nPrime Market Highlight (Senin - Jumat 20.00-21.00)\nRosaline Hioe (IG : ) & Fajar Wayong (IG : )", "post_id": "Y9vIf8NCZsM"}}], "edges": [{"key": "aldotjahjadi8", "source": "aldotjahjadi8", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "aldotjahjadi8", "source": "aldotjahjadi8", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "dinisahh17_", "source": "dinisahh17_", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "dinisahh17_", "source": "dinisahh17_", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "SantaPradana", "source": "SantaPradana", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "SantaPradana", "source": "SantaPradana", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "berrsabda", "source": "berrsabda", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "berrsabda", "source": "berrsabda", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "fitrisufri", "source": "fitrisufri", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "fitrisufri", "source": "fitrisufri", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "1212MAonTWT", "source": "1212MAonTWT", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "1212MAonTWT", "source": "1212MAonTWT", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "pradanayogin", "source": "pradanayogin", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "pradanayogin", "source": "pradanayogin", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "RAlbertus", "source": "RAlbertus", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "RAlbertus", "source": "RAlbertus", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Bakhtiar_ravi", "source": "Bakhtiar_ravi", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Bakhtiar_ravi", "source": "Bakhtiar_ravi", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Seasonsicle", "source": "Seasonsicle", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "Seasonsicle", "source": "Seasonsicle", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "amrianshah", "source": "amrianshah", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "amrianshah", "source": "amrianshah", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "heryzo", "source": "heryzo", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "heryzo", "source": "heryzo", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sendalkolah", "source": "sendalkolah", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sendalkolah", "source": "sendalkolah", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "givemedecookies", "source": "givemedecookies", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "givemedecookies", "source": "givemedecookies", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sanurlur", "source": "sanurlur", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sanurlur", "source": "sanurlur", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "rajaminyak_oil", "source": "rajaminyak_oil", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "rajaminyak_oil", "source": "rajaminyak_oil", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sambattrusbro", "source": "sambattrusbro", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "sambattrusbro", "source": "sambattrusbro", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "xNxRxVx", "source": "xNxRxVx", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "retweet", "type": "retweet", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "xNxRxVx", "source": "xNxRxVx", "target": "doktermarket", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "retweet-000002"}}, {"key": "aldysudrajatt", "source": "aldysudrajatt", "target": "izanperdanaaa", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "aldysudrajatt", "source": "aldysudrajatt", "target": "LambeSahamjja", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "mati_liztrik", "source": "mati_liztrik", "target": "txtdaritaxpayer", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "tweet-000004"}}, {"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "mancingsaham", "source": "mancingsaham", "target": "mancingsaham", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "radar_indramayu", "source": "radar_indramayu", "target": "radar_indramayu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "radar_indramayu", "source": "radar_indramayu", "target": "radar_indramayu", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "instagram-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "hukumidchannel6463", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "tvOneNews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "pinterhukum", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "hukumonlinevideo", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "quotienttv489", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "diskusihukum5170", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "RumahPancasila", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "RumahPancasila", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "zonahukum", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "metrotvnews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "LegalAkses", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "hukumidchannel6463", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "tvOneNews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "pinterhukum", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "hukumonlinevideo", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "quotienttv489", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "diskusihukum5170", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "RumahPancasila", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "LegalAkses", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "zonahukum", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "metrotvnews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "hukumidchannel6463", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "tvOneNews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "pinterhukum", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "hukumonlinevideo", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "quotienttv489", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "diskusihukum5170", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "RumahPancasila", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "RumahPancasila", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "zonahukum", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "metrotvnews", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@KristoperTambunan", "source": "@KristoperTambunan", "target": "Leg", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "idxchannel_", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "wicky_adrian", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "deffid_83", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "prast_ulrich", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "rosalinehioe", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}, {"key": "@IDXChannel", "source": "@IDXChannel", "target": "fajar.wayong", "attributes": {"label": "mention", "type": "mention", "source": "youtube-000001"}}]}